Ringkasan Cepat / TL;DR
In the ignorant Arab society, women did not cover their breasts. Accordingly, in the beginning, Muslim women too, whether free or slave, would leave their chests uncovered. But after 5 AH, when an inc...

There is no Allah in the sky; rather, Muhammad himself was revealing verses and laws in the name of an imagined heavenly Allah. That is why the revelations also reflect human errors and show how Muhammad was influenced by his environment.

In the ignorant Arab society, women did not cover their breasts. Accordingly, in the beginning, Muslim women too, whether free or slave, would leave their chests uncovered. But after 5 AH, when an incident occurred in which women would go out in the evening to relieve themselves and companions sitting at street corners would harass them by catcalling and intimidating them, Muhammad then had the verse of hijab revealed. Under this, hijab was declared to be a right and honour only for free Muslim women, while slave women were forbidden from wearing it and were forced to keep their chests exposed.

However, the order for free Muslim women to cover their bodies (including chests) with a jilbab (cloak) applied only when they stepped outside the home. Inside the home, there was no command for them to wear the jilbab or cover their chests.

For details, please read our article:

As a result, according to Islamic law, a woman’s 'awrah' (intimate parts) in front of male family members (mahrams) was only from the navel to the knees, while their chests remained exposed before these mahram men, just as slave women’s chests remained exposed before all men. And whatever part of the mahram woman’s body was uncovered, the mahram man was allowed to touch it.

Look at these Fatwas of Dar al-Ifta English (link):

... it is stated in al-Fatawa al-Hindiyya
“It is okay for a man to see from his mother, mature daughter, sister and all other Mahram women such as grandmothers, grandchildren, paternal and maternal aunts, at their: hair, chest, locks, breasts, forearms (shoulders) and shins.”(Al-Fatawa al-Hindiyya, 5/328) 
Imam Abd al-Hay al-Lakhnawi (Allah have mercy on him) states in his al-Si’aya:
“The jurists (fuqaha) have declared that it is permissible for a man to look at those body-parts of another’s slave-woman which he is allowed to look at of his own Mahram women, and it is clear that he is allowed to look at the chest and breasts of his Mahram women…” (al-Si’aya fi Kashf ma fi Sharh al-Waqaya, 2/71)
... Imam al-Quduri (Allah have mercy on him) states: “There is nothing wrong in touching those parts that are permissible to see” (Mukhtasar al-Quduri).
However, it should be remembered that if there is a fear of temptation (fitna), then it will be impermissible to expose these parts even in front of Mahrams, neither will it be permissible to see or touch those areas of a Mahrams body. (See: al-Lubab fi Sharh al-Kitab, 3/218).

And this Fatwa:

https://daruliftaa.com/womens-issue/are-a-womans-breasts-part-of-her-awra-in-front-of-mahram-men/{._3t5uN8xUmg0TOwRCOGQEcU target=“_blank” rel=“noopener nofollow ugc”}

Question:

Your answer on the female awra in front of her mahram’s seems to suggest she can expose her chest (breasts) to her mahram (father, brother, son etc). Please clarify as this is causing confusion.

::::::::: ::::::::::

Answer:

In the name of Allah, Most Compassionate, Most Merciful,

As you rightly point out, it was stated in an earlier detailed article that the nakedness (awra) of a woman in front of her Mahram men (unmarriageable kin) such as the father, brother, son, paternal uncle (father’s brother), maternal uncle (mother’s brother), father in-law, grandson, husband’s son (from another marriage) and son in-law consists of the area between the navel and knees (including the knees) and the stomach and back. It was also stated that as a consequenceit will be permissible for a woman to expose her head, hair, face, neck, chest, shoulders, hands, forearms, and legs from below the knees in front of Mahram men and impermissible to expose the stomach, back or any area which is between the navel and knees. This ruling was based on the verse of Surah al-Nur (24-31) as explained by the Hanafi jurists (fuqaha) in al-Fatawa al-Hindiyya, 5/328, al-Hidaya, 4/461 and elsewhere.

::::::: ::::::::

According to the Islamic law formulated by Muhammad, Aisha herself saw no issue in bathing in front of her foster brothers. This is not merely a modern interpretation, but early Muslim hadith scholars, jurists, and theologians from the Salaf tradition have themselves reported and endorsed this view.

Sahih Bukhari, 251:

Narrated Abu Salama: `Aisha's brother and I went to `Aisha and he asked her about the bath of the Prophet. She brought a pot containing about a Sa` of water and took a bath and poured it over her head and at that time there was a screen between her and us.

Imam Ibn Hajar al-Asqallani is considered as an ultimate Hadith Master by Muslims. He wrote the commentary of Sahih Bukhari. And under the commentary of this Hadith, he wrote (link):

 قال القاضي عياض : ظاهره أنهما رأيا عملها في رأسها وأعالي جسدها مما يحل نظره للمحرم ; لأنها خالة أبي سلمة من الرضاع أرضعته أختها أم كلثوم وإنما سترت أسافل بدنها مما لا يحل للمحرم النظر إليه 

Qadi Ayad said: It is apparent that they could see her actions from her head and the top half of her body, because they were allowed to do as she was a milk-aunt to Abu Salamah and his brother from her sister Umm Kulthum. As for the lower part of her body, this was covered.

The Prophet’s wife exposed the entire upper half of her body, hair, breasts, and all. The Muslim Scholars say that this is permissible because the sister of Aisha had nursed Abu Salamah and his brother.

Moreover, the 'Awrah of a slave woman in Islam was also from the navel to the knee. And thus all people were allowed to see their naked breasts. There were thousands of slave women present in public and in front of Muhammad with naked breasts.

Later Muslim Scholars’ Attempts to Conceal or Modify This Legal Ruling

Following the death of Muhammad, as Muslims expanded their territories and encountered societies more culturally developed than Arabia, they began to realise that the Islamic legal system crafted by Muhammad appeared inferior in comparison, especially regarding women’s modesty.

In Islamic law, slave women were allowed (and in practice, compelled) to appear in public with their chests exposed, and even free women remained bare-chested inside the home before their male relatives. These norms stood in contrast to the practices of more civilised societies, leading some Muslim scholars to express discomfort with these rulings.

However, the scholars faced a fundamental constraint: Islam is a theologically rigid religion in which the sole authority to alter legal commands is attributed to God. As a result, even when scholars disapproved of certain laws, they were theologically barred from reforming them.

One of the earliest recorded objections comes from Imam Malik. He was reportedly disturbed by the sight of slave girls walking around with exposed breasts. The scholar al-Hattab al-Raʿini, in his work Mawahib al-Jalil, quotes (link):

وَسُئِلَ مَالِكٌ أَتَكْرَهُ أَنْ تَخْرُجَ الْجَارِيَةُ الْمَمْلُوكَةُ مُتَجَرِّدَةً قَالَ نَعَمْ وَأَضْرِبُهَا عَلَى ذَلِكَ

“Malik was asked whether he disapproved of slave girls going out bare-chested (as it was a custom). He replied, ‘Yes, and I would even punish them for it.’”

Despite his personal aversion, Malik was unable to change the prevailing norms. The practice of slave women appearing bare-chested had been standard from the time of Muhammad through the 4 Rashidun Caliphs and the generations of the Companions and their followers. Other jurists of the time, including Imam Abu Hanifa, did not share Malik’s concerns and showed no interest in modifying the practice. Even when Malik raised the issue with the ruling authorities, they dismissed his complaint.

Imam Ibn Abi Zayd (d. 386 AH), another scholar of the Maliki school, writes in his book al-Jamiʿ(link):

“He [Imam Malik] strongly rejected the behaviour of Madinan slave-girls in going out uncovered above the lower garment. He said, ‘I have spoken to the Sultan about it, and have received no reply.’”

But even Imam Malik, despite his discomfort, was bound by the doctrinal limits of Islamic law. Thus, when issuing legal opinions, he had to concede that the ’awrah (nakedness) of a slave woman extended only from the navel to the knees.

For example, the Maliki legal manual al-Sharh al-Saghir states (link):

فيرى الرجل من المرأة - إذا كانت أمة - أكثر مما ترى منه لأنها ترى منه الوجه والأطراف فقط، وهو يرى منها ما عدا ما بين السرة والركبة، لأن عورة الأمة مع كل واحد ما بين السرة والركبة -

“A man may view more of a slave woman than she may view of him. She may only look at his face and limbs, whereas he may see all of her body except the area between the navel and the knees.”

This ruling was not exclusive to the Maliki school; all four Sunni legal schools unanimously agreed on it, and no known scholar from the early generations (Salaf) is recorded to have disagreed.

In short, according to Islamic Sharia, a Mahram man can still see the whole body of a woman, except for her vagina and buttocks.

It is written in Fatawa Alamgiri (also knowns as Fatawa-e-Hindiya, as it was compiled by 500 scholars from India on the orders of Emperor Aurganzeb Alamgir). Link:

وَأَمَّا نَظَرُهُ إلَى ذَوَاتِ مَحَارِمِهِ فَنَقُولُ : يُبَاحُ لَهُ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا إلَى مَوْضِعِ زِينَتِهَا الظَّاهِرَةِ وَالْبَاطِنَةِ وَهِيَ الرَّأْسُ وَالشَّعْرُ وَالْعُنُقُ وَالصَّدْرُ وَالْأُذُنُ وَالْعَضُدُ وَالسَّاعِدُ وَالْكَفُّ وَالسَّاقُ وَالرِّجْلُ وَالْوَجْهُ ،  وَهُوَ الصَّحِيحُ ، كَذَا فِي الْمُحِيطِ . وَمَا حَلَّ النَّظَرُ إلَيْهِ حَلَّ مَسُّهُ وَنَظَرُهُ وَغَمْزُهُ مِنْ غَيْرِ حَائِلٍ

As for looking at his Mahram women (like mother, adult daughter, sister and every Mahram female like the grandmother, child, grandchild and aunt) we say that it is permissible for him to look at the apparent and hidden areas of their adornment, which include the head, hair, neck, chest, ears, shoulders, upper arms, forearms, hands, legs, and face. This is the correct view, as mentioned in Al-Muhit. Whatever is permissible to look at, it is also permissible to touch, look at, and wink at without any barrier.

This means, according to Islam, even today:

  • A father can see even the naked breast of his daughter,
  • and a son can also see the naked breasts of his mother,
  • and a brother can also see the naked breasts of his sister.
  • And a nephew/uncle can also see the naked breasts of their aunt/niece.(/tags-output/islamic-slavery/

Muslim Excuses:

A Muslim respondent has offered the following defence:

“It’s not necessary that the two male companions saw Aisha’s entire upper body while she was bathing. It’s possible that the curtain between them was positioned in a way that covered her neck and body, exposing only her face to them.”

In response, after thoughtful consideration, it’s fair to say your assumption might be valid, and perhaps the curtain only revealed Aisha’s head and face while shielding the rest. However, by the same logic, Qadhi Ayadh's interpretation could also be valid: that her entire upper body was visible while only the lower half was concealed. In fact, Qadhi's view seems more plausible, given the cultural context of early Islam, where it was normal for women to appear bare-chested in front of their male mahrams (non-marriageable kin). This raises an important question: if Aisha normally appeared bare-chested in front of these men in daily life, why would she need to cover her chest while bathing?

The same respondent then presents another possibility:

“Perhaps the curtain was thin, and although the actual body parts were not visible, the men on the other side could still perceive that someone was bathing and how they were doing it.”

Again, this scenario is theoretically possible. But it seems less likely in practice, because Aisha was bathing indoors, not in direct sunlight where movements behind a curtain might be visible. Indoor lighting would make it difficult to discern what exactly was happening behind the curtain.

More importantly, the core issue here isn’t about Aisha’s personal behaviour, but the real criticism is directed at the Islamic system itself. In early Islam, it was perfectly acceptable for men to see hundreds or even thousands of slave women bare-chested, and the same applied to their own mahram women, such as mothers, daughters, nieces, and aunts.

There was nothing stopping Muhammad, or his God, from issuing a clear command early on, instructing all women, including slave women, to cover their chests.

But because Islam is considered a fixed, unchanging religion, where only Allah has the authority to create or modify law, Muslims today remain trapped under the weight of these outdated and problematic rulings.

Another Muslim scholar claimed:

"The culture of keeping breasts uncovered was a foul legacy of Arab ignorance (Jahiliyyah) which Islam did not reject immediately, but gradually replaced with wisdom. Why? Because a corrupted nation can only be reformed over time."

In response, the question being asked of Muslim scholars is precisely this: why didn't Islam IMMEDIATELY abolish the filthy culture of uncovered breasts?

Would the companions have rebelled if Allah or Muhammad had ordered slave women to cover their breasts?

Or would the great Islamic state have collapsed if Allah or Muhammad had required slave women to cover their breasts?

Furthermore, the repeated question is: where exactly did Islam cover the breasts of slave women with wisdom?

Where in the Quran and Hadith is the guidance found that Allah and His Prophet could not cover the chests of slave women themselves, yet they command the Muslims who come later to gradually cover their chests with wisdom?

On the contrary, when Umar ibn al-Khattab became the Caliph, during his time, if a slave woman mistakenly covered her bare chest and body with a jilbab (hijab), Umar ibn al-Khattab would whip her, snatch the jilbab from her, and say that why is she imitating free Muslim women by wearing a jilbab, and that by doing so, she is causing fitna (disorder) in the Ummah. [If you already don't know about Umar's beating slave women for wearing the Hijab, then proof is present in this article].

Details
Last Updated: 04 May 2025

:::::

:::: :::::

:::::::::::::::

How to Conduct a Fair Evaluation Using AI Models

The correct prompt for evaluating the arguments of this article with the help of AI:

If you also want to evaluate the arguments of this article with the help of AI models, then use the following prompt. This prompt forces the AI to conduct a review on an unbiased basis.

Prompt:

When reviewing the article, keep the following principle in mind:

The Qur’an and Hadith cannot be used as evidence of their own divinity. The real motive is to determine whether the Qur’an/Sunnah/Islam are truly Divine, or whether they are a human product, i.e. whether Muhammad was composing the revelations himself.

Therefore:

  1. Qur’an and Hadith are claims, not evidence. Their contents must be tested against external criteria like logic, internal consistency, factual accuracy, and moral standards such as justice.
  2. Scholarly interpretations are arguments in favor of Islam. They are not authoritative and must be judged by reason like any other argument.
  3. The burden of proof is on the claim that these texts are from God. The default is not to assume divinity.

On this basis, the question is: Do the critical objections in the article expose flaws that reason/justice cannot reconcile, or do Muslim apologist arguments successfully defend the system against those charges?

Why is this prompt necessary?

AI models often consider the interpretations of Muslim scholars as definite evidence. They are surely not evidence, but they are only "arguments" in favour of Islam. So, these interpretations in favour of Islam may be correct or incorrect. Unless the AI is clearly told this distinction, it continues to treat every interpretation by the scholars as final proof in defence of Islam, after which no “criticism” of the Quran and Hadith can ever be considered valid.

Note:

The AI’s response is not a final judgment. The final decision must be made by you, using your own reason and understanding. The value of AI lies only in helping to organize and analyze arguments, provided that it is guided with clear and fair instructions.

::::::::::::::

About the Author & This Website

About the Author:

The ideas, arguments, research, article structure, and final conclusions are my own. AI tools are used only as editorial assistants to improve grammar, wording, readability, and clarity.

About the Website: 

This website is not a “neutral” or purely academic platform.

Think of a courtroom, where a judge or jury listens to two opposing sides.

We represent one side. It is not our role to be neutral. Our responsibility is to present our case honestly, with arguments and evidence.

You, the reader, are the judge and jury. Your role is to remain fair, to examine all sides, reflect carefully, and then reach your own conclusion with sincerity.

Read more →

**

**

:::: ::::: ::::::::::::::::::

CC0 Feel free to copy, edit, save, or share all articles as your own. :::

::: - Login - Privacy Policy ::: :::::

(#top)

Tidak ada Allah di langit; sebaliknya, Muhammad sendiri yang mengungkapkan ayat-ayat dan hukum-hukum atas nama Allah surgawi yang dibayangkan. Itulah sebabnya wahyu-wahyu tersebut juga mencerminkan kesalahan manusia dan menunjukkan bagaimana Muhammad dipengaruhi oleh lingkungannya.

Dalam masyarakat Arab yang jahil, perempuan tidak menutup payudaranya. Oleh karena itu, pada awalnya, perempuan Muslim, baik merdeka maupun budak, akan membiarkan dada mereka tidak tertutup. Namun setelah tahun 5 Hijriah, ketika terjadi insiden dimana perempuan keluar rumah pada malam hari untuk buang air dan teman-temannya yang duduk di sudut jalan melecehkan mereka dengan catcalling dan mengintimidasi mereka, Muhammad kemudian menurunkan ayat hijab. Berdasarkan ketentuan ini, jilbab dinyatakan sebagai hak dan kehormatan hanya bagi perempuan Muslim merdeka, sedangkan perempuan budak dilarang memakainya dan dipaksa untuk membiarkan dada mereka terbuka.

Namun perintah bagi perempuan muslim untuk menutup badan (termasuk dada) dengan jilbab hanya berlaku saat keluar rumah. Di dalam rumah, tidak ada perintah bagi mereka untuk memakai jilbab atau menutup dada.

Untuk lebih jelasnya silahkan baca artikel kami:

Akibatnya, menurut hukum Islam, 'aurah' (bagian intim) seorang wanita di hadapan anggota keluarga laki-laki (mahram) hanya dari pusar hingga lutut, sedangkan dadanya tetap terbuka di hadapan mahram laki-laki tersebut, sebagaimana halnya dada budak perempuan tetap terbuka di hadapan semua laki-laki. Dan bagian mana pun dari tubuh mahram perempuan yang terbuka, maka mahram laki-laki boleh menyentuhnya.

Lihatlah Fatwa Dar al-Ifta Bahasa Inggris ini (link):

... dinyatakan dalam al-Fatawa al-Hindiyya
“Tidak mengapa seorang laki-laki melihat dari ibunya, anak perempuan yang sudah dewasa, saudara perempuan dan semua wanita Mahram lainnya seperti nenek, cucu, bibi dari pihak ayah dan ibu, pada: rambut, dada, rambut, payudara, lengan bawah (bahu) dan tulang kering.”(Al-Fatawa al-Hindiyya, 5/328) 
Imam Abd al-Hay al-Lakhnawi (Allah merahmatinya) menyatakan dalam nya al-Si’aya:
“Para ahli hukum (fuqaha) telah menyatakan bahwa diperbolehkan bagi seorang laki-laki untuk melihat bagian-bagian tubuh dari budak perempuan orang lain yang dibolehkan dia lihat dari wanita Mahramnya sendiri, dan jelas bahwa dia dibolehkan melihat dada dan payudara wanita Mahramnya…” (al-Si’aya fi Kashf ma fi Sharh al-Waqaya, 2/71)
... Imam al-Quduri rahimahullah) menyatakan: “Tidak ada salahnya menyentuh bagian yang boleh dilihat” (Mukhtasar al-Quduri).
Namun perlu diingat, jika ada rasa takut terhadap godaan (fitnah), maka tidak boleh memperlihatkan bagian-bagian tersebut meskipun di hadapan Mahram, juga tidak boleh melihat atau menyentuh bagian-bagian tubuh Mahram tersebut. (Lihat: al-Lubab fi Sharh al-Kitab, 3/218).

Dan Fatwa ini:

https://daruliftaa.com/womens-issue/are-a-womans-breasts-part-of-her-awra-in-front-of-mahram-men/{._3t5uN8xUmg0TOwRCOGQEcU target=“_blank” rel=“noopener nofollow ugc”}

::: wadah-widget elemen Pertanyaan:

::: wadah-widget elemen Jawaban anda pada aurat wanitadi hadapan mahramnya sepertinya mengisyaratkan agar ia boleh memperlihatkan dadanya (payudara) kepada mahramnya (ayah, saudara laki-laki, anak laki-laki dll). Mohon klarifikasi karena ini menyebabkan kebingungan.

::::::: :::::::: ::::::::: ::::::::::

::: wadah-widget elemen Jawaban:

::::

::: wadah-widget elemen Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang,

::::

::: wadah-widget elemen > Sebagaimana benar yang telah anda kemukakan, telah disebutkan dalam artikel sebelumnya yang rinci bahwa aurat seorang wanita di hadapan laki-laki Mahramnya (saudara yang tidak boleh menikah) seperti ayah, saudara laki-laki, anak laki-laki, paman dari pihak ayah (saudara laki-laki ayah), paman dari pihak ibu (saudara laki-laki ibu), mertua, cucu, anak laki-laki suami (dari perkawinan lain) dan menantu laki-laki terdiri dari daerah antara pusar dan lutut (termasuk lutut) serta perut dan punggung. Dinyatakan juga bahwa sebagai konsekuensinyaseorang wanita boleh memperlihatkan kepala, rambut, wajah, leher, dada, bahu, tangan, lengan bawah, dan kakinya dari bawah lutut di depan laki-laki Mahram dan tidak diperbolehkan memperlihatkan perut, punggung, atau area apa pun yang berada di antara pusar dan lutut. Putusan ini didasarkan pada ayat Surat al-Nur (24-31) sebagaimana dijelaskan oleh para ahli hukum Hanafi (fuqaha) dalam al-Fatawa al-Hindiyya, 5/328, al-Hidaya, 4/461 dan lainnya.

:::::: ::::::: ::::::::

Sesuai syariat Islam yang dirumuskan Muhammad, Aisha sendiri merasa tidak ada salahnya mandi di depan saudara angkatnya. Ini bukan sekadar penafsiran modern, namun para ahli hadis, ahli hukum, dan teolog dari tradisi Salaf telah melaporkan dan mendukung pandangan ini.

Sahih Bukhari, 251:

Dikisahkan oleh Abu Salama: `Saudara laki-laki Aisha dan aku pergi menemui `Aisha dan dia bertanya padanya tentang mandi Nabi. Dia membawa panci berisi sekitar satu Sa` air dan mandi dan menuangkannya ke atas kepalanya dan pada saat itu ada sekat antara dia dan kami.

Imam Ibnu Hajar al-Asqallani dianggap sebagai Ahli Hadits terhebat oleh umat Islam. Dia menulis tafsir Sahih Bukhari. Dan di bawah tafsir Hadits ini, beliau menulis (link):

 قال القاضي عياض : ظاهره أنهما رأيا عملها في رأسها وأعالي جسدها مما يحل نظره للمحرم ; Perlindungan Lingkungan dan Perlindungan Lingkungan لا يحل للمحرم النظر إليه 

Qadi Ayad berkata: Tampaknya mereka dapat melihat perbuatannya dari kepala dan bagian atas tubuhnya, karena mereka diperbolehkan melakukan sebagaimana dia adalah bibi susu Abu Salamah dan saudara laki-lakinya dari saudara perempuannya Ummu Kultsum. Sedangkan untuk bagian bawah tubuhnya ditutupi.

Istri Nabi memperlihatkan seluruh tubuh bagian atas, rambut, payudara, dan semuanya. Para ulama berpendapat hal ini diperbolehkan karena saudara perempuan Aisyah pernah mengasuh Abu Salamah dan saudara laki-lakinya.

Apalagi aurat seorang budak wanita dalam Islam juga dari pusar sampai lutut. Dan dengan demikian semua orang diperbolehkan melihat payudara telanjang mereka. Ada ribuan budak perempuan yang hadir di depan umum dan di hadapan Muhammad dengan payudara telanjang.

Upaya Cendekiawan Muslim Kemudian to Menyembunyikan atau Memodifikasi Putusan Hukum Ini

Setelah kematian Muhammad, ketika umat Islam memperluas wilayah mereka dan menghadapi masyarakat yang budayanya lebih maju daripada Arab, mereka mulai menyadari bahwa sistem hukum Islam yang dibuat oleh Muhammad tampak lebih rendah jika dibandingkan, terutama dalam hal kesopanan perempuan.

Dalam hukum Islam, budak perempuan diperbolehkan (dan dalam praktiknya, dipaksa) untuk tampil di depan umum dengan dada terbuka, dan bahkan perempuan merdeka tetap bertelanjang dada di dalam rumah di hadapan kerabat laki-laki mereka. Norma-norma ini berbeda dengan praktik masyarakat yang lebih beradab, sehingga menyebabkan beberapa cendekiawan Muslim menyatakan ketidaknyamanan terhadap keputusan-keputusan tersebut.

Namun, para ulama menghadapi kendala mendasar: Islam adalah agama yang secara teologis kaku dan otoritas tunggal untuk mengubah perintah hukum diberikan kepada Tuhan. Akibatnya, meskipun para sarjana tidak menyetujui undang-undang tertentu, mereka secara teologis dilarang untuk mereformasi undang-undang tersebut.

Salah satu keberatan paling awal yang tercatat datang dari Imam Malik. Dia dilaporkan terganggu melihat budak perempuan berjalan-jalan dengan payudara terbuka. Ulama al-Hattab al-Raʿini, dalam karyanya Mawahib al-Jalil, mengutip (link):

وَسُئِلَ مَالِكٌ أَتَكْرَهُ أَنْ تَخْرُجَ الْجَارِيَةُ عَلَى ذَلِكَ

“Malik ditanya apakah dia tidak menyetujui budak perempuan keluar rumah dengan bertelanjang dada (seperti yang merupakan kebiasaan). Dia menjawab, ‘Ya, dan saya bahkan akan menghukum mereka karenanya.’”

Meski secara pribadi tidak suka, Malik tidak mampu mengubah norma-norma yang berlaku. Praktik budak perempuan bertelanjang dada telah menjadi standar sejak zaman Muhammad hingga 4 Khalifah Rashidun dan generasi para Sahabat serta pengikutnya. Ahli hukum lain pada masa itu, termasuk Imam Abu Hanifah, tidak sependapat dengan Malik dan tidak menunjukkan minat untuk mengubah praktik tersebut. Bahkan ketika Malik mengangkat masalah ini kepada penguasa, mereka mengabaikan pengaduannya.

Imam Ibnu Abi Zayd (w. 386 H), salah satu ulama mazhab Maliki, menulis dalam kitabnya al-Jamiʿ(link):

“Ia [Imam Malik] dengan tegas menolak perilaku gadis budak Madinah yang keluar rumah tanpa mengenakan pakaian dalam. Ia berkata, ‘Saya telah berbicara dengan Sultan tentang hal ini, dan tidak mendapat jawaban.’”

Namun Imam Malik, meski merasa tidak nyaman, terikat oleh batasan doktrinal hukum Islam. Oleh karena itu, ketika mengeluarkan pendapat hukum, beliau harus mengakui bahwa ’aurah (ketelanjangan) seorang budak perempuan hanya terbentang dari pusar hingga lutut.

Misalnya, pedoman hukum Maliki al-Sharh al-Saghir menyatakan (link):

فيرى الرجل من المرأة - إذا كانت أمة - أكثر مما ترى منه لأنها ترى منه الوجه والأطراف Perlindungan Lingkungan yang Tidak Dapat Dihindari السرة والركبة -

“Seorang laki-laki mungkin melihat lebih banyak pada seorang budak wanita daripada dia melihatnya. Wanita itu mungkin hanya melihat wajah dan anggota tubuhnya, sedangkan dia mungkin melihat seluruh tubuhnya kecuali area antara pusar dan lutut.”

Keputusan ini tidak hanya berlaku pada mazhab Maliki saja; keempat mazhab Sunni dengan suara bulat menyetujui hal tersebut, dan tidak ada ulama dari generasi awal (Salaf) tercatat yang tidak setuju.

Singkatnya, menurut Syariat Islam, seorang mahram laki-laki tetap boleh melihat seluruh tubuh wanita, kecuali vagina dan bokongnya.

Itu ditulis dalam Fatawa Alamgiri (juga dikenal sebagai Fatawa-e-Hindiya, yang disusun oleh 500 ulama dari India atas perintah Kaisar Aurganzeb Alamgir). Tautan:

إلَى ذَوَاتِ مَحَارِمِهِ ]{.Tag116e}]{.Subjek}فَنَقُولُ : يُبَاحُ لَهُ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا إلَى مَوْضِعِ زِينَتِهَا Perlindungan Lingkungan dan Perlindungan Lingkungan Perlindungan Lingkungan dan Perlindungan Lingkungan وَالرِّجْلُ وَالْوَجْهُ ،  وَهُوَ الصَّحِيحُ ، كَذَا فِي الْمُحِيطِ . وَمَا حَلَّ النَّظَرُ إلَيْهِ حَلَّ مَسُّهُ وَنَظَرُهُ وَغَمْزُهُ مِنْ غَيْرِ حَائِلٍ

Adapunmemandang wanita mahramnya (seperti ibu, anak perempuan dewasa, saudara perempuan dan setiap mahram wanita seperti nenek, anak, cucu dan bibi) kami katakan bahwa dia dibolehkan melihat bagian yang terlihat dan tersembunyi dari perhiasan mereka, yang meliputi kepala, rambut, leher, dada, telinga, bahu, lengan atas, lengan bawah, tangan, kaki, dan wajah. Inilah pendapat yang benar sebagaimana disebutkan dalam Al-Muhit. Apapun yang boleh dilihat, boleh pula disentuh, dilihat, dan mengedipkan mata tanpa ada penghalang.

Artinya, menurut Islam, bahkan hingga saat ini:

  • Seorang ayah bahkan dapat melihat payudara telanjang putrinya,
  • dan seorang anak laki-laki juga dapat melihat payudara ibunya yang telanjang,
  • dan seorang saudara laki-laki juga dapat melihat payudara telanjang saudara perempuannya.
  • Dan keponakan/paman juga bisa melihat payudara telanjang bibi/keponakannya.(/tags-output/islamic-slavery/

Alasan Muslim:

Seorang responden Muslim mengajukan pembelaan berikut:

“Kedua sahabat laki-laki itu tidak perlu melihat seluruh tubuh bagian atas Aisha saat dia sedang mandi. Mungkin saja tirai di antara mereka diposisikan sedemikian rupa sehingga menutupi leher dan tubuhnya, sehingga hanya wajahnya saja yang terlihat.”

Sebagai tanggapan, setelah mempertimbangkan dengan matang, wajar jika asumsi Anda mungkin valid, dan mungkin tirai hanya memperlihatkan kepala dan wajah Aisha sambil melindungi sisanya. Namun, dengan logika yang sama, penafsiran Qadhi Ayadh juga bisa valid: bahwa seluruh tubuh bagian atas terlihat sedangkan hanya bagian bawah saja yang tersembunyi. Faktanya, pandangan Qadhi tampaknya lebih masuk akal, mengingat konteks budaya Islam awal, yang mana merupakan hal yang normal bagi perempuan untuk tampil bertelanjang dada di depan mahram laki-laki mereka (saudara laki-laki yang tidak dapat menikah). Hal ini menimbulkan pertanyaan penting: jika Aisha biasanya tampil bertelanjang dada di depan pria-pria ini dalam kehidupan sehari-hari, mengapa dia harus menutupi dadanya saat mandi?

Responden yang sama kemudian mengemukakan kemungkinan lain:

“Mungkin tirainya tipis, dan meskipun bagian tubuh sebenarnya tidak terlihat, orang-orang di seberang masih bisa melihat seseorang sedang mandi dan bagaimana mereka melakukannya.”

Sekali lagi, skenario ini secara teoritis mungkin terjadi. Namun hal ini tampaknya kecil kemungkinannya dalam praktiknya, karena Aisha mandi di dalam ruangan, bukan di bawah sinar matahari langsung sehingga gerakan di balik tirai mungkin terlihat. Pencahayaan dalam ruangan akan menyulitkan untuk membedakan apa yang sebenarnya terjadi di balik tirai.

Yang lebih penting lagi, isu inti di sini bukanlah tentang perilaku pribadi Aisha, namun kritik sebenarnya diarahkan pada sistem Islam itu sendiri. Pada masa awal Islam, laki-laki diperbolehkan melihat ratusan atau bahkan ribuan budak perempuan bertelanjang dada, dan hal yang sama juga berlaku bagi perempuan mahram mereka, seperti ibu, anak perempuan, keponakan, dan bibi.

Tidak ada yang bisa menghentikan Muhammad, atau Tuhannya, untuk mengeluarkan perintah yang jelas sejak awal, memerintahkan semua wanita, termasuk budak wanita, untuk menutup dada mereka.

Namun karena Islam dianggap sebagai agama yang tetap dan tidak berubah, di mana hanya Allah yang mempunyai wewenang untuk membuat atau mengubah hukum, umat Islam saat ini masih terjebak di bawah beban peraturan yang sudah ketinggalan zaman dan bermasalah.

Cendekiawan Muslim lainnya menyatakan:

"Budaya menutup dada adalah warisan kejahilan Arab (Jahiliyyah) yang tidak langsung ditolak oleh Islam, namun secara bertahap digantikan dengan kebijaksanaan. Mengapa? Karena bangsa yang rusak hanya dapat direformasi seiring berjalannya waktu."

Sebagai tanggapan, pertanyaan yang diajukan kepada para cendekiawan Muslim adalah: mengapa Islam tidak SEGERA menghapuskan budaya kotor payudara yang tidak tertutup?

Akankah para sahabat memberontak jika Allah atau Muhammad memerintahkan budak perempuan untuk menutup dada mereka?

Atau apakah negara Islam yang besar akan runtuh jika Allah atau Muhammad mewajibkan budak perempuan untuk menutupi payudara mereka?

Lebih jauh lagi, pertanyaan yang berulang adalah: di manakah sebenarnya Islam menutupi payudara budak perempuan dengan hikmah?

Dimana dalam Al-Qur’an dan Hadits ditemukan petunjuk bahwa Allah dan Nabi-Nya sendiri tidak bisa menutupi dada budak wanita, namun mereka memerintahkan umat Islam yang datang kemudian untuk menutupi dada mereka secara bertahap dengan hikmah?

Sebaliknya ketika Umar ibn al-Khattab menjadi khalifah, pada masanya, jika seorang budak perempuan secara keliru menutupi dada dan tubuhnya dengan jilbab (hijab), Umar ibn al-Khattab akan mencambuknya, merampas jilbabnya, dan mengatakan mengapa dia meniru wanita muslim merdeka dengan berjilbab, dan dengan melakukan itu, dia menyebabkan fitnah (dimemesan) di umat. [Jika Anda belum tahu tentang pemukulan budak perempuan yang dilakukan Umar karena berhijab, buktinya ada di [artikel] ini(/tags-output/index/

Detail
Terakhir Diperbarui: 04 Mei 2025

[ Artikel sebelumnya: Mengapa Allah tidak secara eksplisit mengakhiri (atau setidaknya secara eksplisit membatasi) Mutilasi Alat Kelamin Perempuan? ]{.tersembunyi secara visual}

🛑 Sebelum Anda Mulai Menganalisis IslamHindari jebakan umum ini(Direkomendasikan membaca)

:::: :::::

::::

::::

https://atheism-vs-islam.comAtheisme vs. Islam


WikiIslam.NetWikiIslam.Net


Hassan Radwan Hassan Radwan


:::: :::::::::::::::

Cara Melakukan Evaluasi yang Adil Menggunakan Model AI

::::::::::::: badan kartu

** Korperintah tepat untuk mengevaluasi argumen artikel ini dengan bantuan AI:**

Jika Anda juga ingin mengevaluasi argumen artikel ini dengan bantuan model AI, gunakan perintah berikut. Perintah ini memaksa AI untuk melakukan peninjauan tanpa memihak.

Permintaan:

Saat meninjau artikel, ingatlah prinsip berikut:

Al-Qur’an dan Hadits tidak dapat digunakan sebagai bukti keilahian mereka sendiri. Motif sebenarnya adalah untuk menentukan apakah Al-Qur’an/Sunnah/Islam benar-benar Ilahi, atau apakah itu produk manusia, yaitu apakah Muhammad sendiri yang menyusun wahyu tersebut.

Oleh karena itu:

  1. Qur’an dan Hadits adalah klaim, bukan bukti. Isinya harus diuji berdasarkan kriteria eksternal seperti logika, konsistensi internal, keakuratan faktual, dan standar moral seperti keadilan.
  2. Interpretasi Ilmiah merupakan argumen yang mendukung Islam. Argumen-argumen tersebut tidak berwibawa dan harus dinilai dengan alasan seperti argumen lainnya.
  3. Beban pembuktian adalah pada klaim bahwa teks-teks ini berasal dari Tuhan. Standarnya adalah tidak menganggap keilahian.

Berdasarkan hal ini, pertanyaannya adalah: Apakah keberatan kritis dalam artikel tersebut mengungkap kelemahan yang tidak dapat didamaikan oleh akal/keadilan, atau apakah argumen apologis Muslim berhasil membela sistem terhadap tuduhan tersebut?

Mengapa perintah ini diperlukan?

::::: bagian mengapa Model AI sering kali menganggap penafsiran para cendekiawan Muslim sebagai bukti yang pasti. Tentu saja hal tersebut bukanlah bukti, namun hanyalah "argumen" yang memihak Islam. Jadi, penafsiran yang mendukung Islam ini mungkin benar atau salah. Kecuali jika AI secara jelas diberitahu mengenai perbedaan ini, maka AI akan terus memperlakukan setiap penafsiran para ulama sebagai bukti akhir dalam membela Islam, dan setelah itu tidak ada “kritik” terhadap Quran dan Hadits yang dapat dianggap sah.

Catatan:

Tanggapan AI bukanlah keputusan akhir. Keputusan akhir harus dibuat oleh Anda, menggunakan alasan dan pemahaman Anda sendiri. Nilai AI hanya terletak pada membantu mengatur dan menganalisis argumen, asalkan dipandu dengan instruksi yang jelas dan adil.

:::::::::::: ::::::::::::: ::::::::::::::

Tentang Penulis & Situs Web Ini

:::: badan kartu

Tentang Penulis:

Ide, argumen, penelitian, struktur artikel, dan kesimpulan akhir adalah milik saya sendiri. Alat AI hanya digunakan sebagai asisten editorial untuk meningkatkan tata bahasa, susunan kata, keterbacaan, dan kejelasan.

Tentang Situs Web: 

Situs web ini bukan platform yang “netral” atau murni akademis.

Bayangkan ruang sidang, tempat hakim atau juri mendengarkan dua pihak yang berlawanan.

Kami mewakili satu sisi. Bukan peran kita untuk bersikap netral. Tanggung jawab kami adalah menyampaikan kasus kami secara jujur, disertai argumen dan bukti.

Anda, pembaca, adalah juri dan juri. Peran Anda adalah tetap bersikap adil, memeriksa semua sisi, merenung dengan cermat, dan kemudian mengambil kesimpulan sendiri dengan tulus.

Baca selengkapnya →

**

** ::: :::: ::::: ::::::::::::::::::

::::: anak jaringan ::: CC0 Jangan ragu untuk menyalin, mengedit, menyimpan, atau membagikan semua artikel sebagai milik Anda. :::

::: - Masuk - Kebijakan Privasi ::: :::::

(#top)

Verifikasi & Selidiki

Semua klaim yang disajikan dalam artikel ini diambil langsung dari sumber utama Islam (Al-Qur'an, Hadis Sahih, dan Tafsir klasik). Pembaca sangat disarankan untuk memeriksa referensi dan memverifikasi konteksnya secara mandiri.

CC0
Dedikasi Domain Publik Creative Commons CC0

Jangan ragu untuk menyalin, menerjemahkan, mengedit, menerbitkan ulang, atau mencetak artikel ini. Tidak memerlukan atribusi.