Summary:
- Islamic scholars of today are claiming that Ta'zir punishment for adultery/rape will still be given even if there are fewer than 4 male eyewitnesses present.
- But this is a BID'AH (i.e. Evil Innovations) as it changes the original RULING which is based upon alleged Divine Wisdom.
- This new law proves only one thing, i.e. Muslims consider themselves wiser than Divine Allah and they can make better laws than Allah.
- But Muslims are forced to commit this Bid'ah while the original Sharia Ruling is extremely illogical.
- And it becomes even more illogical that witnesses will be lashed 80 times if their number is less than 4, even if the remaining 3 are telling the Truth.
And here is proof that these Islamic scholars are committing a Bid'ah today by changing the Sharia.
Mughirah (a prominent companion) during the era of the caliphate of 'Umar Ibn Khattab. He was a friend of 'Umar, and he wanted to save him.
Saudi Scholar Sheikh Albani recorded the following tradition (link):
حدثنا أبو بكر قال حدثنا ابن علية عن التيمي عن أبي عثمان قال: لما قدم أبو بكرة وصاحباه على المغيرة جاء زياد فقال له عمر: رجل لن يشهد إن شاء الله إلا بحق، قال: رأيت انبهارا ومجلسا سيئا فقال عمر: هل رأيت المرود دخل المكحلة، قال: لا، قال: فأمر بهم فجلدوا.
After Abu Bakrah and his two companions (i.e. all together 3 people) had testified against al-Mughirah (that he committed adultery). Ziyad (the 4th witness) came. So, ’Umar said, “He is a man who will never testify, Allah willing,** except with the truth.” He (Ziyad) said, “I saw a spectacle and an evil assembly”. So, ’Umar said,”Did you see the kohl stick (i.e. the male private organ of al-Mughirah) enter the kohl container (i.e. the female private organ of the woman)?” He (Ziyad) replied, “No.”** Therefore, he (’Umar) ordered that they (Abu Bakrah and his two companions) be whipped.
Sheikh al-Albani said about this tradition:
قلت: وهذا إسناد صحيح على شرط الشيخين.
I say: This chain is sahih upon the standard of the two Shaykhs (i.e. Sahih Bukhari and Sahih Muslim).
This same tradition has also been recorded through multiple ways, which have Sahih (authentic) chains (link{._3t5uN8xUmg0TOwRCOGQEcU target=“_blank” rel=“noopener nofollow ugc”}).
Similarly, this tradition also proves that there is no lesser Ta'zir punishment if 4 witnesses are not present:
Sunan Abi Dawud, 2253:
’Abd Allah (bin Mas’ud) said “We were in the mosque on the night of a Friday, suddenly a man from the Ansar entered the mosque”. And said “If a man finds a man along with wife and declares (about her adultery) you will flog him. Or if he kills you, you will kill him or if keeps silence he will keep silence in anger. I swear by Allaah, I shall ask the Apostle of Allaah(ﷺ) about it”. On the next day he came to the Apostle of Allaah(ﷺ) and said “If a man finds a man along with wife and declares (about her adultery) you will flog him. Or if he kills you, you will kill him or if keeps silence he will keep silence in anger.” He said “O Allaah, disclose”. He kept on praying until the verses regarding invoking curses (li’an) came down “As for those who accuse their wives but have no witnesses except themselves.” So, the man was first involved in this trial among the people. He and his wife came to the Apostle of Allaah(ﷺ). They invoked curses on each other. The man bore witness before Allaah four times that the thing he said was indeed true. He then invoked curse of Allaah on him for the fifth time if he was a liar. She then wanted to invoke curses of Allaah on him. The Prophet (ﷺ) said “Do not do that. Bust she refused and did so (i.e., invoked curses). When they returned he said”Perhaps she will give birth to a black child with curly hair.
The Journey of 4 Male Eyewitnesses:
- The journey of 4 male eyewitnesses in the case of adultery started with the incident of IFK, where 'Aisha was charged with adultery. There were 3 companions, who testified against 'Aisha. Upon that, Muhammad claimed the revelation of a new verse, which put the minimum limits of eyewitnesses to 4.
- Muhammad was angry with those 3 companions who witnessed against 'Aisha. By doing so, they also put a question on the prophethood of Muhammad.
- Thus, Muhammad also claimed in that new revelation if the number of witnesses is less than 4, then the remaining witnesses will be lashed 80 times in the name of Qadhaf (i.e. false testimony). Thus, those 2 or 3 witnesses will be lashed, even if they are telling the truth.
- And then Muhammad claimed the revelation of a new verse: "Pure men get only pure women (Quran 24:26)" i.e. 'Aisha is pure while she got a pure husband like Muhammad.
You can read all the details here: IFK incident: A Revelation, which itself turned against Muhammad + Pure men have only pure wives + 4 witnesses in case of fornication
The IFK incident was the start of this journey.
The consequence of this Sharia Rule of 4 eyewitnesses:
Although Muhammad saved 'Aisha through this ruling, and 'Umar successfully saved Mughira too, nevertheless, this became a major problem for the rest of Muslim society.
- Muslim men were indulging mostly in adultery with slave women of other people.
- Since it was impossible to bring such 4 male eyewitnesses, thus it became impossible to punish them (i.e. men and slave women).
- There were red-light areas where prostitution was done (mostly through slave women). Still, no punishment could be given to them due to this ridiculous Sharia law of 4 eyewitnesses.
- Even free wives inside the house indulged in adultery with relatives of their husbands or with male slaves. (Remember, Islam has another ridiculous law that an adult male slave becomes Mahram to the wives and daughters of the owner as soon as he is bought from the market. He can enter the house and stay alone under one roof with the wives and daughters of the owner. Please read the details here.
- Another huge problem occurred in the cases of RAPE. Muslim men raped slave women and also free women, and it was impossible to bring 4 male eyewitnesses to punish them.
During the whole 1400 years of the history of Islam, there is hardly any recorded case where 4 male witnesses were present on the spot, who saw kohl stick going into the container. Even Ibn Taymiyyah also accepted that from the time of Muhammad till his era, not a single person got punished on the basis of 4 eye-witnesses (link).
Why did Allah fail to reveal a single clear verse about rape in the Quran?
Even if we consider the arguments of present-day Islamic apologists, who claim that 4 male eyewitnesses are not needed in the case of rape, the questions still remain:
If Allah truly exists and possesses knowledge of the unseen future, and He knew that the entire Ummah would misunderstand this issue for 14 centuries,
and if Allah also foresaw that millions of vulnerable women, including slave women, would suffer due to this mistake (as they would be denied justice without the testimony of 4 male eyewitnesses),
Why did He not reveal a single clear verse in the Quran to clarify the number of witnesses required in rape cases, and if the testimony of women would be accepted or not?
The Quran is a voluminous book, yet Allah filled it ONLY with boasting about his powers and some old stories. Why was he unable to send Sharia orders wisely?
We come only to the conclusion that there exists no all-Knowing and all-Wise and 100% perfect, flawless Allah in the heavens, but it was Muhammad who was making the revelation on his own. Since Muhammad was only a human, thus we see human mistakes and non-perfection in Sharia too.
Bid'ah in 4 eyewitnesses ruling by Pakistani Muslims:
The radical Islamization of Pakistan started under the rule of General Zia-ul-Haq, and for the first time the "The Offence of Zina Ordinance, 1979" was introduced. It had the original Sharia rulings, i.e.:
- Four eyewitnesses are required for adultery and rape.
- The testimony of a woman is not accepted, even if she is the rape victim herself.
- All these 4 males should also be Muslims (i.e. testimony of non-Muslims is not accepted against any Muslim. This means, if a Muslim male raped a non-Muslim woman, then the testimony of neither the victim nor her non-Muslim husband will be accepted).
- All 4 Muslim males should also be truthful people and abstain from major sins.
- And they saw it so clearly as a kohl stick going into the container.
- And if the number of witnesses is not 4, then the rest of the witnesses will be lashed 80 times for Qadhaf (i.e. false testimony, even if they are telling the truth).
This actual Sharia ruling and Pakistani law were extremely ridiculous:
- There were red light areas in all cities of Pakistan, and it was impossible to punish people for adultery in the presence of these actual Sharia laws.
- Moreover, all those women, who were rape victims, then went to the police to register the case, they were themselves imprisoned, while all of them failed to bring 4 eyewitnesses. And they were themselves punished with 80 lashes for committing the crime of Qadhaf.
Thus, Pakistani Muslims were compelled to make changes to the original Sharia law, and in 2006, they introduced the following Bid'ahs (link):
- Punishment will still be awarded if the number of witnesses will be less than 4.
- But this punishment will be lesser than the original punishment of stoning/100 lashes of the original Sharia Ruling. They gave it the name of Tazir punishment.
- And if there are not 4 witnesses, still the 2 or 3 witnesses will not be punished for Qadhaf (i.e. the false testimony).
- Similarly, the rape victims (i.e. the women) will also not be punished for Qadhaf if they fail to provide 4 witnesses.
Nevertheless, these new laws are Bid'ahs while:
- Muhammad indeed punished 3 companions with Qadhaf, while the 4th witness was not present.
- Neither Muhammad nor 'Umar went for any lesser Ta'zir punishment. But they gave absolutely no punishment to the accused ones.
Bid'ah by Indonesian Muslims in the ruling of 4 eyewitnesses
Unfortunately, Indonesian Muslims have also been radicalized lately.
They also tried to introduce Sharai Hudood laws, but despite being radical Muslims, they failed miserably.
Instead of Sharia Hudood laws, they had to introduce a lot of Bid'ahs, in order to stop premarital sex or adultery. These newly innovated laws are as under:
- No 4 eyewitnesses are needed, who are Males, who are Muslims, who are honest, and who don't indulge in major sins.
- It is not needed that they saw the action like a kohl stick going into the container.
- But even if the spouse, parents, or children report it, then it is enough to award people with punishments.
What if a girl gets pregnant without marriage in an Islamic state?
What did Imam Malik say about rape?
Malik said, "The position with us about a woman who is found to be pregnant and has no husband and she says, 'I was forced,' or she says, 'I was married,' is that it is not accepted from her and the hadd is inflicted on her unless she has a clear proof of what she claims about the marriage or that she was forced or she comes bleeding if she was a virgin or she calls out for help so that someone comes to her and she is in that state or what resembles it of the situation in which the violation occurred." He said, **"If she does not produce any of those, the hadd is inflicted on her and what she claims of that is not accepted from her."** Muwatta Malik Book 41, Hadith 15{._3t5uN8xUmg0TOwRCOGQEcU target=“_blank” rel=“nofollow ugc noopener noreferrer”}
How is this relevant to Muslims today?
Here are some examples below:
Bariya Ibrahim Magazu{._3t5uN8xUmg0TOwRCOGQEcU target=“_blank” rel=“nofollow ugc noopener noreferrer”} is a Nigerian teenager who was lashed 100 times after she became pregnant before marriage. She claimed she had been raped by several men who had loaned money to her father. However, the state she lived in, Zamfara, had transitioned to Sharia law, and the male judges presiding over her case acquitted the accused men but upheld her hadd sentence.
Safiya Hussaini{._3t5uN8xUmg0TOwRCOGQEcU target=“_blank” rel=“nofollow ugc noopener noreferrer”} is another Nigerian woman who was sentenced to stoning after becoming pregnant following her divorce. Her state, Sokoto, had also recently transitioned to Sharia law. She claimed that she had been raped repeatedly by her neighbour, but the court acquitted her neighbour while sentencing her to death. Fortunately, she was acquitted by a higher court, because her alleged adultery must have happened before Sharia was actually implemented in Sokoto.
Please also read our article:
- Details
- Last Updated: 27 May 2025
Previous article: 5 times daily Islamic prayers cause Mental Stress Next article: ٰIslam vs Dayouth (Cuckold)
Ringkasan:
- Para ulama masa kini mengklaim bahwa Hukuman Ta’zir untuk perzinahan/pemerkosaan akan tetap diberikan meskipun saksi mata laki-laki yang hadir kurang dari 4 orang.
- Tapi ini adalah BID'AH (yaitu Inovasi Jahat) karena mengubah PERATURAN asli yang didasarkan pada dugaan Kebijaksanaan Ilahi.
- Undang-undang baru ini hanya membuktikan satu hal, yaitu umat Islam menganggap diri mereka lebih bijaksana daripada Allah SWT dan mereka dapat membuat hukum yang lebih baik dari Allah.
- Tapi umat Islam terpaksa melakukan Bid’ah ini padahal Hukum Syariah yang asli sangat tidak masuk akal.
- Dan menjadi lebih tidak masuk akal lagi jika saksi dicambuk sebanyak 80 kali jika jumlahnya kurang dari 4, padahal 3 sisanya mengatakan Kebenaran.
Dan inilah bukti bahwa para ulama tersebut saat ini melakukan bid’ah dengan mengubah syariat.
Mughirah (seorang sahabat terkemuka) pada era kekhalifahan Umar bin Khattab. Dia adalah teman ’Umar, dan dia ingin menyelamatkannya.
Cendekiawan Saudi Sheikh Albani mencatat tradisi berikut (tautan):
حدثنا أبو بكر قال حدثنا ابن علية عن التيمي عن أبي عثمان قال: لما قدم أبو بكرة Nama Produk: رجل لن يشهد إن شاء الله إلا بحق، قال: رأيت انبهارا ومجلسا سيئا فقال عمر: هل رأيت المرود دخل المكحلة، قال: لا، قال: فأمر بهم فجلدوا.
Setelah Abu Bakar dan kedua temannya (yaitu semuanya 3 orang) bersaksi melawan al-Mughirah (bahwa dia melakukan perzinahan). Ziyad (saksi ke-4) datang. Maka, ’Umar berkata, “Dia adalah orang yang tidak akan pernah bersaksi, Insya Allah,** kecuali dengan kebenaran.” Dia (Ziyad) berkata, “Aku melihat sebuah tontonan dan kumpulan kejahatan”. Jadi, ’Umar berkata, “Apakah Anda melihat tongkat kohl (yaitu organ pribadi laki-laki al-Mughirah) memasuki wadah kohl (yaitu organ pribadi wanita dari wanita)?” Dia (Ziyad) menjawab, “Tidak.”** Oleh karena itu, dia (’Umar) memerintahkan agar mereka (Abu Bakrah dan kedua temannya) dicambuk.
Syekh al-Albani berkata tentang tradisi ini:
Nama: وهذا الشيخين.
Saya katakan: Rantai ini sahih berdasarkan standar kedua Syekh (yakni Sahih Bukhari dan Sahih Muslim).
Tradisi yang sama ini juga telah dicatat melalui berbagai cara, yang memiliki rantai Sahih (asli) (link{._3t5uN8xUmg0TOwRCOGQEcU target=“_blank” rel=“noopener nofollow ugc”}).
Demikian pula hadis ini juga membuktikan bahwa tidak ada hukuman Ta’zir yang lebih ringan jika tidak hadir 4 orang saksi:
Sunan Abi Dawud, 2253:
’Abd Allah (bin Mas’ud) berkata “Kami sedang berada di masjid pada malam hari Jumat, tiba-tiba seorang laki-laki dari kalangan Ansar masuk ke dalam masjid”. Dan bersabda, “Jika seorang laki-laki menemukan seorang laki-laki bersama istrinya dan menyatakan (tentang perzinahannya) maka kamu akan mencambuknya. Atau jika dia membunuhmu, kamu akan membunuhnya atau jika diam saja dia akan diam karena marah. Keesokan harinya dia mendatangi Rasulullah (ﷺ) dan berkata, “Jika seorang laki-laki menemukan seorang laki-laki bersama istrinya dan menyatakan (tentang perzinahannya) maka kamu akan mencambuknya. Atau jika dia membunuhmu, kamu akan membunuhnya atau jika diam saja dia akan diam dalam kemarahan.” Dia berkata, “Ya Allah, ungkapkanlah”. Beliau terus berdoa hingga turunnya ayat tentang laknat (li’an) “Adapun orang-orang yang menuduh isterinya tetapi tidak mempunyai saksi kecuali dirinya sendiri.” Maka, laki-laki itu yang pertama kali terlibat dalam persidangan di kalangan masyarakat ini. Dia dan istrinya mendatangi Rasulullah (ﷺ). Mereka saling mengutuk satu sama lain. Laki-laki itu bersaksi di hadapan Allah sebanyak empat kali bahwa perkataannya itu benar. Dia kemudian mengutuk Allah untuk kelima kalinya jika dia pembohong. Dia kemudian ingin memohon laknat Allah padanya. Nabi (ﷺ) bersabda, “Jangan lakukan itu. Namun dia menolak dan melakukannya (yaitu, mengutuk). Ketika mereka kembali dia berkata,”Mungkin dia akan melahirkan seorang anak berkulit hitam dengan rambut keriting.
Perjalanan 4 Saksi Mata Laki-Laki :
- Perjalanan 4 orang saksi mata laki-laki dalam kasus perzinahan sbermula dari peristiwa IFK, dimana ’Aisha didakwa melakukan perzinahan. Ada 3 orang sahabat yang bersaksi melawan ’Aisyah. Setelah itu, Muhammad mengklaim turunnya ayat baru, yang menetapkan batas minimum saksi mata menjadi 4 orang.
- Muhammad marah kepada 3 sahabat yang menjadi saksi terhadap ’Aisha. Dengan melakukan hal tersebut, mereka juga mempertanyakan kenabian Muhammad.
- Jadi, Muhammad juga mengklaim dalam wahyu baru itu jika jumlah saksi kurang dari 4, maka saksi yang tersisa akan dicambuk 80 kali atas nama Qadhaf (yaitu kesaksian palsu). Jadi, 2 atau 3 orang saksi itu akan dicambuk, meskipun mereka berkata jujur.
- Dan kemudian Muhammad mengklaim wahyu dari sebuah ayat baru: "Laki-laki yang suci hanya mendapatkan wanita yang suci (Quran 24:26)" yaitu ’Aisha adalah suci sementara dia mendapat suami yang murni seperti Muhammad.
Anda dapat membaca semua detailnya di sini: Insiden IFK: Sebuah Wahyu, yang dengan sendirinya berbalik melawan Muhammad + Laki-laki suci hanya memiliki istri yang murni + 4 saksi dalam kasus percabulan
Peristiwa IFK menjadi awal perjalanan ini.
Konsekuensi dari Aturan Syariah 4 saksi mata ini:
Meskipun Muhammad menyelamatkan ’Aisha melalui keputusan ini, dan ’Umar juga berhasil menyelamatkan Mughira, namun hal ini menjadi masalah besar bagi masyarakat Muslim lainnya.
- Laki-laki Muslim kebanyakan melakukan perzinahan dengan budak perempuan orang lain.
- Karena tidak mungkin menghadirkan 4 saksi mata laki-laki tersebut, maka menjadi tidak mungkin untuk menghukum mereka (yaitu laki-laki dan budak perempuan).
- Terdapat area lampu merah di mana prostitusi dilakukan (kebanyakan melalui budak perempuan). Meski begitu, tidak ada hukuman yang bisa diberikan kepada mereka karena hukum syariah 4 saksi mata yang konyol ini.
- Bahkan istri merdeka di dalam rumah melakukan perzinahan dengan kerabat suaminya atau dengan budak laki-laki. (Ingat, Islam memiliki hukum konyol lainnya bahwa seorang budak laki-laki dewasa menjadi Mahram bagi istri dan anak perempuan pemiliknya segera setelah dia dibeli dari pasar. Dia dapat memasuki rumah dan tinggal sendirian di bawah satu atap dengan istri dan anak perempuan pemiliknya. Silakan baca detailnya di sini.
- Masalah besar lainnya terjadi dalam kasus pemerkosaan. Laki-laki Muslim memperkosa budak perempuan dan juga perempuan merdeka, dan tidak mungkin menghadirkan 4 saksi mata laki-laki untuk menghukum mereka.
Sepanjang 1400 tahun sejarah Islam, hampir tidak ada catatan kasus dimana 4 orang saksi laki-laki hadir di tempat, yang melihat batang kohl masuk ke dalam wadah. Bahkan Ibnu Taimiyyah juga menerima bahwa sejak zaman Muhammad hingga zamannya, tidak ada satu orang pun yang dihukum berdasarkan 4 saksi mata (link).
Mengapa Allah tidak menurunkan satu ayat pun yang jelas tentang pemerkosaan dalam Al-Quran?
Bahkan jika kita mempertimbangkan argumen para pembela Islam masa kini, yang menyatakan bahwa 4 orang saksi mata laki-laki tidak diperlukan dalam kasus pemerkosaan, pertanyaannya masih tetap ada:
Jika Allah benar-benar ada dan memiliki pengetahuan tentang masa depan yang tak terlihat, dan Dia mengetahui bahwa seluruh umat akan salah memahami masalah ini selama 14 abad,
dan jika Allah juga meramalkan bahwa jutaan perempuan yang rentan, termasuk budak perempuan, akan menderita karena kesalahan ini (karena mereka tidak akan mendapatkan keadilan tanpa kesaksian dari 4 saksi mata laki-laki),
Mengapa Dia tidak menurunkan satu ayat pun yang jelas dalam Al-Qur’an untuk memperjelas jumlah saksi yang diperlukan dalam kasus pemerkosaan, dan apakah kesaksian perempuan akan diterima atau tidak?
Al-Qur’an adalah kitab yang sangat banyak, namun Allah mengisinya HANYA dengan membanggakan kekuasaannya dan beberapa cerita lama. Mengapa dia tidak mampu mengirimkan perintah syariah dengan bijak?
Kita hanya sampai pada kesimpulan bahwa tidak ada Allah Yang Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana dan 100% sempurna, tanpa cela di surga, namun Muhammadlah yang membuat wahyu itu sendiri. Karena Muhammad hanyalah seorang manusia, maka kita juga melihat kesalahan manusia dan ketidaksempurnaan dalam Syariah.
Bid'ah pada 4 saksi mata yang memerintah Muslim Pakistan:
Islamisasi radikal di Pakistan dimulai di bawah pemerintahan Jenderal Zia-ul-Haq, dan untuk pertama kalinya terjadi "The Offense of Zina Ordinance, 1979" diperkenalkan. Ia memiliki peraturan Syariah asli, yaitu:
- Empat saksi mata diperlukan untuk perzinahan dan pemerkosaan.
- Kesaksian seorang perempuan tidak diterima, meskipun dia sendiri adalah korban pemerkosaan.
- Keempat laki-laki tersebut juga harus beragama Islam (yaitu kesaksian non-Muslim tidak diterima terhadap Muslim mana pun. Artinya, jika seorang laki-laki Muslim memperkosa seorang perempuan non-Muslim, maka kesaksian korban maupun suaminya yang non-Muslim tidak akan diterima).
- Keempat laki-laki muslim juga harus menjadi orang yang jujur dan menjauhi dosa besar.
- Dan mereka melihatnya dengan jelas seperti sebatang kohl masuk ke dalam wadah.
- Dan jika jumlah saksinya tidak sebanyak 4 orang, maka saksi yang lain akan dicambuk sebanyak 80 kali karena Qadhaf (yaitu kesaksian palsu, meskipun mereka mengatakan yang sebenarnya).
Keputusan Syariah dan hukum Pakistan yang sebenarnya sangat menggelikan:
- Ada area lampu merah di semua kota di Pakistan, dan tidak mungkin menghukum orang yang melakukan perzinahan jika ada hukum Syariah yang sebenarnya.
- Apalagi semua perempuan korban pemerkosaan itu kemudian melapor ke polisi untuk mendaftarkan kasusnya, mereka sendiri yang dipenjara, sementara semuanya tidak menghadirkan 4 orang saksi mata. Dan mereka sendiri dihukum dengan 80 cambukan karena melakukan kejahatan Qadhaf.
Oleh karena itu, umat Islam Pakistan terpaksa melakukan perubahan terhadap hukum Syariah yang asli, dan pada tahun 2006, mereka memperkenalkan Bid’ah berikut ini. (tautan):
- Hukuman tetap diberikan jika jumlah saksi kurang dari 4.
- Namun hukuman ini akan lebih ringan dari hukuman rajam/100 cambukan dalam Hukum Syariah asli. Mereka memberinya nama hukuman Tazir.
- Dan bila tidak ada 4 orang saksi, tetap saja 2 atau 3 orang saksi tersebut tidak dihukum karena Qadhaf (yaitu kesaksian palsu).
- Demikian pula, korban pemerkosaan (yaitu perempuan) juga tidak akan dihukum Qadhaf jika mereka gagal menghadirkan 4 orang saksi.
Namun demikian, undang-undang baru ini adalah Bid’ah dengan:
- Muhammad memang menghukum 3 sahabat dengan Qadhaf, sedangkan saksi ke 4 tidak hadir.
- Baik Muhammad maupun Umar tidak menginginkan hukuman Ta’zir yang lebih ringan. Namun mereka sama sekali tidak memberikan hukuman kepada para terdakwa.
Bid'ah umat Islam Indonesia dalam putusan 4 orang saksi mata
Sayangnya, umat Islam Indonesia juga mengalami radikalisasi akhir-akhir ini.
Mereka juga mencoba menerapkan hukum Sharai Hudud, namun meskipun mereka adalah Muslim radikal, mereka gagal total.
Alih-alih menerapkan hukum Hudood Syariah, mereka harus memperkenalkan banyak Bid’ah, untuk menghentikan hubungan seks pranikah atau perzinahan. Undang-undang baru yang diinovasi ini adalah sebagai berikut:
- Tidak diperlukan 4 orang saksi mata, yaitu laki-laki, beragama islam, jujur, dan tidak melakukan dosa besar.
- Mereka tidak perlu melihat tindakan tersebut seperti tongkat kohl yang dimasukkan ke dalam wadah.
- Tapi kalaupun suami/istri, orang tua, atau anak melaporkannya, maka cukup dengan memberikan hukuman kepada orang tersebut.
Bagaimana jika seorang gadis hamil tanpa menikah di negara Islam?
Apa yang Imam Malik katakan tentang pemerkosaan?
Malik berkata, “Kedudukan kita mengenai seorang wanita yang didapati hamil dan tidak mempunyai suami lalu dia berkata, ‘Aku terpaksa,’ atau dia berkata, ‘Aku sudah menikah,’ adalah bahwa `
tidak diterima darinya dan ditimpakan hadd kepadanya, kecuali dia mempunyai bukti yang jelas tentang apa yang dia dakwakan**tentang perkawinan itu atau bahwa dia dipaksa atau dia keluar darah jika dia masih perawan atau dia memanggil-manggil minta tolong sehingga ada orang yang datang kepadanya dan dia dalam keadaan itu atau apa. mirip dengan situasi di mana pelanggaran itu terjadi." Beliau berkata, **"Jika dia tidak menunjukkan satupun dari hal-hal tersebut, maka hadd ditimpakan padanya dan apa yang dia nyatakan mengenai hal itu tidak diterima darinya."** Muwatta Malik Buku 41, Hadits 15{._3t5uN8xUmg0TOwRCOGQEcU target=“_blank” rel=“nofollow ugc noopener noreferrer”}
Apa relevansinya dengan umat Islam saat ini?
Berikut beberapa contohnya di bawah ini:
Bariya Ibrahim Magazu{._3t5uN8xUmg0TOwRCOGQEcU target=“_blank” rel=“nofollow ugc noopener noreferrer”} adalah remaja Nigeria yang dicambuk 100 kali setelah dia hamil sebelum menikah. Dia mengaku telah diperkosa oleh beberapa pria yang meminjamkan uang kepada ayahnya. Namun, negara bagian tempat dia tinggal, Zamfara,telah beralih ke hukum Syariah, dan hakim laki-laki yang menangani kasusnya membebaskan para terdakwa namun tetap menguatkan hukumannya.
Safiya Hussaini{._3t5uN8xUmg0TOwRCOGQEcU target=“_blank” rel=“nofollow ugc noopener noreferrer”} adalah wanita Nigeria lainnya yang dijatuhi hukuman rajam setelah hamil setelah perceraiannya. Negara bagiannya, Sokoto, juga baru-baru ini beralih ke hukum Syariah. Dia mengklaim bahwa dia telah diperkosa berulang kali oleh tetangganya, namun pengadilan membebaskan tetangganya dan menjatuhkan hukuman mati padanya. Untungnya, dia dibebaskan oleh pengadilan yang lebih tinggi, karena dugaan perzinahannya pasti terjadi sebelum Syariah benar-benar diterapkan di Sokoto.
Silakan baca juga artikel kami:
- Detail
- Terakhir Diperbarui: 27 Mei 2025
Artikel sebelumnya: Sholat Islami 5 waktu menyebabkan Stres Mental Artikel berikutnya: ٰIslam vs Dayouth (Cuckold)
