Ringkasan Cepat / TL;DR
The first group accepts the traditional Hadith narrations stating she was 6 years old at the time of the marriage contract and 9 years old when the marriage was consummated. Rather than questioning th...

When discussing the historical age of Aisha at the time of her marriage, Islamic scholarship and discourse generally split into two distinct schools of thought. Here is a breakdown of these perspectives and the biological concerns regarding early pregnancy.

  • The first group accepts the traditional Hadith narrations stating she was 6 years old at the time of the marriage contract and 9 years old when the marriage was consummated. Rather than questioning the age, they focus on justifying it through historical context. They often argue that girls matured faster in hot climates or in that specific era. And they also argue that  marriage at puberty was a common cultural norm of the time.

  • The second group rejects the "9-year-old" narrative entirely. They argue that the historical records are inconsistent or were recorded long after the events. Using various biographical comparisons (such as the age of her sister Asma), they attempt to prove she was actually around 16 at the time of the marriage contract and 19 when the marriage was consummated.

The first type of Islamic apologists, who acknowledge Aisha’s age as 9 years, but present other excuses for justification

First, we will mention the problems arising from the marriage of a 9-year-old girl. Then, we will analyze the arguments of those Muslim preachers who defend marriage with a 9-year-old.

1. Extreme Dangers for Child Mothers

It is important to understand that while a young girl’s body might be able to get pregnant shortly after her period starts, it is often not yet strong or large enough to deliver a baby safely. Medical experts and scientists have found that there is a big difference between being able to conceive and being physically mature enough to give birth.

Here is an explanation of the dangers of early pregnancy in simple terms:

1. The Hips of Child Mothers Aren't Ready Yet

Think of the pelvis (the hip bones) as a doorway the baby must pass through. In young girls, this "doorway" is still narrow because the bones are still growing.

  • The Science: Studies show that a woman’s hip bones don't reach their best shape for childbirth until she is between 25 and 30 years old.

  • The Risk: If a girl’s hips are too small, the baby can get stuck. This is called "obstructed labor," and it is very dangerous for both the mother and the baby.

  • Source: PNAS Study on Pelvic Growth{.ng-star-inserted _ngcontent-ng-c3214560500=“” target=“_blank” rel=“noopener” externallink=“” _nghost-ng-c493755618=“” jslog=“197247;track:generic_click,impression,attention;BardVeMetadataKey:[["r_e96e66e5b62fc31b","c_d046bc3df0f337c7",null,"rc_10cc952fb1ffadf5",null,null,"en",null,1,null,null,1,0]]” hveid=“0” decode-data-ved=“1” ved=“0CAAQ_4QMahgKEwic0ce9xNaRAxUAAAAAHQAAAAAQzQ8”}

2. High Risk of Death among Child Mothers

The younger the mother is, the more likely she is to face life-threatening complications.

  • The Science: Research across 42 countries shows that girls aged 15 or younger are four times more likely to die during childbirth than women in their 20s.

  • The Risk: Their bodies are more likely to experience dangerous problems like extremely high blood pressure (eclampsia) or heavy bleeding that their younger systems cannot handle.

  • Source: Study on Maternal Death in Young Teens{.ng-star-inserted _ngcontent-ng-c3214560500=“” target=“_blank” rel=“noopener” externallink=“” _nghost-ng-c493755618=“” jslog=“197247;track:generic_click,impression,attention;BardVeMetadataKey:[["r_e96e66e5b62fc31b","c_d046bc3df0f337c7",null,"rc_10cc952fb1ffadf5",null,null,"en",null,1,null,null,1,0]]” hveid=“0” decode-data-ved=“1” ved=“0CAAQ_4QMahgKEwic0ce9xNaRAxUAAAAAHQAAAAAQzg8”}

  1. Obstetric Fistula (Internal Injuries)

When a baby gets stuck in the birth canal for days because the mother’s pelvis is too small, the pressure can cause a "fistula."

  • The Science: A fistula is a hole that forms between the birth canal and the bladder or rectum.

  • The Risk: This causes the girl to leak urine or feces uncontrollably for the rest of her life. Because of the smell and the injury, many of these young girls are sadly rejected by their families and communities.

  • Source: Clinical Review of Obstetric Fistula{.ng-star-inserted _ngcontent-ng-c3214560500=“” target=“_blank” rel=“noopener” externallink=“” _nghost-ng-c493755618=“” jslog=“197247;track:generic_click,impression,attention;BardVeMetadataKey:[["r_e96e66e5b62fc31b","c_d046bc3df0f337c7",null,"rc_10cc952fb1ffadf5",null,null,"en",null,1,null,null,1,0]]” hveid=“0” decode-data-ved=“1” ved=“0CAAQ_4QMahgKEwic0ce9xNaRAxUAAAAAHQAAAAAQzw8”}

4. Fighting for Nutrients

When a teenager is pregnant, her own body is still trying to grow taller and stronger.

  • The Science: The mother’s body and the growing baby end up "competing" for the same vitamins and minerals.

  • The Risk: Often, the mother’s growth is stunted, and the baby is born too small or too weak because there wasn't enough nutrition for both of them.

  • Source: WHO Fact Sheet on Adolescent Pregnancy{.ng-star-inserted _ngcontent-ng-c3214560500=“” target=“_blank” rel=“noopener” externallink=“” _nghost-ng-c493755618=“” jslog=“197247;track:generic_click,impression,attention;BardVeMetadataKey:[["r_e96e66e5b62fc31b","c_d046bc3df0f337c7",null,"rc_10cc952fb1ffadf5",null,null,"en",null,1,null,null,1,0]]” hveid=“0” decode-data-ved=“1” ved=“0CAAQ_4QMahgKEwic0ce9xNaRAxUAAAAAHQAAAAAQ0A8”}

2. Even if they survive, still the Children of teen mothers suffer dreadful health problems their entire life

The high mortality rate among children born to teen mothers is not the only issue; these children also endure other dreadful health problems throughout their entire lives.

https://en.wikipedia.org/wiki/Teenage_pregnancy#Child

To put it simply, we can compare this to the health risks of cousin marriages. Most people understand that when close relatives marry, there is a much higher risk of babies being born with genetic disorders or lifelong illnesses. Similarly, when a mother is a young child (underage), her baby is at a much higher risk. Just as a child cannot choose their genetics in a cousin marriage, a child born to an underage mother has no control over the physical disadvantages they are born with. In both cases, the child suffers because their body was not given a healthy, fully-matured foundation to start life.

Is all this Data Islamophobic?

3. Even Pre-Islamic Civilizations Did Not Marry Girls at the Age of 9

Islamic preachers often argue that marriage at the age of nine was a socially accepted norm in ancient societies. However, historical evidence presents a very different picture. Long before Muhammad, ancient civilizations were already aware of the medical and social harms of child marriage, and they had established laws and moral frameworks to prevent it.

1. Jewish Tradition

Jewish history and religious literature clearly show that early marriage was viewed as socially destructive and medically dangerous.

  • Rabbi Shimon bar Yochai (2nd century CE) strongly warned against marrying off daughters at a young age. He believed this practice caused reduced fertility, loss of wealth, and “bloodshed,” meaning death.

  • According to Jewish law (Avot de-Rabbi Nathan), the minimum age for marriage was set at 12 years, and for medical reasons, delaying marriage beyond this age was encouraged.

  • Reference: Pious and Rebellious, Grossman, Avraham

2. Roman Empire

About 500 years before the birth of Muhammad, the Greek-Roman physician Soranus wrote extensively on women’s health and childbirth. His medical observations closely align with modern scientific understanding.

  • Soranus clearly stated that a woman’s body is suitable for pregnancy and safe childbirth only between the ages of 15 and 40.

  • In his book Gynecology, Soranus explained that deaths in early marriages occurred because the uterus and pelvic bones of young girls were not yet fully developed.

  • Law versus practice: Although Roman law technically allowed marriage at 12, Roman society, influenced by physicians like Soranus, generally practiced marriage between the ages of 15 and 20.

  • Reference: Soranus’ Gynecology - Johns Hopkins University Press

It is important to note that Soranus was from Ephesus, in present-day Turkey, and also worked in Alexandria, Egypt. This means he was well acquainted with girls living in hot and dry climates. Therefore, the argument that “Arab girls matured earlier due to climate” is not credible.

Roman law also set 12 as the minimum age for girls, yet in real life, most Roman women married between 15 and 20. For further details, see Roman Law and the Marriage of Underage Girls .

3. Sparta

Ancient Sparta was famous for its powerful army and warrior culture. Spartans understood that strong soldiers could only be born to strong and healthy mothers.

https://en.wikipedia.org/wiki/Women_in_ancient_Sparta#Marriage

  • While Athenian women might have expected to marry for the first time around the age of fourteen to men much older than them, Spartan women normally married between the ages of eighteen and twenty to men close to them in age.[29]
  • According to Spartan ideology, the primary role of adult women was to bear and raise healthy children. This focus on childbearing was likely responsible for the emphasis on physical fitness in Spartan women, as it was believed that physically stronger women would have healthier children.[32] 
  • Bearing and raising children was considered the most important role for women in Spartan society; equal to male warriors in the Spartan army.[50] Spartan women were encouraged to produce many children, preferably male, to increase Sparta's military population. They took pride in having borne and raised brave warriors.[51]

Hence, even with an emphasis on bearing numerous children, Sparta raised the age of marriage for women to 18–20 years. Interestingly, this decision did not hinder Spartan women from having many children. On the contrary, it led to a decrease in the mortality rate among both mothers and children. Additionally, this measure curbed the birth of weak offspring prone to diseases. As a result, only healthy and robust children were born, growing up to become outstanding warriors.

4. Ancient Iran and Zoroastrianism

Ancient Iranian civilization, particularly the Sassanian Empire, which was a major world power at the rise of Islam, had clearly defined legal ages for marriage.

  • According to the Zoroastrian holy text Avesta, the minimum age for marriage and religious responsibility for both boys and girls was 15 years. This age was considered “perfect maturity.”

  • Zoroastrian law discouraged marriage before this age, emphasizing that marriage requires not only physical readiness but also mental maturity to handle family responsibilities.

  • Reference: Marriage in Ancient Iran - Encyclopedia Iranica

5. Ancient Egypt

In very early periods of ancient Egypt, marriages did occur at younger ages. However, as Egyptian civilization advanced, marriage age also increased.

  • Centuries before Muhammad, papyri from Greek and Roman Egypt show that the average marriage age for girls in ordinary families was between 14 and 18 years.

  • Despite Egypt’s extremely hot desert climate, often cited as a reason for early puberty, Egyptians were well aware of the medical harms of child marriage and regarded it as a social problem.

  • Reference: Family and Marriage in Ancient Egypt

The historical evidence above clearly demonstrates that:

  1. Ancient civilizations possessed medical and empirical knowledge about the harms of child marriage.
  2. Not only Western civilizations like Rome and Greece, but also Eastern civilizations such as Iran and Egypt, geographically close to Arabia, considered 15 years or older as the appropriate age for marriage.
  3. In practice, most girls married at 15 years of age or later.
  4. Marriage and consummation at the ages of 6 or 9 were not common social norms.
  5. Societies that raised the marriage age observed clearly better outcomes.

Therefore, the claim that “this was a common practice of that era” contradicts historical facts and remains nothing more than an apologetic argument without any solid historical foundation.

4. Forced Marriage Strips Children of Consent and the Right to Love

Islamic jurisprudence allows a father or guardian to arrange the marriage of a minor girl to any man, regardless of the age gap. Even if the man is fifty years her senior, the law permits this union without the girl's consent. Because of her age, a child is biologically and mentally incapable of providing informed consent or understanding the long-term implications of such a contract.

This raises a fundamental question about "divine justice": How can it be just to deny a child her voice and bind her to an older man whom she may find repulsive or fear? Naturally, as girls grow and mature, they often develop feelings of affection and love for peers of their own age. Love is one of the most beautiful aspects of the human experience, yet child marriage effectively kills this natural instinct and robs these girls of their emotional future.

Tragically, if a girl forced into such a marriage later follows her natural heart and falls in love with someone her own age, society and religious law often label her "immoral" or "shameless." What began as a violation of her childhood is compounded by the criminalization of her natural human emotions, often leading to severe punishments. Despite this suppression of human nature, some continue to claim this system is a "religion of nature" (Din-e-Fitrat).

The Muslim Defense: The "Option of Puberty" (Khiyar al-Bulugh)

A common argument used by apologists is that a girl has the "Option of Puberty," meaning she can theoretically dissolve the marriage once she becomes an adult. However, this argument faces several critical flaws:

  • Irreparable Harm: The law allows a man to have a physical relationship with the child before she reaches adulthood. By the time she reaches "the age of option," she may have already been subjected to non-consensual physical intimacy or pregnancy.
  • Social Pressure: It is unrealistic to expect a 9 or 10-year-old girl (or even an 18-year-old in many conservative societies) to have the social power or legal resources to fight her family and community to annul a marriage.
  • Legal Restrictions: Under many interpretations of Sharia, this right is not absolute. If the father or grandfather (the Wali) made the decision, the girl often cannot challenge it unless she can prove the guardian was "negligent" or "wicked" (Fasiq).

"The option of puberty is waived if the marriage was conducted by the father or grandfather, unless it is known that they made an evil choice through negligence or immorality. If a wrong choice is identified, only then is the marriage considered invalid by consensus."
Al-Durr al-Mukhtar (3:66-67), Muhammad bin Ali Ala al-Din al-Husni

The prominent fatwa website IslamQA also clarifies that this "option" is often denied once the girl reaches maturity. The Saudi mufti states:

Islam Question & Answer: "The majority of scholars are of the view that if the wife reaches puberty, she is not given any choice [to stay or leave]. The Prophet married Aisha when she was 7 years old, but he did not give her a choice when she reached puberty."

Ultimately, using the "Option of Puberty" as a defense is seen by critics as a way to avoid the core humanitarian issue. To understand the gravity of this, one must look at it through the lens of human rights and the physical and emotional welfare of the child.

5. Islam Allows Men to Derive Sexual Pleasure Even from Breastfeeding Young Girls

Aisha's age was 9 years when consummation of marriage took place. However, according to Islam, there is no limit of 9 years; rather, the marriage of a breastfeeding girl, or a 2- or 3- or 5-year-old girl, is also Halal (permissible). And after marriage, the man can derive every kind of physical pleasure from this young girl. The only recommendation is that if the girl is very young, the man should not penetrate her vagina; instead, when she grows a bit older (to 6 or 7 or 8 years) and the husband feels she has grown up and strong enough, then there is no harm in penetrating the girl's vagina.

In Islam, it is permissible for any father or guardian to marry off his minor daughter (even a breastfeeding baby) to any man of his choice.

Islam allows men to marry minor young girls, undress them, kiss their naked bodies, rub their penis between their thighs to ejaculate, and derive every kind of sexual pleasure (except intercourse with penetration). Even though these young girls, unlike Aisha, don't have to learn any knowledge from the Prophet and to spread it among Muslims (i.e., it is a common excuse by Islamic apologists that the Prophet married 9 years old 'Aisha only while she had to learn Islam from Muhammad and to spread it among Muslims later after his death). 

The largest Islamic website islamweb.net issued this fatwa (link):

الاستمتاع بالزوجة الصغيرة.. رؤية شرعية
فإنه لا حرجَ في تقبيلِ الزوجة الصغيرة بشهوة والمفاخذة ونحوَ ذلك ولو كانت لا تطيقُ الجماع وقد بيَّنَ العلماء أن الأصلَ جوازُ استمتاع الرجل بزوجته كيف شاء إذا لم يكن ضرر وذكروا في ذلك استمناءَه بيدها ومداعبَتها وتقبيلَها وغير ذلك
Translation:
Chapter: Sharia View on Deriving Sexual Pleasure from a Minor Wife
There is no harm in kissing the minor wife with desire, thighing (i.e., rubbing the penis between the thighs to ejaculate semen), or similar acts, even if she cannot endure intercourse. Scholars have clarified that the basic ruling is that a husband may derive pleasure from his wife in any way he wishes as long as no harm is caused. This includes having her masturbate him with her hand, foreplay, kissing, and similar acts.

More fatwas about "mufakhathah" (i.e., rubbing the penis between thighs to ejaculate) are available here (link).

Another major Muslim website, Islamonline.net, says the same thing (link):

فإنه لا ضررَ في الإنزالِ بين فخذي الصغيرة التي لا تطيقُ الجماع وتتضررُ به إذا كان ذلك الإنزالُ بدونِ إيلاج، وقد بَيَّنَ العلماءُ أن الأصلَ هو جوازُ استمتاعِ الرجلِ بزوجتِه كيف شاء إذا لم يكن ضرر

There is no harm in ejaculating between the thighs of a minor girl who cannot endure intercourse and would be harmed by it, as long as there is no penetration. Scholars have clarified that the basic ruling is that a husband may derive pleasure from his wife in any way he wishes as long as no harm is caused.

Psychological Pressure on a Young Girl:

Psychologists say that even if there is no "penetration" with a young girl, still:

  • Snatching her away from her mother at a young age and handing her over to her husband causes psychological stress for her.
  • And if the husband undresses her and forces her into sexual services (for example, making her masturbate him or oral sex, etc.), this also causes extreme mental stress for these young girls.

The Husband Will Decide When to Have "Penetrative" Sex with the Girl:

The issue is that:

  • Islam has not given any right to a doctor or the mother to determine whether a 5-, 6-, or 7-year-old girl has become capable of penetration... rather, this right belongs to the "husband."
  • But a man who is already deriving pleasure from the young girl's body in a state of "lust", who will stop him from waiting for the girl to grow up and not performing penetration?

Unfortunately, no Muslim apologist gives an answer to this; instead, they dodge the question. At most, they present a fatwa recommending that the girl be sent to the husband only when she becomes capable of penetration.

Fatwa on the Darul Ifta website of Darul Uloom Deoband (link):

Question: Is physical relations, i.e., intercourse, with a minor girl permissible or impermissible? While in Maulana Ashraf Ali Thanvi's book Bahishti Zewar, among women's specific diseases, there is mention of a disease called "Ishqaq ar-Rahim" which occurs due to marriage of a minor girl. Doctors say that if the wife is minor and her vagina is still dry, wounds occur...

**Answer: 
** ...Intercourse with a minor girl after marriage is permissible in itself but the girl's guardians should think about this issue before marriage and before sending her to husband's home with careful consideration...

**Darul Ifta, ** Darul Uloom Deoband

Thus, its status is merely a recommendation, and that too not from Islam, but from one scholar.

Moreover, this recommendation completely fails when the owner is having sex with a young girl who is his "slave girl". In such a case, the young slave girl's parents cannot save her in any way.

Anal Sodomy with a Young Girl:

If a man has an inclination toward sodomy, then who will stop that man from forcibly committing sodomy with the young girl?

How will this young girl then defend herself?

Oral Sex:

If you have sent the young girl into seclusion with the man, then who is there to stop the man from forcing the young girl into oral sex?

Violence During Sex:

Some men are mentally ill. They want to see the girl screaming during sex. For this, they use physical violence.

So who is there to stop the man from using such violence on young girls so that he can hear their screams and moans during sex?

The problem with these religious apologists is that they dodge all such questions and dangers and never acknowledge them. In their view, ignoring these questions or completely denying them is the best way to defend the religion. But this is not possible.

1. The Case of Elham Mahdi (Yemen, 2010)

13-year-old Elham Mahdi died just three days after marriage due to severe internal bleeding (hemorrhage). Medical examination revealed that her delicate body could not withstand the sexual act, causing severe damage to her internal organs.

2. The Case of Tehani (Yemen)

Tehani was a girl married at just 6 years old. Although she did not die immediately, she told the media that her husband (an old man) continuously subjected her to violence and abuse. Such cases often end in death during childbirth (maternal mortality).

3. Human Rights Watch Report on Child Marriages

Human Rights Watch (HRW) in its detailed report on Yemen titled "How Come You Allow Little Girls to Get Married?" mentions several girls who lost their lives due to medical complications arising after marriage or suicide. According to the report, girls under 15 are at 5 times greater risk of death during childbirth.

6. Muslim Men are Free to Have Sex with Slave Minor Girls (and also with Captive Minor Girls)

One of the most distressing aspects of classical Islamic rulings on slavery is that men were permitted to purchase very young girls—even infants still breastfeeding—from slave markets and use them for sexual gratification. This was facilitated by a legal provision allowing owners to separate a slave mother from her child once the child’s first molars appeared, typically between six and eight months of age. After separation, these infants could be sold on the open market, where buyers could acquire young girls as concubines and lawfully engage in sexual acts with them.

Imam Abdullah ibn Abi Zayd al-Qayrawani, a prominent Maliki jurist, states in his foundational fiqh treatise (link):

ولا يفرق بين الأم وولدها في البيع حتى يثغر.

Translation:
“The owner may not separate a slave mother from her child and sell the child until the child begins to teethe (i.e., around 6–8 months of age).”

This ruling implies that separation, and subsequent sale, becomes permissible once teething begins.

Historical reports considered authentic by many classical scholars also indicate that some Companions of the Prophet engaged in sexual relations not only with adult captive women but with minor captive girls as well.

Musnad Ahmad, Hadith 22967:

Buraidah narrated: I hated Ali like I had never hated anyone. The Prophet (peace be upon him) sent us on an expedition and sent Ali with us. Among the captive women, there was a slave girl who was the most beautiful. Ali extracted the khums (one-fifth of the war booty), then distributed the wealth. When Ali came to us, water was dripping from his head (meaning he had performed ghusl after having intercourse with that slave girl). We said: "O Abu al-Hasan! What is this?" Ali replied: "Did you not see that slave girl who was among the captive women? I distributed the wealth and extracted the khums. Then that slave girl was included in the khums. Then she was included in the household of Muhammad (peace be upon him), and then she was included in Ali's house, so I had sexual relations with her."
Grade: Shu'ayb al-Arna'ut has declared this narration Sahih.

Since Ali had intercourse with this captive girl that same night without istibra' (i.e., without her completing one menstrual cycle), some people criticized Ali's action.

Ibn Hajar al-Asqalani responded to this criticism and wrote:

وقد استشكل وقوع على على الجارية بغير استبراء وكذلك قسمته لنفسه فأما الأول فمحمول على أنها كانت بكرا غير بالغ ورأى أن مثلها لا يستبرأ كما صار إليه غيره من الصحابة

"Ali's establishing relations with the slave girl without istibra' and similarly allocating her for himself became a point of contention for some people. As for the first matter, its justification is that she was a virgin and minor, and Ali's opinion was that istibra' is not necessary for such a young slave girl (for intercourse), just as this was the opinion of other Companions." Ibn Hajar, Fath al-Bari 8/67.

Consider the profound trauma inflicted on these young girls: forcibly separated from their mothers as infants, sold in markets, and placed entirely at the mercy of a new owner in an unfamiliar environment. With no parents present to protect them, they were utterly vulnerable to sexual exploitation from a very early age.

The psychological devastation is even more harrowing in the context of war captives. These girls would witness their fathers and brothers killed, their families torn apart, and their mothers and sisters bound and terrified before their eyes. Then, often on the very same night, the captors would force themselves upon them. Such treatment represents an extreme violation of human dignity that is deeply disturbing to contemplate.

Critical Examination of the Arguments Used by Muslim Apologists

Below is a detailed review of the arguments commonly presented by Muslim apologists in defense of Islam, along with a reasoned analysis of each claim.

First Apologist Argument: Muhammad married Aisha at a young age because she had an exceptional capacity to acquire knowledge

Islamic preachers argue that Muhammad married the young Aisha because her early age supposedly gave her an extraordinary ability to absorb and preserve knowledge.

The first flaw in this argument is obvious. At the time of marriage, Muhammad could not have known that Aisha would later develop into a woman with strong memory and intellectual abilities. Therefore, this marriage could not have been based on any future scholarly potential. This explanation is a retrospective justification invented later by Islamic apologists.

Secondly, the ability to acquire knowledge is not determined by age alone. It depends far more on intelligence, comprehension, and memory. Abu Huraira accepted Islam at the age of 26 and spent only about three years with Muhammad. Despite this short companionship, he narrated 5,374 hadiths. In contrast, Aisha narrated only 2,210 hadiths, even though she lived much longer and was much younger at the time of marriage.

Thirdly, Muhammad had other wives as well, such as Safiyya, whose ages were between 15 and 20 years. A mentally capable 16-year-old is far better equipped than a 9-year-old child to understand complex matters, absorb knowledge, and retain it. Meanwhile, according to Sahih Bukhari 6130, Aisha at the age of nine was still playing with dolls.

Sahih Bukhari 6130 states:

Aisha reported that she used to play with dolls in the presence of the Prophet, meaning after the marriage was consummated at the age of nine. Her friends would also play with her. When Muhammad entered, they would hide, but he would call them back so they could continue playing with her. Playing with dolls and similar figures is normally prohibited, but it was allowed in her case because she was a young girl and had not yet reached puberty. (Fath al-Bari, volume 13, page 143)

Second Apologist Argument: Muhammad married six-year-old Aisha so that she could teach Islam to others after his death

First, there is no evidence that Muhammad had any foreknowledge that Aisha would live a long life and be able to teach others extensively. Nothing in the historical sources suggests that this was his intention when contracting the marriage. This explanation appears to be a later invention by apologists trying to justify the marriage after the fact.

Second, it is worth remembering that Muhammad had other wives, such as Safiyyah, who were between 15 and 20 years old at the time of marriage. If a divine being truly existed and wished to ensure the long-term transmission of religious knowledge, He could just as easily have granted any of those adult wives a long life. For example, a 16-year-old wife could also have lived for many decades and taught the community.

Aisha died at the age of 65. If God is all-powerful, would it not have been possible for Him to extend the life of another mature wife to 70 or 80 years instead?

Finally, Islamic law does not limit permissible child marriage to Aisha’s case alone. Classical fiqh explicitly allows the marriage (and consummation, with certain restrictions) of even much younger girls, including those still breastfeeding. These other very young girls were not expected to learn from the Prophet or to transmit religious knowledge to the community. Thus, the argument that Aisha’s young age was chosen for educational purposes does not hold up when applied consistently to the broader legal framework.

In reality, the marriage to Aisha occurred because she was attractive to Muhammad and he desired her, not because of any prophetic plan to use her as a long-term teacher of Islam.

Third Apologist Argument: Aisha was satisfied with the marriage

Islamic preachers assert the following points:

  • Aisha had no objection to the marriage at age 9.
  • Her father, family, and tribe saw no problem with it.
  • Even the Prophet’s fiercest enemies, who constantly sought opportunities to criticize him, raised no objection.
  • Only modern, non-Muslim critics in the 21st century find the marriage problematic.

Response:

First, extreme oppression can sometimes reach a point where victims internalize it and accept the violation of their basic human rights as normal. A historical parallel is the situation after the abolition of slavery in the United States under Abraham Lincoln: some formerly enslaved people, due to intense psychological conditioning (brainwashing), chose to return to their former owners because they had been convinced that servitude was their proper place. Yet such social conditioning does not make the underlying practice just or moral.

Second, if the Prophet’s deadly enemies did not criticize him for this marriage simply because they themselves engaged in similar practices, that does not absolve him of responsibility. For example, if Muhammad had begun killing newborn girls and his enemies remained silent (because, as some Muslims claim, they did the same), would that make the act morally acceptable? The absence of criticism from morally compromised opponents does not establish ethical validity.

Furthermore, two major neighboring empires had already prohibited sexual relations with girls under 9 years of age well before Muhammad’s time (evidence for this will be presented later in the article). In Roman Egypt and regions such as Basra, severe punishments were imposed for seducing girls under 13, precisely because they were considered too young to give meaningful consent or to understand the risks involved.

Third, if it is claimed that Muhammad possessed perfect, eternally exemplary morals, then how could he fail to recognize that marrying a six-year-old girl was morally wrong? This objection does not apply only to Muhammad; if God truly exists and ordained this marriage, the objection extends directly to God and His moral standards.

When apologists insist that Muhammad’s character was perfect for all time and that his example (Sunnah) must be followed in every era, they are implicitly endorsing marriage to six-year-old girls as permissible even today. One can only hope that Muslims will recognize the serious ethical dangers inherent in such claims about “eternal” moral perfection.

Fourth Apologist Argument: In the past, girls reached puberty much earlier

Today, the average age for a girl's first menstruation is between 11 and 12 years. However, Islamic apologists claim that in the past, puberty arrived earlier, and therefore it was acceptable for Muhammad to consummate the marriage with nine-year-old Aisha.

First, please note that when Muhammad consummated the marriage with Aisha at age 9, she had not yet begun menstruating and was still prepubescent. There is absolutely no evidence that she had started her periods at age 9; rather, this claim has been fabricated by modern Muslims without any supporting proof.

Sahih al-Bukhari, Hadith 6130:

Narrated Aisha: I used to play with dolls in the presence of the Prophet, and my friends would also play with me. When Allah's Messenger (ﷺ) entered, they would hide themselves, but the Prophet would call them to join and play with me.

Famous Islamic scholar Ibn Hajar al-Asqallani wrote under this hadith:

Playing with dolls and similar images is forbidden, but it was permitted for Aisha at that time because she was a young child and had not yet reached puberty.
Reference: Ibn Hajar al-Asqallani, Fath al-Bari, page 143, Volume 13

Thus, Hafiz Ibn Hajar al-Asqalani clearly states that Aisha had not reached puberty at age 9.

The reality is that this excuse that girls in the hot Arabian climate began menstruating at age 9 has been invented solely by modern Muslim apologists without any evidence. Earlier generations of classical Muslim scholars never offered this justification, precisely because it is untrue.

Second, the Quran itself (Surah 65:4) explicitly allows marriage and sexual relations with girls who have not yet reached puberty, that is, those who have not begun menstruation (link). Therefore, the common Muslim excuse that girls in Arabia supposedly reached puberty at the age of nine is irrelevant and invalid. Even by the Quran’s own legal framework, marriage and consummation are permitted before puberty. Puberty is not a requirement in this verse, so appealing to early biological maturity does not resolve the moral or legal problem.

Third, the onset of menstruation does not mean a girl is mentally or physically ready for sexual intercourse or childbirth. Even today, some girls begin menstruating at 8, 7, 6, or even 5 years old. Does that mean sexual relations with a 5-year-old girl would be acceptable?

Fifth Apologist Argument: Nature supports Islam, and physical puberty signals that sexual life should begin

Prominent Islamic apologist Daniel Haqiqatjou presented this argument in one of his videos (link). He further claims that delaying sexual activity after puberty leads young people to engage in solitary gratification (masturbation).

However, this claim is unfounded for several reasons:

The root of this argument lies in the Muslim belief that their God is absolutely perfect and has created an absolutely perfect human nature.

In reality, nature is neither perfectly suited to humans nor to any other species. Nature operates according to its own laws, and as humans, we must adapt ourselves to its demands; otherwise, we face existential threats. The same principle applies to all other species.

While animals become biologically capable of reproduction at the onset of puberty, humans are different. There is a clear distinction between animals and humans in terms of development and behavior, because humans undergo complex psychological, emotional, and social changes during puberty.

  • Animals do not require "consent" from a weaker party and are inclined toward coercive mating, but humans possess the capacity for reasoned thought, we have human rights, and the ability to give informed consent is among our fundamental rights.

  • Yet Islam reduces humans back to the level of animals. It strips young girls of the right to consent, allowing their fathers to force them into sexual relations with any man of their choice, no matter how old he may be.

  • Puberty occurring between ages 9 and 12 is also insufficient for a person to be mentally capable of choosing a suitable life partner. Mental maturity is entirely distinct from physical puberty, and humans generally reach mental maturity between the ages of 16 and 18.

  • While animals can mate and reproduce immediately upon physical maturity, the same is not true for humans. We have already presented extensive evidence showing that girls who reach puberty around age 12 face severe risks during childbirth, including fistula, other complications, and even death. Similarly, their infants face significantly higher risks of mortality at birth or subsequent health issues.

Is the fear of young people resorting to masturbation sufficient justification for permitting sexual intercourse with adult men, pregnancy, and childbirth like processes that can be dangerous and sometimes fatal for very young girls?


Second Category of Islamic Apologists: Those Who Claim Aisha Was 19 at the Time of Marriage

The second group of Islamic apologists takes a different approach: they completely reject the traditional narrative that Aisha was nine years old at the time of her marriage's consummation. Instead, they attempt to prove that her marriage contract (Nikah) was signed when she was 16 and that she began living with Muhammad at the age of 19.

However, this group does not provide a clear legal or biological standard for their position. It remains unclear whether they believe 16 is the minimum age for both the marriage contract and consummation, or if they hold that consummation must be delayed until 19. This lack of a definitive stance makes it difficult to establish a consistent moral or legal rule for others to follow.

1. Quran 65:4 Itself Testifies That in Islam, Both Nikah and Consummation with a Young Minor Girl Are Permissible

The problem for these apologists is that the first setback comes from the Quran itself, which openly declares not only nikah but also consummation with a young minor girl as halal (permissible).

(Quran 65:4) And if you are in doubt about those of your women who have despaired of menstruation, (you should know that) their waiting period is three months, and the same applies to those (minor girls) who have not menstruated as yet.

Modoudi's Tafseer of verse 65:4 (link):

They may not have menstruated as yet either because of young age, or delayed menstrual discharge as it happens in the case of some women, the waiting-period of such a woman is the same as of the woman, who has stopped menstruation, that is three months from the time divorce was pronounced.
Here, one should bear in mind the fact that according to the explanations given in the Qur'an the question of the waiting period arises in respect of the women with whom marriage may have been consummated, for there is no waiting-period in case divorce is pronounced before the consummation of marriage. (Al-Ahzab: 49). Therefore, making mention of the waiting-period for the girls who have not yet menstruated, clearly proves that it is not only permissible to give away the girl in marriage at this age but it is also permssible for the husband to consummate marriage with her. Now, obviously no Muslim has the right to forbid a thing which the Qur'an has held as permissible.

And just in case someone tries to claim that Abul A'la al-Maududi is a modern scholar, then here are a few excerpts from other classical exegetes (Credit):

  • Al-Tabari: ( وَاللائِي لَمْ يَحِضْنَ ) يقول: وكذلك عدد اللائي لم يحضن من الجواري لصغر إذا طلقهنّ أزواجهنّ بعد الدخول.

    • Translation: (And those who have not menstruated): Likewise is the waiting period of those who did not menstruate among the little girls due to being too young young if their husbands divorced them after entering.
  • Qurtubi: قوله تعالى : واللائي لم يحضن يعني الصغيرة فعدتهن ثلاثة أشهر

    • Translation: The Almighty saying: What did not menstruate, meaning the little ones, their waiting period is three months
  • Ibn Kathir : وكذا الصغار اللائي لم يبلغن سن الحيض أن عدتهن كعدة الآيسة ثلاثة أشهر ; ولهذا قال : ( واللائي لم يحضن )

    • Translation: As well as the young girls who did not reach the age of menstruation that their waiting period is the same as the old woman: Three months; That is why he said: (And the one who did not menstruate.(https://quran.ksu.edu.sa/tafseer/baghawy/sura65-aya4.html#baghawy){.relative .pointer-events-auto .a .hover:underline target=“_blank” rel=“noopener nofollow ugc”}

It is only modern apologists who attempt to reinterpret or change the meaning of this verse (Quran 65:4). However, such reinterpretation is not possible, because for fourteen hundred years, all schools of thought, i.e., Shia, Sunni (and the four major Imams of Sunnies) have unanimously agreed that the verse refers specifically to "prepubescent minor girls.

2. All hadiths also agree that Aisha's age at the time of marriage was 9 years

And the vast collection of hadiths also works against them because all these hadiths unanimously agree that Aisha's age was 6 years at the time of Nikah (marriage contract) and 9 years at the time of Rukhsati (consummation).

Here is a list of 17 authentic Ahadith, which tell that:

  • 'Aisha was married at the age of 6,
  • And the marriage was consummated when she was 9 years old. 
  • And 4 of these Ahadith also tell that 'Aisha was 18 years old when Muhammad died. 
  • Moreover, few of them are narrated by other people than Hisham (i.e. people who deny 'Aisha's age of 9 years at the time of consummation, they falsely claim that all such Ahadith are narrated by Hisham only). 

The List:

  1. Sunan Ibn Majah, 1877{._3t5uN8xUmg0TOwRCOGQEcU target=“_blank” rel=“noopener nofollow ugc”} [marriage at 7, consummation at 9, age of 'Aisha when Muhammad died = 18. Not narrated by Hisham
  2. Sahih Muslim, 1422c{._3t5uN8xUmg0TOwRCOGQEcU target=“_blank” rel=“noopener nofollow ugc”} 9 [marriage at 7, consummation at 9, age of 'Aisha when Muhammad died = 18. Not narrated by Hisham
  3. Sahih Muslim [marriage at 6, consummation at 9, age of 'Aisha when Muhammad died = 18] 
  4. Sunan Nisai, 3258{._3t5uN8xUmg0TOwRCOGQEcU target=“_blank” rel=“noopener nofollow ugc”} [consummation at 9, age of 'Aisha when Muhammad died = 18] 
  5. Sunan Ibn Majah, 1876{._3t5uN8xUmg0TOwRCOGQEcU target=“_blank” rel=“noopener nofollow ugc”} [consummation at 9, age of 'Aisha when Muhammad died = 18] 
  6. Sunan Abu Dawud, 2121{._3t5uN8xUmg0TOwRCOGQEcU target=“_blank” rel=“noopener nofollow ugc”} [marriage at 7 or 6, consummation at 9] 
  7. Sunan Nisai, 3256{._3t5uN8xUmg0TOwRCOGQEcU target=“_blank” rel=“noopener nofollow ugc”} [marriage at 7, consummation at 9] 
  8. Sunan Nisai, 3378{._3t5uN8xUmg0TOwRCOGQEcU target=“_blank” rel=“noopener nofollow ugc”} [marriage at 6, consummation at 9] 
  9. Sunan Nisai, 3257{._3t5uN8xUmg0TOwRCOGQEcU target=“_blank” rel=“noopener nofollow ugc”} [consummation at 9, stayed with Muhammad for 9 years till he died] 
  10. Sunan Nisai, 3255{._3t5uN8xUmg0TOwRCOGQEcU target=“_blank” rel=“noopener nofollow ugc”} [marriage at 6, consummation at 9] 
  11. Sahih Bukhari, 5134{._3t5uN8xUmg0TOwRCOGQEcU target=“_blank” rel=“noopener nofollow ugc”} [marriage at 6, consummation at 9, stayed with Muhammad for 9 years till he died] 
  12. Sahih Bukhari, 3894{._3t5uN8xUmg0TOwRCOGQEcU target=“_blank” rel=“noopener nofollow ugc”} [marriage at 6, consummation at 9] 
  13. Sahih Bukhari, 5133{._3t5uN8xUmg0TOwRCOGQEcU target=“_blank” rel=“noopener nofollow ugc”} [marriage at 6, consummation at 9, stayed with Muhammad for 9 years till he died] 
  14. Sahih Bukhari, 5158{._3t5uN8xUmg0TOwRCOGQEcU target=“_blank” rel=“noopener nofollow ugc”} [marriage at 6, consummation at 9, stayed with Muhammad for 9 years till he died] 
  15. Sahih Bukhari, 3896{._3t5uN8xUmg0TOwRCOGQEcU target=“_blank” rel=“noopener nofollow ugc”} [marriage at 6, consummation at 9] 
  16. Sahih Muslim, 1422a{._3t5uN8xUmg0TOwRCOGQEcU target=“_blank” rel=“noopener nofollow ugc”} [marriage at 6, consummation at 9] 
  17. Sahih Muslim, 1422b{._3t5uN8xUmg0TOwRCOGQEcU target=“_blank” rel=“noopener nofollow ugc”} [marriage at 6, consummation at 9] 

There are traditions which don't mention the age of 'Aisha directly at the time of marriage, but they tell us that 'Aisha used to play with dolls after the marriage. This also proves that 'Aisha was still a child of 9 years old when she came into the house of Muhammad.

Sahih Bukhari, Hadith 6130:

Narrated `Aisha: I used to play with the dolls in the presence of the Prophet, and my girl friends also used to play with me. When Allah's Messenger (ﷺ) used to enter (my dwelling place) they used to hide themselves, but the Prophet would call them to join and play with me. (The playing with the dolls and similar images is forbidden, but it was allowed for `Aisha at that time, as she was a little girl, not yet reached the age of puberty.) (Fath-ul-Bari page 143, Vol.13)

Sahih Muslim, Hadith 3311:

وَحَدَّثَنَا عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ، أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عُرْوَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم تَزَوَّجَهَا وَهْىَ بِنْتُ سَبْعِ سِنِينَ وَزُفَّتْ إِلَيْهِ وَهِيَ بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ وَلُعَبُهَا مَعَهَا وَمَاتَ عَنْهَا وَهِيَ بِنْتُ ثَمَانَ عَشْرَةَ ‏.‏

'A'isha (Allah be pleased with her) reported that Allah's Apostle (ﷺ) married her when she was seven years old, and he was taken to his house as a bride when she was nine, and her dolls were with her; and when he (the Holy Prophet) died she was eighteen years old.

These modern Islamic apologists absolutely don't answer how can a 19-year-old girl play with dolls. So, their tactic is to totally neglect this proof. Nevertheless, this tactic does not work. 

1st Objection: All these traditions are narrated by only one person i.e. Hisham bin 'Urwa and none from Medina narrated it

But this objection is false. 

The traditions about 'Aisha's age at the time of marriage have been narrated by multiple alternative chains of narrations, including the people of Medina too.

Sheikh Haddad is a Sunni Hadith Master, and he replied to this objection as following (link):

Al-Zuhri also reports it from `Urwa, from `A'isha; so does `Abd Allah ibn Dhakwan, both major Madanis. So is the Tabi`i Yahya al-Lakhmi who reports it from her in the Musnad and in Ibn Sa`d's Tabaqat. So is Abu Ishaq Sa`d ibn Ibrahim who reports it from Imam al-Qasim ibn Muhammad, one of the Seven Imams of Madina, from `A'isha. All the narratives of this event have been reported. In addition to the above four Madinese Tabi`in narrators, Sufyan ibn `Uyayna from Khurasan and `Abd Allah ibn Muhammad ibn Yahya from Tabarayya in Palestine both report it.

For example, consider this narration in which Hisham is not present in the chain:

Sahih Muslim, Hadith

وَحَدَّثَنَا عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ، أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عُرْوَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم تَزَوَّجَهَا وَهْىَ بِنْتُ سَبْعِ سِنِينَ وَزُفَّتْ إِلَيْهِ وَهِيَ بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ وَلُعَبُهَا مَعَهَا وَمَاتَ عَنْهَا وَهِيَ بِنْتُ ثَمَانَ عَشْرَةَ ‏.‏

Narrated Aisha (may Allah be pleased with her): The Prophet (ﷺ) married her when she was seven years old, and she was taken to his house as a bride when she was nine, and her dolls were with her; and when the Prophet died, she was eighteen years old.

This narration alone is sufficient to refute the apologists' claim. However, if you wish, further details regarding Hisham can be found here (Islam Q&A website).

2nd Objection: Revelation time of surah al-Qamar

According to Sahih Bukhari (link),  'Aisha explains she was a "playful girl" (jariyatun al-'abu لَجَارِيَةٌ أَلْعَبُ) when Surah (chapter) al-Qamar of the Quran was revealed. This group of modern Islam apologists claim that Surah al-Qamar was revealed 9 years before Hijrah, which makes 'Aisha to be much older than 6 years at the time of marriage. 

But they are wrong as there is no proof present that Surah al-Qamar was revealed 9 years before Hijrah. Sheikh Haddad refutes them by stating (link):

The hadith Masters, Sira historians, and Qur'anic commentators agree that the splitting of the moon took place about five years before the Holy Prophet's (upon him blessings and peace) Hijra to Madina. Thus it is confirmed that our Mother `Aisha was born between seven and eight years before the Hijra and the words that she was a jariya or little girl five years before the Hijra match the fact that her age at the time Surat al-Qamar was revealed was around 2 or 3. A two year old is not an infant. A two year old is able to run around, which is what jariya means. As for "the comments of the experts" they concur on 6 or 7 as the age of marriage and 9 as the age of cohabitation.

3rd Objection: [Battle of Badr and Uhud]

This apologetic argument aims to make the claim that Aisha was at the Battles of Badr and Uhud, and that since standard practice at the time disallowed anyone under 15 from joining the battlefield, she could not have been younger than this.

Shaykh Haddad responds to this apologetic argument (link):

First, the prohibition applied to combatants. It applied neither to non-combatant boys nor to non-combatant girls and women. Second, `A'isha did not participate in Badr at all but bade farewell to the combatants as they were leaving Madina, as narrated in Sahih Muslim, 1817. On the day of Uhud (year 3), Anas, at the time only twelve or thirteen years old, reports seeing an eleven-year old `A'isha and his mother Umm Sulaym having tied up their dresses and carrying water skins back and forth to the combatants, as narrated by al-Bukhari, 3811.

In the Arab society of that era, it was a common sight for an eleven or twelve-year-old girl to carry a water-skin and provide water. Furthermore, the military regulation regarding the age of 15 does not apply here at all, as that law pertained strictly to those actively engaging in combat against the enemy. Just as young boys under 15 were prohibited from the front lines, women were also prohibited to take part in wars; however, they were permitted to assist in non-combatant roles, such as carrying the wounded and dressing their injuries.

4th Objection: [Age of Asma]

A weak hadith, narrated from al-Zanad and quoted by some medieval scholars like al-Dhahabi (link), states that Aisha's older sister Asma was ten years older than her. This narration has been combined with the uncertain claim that Asma was 100 years old at her death in 73 AH, and thus it is calculated that Aisha was 18 or 19 years old at the time of rukhsati (consummation).

Both Shaykh Haddad (link) and Islam Q&A (link) have independently criticized this method of reasoning. According to them:

  • It relies on a single narrator whom most scholars consider weak.

  • Furthermore, a narration from the same narrator with a stronger chain describes the age difference between the sisters in a broader manner.

  • Both also clarify that al-Dhahabi himself gave the ambiguous opinion that Asma was "ten or more" years older than Aisha.

You can view more details on the Islam Q&A website, after which these apologists have no escape left.

[5th Objection: Tabari's account of Abu Bakr's children and wives]

Apologists claim that al-Tabari's recorded that Aisha was born in the pre-islamic period, and thus could not have been less than 14 tears old (Reference: Al-Tabari, Vol. 4, Pg. 50, Arabic, Dar al-fikr, Beirut, 1979)

However, al-Tabari's own account reports at least five times that Aisha was around 6-7 years old during marriage and the marriage was consummated 3 years later (link).

Furthermore, Shaykh Gibril Haddad (link) says that the initial passage mentioned is misinterpreted, stating:

"Al-Tabari nowhere reports that 'Abu Bakr's four children were all born in Jahiliyya' but only that Abu Bakr married both their mothers in Jahiliyya, Qutayla bint Sa`d and Umm Ruman, who bore him four children in all, two each, `A'isha being the daughter of Umm Ruman."

6th Objection: Estimating Aisha's Age from the Time of Umar's Conversion to Islam

Some people argue that Umar accepted Islam 7 years after the advent of Islam. Whereas Aisha accepted Islam before Umar bin Khattab, therefore her birth must have been in the very early years of Islam, and thus at the time of marriage she was not a 9-year-old child but of older age (i.e., approximately 12 years).

The response to this argument is as follows:

1. Even if we accept that Aisha accepted Islam before Umar, it does not prove that she was born in the very first year of Islam (610 CE). The fact is that Umar accepted Islam in 617 CE, while Aisha's birth was in 613 CE (link). That is, at the time of Umar's acceptance of Islam, Aisha's age was approximately 4 years, which is the age of gaining awareness.

2. Aisha herself states: "Since I gained awareness, I found my parents following the religion of Islam" (Sahih Bukhari). This clearly indicates that she was born in a household that had already become Muslim, therefore her "accepting Islam" means being a born Muslim or following her parents from childhood.

3. It is often falsely claimed that Ibn Hisham included Aisha in the list of those who accepted Islam very early. The scholar who researched this, Sheikh Haddad, clarifies that (link):

Nowhere does Ibn Hisham say this. Rather, Ibn Hisham lists `A'isha among 'those that accepted Islam because of Abu Bakr.' This does not mean that she embraced Islam during the first year of Islam. Nor does it mean that she necessarily embraced Islam before `Umar (year 6) although she was born the previous year (year 7 before the Hijra) although it is understood she will automatically follow her father's choice even before the age of reason.

7th Objection: The Migration to Abyssinia and Aisha's Engagement

This objection claims that when Abu Bakr intended to migrate from Mecca to Abyssinia (Ethiopia), Aisha was already engaged. According to the objectors, this event took place 8 years before the Hijrah to Medina, and they use it to argue that Aisha must have been significantly older at that time.

The reality of this argument is as follows:

1. Lack of Authentic References: Those who promote this claim themselves admit that they have no reference from any ancient or primary historical source. The entire argument is actually taken solely from a small Urdu booklet by Maulana Habib ur-Rahman Kandhlawi (link), which cannot be considered historically reliable.

2. Misinterpretation of al-Tabari's Statement: The renowned researcher Sheikh Haddad responds by writing:

"There is no mention of emigration in Tabari's account of Abu Bakr's discussion with Mut`im" and "there had been only some preliminary talk, not a formal arrangement".[45]

3. Merely Preliminary Conversation, Not a Formal Agreement: The truth is that there was only an informal and preliminary discussion with the son of Mut'im ibn Adi (Jubayr), but no firm nikah or formal contract took place. At that time, Aisha had either just been born or was still very young. Therefore, this incident cannot be used as a basis to prove that Aisha was of mature age.

[8th Objection: The meaning of bikr]

This argument cites a hadith in Ibn Hanbal's Musnad saying that Khaulah suggested Aisha to Muhammad as a virgin (bikr) he could marry. The claim is that bikr would not be used for a young girl (link).

However, there are multiple sahih hadith narrations of a highly relevant conversation between Muhammad and Jabir in which bikr (virgin) is clearly compatible with jariyah (young girl).

Narrated Jabir: "Allah's Messenger (ﷺ) said to me, "Have you got married O Jabir?" I replied, "Yes." He asked "What, a virgin [bikr] or a matron [thayyib]?" I replied, "Not a virgin but a matron." He said, "Why did you not marry a young girl [jariyah] who would have fondled with you?

Shaykh Haddad (link) says regarding the claim, "This is ignorant nonsense, bikr means a virgin girl, a girl who has never been married even if her age is 0 and there is no unclarity here whatsoever.".

9th Objection: Comparison of Fatima's Age and Aisha's Age

Some Islamic apologists present a complex mathematical formula to prove that Aisha was older. They cite Ibn Hajar claiming that Fatima was 5 years older than Aisha, and since Fatima was born when Muhammad was 35 years old, Aisha's age at the time of rukhsati (consummation) should have been 15-16 years.

What is the reality?

The basis of this objection (link) is built on "incomplete information" and "contradictory narrations." Let us conduct a scholarly analysis of it:

  • Two Contradictory Narrations: Hafiz Ibn Hajar has quoted two different versions regarding this in his books:
    1. First Version (al-Waqidi): Fatima was born when the Prophet was 35 years old.
    2. Second Version (Ibn Abd al-Barr): Fatima was born when the Prophet was 41 years old (i.e., near the beginning of prophethood).
  • Historical Consistency: According to Sheikh Haddad and other researchers, the second version (41 years) is historically accurate and aligns with established dates. According to this, Fatima was born about 5 years before Aisha's birth, which fully matches the narrations of Aisha's nikah at age 6 and rukhsati at age 9.
  • Apologists' Dishonesty: These people knowingly ignore the historically correct version and only pick up that "weak" or unauthentic narration which serves their purpose.

Sheikh Haddad responds to this (link):

Ibn Hajar mentions two versions: (1) The narration of al-Waqidi that Fatima was born when the Prophet was 35 years old; and (2) The narration of Ibn Abd al-Barr that she was born when he was 41 years old, that is, about a year before or after prophethood, and about five years before Aisha's birth. The second version matches the established dates.

Conclusion: The attempt to increase Aisha's age by using Fatima's age as a basis is merely a fallacy. When we look at the correct and authentic historical record, the age difference between Fatima and Aisha is the same that confirms Aisha being 9 years old.

10th Objection: Did Aisha Gain Awareness Only After Reaching Puberty? (The Scholarly Reality of the Word 'أَعْقِلْ')

Some Islamic apologists cite a hadith from Sahih al-Bukhari (Sahih Bukhari 465) to claim that Aisha herself said she saw her parents practicing Islam only after reaching "puberty." Their aim is to prove that Aisha had already reached puberty while still in Mecca, implying she was older at the time of consummation.

What is the reality?

This objection is actually based on an error in the English translation by Muhsin Khan, who altered the meaning of an Arabic word. Let us examine the actual facts:

  • The Original Arabic Word: In the hadith, Aisha's words are: "لَمْ أَعْقِلْ أَبَوَىَّ قط إلا وَهُمَا يَدِينانِ الدِّينَ". The key word here is 'أَعْقِلْ' (a'qil), from the root 'عقل'.

  • 'Aql vs. Puberty: In Arabic, 'aql' means "gaining awareness," "recognizing," or "developing understanding." It most certainly does not mean "puberty." A child can become "sahib al-'aql" (possessing awareness) as early as 3–4 years old, when they begin to recognize their parents and surroundings.

  • The Translator's Serious Error: Dr. Muhsin Khan translated this phrase as "attained the age of puberty," which is completely incorrect. Interestingly, the same translator rendered the identical phrase correctly in another narration of Sahih al-Bukhari (Hadith 2297) as "since I recognized my parents."

  • Context: Aisha was born during the Islamic era itself. Therefore, her statement that "since I gained awareness, I found my parents following Islam" is entirely natural—she had never seen her parents as non-Muslims.

Conclusion: This hadith has no connection to puberty. Aisha was simply stating that from her earliest memories (childhood awareness), her household was Muslim. Using one translator's lexical error as a basis to artificially increase Aisha's age constitutes scholarly dishonesty.

11th Objection: Had Aisha Already Started Menstruating at the Time of Consummation? (Review of a Misleading Translation)

Some claim that Aisha's consummation occurred at age 9 because she had already begun menstruating and reached puberty. They rely on an English translation of a hadith in Sunan Abu Dawud (No. 4915).

Sunan Abu Dawud 4915 (Ahmad Hasan numbering; 4933 in Dar-us-Salam):

Narrated Aisha, Ummul Mu'minin: The Messenger of Allah (ﷺ) married me when I was seven or six. When we came to Medina, some women came. According to Bishr's version: Umm Ruman came to me when I was swinging. They took me, made me prepared and decorated me. I was then brought to the Messenger of Allah (ﷺ), and he took up cohabitation with me when I was nine. She halted me at the door, and I burst into laughter. Abu Dawud said: That is to say: I menstruated, and I was brought in a house, and there were some women of the Ansari in it. They said: With good luck and blessing. The tradition of one of them has been included in the other.

Sunan Abu Dawud 4915 (Ahmad Hasan Ref)

This entire objection rests on a mistranslation of one Arabic word. Let us examine it scholarly:

  • The Translator's Error: One translator of Sunan Abu Dawud (Ahmad Hasan) rendered Imam Abu Dawud's brief commentary as "That is to say: I menstruated." This translation is completely incorrect in light of Arabic lexicology and context.

  • The Original Arabic Words and Their Meaning: In the hadith, Aisha says that when she was brought for consummation: "فَقُلْتُ هِيهْ هِيهْ" (i.e., she began panting or breathing heavily). Imam Abu Dawud clarifies this by saying: "أَىْ تَنَفَّسَتْ".

  • The True Meaning of 'تَنَفَّسَتْ': In Arabic, 'tanaffasat' means "to breathe" or "to take deep breaths." The most authoritative Arabic lexicons (such as Lane's Lexicon) confirm that the word relates to respiration, not menstruation.

  • Correct Translation: Reputable publishers like Dar-us-Salam (Hadith 4933) translate it accurately: "She halted me at the door, and I began panting." Since Aisha had been playing and swinging just before being suddenly called, it was natural for her to be out of breath.

Conclusion: There is no mention of menstruation in this hadith. It was merely a serious mistranslation by one translator, which Islamic apologists now use to support their argument. The truth is that Aisha was a young child whose breath was labored due to play and excitement—not because she had physically matured.

[12th Objection: Aisha remembered the migration setting out to Abyssinia]

Another hadith has been commonly misinterpreted in order to claim that Aisha remembered Muhammad coming to Abu Bakr when it was time to migrate to Abyssinia (modern day Ethiopia). This forced migration occurred due to what Urwa b. al-Zubayr in his first letter describes as the first persecution (al-fitnah al-ūlā) in Mecca, before the migration some years later to Medina.

Response:

The hadith itself does not state which migration it relates too.

Narrated Aisha: Rarely did the Prophet (ﷺ) fail to visit Abu Bakr's house everyday, either in the morning or in the evening. When the permission for migration to Medina was granted, all of a sudden the Prophet (ﷺ) came to us at noon and Abu Bakr was informed, who said, "Certainly the Prophet (ﷺ) has come for some urgent matter." The Prophet (ﷺ) said to Abu Bakr, when the latter entered "Let nobody stay in your home." Abu Bakr said, "O Allah's Messenger (ﷺ)! There are only my two daughters (namely `Aisha and Asma') present." The Prophet (ﷺ) said, "I feel (am informed) that I have been granted the permission for migration." Abu Bakr said, "I will accompany you, O Allah's Messenger (ﷺ)!" The Prophet (ﷺ) said, "You will accompany me." Abu Bakr then said "O Allah's Messenger (ﷺ)! I have two she-camels I have prepared specially for migration, so I offer you one of them. The Prophet (ﷺ) said, "I have accepted it on the condition that I will pay its price."

Sahih Bukhari 3:34:348

Another hadith shows clearly that the above hadith actually refers to the migration to Medina, not Abyssinia. Notice the similar phrasing about Muhammad coming to Abu Bakr at noon after being granted permission to migrate. At the end of the quote, Medina is mentioned.

Narrated `Aisha: Abu Bakr asked the Prophet (ﷺ) to allow him to go out (of Mecca) when he was greatly annoyed (by the infidels). But the Prophet (ﷺ) said to him, "Wait." Abu Bakr said, O Allah's Messenger (ﷺ)! Do you hope that you will be allowed (to migrate)?" Allah's Messenger (ﷺ) replied, "I hope so." So Abu Bakr waited for him till one day Allah's Messenger (ﷺ) came at noon time and addressed him saying "Let whoever is present with you, now leave you." Abu Bakr said, "None is present but my two daughters." The Prophet (ﷺ) said, "Have you noticed that I have been allowed to go out (to migrate)?" Abu Bakr said, "O Allah's Apostle, I would like to accompany you." The Prophet (ﷺ) said, "You will accompany me." Abu Bakr said, "O Allah's Messenger (ﷺ)! I have got two she-camels which I had prepared and kept ready for (our) going out." So he gave one of the two (she-camels) to the Prophet (ﷺ) and it was Al-Jad`a. They both rode and proceeded till they reached the Cave at the mountain of Thaur where they hid themselves. Amir bin Fuhaira was the slave of `Abdullah bin at-Tufail bin Sakhbara `Aisha's brother from her mother's side. Abu Bakr had a milch she-camel. Amir used to go with it (i.e. the milch she-camel) in the afternoon and come back to them before noon by setting out towards them in the early morning when it was still dark and then he would take it to the pasture so that none of the shepherds would be aware of his job. When the Prophet (and Abu Bakr) went away (from the Cave), he (i.e. 'Amir) too went along with them and they both used to make him ride at the back of their camels in turns till they reached Medina. [...]

Sahih Bukhari 5:59:419

13th Objection (Ghamidi): Muhammad wanted a grown-up wife to manage his household

Pakistani Muslim scholar Javed Ahmad Ghamidi disputes the traditional account that Aisha was nine years old at the time of consummation. According to him, Muhammad required a mature and grown-up wife who could manage household responsibilities and care for his young daughters. On this basis, Ghamidi claims that Aisha was approximately sixteen years old at the time of Nikah and that the marriage was consummated when she was around nineteen.

However, this explanation is internally inconsistent and fails to withstand scrutiny.

If Aisha was indeed sixteen years old at the time of Nikah, then she was already old enough to manage household affairs and help care for children. In that case, there is no reasonable explanation for why Muhammad would wait another three years before bringing her into his home. If the purpose of the marriage was practical household management, then delaying consummation until the age of nineteen makes little sense. The alleged three-year delay directly undermines Ghamidi’s own justification.

Moreover, the chronological sequence of marriages further weakens this claim. Muhammad performed Nikah with Aisha even before marrying Sawdah, who was an older and experienced woman. If a supposedly mature sixteen-year-old Aisha was sufficient to manage the household, then there was no practical need to marry Sawdah later at all. The decision to marry an older woman only becomes logical if Aisha was, in fact, too young to assume such responsibilities.

Thus, Ghamidi’s argument collapses on its own premises. His attempt to portray Aisha as a grown-up wife conflicts both with the claimed delay in consummation and with the historical necessity of marrying an older woman for household management. Rather than resolving the problem, this explanation introduces new contradictions that it cannot explain.

Moreover, authentic hadiths (such as Sahih Bukhari) clearly narrate that even after consummation, Aisha would play with dolls at home and her friends would play with her. While this behavior is consistent with a nine-year-old child, it is incomprehensible for a 19-year-old adult woman to be playing with dolls and engaging in childish games with friends, particularly in that era when women of 19 were typically mothers of multiple children.

14th Objection: Verse 4:6 is proof that pre-pubescent girls cannot be married

This group of modern Islamic apologists also uses verse 4:6 as an argument to deny marriage to minor girls in Islam. 

Verse 4:6:

وَٱبْتَلُوا۟ ٱلْيَتَٰمَىٰ حَتَّىٰٓ إِذَا بَلَغُوا۟ ٱلنِّكَاحَ فَإِنْ ءَانَسْتُم مِّنْهُمْ رُشْدًا فَٱدْفَعُوٓا۟ إِلَيْهِمْ أَمْوَٰلَهُمْ

And test the orphans until when they reached the age of marriage (Nikah), then if you perceive in them sound judgement then deliver to them their wealth.

 Modern Muslim preachers claim that one gets sound judgement about his wealth when one is already an adult person. Thus, this means that Islam prescribed that one can marry only after becoming an adult. 

Response:

Please take note that the word "Nikah" carries a double meaning in the Arabic language:

  • In Islamic Sharia, "Nikah" is a specific terminology with the meaning of "marriage".
  • However, in its literal sense in the Arabic language, "Nikah" refers to "sexual intercourse".

Quran 17:34

وَلَا تَقْرَبُوا۟ مَالَ ٱلْيَتِيمِ إِلَّا بِٱلَّتِى هِىَ أَحْسَنُ حَتَّىٰ يَبْلُغَ أَشُدَّهُۥ ۚ
Come not nigh to the orphan's property except to improve it, until he attains the age of full strength۔

In this verse, the term "أَشُدَّهُ" (full strength) denotes the age when young boys and girls begin to experience the desire or strength for sexual intercourse.

Please take note of the following points:

  • Regarding Shar'i Nikah (marriage), there is no requirement for reaching the state of أَشُدَّهُ (full strength or sexual maturity).
  • The evidence supporting this is that Muhammad himself performed the Shar'i Nikah with 'Aisha when she was only 6 years old.
  • It is not customary to test a 6-year-old child for handling their property, as they lack both أَشُدَّهُ (strength/desire) and the necessary "sound judgment" to manage their assets.

Therefore, the concept of أَشُدَّهُ (strength) has no bearing on Shar'i Nikah, given that Muhammad married 'Aisha at the age of 6.

Even when 'Aisha came to Muhammad's house for the consummation of their marriage at the age of 9, she still lacked the mental acuity required to manage any property or business, as evident from the following hadith:

Sahih Bukhari 6130:

Narrated `Aisha: I used to play with the dolls in the presence of the Prophet, and my girl friends also used to play with me. When Allah's Messenger (ﷺ) used to enter (my dwelling place) they used to hide themselves, but the Prophet would call them to join and play with me.

Fourthly, according to Islamic Sharia:

  • When a girl reaches puberty, then she herself gets the right to give her consent for the marriage or to deny the marriage.
  • But if she is a minor or prepubescent girl, then her father/guardian can wed her to anyone, even without her consent (link).
  • And if she is prepubescent and also an orphan, then her guardian has the right to wed her with himself (even without her consent), in order to get her property and wealth.

It is evident from the following Hadith:

Sahih Bukhari 5064:

Narrated 'Urwa: that he asked `Aisha about the Statement of Allah: 'If you fear that you shall not be able to deal justly with the orphan girls, then marry (other) women of your choice, two or three or four; but if you fear that you shall not be able to deal justly (with them), then only one, or (the captives) that your right hands possess. That will be nearer to prevent you from doing injustice.' (4.3) `Aisha said, "O my nephew! (This Verse has been revealed in connection with) an orphan girl under the guardianship of her guardian who is attracted by her wealth and beauty and intends to marry her with a Mahr (bride-dowry) less than what other women of her standard deserve. So they (such guardians) have been forbidden to marry them unless they do justice to them and give them their full Mahr, and they are ordered to marry other women instead of them."

And it is also evident from the following Quranic Verse:

Quran 4:127:

You also read them (the guardians) in the Book concerning orphaned women (in your charge) to whom you deny their ordained rights and yet wish to take them in marriage, as well as in respect of helpless children, that you should be just in the matter of orphans." The good you do is known to God.

And the orphan girl, in the above tradition, is a small orphan girl who has not yet reached puberty. It is due to the reason that:

  • Firstly, after becoming an adult, the guardian cannot compel her to marry him without her consent. 
  • Secondly, after becoming an adult, the guardian cannot marry her by giving her less than a standard dowry (i.e. Haq Mehr). 
  • Thirdly, after becoming an adult, she will get full control of her money and property too, and thus the guardian cannot take control of her property any more. 
  • Fourthly, after becoming an adult, she is no more considered an orphan. 

Moreover, Islamqa.com, one of the largest Fatwa sites on the internet, also refutes these modern Muslim preachers regarding verse 6:4 (link):

This verse 4:6 explains that an orphan’s money is given to him/her after they reach puberty and attain sound judgement. What’s meant by sound judgment is sound management of money. This can only happen after puberty.

“Reaching Nikah” mentioned in the verse means reaching puberty which can be known through sings such as menstruation for females and the growth of pubic hair. The verse used the expression “reaching Nikah” to actually mean “reaching puberty” because in most cases, it’s adults who perform Nikah. But this doesn’t mean that it’s not possible for non-adults to perform Nikah, which is permissible as proven by the Quran, Sunnah and the consensus of scholars. Plus, the same Surah and the same context of verses proves it (the permissibility of child marriage). (The verse that speaks about giving an orphan his money when he/she reaches Nikah is verse no.6) Verse no.3 says: “And if you fear that you shall not be able to deal justly with the orphangirls, then marry (other) women of your choice, two or three, or four but if you fear that you shall not be able to deal justly (with them), then only one or (the captives and the slaves) that your right hands possess.”.

This verse proves it’s allowed to marry an orphan. And an orphan cannot be an adult. It’s reported in Sahih Bukhari Hadith no. 2494: “Narrated Urwah that he asked `Aisha regarding the Verse: 'If you fear that you shall not be able to deal justly with the orphan girls, marry (other) women of your choice.' (4.3) `Aisha said, "It is about an orphan girl under the custody of her guardian who being attracted by her wealth and beauty wants to marry her with Mahr less than other women of her status. So such guardians were forbidden to marry them unless they treat them justly by giving them their full Mahr. Then the people sought the verdict of Allah's Apostle for such cases, whereupon Allah revealed: 'They ask your instruction concerning women..' (4.127)”https://sunnah.com/bukhari:6965

Ibn Hajar (d.1449 AD) commented on this Hadith saying: “This shows it’s allowed to marry orphans who haven’t reached puberty. Because after puberty they can’t be called orphans.”

The Last Question: Why Didn't Allah EXPLICITLY Ban Child Marriage in the Quran?

If Allah possessed knowledge of the unseen future and foresaw the disagreements among Islamic scholars (with 99% ultimately allowing child marriage), why didn’t He reveal an explicit prohibition in the Quran to prevent the suffering of millions of underage Muslim girls over the past 14 centuries?

For centuries, billions of Muslims have believed that Islam permits the marriage of minor girls, citing Quranic verse 65:4 and numerous traditions (Ahadith) as justification.

Today, a small minority of Muslims—less than 1%—reject this interpretation. They dispute the authenticity of Ahadith regarding ’Aisha’s age at marriage and argue against traditional readings of verse 65:4.

Yet the central question remains: if Allah knew that countless innocent girls would suffer due to these false Ahadith and misinterpretations, why didn’t He include a clear, explicit verse in the Quran banning the marriage of underage girls?

Even a single unambiguous verse would have resolved this issue and spared millions from harm.

The Quran, a lengthy book, is filled with verses extolling Allah's power, recounting ancient stories, and threatening non-Muslims with eternal hellfire. However, on crucial human issues like this, it remains strikingly silent.

As a result, millions of underage girls have suffered through the centuries, while Allah seemingly "forgot" to include a single verse addressing this pressing matter.Remember, the Quran claims that:

  • Its verses are "easy to understand" (Quran 54:17)
  • Its verses are "clear", "manifest" and "guidance" (Quran 27:1-2)
  • It was revealed in the Arabic language so that they could understand it (Quran 12:2)
  • It is a Book whose verses are perfectly explained—a Quran in Arabic for people who know (Quran 41:3)

So, the questions are:

  • Why did those billions of Muslims of the first 14 centuries still get misguided?
  • They firmly believed in this Quran from the depths of their hearts. They read it day and nightThey pondered upon it their entire lives. 

Yet, they still arrived at interpretations that many modern Muslims now argue are misguided. If these billions of devoted followers, with their sincere efforts, failed to grasp the Quran's intended meaning, the problem does not lie with them—it lies with the Quran itself.

This leads to a deeper, more fundamental question:

  • Was the Quran truly authored by an all-knowing deity, or does its ambiguity and silence on crucial issues reflect human limitations in its origins?

The Quran's inability to prevent such widespread misguidance undermines its claim of being a flawless and divine revelation. It suggests that its clarity and comprehensibility are far from perfect, raising doubts about its divine authorship (i.e. No Allah is present in the heavens, and Muhammad was making the revelations on his own. Since he was only a human, thus we see these flaws in the Quran, where it is neither clear and easy to understand, nor able to guide billions of Muslims). ****

Contemporary Muslim Scholars, who accept that Aisha's age was 6 at the time of marriage and not 16

  • Islam QA article on 'Aisha's age

  • Islam QA article on 'Aisha's age (2nd Article): Shaykh Muhammad Saalih al-Munajjid, Member of Senior Scholar Council KSA owner of well-known site islamqa.info fatwa “Refutation of the lie that the Prophet (blessings and peace of Allah be upon him) married ’Aa’ishah when she was 18 years old”.

  • 2008 Assembly of Muslim Jurists in America (amja)

  • AskImam.Org 2012

  • Islamweb.Net: It firmly establishes Aisha’s age at 6/9. “Qatar Ministry of Religious Affairs, Fatwa Team: On this site, there is a committee of specialists that is responsible for preparing, checking and approving the Fatwas. This committee comprises a group of licentiate graduates from the Islamic University, Al-Imaam Muhammad Bin Sa’oud Islamic University in Saudi Arabia, and graduates who studied Islamic sciences from scholars at Mosques and other Islamic educational institutes in Yemen and Mauritania. This special committee is headed by Dr. ’Abdullaah Al-Faqeeh, a specialist in Jurisprudence and Arabic language.” Responds to an unnamed article that uses asma and engagement arguments. 2/12/2012

  • Yaqeen Institute (USA) 2018: It addresses Hisham, Asma, Fatima, Uhud, Surah 54/Moon

  • Islamiqate.Com 2019: Though not a fatwa, it concerns a named scholar from Al-Azhar who also wrote about Badr & Uhud, Asma, Tabari, Fatima, Hisham, and migration to Abyssinia.

 


Credit:

Details
Last Updated: 17 February 2026

:::::

:::: :::::

:::::::::::::::

How to Conduct a Fair Evaluation Using AI Models

The correct prompt for evaluating the arguments of this article with the help of AI:

If you also want to evaluate the arguments of this article with the help of AI models, then use the following prompt. This prompt forces the AI to conduct a review on an unbiased basis.

Prompt:

When reviewing the article, keep the following principle in mind:

The Qur’an and Hadith cannot be used as evidence of their own divinity. The real motive is to determine whether the Qur’an/Sunnah/Islam are truly Divine, or whether they are a human product, i.e. whether Muhammad was composing the revelations himself.

Therefore:

  1. Qur’an and Hadith are claims, not evidence. Their contents must be tested against external criteria like logic, internal consistency, factual accuracy, and moral standards such as justice.
  2. Scholarly interpretations are arguments in favor of Islam. They are not authoritative and must be judged by reason like any other argument.
  3. The burden of proof is on the claim that these texts are from God. The default is not to assume divinity.

On this basis, the question is: Do the critical objections in the article expose flaws that reason/justice cannot reconcile, or do Muslim apologist arguments successfully defend the system against those charges?

Why is this prompt necessary?

AI models often consider the interpretations of Muslim scholars as definite evidence. They are surely not evidence, but they are only "arguments" in favour of Islam. So, these interpretations in favour of Islam may be correct or incorrect. Unless the AI is clearly told this distinction, it continues to treat every interpretation by the scholars as final proof in defence of Islam, after which no “criticism” of the Quran and Hadith can ever be considered valid.

Note:

The AI’s response is not a final judgment. The final decision must be made by you, using your own reason and understanding. The value of AI lies only in helping to organize and analyze arguments, provided that it is guided with clear and fair instructions.

::::::::::::::

About the Author & This Website

About the Author:

The ideas, arguments, research, article structure, and final conclusions are my own. AI tools are used only as editorial assistants to improve grammar, wording, readability, and clarity.

About the Website: 

This website is not a “neutral” or purely academic platform.

Think of a courtroom, where a judge or jury listens to two opposing sides.

We represent one side. It is not our role to be neutral. Our responsibility is to present our case honestly, with arguments and evidence.

You, the reader, are the judge and jury. Your role is to remain fair, to examine all sides, reflect carefully, and then reach your own conclusion with sincerity.

Read more →

**

**

:::: ::::: ::::::::::::::::::

CC0 Feel free to copy, edit, save, or share all articles as your own. :::

::: - Login - Privacy Policy ::: :::::

(#top)

Ketika membahas sejarah usia Aisha pada saat pernikahannya, keilmuan dan wacana Islam secara umum terpecah menjadi dua aliran pemikiran yang berbeda. Berikut ini rincian perspektif tersebut dan kekhawatiran biologis terkait kehamilan dini.

  • Kelompok pertama menerima riwayat hadis yang menyatakan bahwa ia berusia 6 tahun pada saat akad nikah dan 9 tahun pada saat perkawinan dilangsungkan. Daripada mempertanyakan usia, mereka fokus pada pembenaran melalui konteks sejarah. Mereka sering berpendapat bahwa anak perempuan menjadi lebih cepat dewasa di iklim panas atau di era tertentu. Dan mereka juga berpendapat bahwa pernikahan saat pubertas merupakan norma budaya yang umum pada saat itu.

  • Kelompok kedua menolak sepenuhnya narasi “anak berusia 9 tahun”. Mereka berpendapat bahwa catatan sejarah tidak konsisten atau dicatat jauh setelah peristiwa terjadi. Dengan menggunakan berbagai perbandingan biografi (seperti usia saudara perempuannya, Asma), mereka berusaha membuktikan bahwa dia sebenarnya berusia sekitar 16 tahun pada saat akad nikah dan 19 tahun saat pernikahan tersebut dilakukan.

Tipe pembela Islam yang pertama, yang mengakui usia Aisha adalah 9 tahun, namun memberikan alasan lain untuk pembenarannya

Pertama, kami akan menyebutkan permasalahan yang timbul dari pernikahan seorang gadis berusia 9 tahun. Selanjutnya kita akan menganalisis dalil-dalil para mubaligh yang membela pernikahan dengan anak berusia 9 tahun.

1. Bahaya Ekstrim bagi Ibu yang Anaknya

Penting untuk dipahami bahwa meskipun tubuh seorang gadis muda mungkin dapat *hamil* segera setelah menstruasinya dimulai, sering kali tubuh tersebut belum kuat atau cukup besar untuk ``melahirkan*bayi dengan aman. Para ahli dan ilmuwan medis telah menemukan bahwa ada perbedaan besar antara kemampuan untuk hamil dan cukup dewasa secara fisik untuk melahirkan.

Berikut penjelasan bahaya kehamilan dini secara sederhana:

1. Pinggul Ibu Anak Belum Siap

Bayangkan panggul (tulang pinggul) sebagai pintu masuk yang harus dilewati bayi. Pada remaja putri, “pintu masuk” ini masih sempit karena tulangnya masih bertumbuh.

  • Ilmu Pengetahuan: Penelitian menunjukkan bahwa tulang pinggul wanita tidak mencapai bentuk terbaiknya untuk melahirkan sampai dia berusia antara 25 dan 30 tahun.

  • Risikonya: Jika pinggul anak perempuan terlalu kecil, bayinya bisa tersangkut. Hal ini disebut “persalinan terhambat” dan sangat berbahaya bagi ibu dan bayinya.

  • Sumber: Studi PNAS tentang Pertumbuhan Panggul{.ng-star-inserted _ngcontent-ng-c3214560500=“” target=“_blank” rel=“noopener” externallink=“” _nghost-ng-c493755618=“” jslog=“197247;track:generic_click,impression,attention;BardVeMetadataKey:[["r_e96e66e5b62fc31b ","c_d046bc3df0f337c7",batal,"rc_10cc952fb1ffadf5",batal,batal,"en",batal,1,batal,batal,1,0]]” hveid=“0” decode-data-ved=“1” ved=“0CAAQ_4QMahgKEwic0ce9xNaRAxUAAAAAHQAAAAAQzQ8”}

2. Risiko Tinggi Kematian pada Ibu dengan Anak

Semakin muda usia ibu, semakin besar kemungkinan ia menghadapi komplikasi yang mengancam jiwa.

  • Ilmu Pengetahuan: Penelitian di 42 negara menunjukkan bahwa anak perempuan berusia 15 tahun ke bawah adalah empat kali lebih mungkin meninggal saat melahirkan dibandingkan perempuan berusia 20-an.

  • Risikonya: Tubuh mereka lebih mungkin mengalami masalah berbahaya seperti tekanan darah sangat tinggi (eklamsia) atau pendarahan hebat yang tidak dapat ditangani oleh sistem tubuh mereka yang lebih muda.

  • Sumber: Studi tentang Kematian Ibu pada Remaja Muda{.ng-star-inserted _ngcontent-ng-c3214560500=“” target=“_blank” rel=“noopener” externallink=“” _nghost-ng-c493755618=“” jslog=“197247;track:generic_click,impression,attention;BardVeMetadataKey:[["r_e96e66e5b62fc31b ","c_d046bc3df0f337c7",batal,"rc_10cc952fb1ffadf5",batal,batal,"en",batal,1,batal,batal,1,0]]” hveid=“0” decode-data-ved=“1” ved=“0CAAQ_4QMahgKEwic0ce9xNaRAxUAAAAAHQAAAAAQzg8”}

  1. Fistula Kebidanan (Cedera Dalam)

Ketika bayi terjebak di jalan lahir selama berhari-hari karena panggul ibu terlalu kecil, tekanan tersebut dapat menyebabkan "fistula."

  • Ilmu Pengetahuan: Fistula itulubang yang terbentuk antara jalan lahir dan kandung kemih atau rektum.

  • Risikonya: Hal ini menyebabkan anak perempuan tersebut mengeluarkan urin atau feses secara tidak terkendali selama sisa hidupnya. Karena bau dan luka yang mereka alami, banyak dari gadis-gadis muda ini ditolak oleh keluarga dan komunitas mereka.

  • Sumber: Tinjauan Klinis Fistula Obstetrik{.ng-star-inserted _ngcontent-ng-c3214560500=“” target=“_blank” rel=“noopener” externallink=“” _nghost-ng-c493755618=“” jslog=“197247;track:generic_click,impression,attention;BardVeMetadataKey:[["r_e96e66e5b62fc31b ","c_d046bc3df0f337c7",batal,"rc_10cc952fb1ffadf5",batal,batal,"en",batal,1,batal,batal,1,0]]” hveid=“0” decode-data-ved=“1” ved=“0CAAQ_4QMahgKEwic0ce9xNaRAxUAAAAAHQAAAAAQzw8”}

4. Berjuang demi Nutrisi

Saat seorang remaja hamil, tubuhnya sendiri masih berusaha untuk tumbuh lebih tinggi dan kuat.

  • Ilmu Pengetahuan: Tubuh ibu dan bayi yang sedang tumbuh akhirnya "bersaing" untuk mendapatkan vitamin dan mineral yang sama.

  • Risikonya: Seringkali, pertumbuhan ibu terhambat, dan bayi lahir terlalu kecil atau terlalu lemah karena tidak cukup nutrisi bagi keduanya.

  • Sumber: Lembar Fakta WHO tentang Kehamilan Remaja{.ng-star-inserted _ngcontent-ng-c3214560500=“” target=“_blank” rel=“noopener” externallink=“” _nghost-ng-c493755618=“” jslog=“197247;track:generic_click,impression,attention;BardVeMetadataKey:[["r_e96e66e5b62fc31b ","c_d046bc3df0f337c7",batal,"rc_10cc952fb1ffadf5",batal,batal,"en",batal,1,batal,batal,1,0]]” hveid=“0” decode-data-ved=“1” ved=“0CAAQ_4QMahgKEwic0ce9xNaRAxUAAAAAHQAAAAAQ0A8”}

2. Bahkan jika mereka bertahan hidup, anak-anak dari ibu remaja masih menderita masalah kesehatan yang mengerikan sepanjang hidup mereka

Tingginya angka kematian pada anak yang lahir dari ibu remaja bukanlah satu-satunya masalah; anak-anak ini juga menderita masalah kesehatan mengerikan lainnya sepanjang hidup mereka.

https://en.wikipedia.org/wiki/Teenage_pregnancy#Child

  • Menjadi ibu pada usia dini dapat memengaruhi perkembangan psikososial bayi. Anak-anak dari ibu remaja lebih mungkin lahir prematur dengan berat badan lahir rendah, sehingga membuat mereka rentan terhadap berbagai kondisi seumur hidup lainnya.[32] 
  • Anak-anak dari ibu remaja mempunyai risiko lebih tinggi mengalami keterlambatan intelektual, bahasa, dan sosio-emosional.[30] 
  • Masalah Disabilitas perkembangan dan perilaku meningkat pada anak-anak yang lahir dari usia remaja ibu.[33][34] 
  • Sebuah penelitian menunjukkan bahwa ibu remaja cenderung tidak melakukan stimulasi bayinya melalui perilaku penuh kasih sayang seperti sentuhantersenyum, dan komunikasi verbal, atau menjadi sensitif dan menerima terhadap kebutuhan mereka.[33]
  • Buruknya prestasi akademik pada anak-anak dari ibu remaja juga telah dicatat, dengan banyak anak yang tingkat kelasnya terhambat, mendapat nilai lebih rendah pada tes standar, dan/atau gagal lulus dari sekolah menengah sekolah.[26]  
  • Anak laki-laki yang lahir dari ibu remaja are tiga kali lebih mungkin untuk menjalani hukuman di penjara.[37]

Sederhananya, kita dapat membandingkan hal ini dengan risiko kesehatan dari perkawinan sepupu. Kebanyakan orang memahami bahwa ketika kerabat dekat menikah, ada risiko lebih tinggi bayi terlahir dengan kelainan genetik atau penyakit seumur hidup. Demikian pula, jika seorang ibu masih anak kecil (di bawah umur), bayinya mempunyai risiko yang jauh lebih tinggi. Sama seperti seorang anak yang tidak dapat memilih genetikanya dalam perkawinan sepupu, seorang anak yang lahir dari ibu di bawah umur tidak memiliki kendali atas kekurangan fisik yang mereka miliki sejak lahir. Dalam kedua kasus tersebut, anak tersebut menderita karena tubuhnya tidak diberikan landasan yang sehat dan matang untuk memulai kehidupan.

Apakah semua Data ini Islamofobia?

3. Bahkan Peradaban Pra-Islam Tidak Menikahi Anak Perempuan di Usia 9 Tahun

Para pengkhotbah Islam sering berpendapat bahwa pernikahan pada usia sembilan tahun adalah norma yang diterima secara sosial di masyarakat kuno. Namun, bukti sejarah menyajikan gambaran yang sangat berbeda. Jauh sebelum Muhammad, peradaban kuno sudah menyadari dampak medis dan sosial dari pernikahan anak, dan mereka telah menetapkan hukum dan kerangka moral untuk mencegahnya.

1. Tradisi Yahudi

Sejarah Yahudi dan literatur agama dengan jelas menunjukkan bahwa pernikahan dini dipandang merusak secara sosial dan berbahaya secara medis.

  • Rabi Shimon bar Yochai (abad ke-2 M) dengan tegas memperingatkan agar tidak menikahkan anak perempuan di usia muda. Ia yakin praktik ini menyebabkan berkurangnya kesuburan, hilangnya kekayaan, dan “pertumpahan darah”, yang berarti kematian.

  • Menurut hukum Yahudi (Avot de-Rabbi Nathan), usia minimum untuk menikah ditetapkan pada 12 tahun, dan karena alasan medis, disarankan untuk menunda pernikahan melebihi usia tersebut.

  • Referensi: Soleh dan Pemberontak, Grossman, Avraham

2. Kekaisaran Romawi

Sekitar 500 tahun sebelum kelahiran Muhammad, dokter Yunani-Romawi Soranus banyak menulis tentang kesehatan wanita dan persalinan. Pengamatan medisnya selaras dengan pemahaman ilmiah modern.

  • Soranus dengan jelas menyatakan bahwa tubuh wanita yang cocok untuk kehamilan dan persalinan yang aman hanya antara usia 15 dan 40.

  • Dalam bukunya Ginekologi, Soranus menjelaskan bahwa kematian pada pernikahan dini terjadi karena rahim dan tulang panggul gadis muda belum berkembang sempurna.

  • Hukum versus praktik: Meskipun hukum Romawi secara teknis mengizinkan pernikahan pada usia 12 tahun, masyarakat Romawi, yang dipengaruhi oleh dokter seperti Soranus, umumnya mempraktekkan pernikahan antara usia 15 dan 20 tahun.

  • Referensi: Ginekologi Soranus - Johns Hopkins University Press

Penting untuk dicatat bahwa Soranus berasal dari Efesus, di Turki saat ini, dan juga bekerja di Alexandria, Mesir. Artinya dia kenal baik dengan gadis-gadis yang tinggal di daerah beriklim panas dan kering. Oleh karena itu, argumen bahwa “gadis-gadis Arab menjadi dewasa lebih awal karena iklim” tidak dapat dipercaya.

Hukum Romawi juga menetapkan usia minimum 12 tahun untuk anak perempuan, namun dalam kehidupan nyata, sebagian besar wanita Romawi menikah antara usia 15 dan 20 tahun. Untuk detail lebih lanjut, lihat Hukum Romawi dan Pernikahan Anak Perempuan di Bawah Umur .

3. Sparta

Sparta kuno terkenal dengan budaya tentara dan prajuritnya yang kuat. Spartan memahami bahwa prajurit yang kuat hanya dapat dilahirkan dari ibu yang kuat dan sehat.

https://en.wikipedia.org/wiki/Women_in_ancient_Sparta#Marriage

  • Meskipun wanita Athena diperkirakan akan menikah untuk pertama kalinya pada usia usia empat belas dengan pria yang jauh lebih tua dari mereka, wanita Sparta biasanya menikah antara usia delapan belas dan dua puluh tahun dengan pria yang usianya hampir sama dengan mereka.[29]
  • Menurut ideologi Spartan, peran utama perempuan dewasa adalah melahirkan dan membesarkan anak-anak yang sehat. Fokus pada melahirkan anak ini kemungkinan besar bertanggung jawab atas penekanan pada kebugaran fisik pada wanita Spartan, karena diyakini bahwa wanita yang lebih kuat secara fisik akan lebih baik.memiliki anak-anak yang lebih sehat.[32] 
  • Melahirkan dan membesarkan anak dianggap sebagai peran paling penting bagi perempuan dalam masyarakat Spartan; setara dengan prajurit laki-laki di pasukan Sparta.[50] Wanita Sparta didorong untuk menghasilkan banyak anak, sebaiknya laki-laki, untuk meningkatkan populasi militer Sparta. Mereka bangga telah melahirkan dan membesarkan pejuang pemberani.[51]

Oleh karena itu, meski dengan penekanan pada memiliki banyak anak, Sparta menaikkan usia pernikahan bagi perempuan menjadi 18–20 tahun. Menariknya, keputusan tersebut tidak menghalangi perempuan Spartan untuk memiliki banyak anak. Sebaliknya, hal ini menyebabkan penurunan angka kematian ibu dan anak. Selain itu, langkah ini juga membatasi kelahiran anak-anak lemah yang rentan terhadap penyakit. Hasilnya, hanya anak-anak yang sehat dan kuat yang lahir, tumbuh menjadi pejuang yang berprestasi.

4. Iran Kuno dan Zoroastrianisme

Peradaban Iran kuno, khususnya Kekaisaran Sassania, yang merupakan kekuatan besar dunia pada masa kebangkitan Islam, telah dengan jelas menetapkan usia sah untuk menikah.

  • Menurut teks suci Zoroastrian Avesta, usia minimum untuk menikah dan tanggung jawab agama bagi anak laki-laki dan perempuan adalah 15 tahun. Usia ini dianggap sebagai “kedewasaan sempurna”.

  • Hukum Zoroastrian tidak menganjurkan pernikahan sebelum usia ini, menekankan bahwa pernikahan tidak hanya memerlukan kesiapan fisik tetapi juga kematangan mental untuk menangani tanggung jawab keluarga.

  • Referensi: Pernikahan di Iran Kuno - Ensiklopedia Iranica

5. Mesir Kuno

Pada periode awal Mesir kuno, pernikahan memang terjadi pada usia yang lebih muda. Namun, seiring majunya peradaban Mesir, usia menikah pun ikut meningkat.

  • Berabad-abad sebelum Muhammad, papirus dari Mesir Yunani dan Romawi menunjukkan bahwa rata-rata usia pernikahan anak perempuan dalam keluarga biasa adalah antara 14 dan 18 tahun.

  • Meskipun iklim gurun di Mesir sangat panas, sering disebut-sebut sebagai penyebab terjadinya pubertas dini, masyarakat Mesir sangat menyadari dampak buruk pernikahan anak secara medis dan menganggapnya sebagai masalah sosial.

  • Referensi: Keluarga dan Pernikahan di Mesir Kuno

Bukti sejarah di atas dengan jelas menunjukkan bahwa:

  1. Peradaban kuno mempunyai pengetahuan medis dan empiris tentang dampak buruk perkawinan anak.
  2. Tidak hanya peradaban Barat seperti Roma dan Yunani, tetapi juga peradaban Timur seperti Iran dan Mesir, yang secara geografis dekat dengan Arab, menganggap usia 15 tahun ke atas sebagai usia yang tepat untuk menikah.
  3. Dalam praktiknya, sebagian besar anak perempuan menikah pada usia 15 tahun atau lebih.
  4. Pernikahan dan hubungan intim pada usia 6 atau 9 tahun bukanlah norma sosial yang umum.
  5. Masyarakat yang menaikkan usia pernikahan jelas mendapatkan hasil yang lebih baik.

Oleh karena itu, klaim bahwa “ini adalah praktik umum pada masa itu” bertentangan dengan fakta sejarah dan tidak lebih dari sekedar argumen apologetik tanpa dasar sejarah yang kuat.

4. Pernikahan Paksa Mencabut Persetujuan dan Hak Mencintai Anak

Yurisprudensi Islam memperbolehkan seorang ayah atau wali untuk mengatur pernikahan seorang gadis di bawah umur dengan pria mana pun, tanpa memandang perbedaan usia. Sekalipun laki-laki itu lima puluh tahun lebih tua darinya, undang-undang mengizinkan perkawinan ini tanpa persetujuan perempuan. Karena usianya, seorang anak secara biologis dan mental tidak mampu memberikan persetujuan atau memahami implikasi jangka panjang dari kontrak tersebut.

Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang “keadilan ilahi”: Bagaimana bisa begitu saja jika anak-anak tidak mau bersuara dan mengikatnya dengan pria yang lebih tua yang mungkin dianggap menjijikkan atau ditakuti olehnya? Secara alami, ketika anak perempuan bertumbuh dan menjadi dewasa, mereka sering kali mengembangkan perasaan sayang dan cinta terhadap teman sebayanya. Cinta adalah salah satu aspek terindah dari pengalaman manusia, namun pernikahan anak secara efektif membunuh naluri alami ini dan merampas masa depan emosional anak-anak perempuan ini.

Tragisnya, jika seorang gadis yang dipaksa menikah kemudian mengikuti kata hatinya dan jatuh cinta dengan seseorang yang seumuran dengannya, hukum masyarakat dan agama sering kali menjulukinya “tidak bermoral” atau “tidak tahu malu”.diperburuk dengan kriminalisasi emosi alamiahnya, yang sering kali berujung pada hukuman berat. Meskipun ada penindasan terhadap sifat manusia, beberapa orang terus mengklaim sistem ini adalah “agama alam” (Din-e-Fitrat).

Pembelaan Umat Islam: “Pilihan Pubertas” (Khiyar al-Bulugh)

Argumen umum yang digunakan oleh para apologis adalah bahwa seorang anak perempuan mempunyai “Pilihan Pubertas”, yang berarti secara teoritis ia dapat membubarkan perkawinan setelah ia dewasa. Namun argumen ini menghadapi beberapa kelemahan kritis:

  • Kerusakan yang Tidak Dapat Diperbaiki: Undang-undang memperbolehkan seorang pria untuk melakukan hubungan fisik dengan anak tersebut sebelum dia mencapai usia dewasa. Pada saat dia mencapai “usia yang bisa memilih”, dia mungkin sudah mengalami keintiman fisik atau kehamilan tanpa persetujuan.
  • Tekanan Sosial: Tidak realistis mengharapkan anak perempuan berusia 9 atau 10 tahun (atau bahkan anak berusia 18 tahun di banyak masyarakat konservatif) memiliki kekuatan sosial atau sumber daya hukum untuk melawan keluarga dan komunitasnya agar membatalkan pernikahan.
  • Batasan Hukum: Berdasarkan banyak penafsiran Syariah, hak ini tidak mutlak. Jika ayah atau kakeknya (Wali) yang membuat keputusan, anak perempuan sering kali tidak dapat menentangnya kecuali dia dapat membuktikan bahwa walinya “lalai” atau “jahat” (Fasiq).

"Pilihan pubertas ditiadakan jika perkawinan dilakukan oleh ayah atau kakek, kecuali jika diketahui bahwa mereka melakukan pilihan yang jahat karena kelalaian atau maksiat. Jika diketahui pilihan yang salah, barulah perkawinan itu dianggap tidak sah berdasarkan musyawarah."
Al-Durr al-Mukhtar (3:66-67), Muhammad bin Ali Ala al-Din al-Husni

Situs fatwa terkemuka IslamQA juga mengklarifikasi bahwa “pilihan” ini sering kali ditolak setelah gadis tersebut mencapai kedewasaan. Mufti Saudi menyatakan:

Soal Jawab Tentang Islam: "Mayoritas ulama berpandangan bahwa jika seorang istri mencapai baligh, ia tidak diberi pilihan [tinggal atau pergi]. Nabi menikah dengan Aisyah ketika dia berumur 7 tahun, tapi dia tidak memberinya pilihan ketika dia mencapai pubertas."

Pada akhirnya, penggunaan “Opsi Pubertas” sebagai pembelaan dipandang oleh para kritikus sebagai cara untuk menghindari masalah inti kemanusiaan. Untuk memahami betapa seriusnya hal ini, kita harus melihatnya melalui kacamata hak asasi manusia dan kesejahteraan fisik dan emosional anak.

5. Islam Mengizinkan Pria Mendapatkan Kenikmatan Seksual Bahkan dari Menyusui Gadis Muda

Usia Aisyah adalah 9 tahun pada saat perkawinan dilangsungkan. Namun menurut Islam, tidak ada batasan 9 tahun; sebaliknya, pernikahan anak perempuan yang sedang menyusui, atau anak perempuan berusia 2, 3, atau 5 tahun, juga Halal (dibolehkan). Dan setelah menikah, pria dapat memperoleh segala jenis kesenangan fisik dari gadis muda ini. Satu-satunya rekomendasi adalah jika gadis itu masih sangat muda, laki-laki tidak boleh melakukan penetrasi ke vaginanya; Sebaliknya, bila si gadis telah bertambah tua (sampai 6 atau 7 atau 8 tahun) dan sang suami merasa dia sudah dewasa dan cukup kuat, maka tidak ada salahnya melakukan penetrasi ke dalam vagina si gadis.

Dalam Islam, ayah atau wali mana pun diperbolehkan untuk menikahkan anak perempuannya yang masih kecil (bahkan bayi yang sedang menyusui) dengan pria mana pun yang dipilihnya.

Islam membolehkan laki-laki menikahi gadis di bawah umur, menanggalkan pakaiannya, mencium tubuh telanjangnya, menggosok penisnya di antara paha untuk ejakulasi, dan mendapatkan segala jenis kenikmatan seksual (kecuali hubungan intim dengan penetrasi). Meskipun gadis-gadis muda ini, tidak seperti Aisha, tidak harus belajar ilmu apa pun dari Nabi dan menyebarkannya di kalangan umat Islam (yaitu, alasan umum para pembela Islam adalah bahwa Nabi menikahi ’Aisha yang berusia 9 tahun hanya ketika dia harus belajar Islam dari Muhammad dan menyebarkannya di kalangan umat Islam kemudian setelah kematiannya). 

Situs web Islam terbesar islamweb.net mengeluarkan fatwa ini (link):

Layanan Pelanggan.. Layanan Pelanggan
Perlindungan Lingkungan dan Perlindungan Lingkungan Apa yang Harus Dilakukan Saat Ini? شاء إذا لم يكن ضرر وذكروا في ذلك استمناءَه بيدها ومداعبَتها وتقبيلَها وغير ذلك
Terjemahan:
Bab: Pandangan Syariah tentang Mendapatkan Kenikmatan Seksual dari Istri di Bawah Umur
Tidak ada salahnya mencium istri di bawah umur dengan syahwat, paha (yaitu menggosok penisantara paha untuk mengeluarkan air mani), atau perbuatan-perbuatan serupa, meskipun dia tidak dapat menahan persetubuhan. Para ulama telah menjelaskan bahwa hukum pokoknya adalah seorang suami boleh memperoleh kesenangan dari istrinya dengan cara apa pun yang diinginkannya selama tidak menimbulkan kerugian. Ini termasuk meminta dia melakukan masturbasi dengan tangannya, pemanasan, ciuman, dan tindakan serupa.

Fatwa lebih lanjut tentang "mufakhathah" (yaitu menggosok penis di antara paha untuk ejakulasi) tersedia di sini (link).

Situs web Muslim besar lainnya, Islamonline.net, mengatakan hal yang sama (link):

Kartu Kredit atau Kartu Kredit yang Dapat Diatur Telepon Seluler dan Telepon Seluler atau Telepon Seluler Perlindungan Lingkungan dan Perlindungan Lingkungan

Tidak ada salahnya ejakulasi di antara paha gadis di bawah umur yang tidak tahan bersenggama dan akan dirugikan karenanya, selama tidak ada penetrasi. Para ulama telah menjelaskan bahwa hukum pokoknya adalah seorang suami boleh memperoleh kesenangan dari istrinya dengan cara apa pun yang diinginkannya selama tidak menimbulkan kerugian.

Tekanan Psikologis pada Seorang Gadis Muda:

Psikolog mengatakan bahwa meskipun tidak ada “penetrasi” dengan seorang gadis muda, tetap saja:

  • Merenggutnya dari ibunya di usia muda dan menyerahkannya kepada suaminya menyebabkan tekanan psikologis baginya.
  • Dan jika sang suami menanggalkan pakaiannya dan memaksanya melakukan layanan seksual (misalnya, menyuruhnya melakukan masturbasi atau seks oral, dll.), hal ini juga menyebabkan tekanan mental yang luar biasa bagi gadis-gadis muda tersebut.

Suami Akan Memutuskan Kapan Melakukan Hubungan Seks "Penetratif" dengan Gadis:

Masalahnya adalah:

  • Islam tidak memberikan hak apa pun kepada dokter atau ibu untuk menentukan apakah seorang anak perempuan berusia 5, 6, atau 7 tahun telah mampu melakukan penetrasi... sebaliknya, hak ini dimiliki oleh "suami."
  • Tapi seorang pria yang sudah mendapatkan kenikmatan dari tubuh gadis muda dalam keadaan "nafsu", siapa yang akan menghentikannya dari menunggu gadis itu tumbuh dewasa dan tidak melakukan penetrasi?

Sayangnya, tidak ada apologis Muslim yang memberikan jawaban mengenai hal ini; sebaliknya, mereka menghindari pertanyaan itu. Paling-paling mereka memberikan fatwa yang menganjurkan agar anak perempuan diserahkan kepada suaminya hanya ketika dia sudah mampu melakukan penetrasi.

Fatwa di website Darul Ifta Darul Uloom Deoband (link):

Pertanyaan: Apakah hubungan fisik, misalnya persetubuhan, dengan gadis di bawah umur diperbolehkan atau tidak? Sedangkan dalam kitab Bahishti Zewar karya Maulana Ashraf Ali Thanvi, di antara penyakit khusus wanita disebutkan penyakit yang disebut “Ishqaq ar-Rahim” yang terjadi karena perkawinan gadis di bawah umur. Kata dokter, kalau istri masih di bawah umur dan vaginanya masih kering, timbul luka...

**Jawaban: 
** ...Hubungan dengan gadis di bawah umur setelah menikah diperbolehkan dengan sendirinya tetapi wali gadis tersebut harus memikirkan masalah ini sebelum menikah dan sebelum mengirimnya ke rumah suami dengan pertimbangan yang matang...

**Darul Ifta, ** Darul Uloom Deoband

Jadi, statusnya hanya sekedar anjuran, dan itu pun bukan dari Islam, melainkan dari salah satu ulama.

Terlebih lagi, rekomendasi ini gagal total ketika pemiliknya sedang berhubungan seks dengan seorang gadis muda yang merupakan “gadis budaknya”. Dalam kasus seperti itu, orang tua gadis budak muda itu tidak bisa menyelamatkannya dengan cara apapun.

Sodomi Anal dengan Gadis Muda:

Jika seorang laki-laki mempunyai kecenderungan melakukan sodomi, lalu siapa yang akan menghentikan laki-laki tersebut untuk melakukan sodomi secara paksa terhadap gadis muda tersebut?

Bagaimana gadis muda ini membela diri?

Seks Oral:

Jika Anda telah mengirim gadis muda itu ke pengasingan bersama sang pria, lalu siapa yang dapat menghentikan pria tersebut untuk memaksa gadis muda tersebut melakukan seks oral?

Kekerasan Saat Berhubungan Seks:

Beberapa pria sakit jiwa. Mereka ingin melihat gadis itu berteriak saat berhubungan seks. Untuk ini, mereka menggunakan kekerasan fisik.

Jadi siapa yang bisa menghentikan laki-laki melakukan kekerasan terhadap gadis-gadis muda sehingga dia bisa mendengar jeritan dan rintihan mereka saat berhubungan seks?

Masalahnya dengan para pembela agama ini adalah mereka menghindari semua pertanyaan dan bahaya tersebut dan tidak pernah mengakuinya. Dalam pandangan mereka, mengabaikan pertanyaan-pertanyaan ini atau sepenuhnyamenyangkalnya adalah cara terbaik untuk membela agama. Tapi ini tidak mungkin.

1. Kasus Elham Mahdi (Yaman, 2010)

Elham Mahdi yang berusia 13 tahun meninggal hanya tiga hari setelah menikah karena pendarahan dalam (perdarahan) yang parah. Pemeriksaan medis menunjukkan bahwa tubuhnya yang halus tidak dapat menahan tindakan seksual, sehingga menyebabkan kerusakan parah pada organ dalamnya.

2. Kasus Tehani (Yaman)

Tehani adalah seorang gadis yang menikah pada usia 6 tahun. Meskipun dia tidak langsung meninggal, dia mengatakan kepada media bahwa suaminya (seorang lelaki tua) terus-menerus melakukan kekerasan dan pelecehan terhadapnya. Kasus seperti ini seringkali berakhir dengan kematian saat melahirkan (maternal mortalitas).

3. Laporan Human Rights Watch tentang Pernikahan Anak

Human Rights Watch (HRW) dalam laporan rinci mengenai Yaman berjudul "Bagaimana Anda Mengizinkan Gadis Kecil Menikah?" menyebutkan beberapa gadis yang kehilangan nyawa karena komplikasi medis yang timbul setelah menikah atau bunuh diri. Menurut laporan tersebut, anak perempuan di bawah 15 tahun mempunyai risiko kematian saat melahirkan 5 kali lebih besar.

6. Laki-Laki Muslim Bebas Berhubungan Seks dengan Budak Perempuan di Bawah Umur (dan juga dengan Perempuan di Bawah Umur yang Ditawan)

Salah satu aspek yang paling menyedihkan dari hukum Islam klasik mengenai perbudakan adalah laki-laki diperbolehkan membeli anak perempuan yang masih sangat muda—bahkan bayi yang masih menyusui—dari pasar budak dan menggunakannya untuk kepuasan seksual. Hal ini difasilitasi oleh ketentuan hukum yang mengizinkan pemilik untuk memisahkan ibu budak dari anaknya setelah gigi geraham pertama anak tersebut muncul, biasanya antara usia enam dan delapan bulan. Setelah dipisahkan, bayi-bayi ini dapat dijual di pasar terbuka, di mana pembeli dapat memperoleh gadis-gadis muda sebagai selir dan secara sah melakukan tindakan seksual dengan mereka.

Imam Abdullah ibn Abi Zayd al-Qayrawani, seorang ahli hukum Maliki terkemuka, menyatakan dalam risalah dasar fiqhnya (link):

ولا يفرق بين الأم وولدها في البيع حتى يثغر.

Terjemahan:
“Pemilik tidak boleh memisahkan ibu budak dari anaknya dan menjual anak tersebut sampai anak tersebut mulai tumbuh gigi (yaitu sekitar usia 6–8 bulan).”

Keputusan ini menyiratkan bahwa pemisahan, dan penjualan selanjutnya, menjadi diperbolehkan setelah tumbuh gigi dimulai.

Laporan sejarah yang dianggap shahih oleh banyak ulama klasik juga menunjukkan bahwa beberapa Sahabat Nabi melakukan hubungan seksual tidak hanya dengan wanita dewasa yang ditawan tetapi juga dengan gadis kecil yang ditawan.

Musnad Ahmad, Hadits 22967:

Buraidah meriwayatkan: Aku membenci Ali seperti aku tidak pernah membenci siapa pun. Nabi (saw) mengirim kami dalam ekspedisi dan mengirim Ali bersama kami. Di antara para wanita tawanan, ada seorang budak perempuan yang paling cantik. Ali mengambil khumus (seperlima rampasan perang), lalu membagi-bagikan kekayaannya. Ketika Ali mendatangi kami, air menetes dari kepalanya (artinya dia mandi setelah berhubungan badan dengan budak perempuan itu). Kami berkata: "Wahai Abu al-Hasan! Apa ini?" Ali menjawab: "Apakah kamu tidak melihat budak perempuan yang termasuk di antara wanita-wanita tawanan itu? Saya membagi harta dan mengambil khumus. Kemudian budak perempuan itu dimasukkan ke dalam khumus. Kemudian dia dimasukkan ke dalam rumah tangga Muhammad (saw), dan kemudian dia dimasukkan ke dalam rumah Ali, maka saya melakukan hubungan seksual dengannya."
Nilai: Shu'ayb al-Arna'ut telah menyatakan narasi ini Sahih.

Karena Ali melakukan hubungan intim dengan gadis tawanan ini pada malam yang sama tanpa istibra (yaitu, tanpa dia menyelesaikan satu siklus menstruasi), beberapa orang mengkritik tindakan Ali.

Ibn Hajar al-Asqalani menanggapi kritik ini dan menulis:

Layanan Pelanggan dan Layanan Pelanggan Perlindungan Lingkungan yang Tidak Dapat Diabaikan Jika Anda Tidak Dapat Melakukannya الصحابة

"Ali menjalin hubungan dengan budak girTanpa istibra dan juga mengalokasikannya untuk dirinya sendiri menjadi bahan perdebatan sebagian orang. Adapun hal yang pertama, dalilnya adalah dia masih perawan dan masih di bawah umur, dan pendapat Ali bahwa tidak perlu istibra’ bagi budak perempuan yang masih muda (untuk bersenggama), sebagaimana pendapat para Sahabat lainnya." Ibnu Hajar, Fath al-Bari 8/67.

Bayangkan saja trauma mendalam yang menimpa gadis-gadis ini: dipisahkan secara paksa dari ibu mereka saat masih bayi, dijual di pasar, dan sepenuhnya berada di bawah kekuasaan pemilik baru di lingkungan yang asing. Karena tidak adanya orang tua yang melindungi mereka, mereka sangat rentan terhadap eksploitasi seksual sejak usia sangat dini.

Kehancuran psikologis bahkan lebih mengerikan dalam konteks tawanan perang. Gadis-gadis ini akan menyaksikan ayah dan saudara laki-laki mereka dibunuh, keluarga mereka terkoyak, dan ibu serta saudara perempuan mereka diikat dan ketakutan di depan mata mereka. Kemudian, seringkali pada malam yang sama, para penculik akan memaksakan diri untuk menyerang mereka. Perlakuan seperti itu merupakan pelanggaran ekstrem terhadap martabat manusia yang sangat meresahkan untuk direnungkan.

Pemeriksaan Kritis terhadap Argumen yang Digunakan oleh Para Apologis Muslim

Di bawah ini adalah tinjauan rinci atas argumen-argumen yang biasa dikemukakan oleh para apologis Muslim dalam membela Islam, beserta analisis yang masuk akal dari setiap klaim.

Argumen Apologis Pertama: Muhammad menikahi Aisha di usia muda karena dia memiliki kemampuan luar biasa dalam memperoleh ilmu

Para pengkhotbah Islam berpendapat bahwa Muhammad menikahi Aisha muda karena usianya yang masih dini konon memberinya kemampuan luar biasa dalam menyerap dan melestarikan ilmu pengetahuan.

Kelemahan pertama dalam argumen ini sudah jelas. Pada saat menikah, Muhammad tidak menyangka bahwa Aisha kelak akan berkembang menjadi seorang wanita dengan ingatan dan kemampuan intelektual yang kuat. Oleh karena itu, pernikahan ini tidak dapat didasarkan pada potensi keilmuan di masa depan. Penjelasan ini merupakan pembenaran retrospektif yang kemudian ditemukan oleh para pembela Islam.

Kedua, kemampuan memperoleh ilmu tidak ditentukan oleh usia saja. Itu jauh lebih bergantung pada kecerdasan, pemahaman, dan ingatan. Abu Huraira menerima Islam pada usia 26 tahun dan hanya menghabiskan waktu sekitar tiga tahun bersama Muhammad. Meskipun persahabatannya singkat, ia meriwayatkan 5.374 hadis. Sebaliknya, Aisha hanya meriwayatkan 2.210 hadis, padahal usianya jauh lebih lama dan jauh lebih muda saat menikah.

Ketiga, Muhammad juga mempunyai istri lain, seperti Safiyya, yang berusia antara 15 dan 20 tahun. Anak usia 16 tahun yang mampu secara mental jauh lebih siap dibandingkan anak usia 9 tahun untuk memahami hal-hal rumit, menyerap pengetahuan, dan menyimpannya. Sedangkan menurut Sahih Bukhari 6130, Aisha pada usia sembilan tahun masih bermain boneka.

Sahih Bukhari 6130 menyatakan:

Aisha meriwayatkan bahwa dia biasa bermain boneka di hadapan Nabi, artinya setelah pernikahan itu dilakukan pada usia sembilan tahun. Teman-temannya juga akan bermain dengannya. Ketika Muhammad masuk, mereka akan bersembunyi, tapi dia akan memanggil mereka kembali sehingga mereka bisa terus bermain dengannya. Bermain dengan boneka dan benda serupa biasanya dilarang, namun hal tersebut diperbolehkan karena dia masih remaja dan belum mencapai pubertas. (Fath al-Bari, jilid 13, halaman 143)

Argumen Pembela Kedua: Muhammad menikahi Aisha yang berusia enam tahun sehingga dia bisa mengajarkan Islam kepada orang lain setelah kematiannya

Pertama, tidak ada bukti bahwa Muhammad mengetahui sebelumnya bahwa Aisha akan berumur panjang dan mampu mengajar orang lain secara ekstensif. Tidak ada sumber sejarah yang menunjukkan bahwa itulah niatnya ketika melangsungkan pernikahan. Penjelasan ini tampaknya merupakan penemuan belakangan oleh para apologis yang mencoba membenarkan pernikahan tersebut setelah kejadian tersebut.

Kedua, perlu diingat bahwa Muhammad mempunyai istri lain, seperti Safiyyah, yang berusia antara 15 dan 20 tahun pada saat menikah. Jika Tuhan benar-benar ada dan ingin memastikan transmisi pengetahuan agama dalam jangka panjang, Dia bisa dengan mudah memberikan umur panjang kepada istri-istri dewasa tersebut. Misalnya, seorang istri berusia 16 tahun bisa saja telah hidup berpuluh-puluh tahun dan mengajar masyarakat.

Aisha meninggal pada usia 65 tahun. Seandainya Tuhan maha kuasa, bukankah Dia akan memperpanjang umur istri dewasa lainnya hingga 7 tahun?0 atau 80 tahun saja?

Terakhir, hukum Islam tidak membatasi pernikahan anak yang diperbolehkan hanya pada kasus Aisha saja. Fiqh klasik secara eksplisit memperbolehkan pernikahan (dan hubungan seksual, dengan batasan tertentu) bahkan terhadap anak perempuan yang jauh lebih muda, termasuk mereka yang masih menyusui. Gadis-gadis yang masih sangat muda ini tidak diharapkan untuk belajar dari Nabi atau menyebarkan pengetahuan agama kepada masyarakat. Dengan demikian, argumen bahwa usia muda Aisha dipilih untuk tujuan pendidikan tidak akan berlaku jika diterapkan secara konsisten pada kerangka hukum yang lebih luas.

Kenyataannya, pernikahan dengan Aisha terjadi karena dia menarik di mata Muhammad dan Muhammad menginginkannya, bukan karena adanya rencana kenabian untuk menjadikan dia sebagai guru Islam jangka panjang.

Argumen Apologis Ketiga: Aisha puas dengan pernikahannya

Para pengkhotbah Islam menegaskan hal-hal berikut:

  • Aisha tidak keberatan dengan pernikahan di usia 9 tahun.
  • Ayahnya, keluarga, dan sukunya tidak melihat ada masalah dengan hal itu.
  • Bahkan musuh terbesar Nabi, yang terus-menerus mencari kesempatan untuk mengkritiknya, tidak mengajukan keberatan.
  • Hanya kritikus non-Muslim modern di abad ke-21 yang menganggap pernikahan ini bermasalah.

Respon:

Pertama, penindasan ekstrem terkadang bisa mencapai titik di mana korban menginternalisasikannya dan menerima pelanggaran terhadap hak asasi manusia sebagai hal yang wajar. Persamaan sejarahnya adalah situasi setelah penghapusan perbudakan di Amerika Serikat pada masa pemerintahan Abraham Lincoln: beberapa orang yang pernah diperbudak, karena kondisi psikologis yang intens (cuci otak), memilih untuk kembali ke pemiliknya sebelumnya karena mereka yakin bahwa perbudakan adalah tempat yang tepat bagi mereka. Namun kondisi sosial seperti itu tidak membuat praktik yang mendasarinya menjadi adil atau bermoral.

Kedua, jika musuh-musuh Nabi yang mematikan tidak mengkritik beliau atas pernikahan ini hanya karena mereka sendiri melakukan praktik serupa, hal ini tidak membebaskan beliau dari tanggung jawab. Misalnya, jika Muhammad mulai membunuh bayi perempuan yang baru lahir dan musuh-musuhnya tetap diam (karena, seperti klaim sebagian Muslim, mereka juga melakukan hal yang sama), apakah tindakan tersebut dapat diterima secara moral? Tidak adanya kritik dari pihak-pihak yang berkompromi secara moral tidak membuktikan validitas etika.

Selain itu, dua kerajaan besar yang bertetangga telah melarang hubungan seksual dengan anak perempuan di bawah usia 9 tahun jauh sebelum masa Muhammad (bukti mengenai hal ini akan disajikan nanti dalam artikel). Di Mesir pada masa Romawi dan wilayah seperti Basra, hukuman berat dijatuhkan bagi mereka yang merayu anak perempuan di bawah 13 tahun, justru karena mereka dianggap terlalu muda untuk memberikan persetujuan atau memahami risiko yang ada.

Ketiga, jika Muhammad diklaim memiliki moral yang sempurna dan patut dicontoh, lalu bagaimana mungkin dia tidak menyadari bahwa menikahi gadis berusia enam tahun adalah tindakan yang salah secara moral? Keberatan ini tidak hanya berlaku pada Muhammad; jika Tuhan benar-benar ada dan menetapkan pernikahan ini, keberatannya langsung tertuju pada Tuhan dan standar moral-Nya.

Ketika para pembela bersikeras bahwa karakter Muhammad adalah sempurna sepanjang masa dan bahwa teladannya (Sunnah) harus diikuti di setiap era, mereka secara implisit mendukung pernikahan dengan gadis berusia enam tahun sebagai hal yang diperbolehkan bahkan hingga saat ini. Kita hanya bisa berharap bahwa umat Islam akan menyadari bahaya etika yang serius yang terkandung dalam klaim-klaim tentang kesempurnaan moral yang “abadi”.

Argumen Apologis Keempat: Di masa lalu, anak perempuan mencapai pubertas jauh lebih awal

Saat ini, rata-rata usia seorang anak perempuan mendapat menstruasi pertama adalah antara 11 dan 12 tahun. Namun, para pembela Islam mengklaim bahwa di masa lalu, masa pubertas terjadi lebih awal, dan oleh karena itu Muhammad diperbolehkan untuk melakukan pernikahan dengan Aisha yang berusia sembilan tahun.

Pertama, perlu diketahui bahwa ketika Muhammad melakukan pernikahan dengan Aisha pada usia 9 tahun, dia belum menstruasi dan masih dalam masa praremaja. Sama sekali tidak ada bukti bahwa dia mulai menstruasi pada usia 9 tahun; sebaliknya, klaim ini dibuat-buat oleh umat Islam modern tanpa bukti pendukung apa pun.

Sahih al-Bukhari, Hadits 6130:

Diriwayatkan Aisha: Saya biasa bermain boneka di hadapan Nabi, dan teman-teman saya juga bermain dengan saya. Ketika Rasulullah (ﷺ) masuk, mereka akan bersembunyi, tetapi Nabi akan memanggil mereka untuk bergabung dan bermain dengan saya.

Sarjana Islam terkenal Ibnu Hajar al-Asqallani menulis di bawah hadits ini:

Dilarang bermain boneka dan gambar sejenisnya, namun diperbolehkan bagi Aisha pada saat itu karena shDia masih kecil dan belum mencapai pubertas.
Referensi: Ibnu Hajar al-Asqallani, Fath al-Bari, halaman 143, Volume 13

Dengan demikian, Hafiz Ibnu Hajar al-Asqalani dengan jelas menyatakan bahwa Aisha belum mencapai pubertas pada usia 9 tahun.

Kenyataannya adalah bahwa alasan bahwa anak perempuan di iklim Arab yang panas mulai menstruasi pada usia 9 tahun hanya diciptakan oleh para pembela Muslim modern tanpa bukti apa pun. Cendekiawan Muslim klasik generasi sebelumnya tidak pernah memberikan pembenaran ini, justru karena hal tersebut tidak benar.

Kedua, Al-Quran sendiri (Surat 65:4) secara tegas membolehkan pernikahan dan hubungan seksual dengan anak perempuan yang belum mencapai pubertas, yaitu mereka yang belum menstruasi. (link). Oleh karena itu, alasan umum umat Islam yang mengatakan bahwa anak perempuan di Arab seharusnya mencapai pubertas pada usia sembilan tahun adalah tidak relevan dan tidak valid. Bahkan berdasarkan kerangka hukum Al-Quran sendiri, pernikahan dan hubungan seksual diperbolehkan sebelum pubertas. Pubertas tidak diwajibkan dalam ayat ini, jadi menerapkan kematangan biologis dini tidak menyelesaikan masalah moral atau hukum.

Ketiga, datangnya haid tidak berarti seorang gadis siap secara mental dan fisik untuk melakukan hubungan seksual atau melahirkan. Bahkan saat ini, beberapa anak perempuan mulai menstruasi pada usia 8, 7, 6, atau bahkan 5 tahun. Apakah itu berarti hubungan seksual dengan anak perempuan berusia 5 tahun dapat diterima?

Argumen Apologis Kelima: Alam mendukung Islam, dan pubertas fisik menandakan bahwa kehidupan seksual harus dimulai

Pembela Islam terkemuka Daniel Haqiqatjou memaparkan argumen ini dalam salah satu videonya (link). Ia lebih lanjut mengklaim bahwa menunda aktivitas seksual setelah masa pubertas menyebabkan remaja terlibat dalam kepuasan diri sendiri (masturbasi).

Namun klaim tersebut tidak berdasar karena beberapa alasan:

Akar argumen ini terletak pada keyakinan umat Islam bahwa Tuhan mereka benar-benar sempurna dan telah menciptakan sifat manusia yang benar-benar sempurna.

Pada kenyataannya, alam tidak sepenuhnya cocok bagi manusia maupun spesies lainnya. Alam beroperasi berdasarkan hukumnya sendiri, dan sebagai manusia, kita harus menyesuaikan diri terhadap tuntutannya; jika tidak, kita akan menghadapi ancaman nyata. Prinsip yang sama berlaku untuk semua spesies lainnya.

Meskipun hewan secara biologis mampu bereproduksi pada awal masa pubertas, namun manusia berbeda. Terdapat perbedaan yang jelas antara hewan dan manusia dalam hal perkembangan dan perilaku, karena manusia mengalami perubahan psikologis, emosional, dan sosial yang kompleks selama masa pubertas.

  • Hewan tidak memerlukan “persetujuan” dari pihak yang lebih lemah dan cenderung melakukan perkawinan yang bersifat memaksa, namun manusia memiliki kemampuan berpikir yang masuk akal, kita memiliki hak asasi manusia, dan kemampuan untuk memberikan persetujuan yang diinformasikan (informed consent) adalah salah satu hak dasar kita.

  • Namun Islam menurunkan manusia kembali ke level binatang. Hal ini menghilangkan hak para gadis untuk memberikan persetujuan, membiarkan ayah mereka memaksa mereka melakukan hubungan seksual dengan pria mana pun yang mereka pilih, tidak peduli berapa pun usianya.

  • Pubertas yang terjadi antara usia 9 dan 12 tahun juga tidak cukup bagi seseorang untuk secara mental mampu memilih pasangan hidup yang cocok. Kematangan mental sangat berbeda dengan pubertas fisik, dan manusia umumnya mencapai kematangan mental antara usia 16 dan 18 tahun.

  • Meskipun hewan dapat kawin dan bereproduksi segera setelah dewasa secara fisik, hal yang sama tidak berlaku bagi manusia. Kami telah menyajikan banyak bukti yang menunjukkan bahwa anak perempuan yang mencapai pubertas pada usia 12 tahun menghadapi risiko berat saat melahirkan, termasuk fistula, komplikasi lain, dan bahkan kematian. Demikian pula, bayi mereka menghadapi risiko kematian yang jauh lebih tinggi saat lahir atau masalah kesehatan setelahnya.

Apakah ketakutan generasi muda yang melakukan masturbasi merupakan pembenaran yang cukup untuk mengizinkan hubungan seksual dengan pria dewasa, kehamilan, dan proses melahirkan yang bisa berbahaya dan terkadang berakibat fatal bagi gadis-gadis yang masih sangat muda?


Kategori Kedua Apologis Islam: Mereka yang Mengaku Aisha Berusia 19 Tahun Saat Menikah

Kelompok pembela Islam yang kedua mengambil pendekatan yang berbeda: mereka sepenuhnya menolak narasi tradisional bahwa Aisha berusia sembilan tahun pada saat pernikahannya dilangsungkan. Sebaliknya, mereka berusaha membuktikan bahwa akad nikahnya (Nikah) ditandatangani ketika dia berusia 16 tahun dan bahwa dia sudah menikah.n tinggal bersama Muhammad pada usia 19 tahun.

Namun kelompok ini tidak memberikan standar hukum atau biologis yang jelas atas posisi mereka. Masih belum jelas apakah mereka percaya bahwa usia 16 tahun adalah usia minimum untuk akad nikah dan hubungan seksual, atau apakah mereka berpendapat bahwa hubungan suami istri harus ditunda hingga usia 19 tahun. Kurangnya pendirian yang pasti membuat sulit untuk menetapkan aturan moral atau hukum yang konsisten untuk diikuti oleh orang lain.

1. Quran 65:4 Sendiri Memberi Kesaksian Bahwa Dalam Islam, Nikah dan Konsumasi dengan Gadis Kecil Diperbolehkan

Masalah bagi para pembela ini adalah bahwa kemunduran pertama datang dari Al-Quran sendiri, yang secara terbuka menyatakan tidak hanya nikah tetapi juga hubungan seksual dengan seorang gadis di bawah umur sebagai halal (diperbolehkan).

(Quran 65:4) Dan jika anda ragu terhadap wanita-wanita anda yang putus asa akan haid, (perlu anda ketahui) masa tunggunya adalah tiga bulan, begitu juga bagi (gadis di bawah umur) yang belum haid.

Tafsir Modoudi ayat 65:4 (link):

Mungkin mereka belum mendapat haid baik karena usia muda, atau terlambatnya haid sebagaimana yang terjadi pada sebagian perempuan, masa tunggu bagi perempuan tersebut sama dengan perempuan yang berhenti haid, yaitu tiga bulan sejak diucapkan perceraian.
Di sini perlu diingat fakta bahwa menurut penjelasan yang diberikan dalam Al-Qur’an, timbul pertanyaan tentang masa tunggu bagi wanita yang mungkin telah dinikahkan, karena tidak ada masa tunggu jika perceraian diucapkan sebelum perkawinan. (Al-Ahzab : 49). Oleh karena itu, penyebutan masa tunggu bagi anak perempuan yang belum haid, jelas membuktikan bahwa tidak hanya boleh mengawinkan anak perempuan pada usia tersebut, tetapi juga boleh bagi suami untuk mengawinkan anak perempuan tersebut. Jelas sekali, tidak ada seorang Muslim pun yang berhak melarang sesuatu yang diperbolehkan dalam Al-Qur’an.

Dan jika ada yang mencoba mengklaim bahwa Abul A'la al-Maududi adalah seorang ulama modern, berikut adalah beberapa kutipan dari ahli tafsir klasik lainnya (Kredit):

  • Al-Tabari: ( وَاللائِي لَمْ يَحِضْنَ ) يقول: وكذلك عدد اللائي لم يحضن من الجواري لصغر إذا طلقهنّ أزواجهنّ بعد الدخول.

    • Terjemahannya: (Dan orang-orang yang belum haid): Demikian pula masa tunggu orang-orang yang tidak haid di kalangan gadis kecil karena terlalu muda jika diceraikan suaminya setelah masuk.
  • Qurtubi: قوله تعالى : واللائي Apa yang Harus Dilakukan Saat Ini?

    • Terjemahannya: Yang Maha Kuasa berfirman: Apa yang tidak haid, maksudnya anak-anak kecil, masa tunggunya tiga bulan
  • Ibnu Kathir : وكذا الصغار اللائي لم يبلغن سن الحيض أن عدتهن كعدة الآيسة ثلاثة أشهر ; ولهذا قال : ( واللائي لم يحضن )

    • Terjemahannya : Serta gadis-gadis muda yang belum mencapai usia haid yang masa tunggunya sama dengan wanita tua: Tiga bulan; Makanya beliau bersabda: (Dan orang yang tidak haid.(https://quran.ksu.edu.sa/tafseer/baghawy/sura65-aya4.html#baghawy){.relative .pointer-events-auto .a .hover:underline target=“_blank” rel=“noopener nofollow ugc”}

Hanya para apologis modern yang berusaha menafsirkan ulang atau mengubah makna ayat ini (Quran 65:4). Namun, penafsiran ulang seperti itu tidak mungkin dilakukan, karena selama seribu empat ratus tahun, semua mazhab, yaitu Syiah, Sunni (dan empat Imam besar Sunni) telah sepakat bahwa ayat tersebut merujuk secara khusus pada “gadis di bawah umur praremaja”.

2. Semua hadits juga sepakat bahwa usia Aisha saat menikah adalah 9 tahun

Dan banyaknya koleksi hadis juga menentang mereka karena semua hadis ini sepakat bahwa usia Aisha adalah 6 tahun.tahun pada saat Nikah (akad nikah) dan 9 tahun pada saat Rukhsati (penyempurnaan).

Berikut adalah daftar 17 hadits shahih yang menceritakan hal itu:

  • 'Aisha menikah pada usia 6 tahun,
  • Dan pernikahan itu dilangsungkan ketika dia berumur 9 tahun. 
  • Dan 4 hadits ini juga menceritakan bahwa ’Aisha berusia 18 tahun ketika Muhammad meninggal. 
  • Selain itu, hanya sedikit dari hadis-hadis tersebut yang diriwayatkan oleh orang lain selain Hisyam (yaitu orang-orang yang mengingkari usia ’Aisha yang berusia 9 tahun pada saat penyempurnaan, mereka secara keliru mengklaim bahwa semua hadis tersebut hanya diriwayatkan oleh Hisyam). 

Daftar:

  1. Sunan Ibnu Majah, 1877{._3t5uN8xUmg0TOwRCOGQEcU target=“_blank” rel=“noopener nofollow ugc”} [menikah pada usia 7 tahun, kawin pada usia 9 tahun, usia ’Aisha ketika Muhammad wafat = 18 tahun. Tidak diriwayatkan oleh Hisham
  2. Sahih Muslim, 1422c{._3t5uN8xUmg0TOwRCOGQEcU target=“_blank” rel=“noopener nofollow ugc”} 9 [menikah pada usia 7, kawin pada usia 9, usia ’Aisha ketika Muhammad meninggal = 18. Tidak diriwayatkan oleh Hisyam
  3. Sahih Muslim [nikah pada usia 6 tahun, syahwat pada usia 9 tahun, usia 'Aisyah saat Muhammad wafat = 18] 
  4. Sunan Nisai, 3258{._3t5uN8xUmg0TOwRCOGQEcU target=“_blank” rel=“noopener nofollow ugc”} [sempurna pada usia 9 tahun, usia 'Aisha ketika Muhammad wafat = 18] 
  5. Sunan Ibnu Majah, 1876{._3t5uN8xUmg0TOwRCOGQEcU target=“_blank” rel=“noopener nofollow ugc”} [sempurna pada usia 9 tahun, usia 'Aisha ketika Muhammad wafat = 18] 
  6. Sunan Abu Dawud, 2121{._3t5uN8xUmg0TOwRCOGQEcU target=“_blank” rel=“noopener nofollow ugc”} [nikah jam 7 atau 6, penyempurnaan jam 9] 
  7. Sunan Nisai, 3256{._3t5uN8xUmg0TOwRCOGQEcU target=“_blank” rel=“noopener nofollow ugc”} [nikah jam 7, penyempurnaan jam 9] 
  8. Sunan Nisai, 3378{._3t5uN8xUmg0TOwRCOGQEcU target=“_blank” rel=“noopener nofollow ugc”} [nikah jam 6, penyempurnaan jam 9] 
  9. Sunan Nisai, 3257{._3t5uN8xUmg0TOwRCOGQEcU target=“_blank” rel=“noopener nofollow ugc”} [penyempurnaan pada usia 9, tinggal bersama Muhammad selama 9 tahun hingga dia meninggal] 
  10. Sunan Nisai, 3255{._3t5uN8xUmg0TOwRCOGQEcU target=“_blank” rel=“noopener nofollow ugc”} [nikah jam 6, penyempurnaan jam 9] 
  11. Sahih Bukhari, 5134{._3t5uN8xUmg0TOwRCOGQEcU target=“_blank” rel=“noopener nofollow ugc”} [menikah pada usia 6, penyempurnaan pada usia 9, tinggal bersama Muhammad selama 9 tahun sampai dia meninggal] 
  12. Sahih Bukhari, 3894{._3t5uN8xUmg0TOwRCOGQEcU target=“_blank” rel=“noopener nofollow ugc”} [nikah jam 6, penyempurnaan jam 9] 
  13. Sahih Bukhari, 5133{._3t5uN8xUmg0TOwRCOGQEcU target=“_blank” rel=“noopener nofollow ugc”} [menikah pada usia 6, penyempurnaan pada usia 9, tinggal bersama Muhammad selama 9 tahun sampai dia meninggal] 
  14. Sahih Bukhari, 5158{._3t5uN8xUmg0TOwRCOGQEcU target=“_blank” rel=“noopener nofollow ugc”} [menikah pada usia 6, penyempurnaan pada usia 9, tinggal bersama Muhammad selama 9 tahun sampai dia meninggal] 
  15. Sahih Bukhari, 3896{._3t5uN8xUmg0TOwRCOGQEcU target=“_blank” rel=“noopener nofollow ugc”} [nikah jam 6, penyempurnaan jam 9] 
  16. Sahih Muslim, 1422a{._3t5uN8xUmg0TOwRCOGQEcU target=“_blank” rel=“noopener nofollow ugc”} [nikah jam 6, penyempurnaan jam 9] 
  17. Sahih Muslim, 1422b{._3t5uN8xUmg0TOwRCOGQEcU target=“_blank” rel=“noopener nofollow ugc”} [nikah jam 6, penyempurnaan jam 9] 

Ada hadis yang tidak menyebutkan usia ’Aisha secara langsung pada saat menikah, namun diceritakan bahwa ’Aisha biasa bermain dengan boneka setelah menikah. Hal ini juga membuktikan bahwa ’Aisha masih berusia 9 tahun ketika dia datang ke rumah Muhammad.

Sahih Bukhari, Hadits 6130:

Diriwayatkan dari Aisha: Aku biasa bermain boneka di hadapan Nabi, dan teman-teman perempuanku juga sering bermain denganku. Ketika Rasulullah (ﷺ) biasa memasuki (tempat tinggalku) mereka biasa bersembunyi, namun Nabi memanggil mereka untuk bergabung dan bermain denganku. (Bermain dengan boneka dan gambar sejenisnya dilarang, namun diperbolehkan bagi Aisyah pada saat itu, karena dia sedang melakukan hal yang sama.)sebagai seorang gadis kecil, belum mencapai usia pubertas.) (Fath-ul-Bari halaman 143, Vol.13)

Sahih Muslim, Hadits 3311:

Layanan Pelanggan عَبْدُ الرَّزَّاقِ، Layanan Pelanggan yang Dapat Dipakai. Perlindungan Lingkungan dan Perlindungan Lingkungan Layanan Pelanggan dan Layanan Pelanggan سِنِينَ وَلُعَبُهَا مَعَهَا وَمَاتَ عَنْهَا وَهِيَ بِنْتُ ثَمَانَ عَشْرَةَ ‏.‏

'A'isha (ra dengan dia) melaporkan bahwa Rasul Allah (ﷺ) menikahinya ketika dia berusia tujuh tahun, dan dia dibawa ke rumahnya sebagai pengantin ketika dia berusia sembilan tahun, dan boneka-bonekanya ada bersamanya; dan ketika beliau (Nabi Suci) wafat, dia berusia delapan belas tahun.

Para pembela Islam modern ini sama sekali tidak menjawab bagaimana bisa seorang gadis berusia 19 tahun bermain boneka. Jadi, taktik mereka adalah mengabaikan bukti ini sama sekali. Meski begitu, taktik ini tidak berhasil. 

Keberatan pertama: Semua hadis ini diriwayatkan hanya oleh satu orang yaitu Hisyam bin 'Urwa dan tidak seorang pun dari Madinah yang meriwayatkannya

Namun keberatan ini salah. 

Hadis-hadis mengenai usia ‘Aisyah pada saat menikah telah diriwayatkan oleh berbagai rangkaian riwayat alternatif, termasuk juga masyarakat Madinah.

Syekh Haddad adalah seorang Ahli Hadits Sunni, dan dia menjawab keberatan ini sebagai berikut (link):

Al-Zuhri juga meriwayatkan dari Urwa, dariAisha; begitu pulaAbd Allah ibn Dhakwan, keduanya orang Madani besar. Begitu pula dengan Tabii Yahya al-Lakhmi yang meriwayatkan darinya dalam Musnad dan Tabaqat karya Ibnu Sad. Begitu pula Abu Ishaq Sad ibn Ibrahim yang meriwayatkan dari Imam al-Qasim ibn Muhammad, salah satu dari Tujuh Imam Madinah, dari 'A'isha. Semua narasi peristiwa ini telah diberitakan. Selain empat perawi Tabiin Madinah di atas, Sufyan ibn Uyayna dari Khurasan danAbd Allah ibn Muhammad ibn Yahya dari Tabarayya di Palestina keduanya melaporkannya.

Sebagai contoh, pertimbangkan narasi di mana Hisham tidak hadir dalam rantai:

Sahih Muslim, Hadits

Layanan Pelanggan عَبْدُ الرَّزَّاقِ، Layanan Pelanggan yang Dapat Dipakai. Perlindungan Lingkungan dan Perlindungan Lingkungan Layanan Pelanggan dan Layanan Pelanggan سِنِينَ وَلُعَبُهَا مَعَهَا وَمَاتَ عَنْهَا وَهِيَ بِنْتُ ثَمَانَ عَشْرَةَ ‏.‏

Dikisahkan Aisha (ra dengan dia): Nabi (ﷺ) menikahinya ketika dia berusia tujuh tahun, dan dia dibawa ke rumahnya sebagai pengantin ketika dia berusia sembilan tahun, dan boneka-bonekanya ada bersamanya; dan ketika Nabi meninggal, dia berumur delapan belas tahun.

Narasi ini saja sudah cukup untuk membantah klaim para apologis. Namun, jika Anda mau, detail lebih lanjut mengenai Hisham dapat ditemukan di sini (situs Tanya Jawab Islam).

Keberatan ke-2: Waktu turunnya surah al-Qamar

Menurut Sahih Bukhari (link),  'Aisha menjelaskan bahwa dia adalah "gadis yang suka bermain" (jariyatun al-'abu لَجَارِيَةٌ أَلْعَبُ) ketika Surah (bab) al-Qamar Al-Qur’an diturunkan. Kelompok pembela Islam modern ini mengklaim bahwa Surat al-Qamar diturunkan 9 tahun sebelum Hijrah, yang membuat ’Aisha jauh lebih tua dari 6 tahun pada saat menikah. 

Namun mereka salah karena tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Surat al-Qamar diturunkan 9 tahun sebelum Hijrah. Syekh Haddad membantahnya dengan menyatakan (link):

Para ahli hadits, ahli sejarah Sira, dan ahli tafsir Al-Qur’an sepakat bahwa terbelahnya bulan terjadi sekitar lima tahun sebelum hijrahnya Nabi Muhammad SAW ke Madinah. Dengan demikian dipastikan bahwa Ibunda kita ’Aisha lahir antara tujuh dan delapan tahun sebelum Hijrah dan perkataan bahwa dia adalah seorang jariya atau gadis kecil lima tahun sebelum Hijrah sesuai dengan fakta bahwa dia adalah seorang jariya atau gadis kecil lima tahun sebelum Hijrah.usia saat Surat al-Qamar diturunkan adalah sekitar 2 atau 3 tahun. Anak berusia dua tahun bukanlah bayi. Anak usia dua tahun sudah bisa berlari, itulah arti jariya. Adapun “pendapat para ahli” mereka sepakat bahwa 6 atau 7 tahun sebagai usia kawin dan 9 tahun sebagai usia hidup bersama.

Keberatan ke-3: [Pertempuran Badr dan Uhud]

Argumen apologetik ini bertujuan untuk membuat klaim bahwa Aisha ikut serta dalam Perang Badar dan Uhud, dan karena praktik standar pada saat itu melarang siapa pun yang berusia di bawah 15 tahun untuk bergabung dalam medan perang, maka ia tidak mungkin lebih muda dari usia tersebut.

Syekh Haddad menanggapi argumen permintaan maaf ini (link):

Pertama, larangan diterapkan pada kombatan. Ketentuan ini tidak berlaku bagi anak laki-laki non-kombatan maupun anak perempuan dan perempuan non-kombatan. Kedua, Aisyah sama sekali tidak ikut serta dalam Badar, melainkan berpamitan kepada para pejuang saat mereka meninggalkan Madinah, sebagaimana diriwayatkan dalam Sahih Muslim, 1817. Pada hari Uhud (tahun ke-3), Anas, ketika itu baru berusia dua belas atau tiga belas tahun, meriwayatkan melihat seorang Aisyah yang berusia sebelas tahun dan ibunya Ummu Sulaim sedang mengikat baju mereka dan membawa kantung air bolak-balik kepada para pejuang, sebagaimana diriwayatkan oleh al-Bukhari, 3811.

Dalam masyarakat Arab pada masa itu, seorang gadis berusia sebelas atau dua belas tahun membawa kantung air dan menyediakan air adalah hal yang lumrah. Selain itu, peraturan militer mengenai usia 15 tahun sama sekali tidak berlaku di sini, karena undang-undang tersebut hanya berlaku bagi mereka yang secara aktif terlibat dalam pertempuran melawan musuh. Sama seperti anak laki-laki di bawah 15 tahun yang dilarang berada di garis depan, perempuan juga dilarang ikut serta dalam perang; namun, mereka diizinkan untuk membantu dalam peran non-tempur, seperti membawa yang terluka dan membalut luka mereka.

Keberatan ke-4: [Usia Asma]

Sebuah hadits lemah, diriwayatkan dari al-Zanad dan dikutip oleh beberapa ulama abad pertengahan seperti al-Dhahabi (link), menyatakan bahwa kakak perempuan Aisha, Asma, sepuluh tahun lebih tua darinya dia. Narasi ini digabungkan dengan klaim yang tidak pasti bahwa Asma berusia 100 tahun pada saat kematiannya pada tahun 73 H, dan dengan demikian dihitung bahwa Aisha berusia 18 atau 19 tahun pada saat rukhsati (penyempurnaan).

Baik Syekh Haddad (link) dan Tanya Jawab Islam (tautan) telah secara independen mengkritik metode penalaran ini. Menurut mereka:

  • Ini bergantung pada satu narator yang dianggap lemah oleh sebagian besar ulama.

  • Selanjutnya, narasi dari narator yang sama dengan rantai yang lebih kuat menggambarkan perbedaan usia antara saudara perempuan secara lebih luas.

  • Keduanya juga mengklarifikasi bahwa al-Dhahabi sendiri memberikan pendapat ambigu bahwa Asma "sepuluh tahun atau lebih" lebih tua dari Aisha.

Anda dapat melihat rincian lebih lanjut di Tanya Jawab Islam situs web, setelah itu para pembela ini tidak punya jalan keluar lagi.

Para pembela mengklaim bahwa al-Tabari's mencatat bahwa Aisha dilahirkan pada periode pra-Islam, dan dengan demikian usianya tidak kurang dari 14 tahun (Referensi: Al-Tabari, Vol. 4, Hal. 50, Arab, Daral-fikr, Beirut, 1979)

Namun, akun al-Tabari sendiri setidaknya lima kali melaporkan bahwa Aisha berusia sekitar 6-7 tahun saat menikah dan pernikahan tersebut dilangsungkan 3 tahun kemudian (link).

Lebih lanjut Syekh Gibril Haddad (link) mengatakan bahwa ayat awal yang disebutkan disalahartikan, dengan menyatakan:

"Al-Tabari tidak pernah melaporkan bahwa 'keempat anak Abu Bakar semuanya lahir di masa Jahiliyya' tetapi hanya Abu Bakar yang mengawini kedua ibu mereka di masa Jahiliyya, Qutayla binti Sa`d dan Ummu Ruman, yang memberinya empat anak secara keseluruhan, masing-masing dua, `A'isha adalah putri Ummu Ruman."

Keberatan ke-6: Memperkirakan Usia Aisyah Sejak Umar Masuk Islam

Ada pula yang berpendapat bahwa Umar masuk Islam 7 tahun setelah masuknya Islam. Sedangkan Aisyah masuk Islam sebelum Umar bin Khattab, maka kelahirannya pasti terjadi pada tahun-tahun awal masuknya Islam, sehingga pada saat menikah ia belum berusia 9 tahun melainkan sudah lebih tua (yaitu kurang lebih 12 tahun).

Tanggapan terhadap argumen ini adalah sebagai berikut:

1. Bahkan jika kita menerima bahwa Aisha menerima Islam sebelum Umar, itu tidak membuktikan bahwa ia dilahirkan pada tahun pertama Islam (610 M). Faktanya Umar masuk Islam pada 617 M, sedangkan kelahiran Aisha pada 613 M (link). Artinya, pada saat Umar masuk Islam, usia Aisyah kurang lebih 4 tahun, yang merupakan usia memperoleh kesadaran.

2. Aisha sendiri menyatakan: "Sejak saya sadar, saya menemukan orang tua saya menganut agama Islam" (Sahih Bukhari). Hal ini jelas menunjukkan bahwa ia dilahirkan dalam rumah tangga yang sudah beragama Islam, oleh karena itu “menerima Islam” berarti terlahir Islam atau mengikuti orang tuanya sejak kecil.

3. Sering kali ada klaim yang keliru bahwa Ibnu Hisham memasukkan Aisha dalam daftar orang-orang yang masuk Islam sejak awal. Sarjana yang meneliti hal ini, Syekh Haddad, mengklarifikasi bahwa (link):

Ibnu Hisyam tidak pernah mengatakan hal ini. Sebaliknya, Ibnu Hisyam mencantumkan ‘A’isha di antara ’orang-orang yang masuk Islam karena Abu Bakar.’ Ini tidak berarti bahwa dia masuk Islam pada tahun pertama Islam. Juga tidak berarti harus memeluk Islam sebelum Umar (tahun ke-6) padahal ia lahir pada tahun sebelumnya (tahun ke-7 sebelum Hijriah) meskipun dimaklumi dengan sendirinya ia akan mengikuti pilihan ayahnya bahkan sebelum usia akal.

Keberatan ke-7: Migrasi ke Abyssinia dan Pertunangan Aisha

Keberatan ini menyatakan bahwa ketika Abu Bakar berniat hijrah dari Mekkah ke Abyssinia (Ethiopia), Aisha sudah bertunangan. Menurut para penentang, peristiwa ini terjadi 8 tahun sebelum Hijrah ke Madinah, dan mereka menggunakannya untuk berargumen bahwa Aisha pastinya jauh lebih tua pada saat itu.

Realitas argumen ini adalah sebagai berikut:

1. Kurangnya Referensi Otentik: Mereka yang mempromosikan klaim ini sendiri mengakui bahwa mereka tidak memiliki referensi dari sumber sejarah kuno atau primer mana pun. Keseluruhan argumen sebenarnya hanya diambil dari buku kecil berbahasa Urdu karya Maulana Habib ur-Rahman Kandhlawi (link), yang tidak dapat dianggap dapat diandalkan secara historis.

2. Salah tafsir atas Pernyataan al-Tabari: Peneliti terkenal Syekh Haddad menanggapinya dengan menulis:

"Tidak ada penyebutan emigrasi dalam catatan Tabari tentang diskusi Abu Bakar dengan Mut`im" dan "hanya ada beberapa pembicaraan pendahuluan, bukan pengaturan formal".[45]

3. Sekadar Pembicaraan Awal, Bukan Kesepakatan Formal: Sebenarnya yang terjadi hanyalah diskusi informal dan pendahuluan dengan putra Mut'im ibn Adi (Jubayr), namun tidak ada pernikahan tegas atau kontrak formal yang terjadi. Saat itu, Aisha baru saja lahir atau masih sangat muda. Oleh karena itu, kejadian ini tidak bisa dijadikan dasar untuk membuktikan bahwa Aisha sudah cukup umur.

[Keberatan ke 8: Arti bikr]

Argumen ini mengutip hadits dalam Musnad Ibnu Hanbal yang mengatakan bahwa Khaulah menyarankan Aisha kepada Muhammad sebagai perawan (bikr) yang boleh dinikahinya. Klaimnya adalah itut bikr tidak akan digunakan untuk seorang gadis muda (link).

Namun, ada beberapa riwayat hadits sahih mengenai percakapan yang sangat relevan antara Muhammad dan Jabir di mana bikr (perawan) jelas-jelas cocok dengan jariyah (gadis muda).

Dikisahkan oleh Jabir: "Rasulullah (ﷺ) berkata kepadaku, "Apakah kamu sudah menikah, wahai Jabir?" Aku menjawab, "Ya." Beliau bertanya "Apa, perawan [bikr] atau ibu rumah tangga [thayyib]?" Aku menjawab, "Bukan perawan melainkan ibu rumah tangga." Beliau menjawab, "Mengapa kamu tidak menikah dengan gadis muda [jariyah] yang ingin bermesraan denganmu?

Syekh Haddad (link) mengatakan mengenai klaim tersebut, "Ini adalah omong kosong bodoh, bikr artinya gadis perawan, gadis yang belum pernah menikah meskipun usianya 0 tahun dan tidak ada kejelasan apa pun di sini.".

Keberatan ke 9: Perbandingan Usia Fathimah dan Usia Aisyah

Beberapa pembela Islam menyajikan rumus matematika yang rumit untuk membuktikan bahwa Aisha lebih tua. Mereka mengutip pernyataan Ibn Hajar bahwa Fatima 5 tahun lebih tua dari Aisha, dan karena Fatima lahir ketika Muhammad berusia 35 tahun, maka usia Aisha pada saat rukhsati (penyempurnaan) seharusnya adalah 15-16 tahun.

Apa kenyataannya?

Dasar dari keberatan ini (link) didasarkan pada "informasi yang tidak lengkap" dan "narasi yang saling bertentangan." Mari kita melakukan analisis ilmiah mengenai hal ini:

  • Dua Narasi yang Bertentangan: Hafiz Ibnu Hajar telah mengutip dua versi berbeda mengenai hal ini dalam bukunya:
    1. Versi Pertama (al-Waqidi): Fathimah lahir pada saat Nabi berumur 35 tahun.
    2. Versi Kedua (Ibn Abd al-Barr): Fatima lahir ketika Nabi berusia 41 tahun (yaitu, mendekati awal kenabian).
  • Konsistensi Sejarah: Menurut Sheikh Haddad dan peneliti lain, versi kedua (41 tahun) akurat secara historis dan selaras dengan tanggal yang ditetapkan. Berdasarkan hal ini, Fatima lahir sekitar 5 tahun sebelum kelahiran Aisha, yang sepenuhnya sesuai dengan riwayat nikah Aisha pada usia 6 tahun dan rukhsati pada usia 9 tahun.
  • Ketidakjujuran Apologis: Orang-orang ini dengan sengaja mengabaikan versi sejarah yang benar dan hanya mengambil narasi yang “lemah” atau tidak autentik yang sesuai dengan tujuan mereka.

Syekh Haddad menanggapi ini (link):

Ibnu Hajar menyebutkan dua versi: (1) Riwayat al-Waqidi bahwa Fathimah lahir ketika Nabi berumur 35 tahun; dan (2) Riwayat Ibnu Abd al-Barr bahwa ia lahir ketika ia berumur 41 tahun, yaitu sekitar satu tahun sebelum atau sesudah kenabian, dan sekitar lima tahun sebelum kelahiran Aisyah. Versi kedua sesuai dengan tanggal yang ditetapkan.

Kesimpulan: Upaya menambah umur Aisha dengan menggunakan umur Fathimah sebagai dasar hanyalah sebuah kekeliruan belaka. Jika kita melihat catatan sejarah yang benar dan otentik, perbedaan usia antara Fatima dan Aisha sama yang menegaskan bahwa Aisha berusia 9 tahun.

Keberatan ke-10: Apakah Aisha Baru Sadar Setelah Mencapai Pubertas? (Realitas Ilmiah dari Firman 'أَعْقِلْ')

Beberapa pembela Islam mengutip hadits dari Sahih al-Bukhari (Sahih Bukhari 465) yang menyatakan bahwa Aisha sendiri mengatakan bahwa dia melihat orang tuanya mengamalkan Islam hanya setelah mencapai “pubertas”. Tujuan mereka adalah untuk membuktikan bahwa Aisha telah mencapai pubertas ketika masih dalam masa pubertas. Mekah, menyiratkan bahwa dia lebih tua pada saat penyempurnaan.

Apa kenyataannya?

Keberatan ini sebenarnya didasarkan pada kesalahan terjemahan bahasa Inggris oleh Muhsin Khan, yang mengubah arti kata Arab. Mari kita periksa fakta sebenarnya:

  • Kata Arab Asli: Dalam hadits, perkataan Aisyah adalah: "لَمْ أَعْقِلْ أَبَوَىَّ قط إلا وَهُمَا يَدِينانِ الدِّينَ". Kata kuncinya di sini adalah 'أَعْقِلْ' (a'qil), dari akar kata 'عقل'.

  • 'Aql vs. Pubertas: Dalam bahasa Arab, 'aql' berarti "mendapatkan kesadaran," "mengenali," atau "mengembangkan pemahaman." Tentu saja bukan berarti "pubertas." Seorang anak bisa menjadi "sahib al-'aql" (memiliki kesadaran) sejak usia 3–4 tahun, ketika mereka mulai mengenali orang tua dan lingkungannya.

  • Kesalahan Serius Penerjemah: Dr. Muhsin Khan menerjemahkan frasa ini sebagai "mencapai usia pubertas," yang sepenuhnya tidak benar. Menariknya, penerjemah yang sama menerjemahkan frasa yang sama dengan benar dalam narasi lain Sahih al-Bukhari (Hadits 2297) sebagai "sejak saya mengenali orang tua saya."

  • Konteks: Aisha lahir pada masa Islam itu sendiri. Oleh karena itu, pernyataannya bahwa “sejak saya sadar, saya mendapati orang tua saya menganut Islam” adalah hal yang wajar—dia tidak pernah melihat orang tuanya sebagai non-Muslim.

Kesimpulan: Hadits ini tidak ada hubungannya dengan pubertas. Aisha hanya menyatakan bahwa dari ingatannya yang paling awal (kesadaran masa kecil), rumah tangganya adalah Muslim. Menggunakan kesalahan leksikal seorang penerjemah sebagai dasar untuk menambah usia Aisha secara artifisial merupakan ketidakjujuran ilmiah.

Keberatan ke 11: Apakah Aisyah Sudah Menstruasi Saat Mencapai Kesempurnaan? (Ulasan Terjemahan yang Menyesatkan)

Ada yang menyatakan bahwa penyempurnaan Aisha terjadi pada usia 9 tahun karena dia sudah mulai menstruasi dan mencapai pubertas. Mereka mengandalkan terjemahan bahasa Inggris dari sebuah hadis Sunan Abu Dawud (No. 4915).

Sunan Abu Dawud 4915 (Nomor Ahmad Hasan; 4933 di Dar-us-Salam):

Diriwayatkan Aisha, Ummul Mu'minin: Rasulullah (ﷺ) menikahkanku ketika aku berumur tujuh atau enam tahun. Ketika kami datang ke Madinah, beberapa wanita datang. Menurut versi Bishr: Ummu Ruman datang kepadaku ketika aku sedang berayun. Mereka membawaku, menyiapkanku, dan mendekorasiku. Saya kemudian dibawa kepada Rasulullah (ﷺ), dan dia tinggal bersama saya ketika saya berusia sembilan tahun. Dia menghentikanku di depan pintu, dan aku tertawa terbahak-bahak. Abu Dawud berkata: Artinya: Saya sedang menstruasi, dan saya dibawa ke sebuah rumah, dan ada beberapa wanita Ansari di dalamnya. Mereka berkata: Semoga beruntung dan berkah. Tradisi salah satu dari mereka telah dimasukkan ke dalam tradisi yang lain.

Sunan Abu Dawud 4915 (Ahmad Hasan Ref)

Seluruh keberatan ini bertumpu pada kesalahan penerjemahan satu kata Arab. Mari kita kaji secara ilmiah:

  • Kesalahan Penerjemah: Salah satu penerjemah Sunan Abu Dawud (Ahmad Hasan) menerjemahkan komentar singkat Imam Abu Dawud sebagai "Artinya: Saya menstruasi." Terjemahan ini sepenuhnya salah dalam konteks leksikologi dan bahasa Arab.

  • Kata-kata Asli Arab dan Artinya: Dalam hadits, Aisha mengatakan bahwa ketika dia dibawa untuk penyempurnaan: "فَقُلْتُ هِيهْ هِيهْ" (yaitu, dia mulai terengah-engah atau bernapas berat). Imam Abu Dawud menjelaskan hal ini dengan mengatakan: “أَىْ تَنَفَّسَتْ”.

  • Arti Sebenarnya dari 'تَنَفَّسَتْ': Dalam bahasa Arab, 'tanaffasat' berarti "bernafas" atau "mengambil napas dalam-dalam." Kamus bahasa Arab yang paling resmi (seperti Lane's Lexicon) menegaskan bahwa kata tersebut berkaitan dengan pernapasan, bukan menstruasi.

  • Terjemahan yang Benar: Penerbit terkemuka seperti Dar-us-Salam (Hadis 4933) menerjemahkannya dengan akurat: "Dia menghentikan saya di depan pintu, dan Saya mulai terengah-engah." Karena Aisha sedang bermain dan berayun sebelum tiba-tiba dipanggil, wajar jika dia kehabisan napas.

Kesimpulan: Tidak disebutkan haid dalam hadis ini. Ini hanyalah sebuah kesalahan penerjemahan serius yang dilakukan oleh seorang penerjemah, yang kini digunakan oleh para pembela Islam untuk mendukung argumen mereka. Kenyataannya adalah bahwa Aisha adalah seorang anak kecil yang nafasnya sesak karena bermain dan bersenang-senang—bukan karena dia telah dewasa secara fisik.

[Keberatan ke-12: Aisha ingat perjalanan migrasi ke Abyssinia]

Hadits lain sering disalahartikan dengan menyatakan bahwa Aisha ingat Muhammad datang ke Abu Bakar ketika tiba waktunya untuk bermigrasi ke Abyssinia (Etiopia modern). Migrasi paksa ini terjadi karena apa yang dilakukan Urwa b. al-Zubayr dalam surat pertamanya menggambarkan penganiayaan pertama (al-fitnah al-ūlā) di Mekah, sebelum hijrah beberapa tahun kemudian ke Madinah.

Respon:

Hadits sendiri juga tidak menyebutkan migrasi yang mana.

Diriwayatkan Aisha: Jarang sekali Nabi (ﷺ) tidak mengunjungi rumah Abu Bakar setiap hari, baik di pagi maupun sore hari. Ketika izin hijrah ke Madinah diberikan, tiba-tiba Nabi (ﷺ) datang kepada kami pada siang hari dan Abu Bakar diberitahu, lalu berkata, “Sesungguhnya Nabi (ﷺ) datang untuk urusan mendesak.”Nabi (ﷺ) berkata kepada Abu Bakr, ketika Abu Bakr masuk, “Jangan biarkan seorang pun tinggal di rumahmu.” Rasulullah (ﷺ)!" Nabi (ﷺ) berkata, "Engkau akan menemaniku." Abu Bakr kemudian berkata "Ya Rasulullah (ﷺ)! Aku mempunyai dua ekor unta betina yang kupersiapkan khusus untuk hijrah, maka aku menawarkan salah satunya kepadamu.

Sahih Bukhari 3:34:348

Hadits lain menunjukkan dengan jelas bahwa hadits di atas sebenarnya mengacu pada hijrah ke Madinah, bukan Abyssinia. Perhatikan ungkapan serupa tentang Muhammad yang datang menemui Abu Bakar pada siang hari setelah diberi izin untuk bermigrasi. Di akhir kutipan disebutkan Madinah.

Diriwayatkan ’Aisha: Abu Bakar meminta Nabi (ﷺ) untuk mengizinkannya keluar (dari Mekah) ketika dia sangat kesal (oleh orang-orang kafir). Namun Nabi (ﷺ) berkata kepadanya, “Tunggu.” Abu Bakar berkata, Ya Rasulullah (ﷺ)! Apakah kamu berharap diijinkan (bermigrasi)?" Utusan Allah (ﷺ) menjawab, "Saya harap begitu." Maka Abu Bakar menunggunya sampai suatu hari Rasulullah (ﷺ) datang pada siang hari dan menyapanya dengan berkata, “Biarkan siapa pun yang hadir bersamamu, sekarang tinggalkan kamu.” Abu Bakar berkata, "Tidak ada yang hadir kecuali kedua putriku." Nabi (ﷺ) berkata, "Pernahkah kamu memperhatikan bahwa aku telah diizinkan pergi keluar (bermigrasi)?" Abu Bakar berkata, "Wahai Rasul Allah, aku ingin menemanimu." Nabi (ﷺ) berkata, "Kau akan menemaniku." Abu Bakar berkata, "Wahai Rasulullah (ﷺ)! Aku mempunyai dua ekor unta betina yang telah aku persiapkan dan simpan untuk pergi keluar." Maka dia memberikan salah satu dari dua (unta betina) itu kepada Nabi (ﷺ) dan itu adalah Al-Jad`a. Mereka berdua berkuda dan melanjutkan perjalanan sampai mereka mencapai Gua di gunung Thaur tempat mereka bersembunyi. Amir bin Fuhaira adalah budak dari saudara laki-laki Abdullah bin at-Tufail bin SakhbaraAisha dari pihak ibunya. Abu Bakar mempunyai seekor unta betina perah. Amir biasa pergi bersamanya (yaitu unta betina perah) pada sore hari dan kembali kepada mereka sebelum tengah hari dengan berangkat menemui mereka pada pagi hari ketika hari masih gelap dan kemudian dia akan membawanya ke padang rumput sehingga tidak ada satupun penggembala yang mengetahui pekerjaannya. Ketika Nabi (dan Abu Bakr) pergi (dari Gua), dia (yaitu ’Amir) juga ikut bersama mereka dan mereka berdua biasa menyuruhnya menunggangi unta mereka secara bergiliran sampai mereka tiba di Madinah. [...]

Sahih Bukhari 5:59:419

Keberatan ke-13 (Ghamidi): Muhammad menginginkan istri yang sudah dewasa untuk mengurus rumah tangganya

Cendekiawan Muslim Pakistan Javed Ahmad Ghamidi membantah pendapat tradisional bahwa Aisha berusia sembilan tahun pada saat penyempurnaan. Menurutnya, Muhammad membutuhkan istri yang matang dan dewasa yang mampu mengatur tanggung jawab rumah tangga dan merawat putri-putrinya yang masih kecil. Atas dasar ini, Ghamidi mengklaim bahwa Aisha berusia sekitar enam belas tahun pada saat Nikah dan pernikahan tersebut dilangsungkan ketika dia berusia sekitar sembilan belas tahun.

Namun, penjelasan ini tidak konsisten secara internal dan gagal untuk diteliti.

Jika Aisyah memang berusia enam belas tahun pada masa Nikah, maka ia sudah cukup umur untuk mengurus urusan rumah tangga dan membantu mengasuh anak. Dalam hal ini, tidak ada penjelasan masuk akal mengapa Muhammad harus menunggu tiga tahun lagi sebelum membawanya ke rumahnya. Jika tujuan perkawinan adalah pengurusan rumah tangga yang praktis, maka menunda perkawinan sampai usia sembilan belas tahun tidak masuk akal. Tuduhan penundaan selama tiga tahun secara langsung melemahkan pembenaran Ghamidi sendiri.

Terlebih lagi, urutan kronologis perkawinan semakin melemahkan klaim ini. Muhammad melakukan Nikah dengan Aisha bahkan sebelum menikahi Sawdah, yang merupakan wanita yang lebih tua dan berpengalaman. Jika Aisha yang berusia enam belas tahun sudah cukup untuk mengurus rumah tangga, maka tidak ada kebutuhan praktis untuk menikahi Sawdah di kemudian hari. Keputusan untuk menikahi wanita yang lebih tua hanya menjadi logis jika AFaktanya, isha masih terlalu muda untuk memikul tanggung jawab seperti itu.

Dengan demikian, argumen Ghamidi runtuh pada premisnya sendiri. Usahanya untuk menggambarkan Aisha sebagai istri yang sudah dewasa bertentangan dengan klaim penundaan dalam penyempurnaan dan dengan keharusan historis untuk menikahi wanita yang lebih tua untuk mengurus rumah tangga. Alih-alih menyelesaikan masalah, penjelasan ini justru menimbulkan kontradiksi baru yang tidak dapat dijelaskan.

Selain itu, hadits shahih (seperti Sahih Bukhari) dengan jelas menceritakan bahwa bahkan setelah penyempurnaan, Aisha akan bermain dengan boneka di rumah dan teman-temannya akan bermain dengannya. Meskipun perilaku ini konsisten dengan anak-anak berusia sembilan tahun, tidak dapat dipahami jika seorang wanita dewasa berusia 19 tahun bermain dengan boneka dan melakukan permainan kekanak-kanakan bersama teman-temannya, terutama di era ketika wanita berusia 19 tahun biasanya adalah ibu dari banyak anak.

Keberatan ke-14: Ayat 4:6 adalah bukti bahwa anak perempuan yang belum puber tidak boleh dinikahkan

Kelompok pembela Islam modern ini juga menggunakan ayat 4:6 sebagai argumen untuk menolak pernikahan dengan gadis di bawah umur dalam Islam. 

Ayat 4:6:

وَٱبْتَلُوا۟ ٱلْيَتَٰمَىٰ حَتَّىٰٓ إِذَا بَلَغُوا۟ ٱلنِّكَاحَ فَإِنْ ءَانَسْتُم مِّنْهُمْ رُشْدًا فَٱدْفَعُوٓا۟ إِلَيْهِمْ أَمْوَٰلَهُمْ

Dan ujilah anak-anak yatim sampai mereka mencapai usia menikah (nikah), kemudian jika kamu melihat mereka berakal sehat, maka berikanlah kepada mereka harta mereka.

 Para pengkhotbah Muslim modern mengklaim bahwa seseorang mendapat penilaian yang masuk akal tentang kekayaannya ketika dia sudah dewasa. Dengan demikian, ini berarti bahwa Islam memerintahkan seseorang untuk menikah hanya setelah dewasa. 

Respon:

Harap perhatikan bahwa kata "Nikah" memiliki arti ganda dalam bahasa Arab:

  • Dalam Syariah Islam, "Nikah" adalah terminologi khusus yang memiliki arti "pernikahan".
  • Namun, dalam arti harfiah dalam bahasa Arab, "Nikah" mengacu pada "hubungan seksual".

Quran 17:34

وَلَا تَقْرَبُوا۟ مَالَ ٱلْيَتِيمِ إِلَّا بِٱلَّتِى هِىَ أَحْسَنُ حَتَّىٰ يَبْلُغَ أَشُدَّهُۥ ۚ
Jangan mendekati harta anak yatim kecuali untuk memperbaikinya, sampai dia mencapai usia kekuatan penuh۔

Dalam ayat ini, istilah “أَشُدَّهُ” (kekuatan penuh) menunjukkan usia ketika remaja laki-laki dan perempuan mulai merasakan keinginan atau kekuatan untuk melakukan hubungan seksual.

Harap perhatikan poin-poin berikut:

  • Mengenai Nikah Syari’ah (perkawinan), tidak ada syarat untuk mencapai tataran أَشُدَّهُ (kekuatan penuh atau kematangan seksual).
  • Bukti yang mendukung hal ini adalah bahwa Muhammad sendiri yang melakukan Nikah Syari’ah bersama ’Aisha ketika dia baru berusia 6 tahun.
  • Bukan hal yang lazim untuk menguji seorang anak berusia 6 tahun dalam menangani propertinya, karena mereka tidak memiliki أَشُدَّهُ (kekuatan/keinginan) dan “pertimbangan yang masuk akal” yang diperlukan untuk mengelola aset mereka.

Oleh karena itu, konsep أَشُدَّهُ (kekuatan) tidak ada kaitannya dengan Nikah Syari’at, mengingat Muhammad menikahi ’Aisha pada usia 6 tahun.

Bahkan ketika Aisha datang ke rumah Muhammad untuk melangsungkan pernikahan mereka pada usia 9 tahun, dia masih kekurangan ketajaman mental yang diperlukan untuk mengelola properti atau bisnis apa pun, seperti yang terlihat dari hadis berikut:

Sahih Bukhari 6130:

Diriwayatkan dari Aisha: Aku biasa bermain boneka di hadapan Nabi, dan teman-teman perempuanku juga sering bermain denganku. Ketika Rasulullah (ﷺ) biasa memasuki (tempat tinggalku) mereka biasa bersembunyi, namun Nabi memanggil mereka untuk bergabung dan bermain denganku.

Keempat, menurut Syariah Islam:

  • Apabila seorang anak perempuan telah baligh, maka dia sendiri berhak menyetujui perkawinan itu atau menolak perkawinan itu.
  • Namun jika dia masih di bawah umur atau praremaja, maka ayah/walinya dapat menikahkannya dengan siapa pun, meskipun tanpa persetujuannya (link).
  • Dan jika dia masih praremaja dan juga yatim piatu, maka walinya berhak mengawinkannya dengan dirinya (walaupun tanpa persetujuannya), untuk mendapatkan harta dan kekayaannya.

Hal ini terlihat dari hadis berikut:

Sahih Bukhari 5064:

Diriwayatkan dari ’Urwa: bahwa dia bertanya kepada ’Aisha tentang Pernyataan Allah: ’Jika kamu takut tidak dapat berlaku adil terhadap gadis yatim piatu, maka nikahi wanita (lainnya) pilihanmu, dua atau tiga atau empat; tetapi jika kamu takut tidak dapat berlaku adil (dengan mereka), maka hanya satu saja, atau (para tawanan) yang ada di tangan kananmu. Itu akan lebih dekat untuk mencegahmu berbuat kezaliman.' (4.3) `Aisha berkata, "Wahai keponakanku! (Ayat ini diturunkan sehubungan dengan) seorang gadis yatim piatu di bawah perwalian walinya yang tertarik dengan kekayaan dan kecantikannya dan bermaksud untuk mengawinkannya dengan Mahr (mas kawin) yang kurang dari apa yang pantas diterima oleh wanita lain yang sederajat dengannya. Maka mereka (wali tersebut) diharamkan untuk mengawini mereka kecuali mereka berlaku adil terhadap mereka dan memberikan Mahr mereka secara penuh, dan mereka diperintahkan untuk menikahi wanita lain selain mereka."

Dan hal itu juga terlihat dari Ayat Al Quran berikut ini:

Quran 4:127:

Kamu juga membacakan kepada mereka (para wali) di dalam Kitab tentang wanita-wanita yatim piatu (yang berada di bawah tanggung jawabmu) yang kepadanya kamu mengingkari hak-hak mereka yang diwajibkan namun ingin mengawinkannya, serta sehubungan dengan anak-anak yang tidak berdaya, agar kamu berlaku adil dalam urusan anak yatim." Kebaikan yang kamu kerjakan diketahui oleh Allah.

Dan gadis yatim piatu dalam hadis di atas adalah gadis yatim piatu kecil yang belum baligh. Hal ini disebabkan oleh:

  • Pertama, setelah dewasa, wali tidak dapat memaksanya untuk menikah dengannya tanpa persetujuannya. 
  • Kedua, setelah dewasa, wali tidak boleh mengawininya dengan memberikan mahar yang kurang dari standar (yakni Haq Mehr). 
  • Ketiga, setelah dewasa, ia juga akan mendapat kendali penuh atas uang dan harta bendanya, sehingga wali tidak dapat lagi menguasai hartanya. 
  • Keempat, setelah dewasa, ia tidak lagi dianggap yatim piatu. 

Selain itu, Islamqa.com, salah satu situs Fatwa terbesar di internet, juga membantah para pengkhotbah Muslim modern terkait ayat tersebut. 6:4 (link):

Ayat 4:6 ini menjelaskan bahwa uang anak yatim diberikan kepadanya setelah mereka baligh dan berakal sehat. Yang dimaksud dengan penilaian yang baik adalah pengelolaan uang yang baik. Hal ini hanya dapat terjadi setelah masa pubertas.

Mencapai Nikah yang disebutkan dalam ayat tersebut berarti mencapai pubertas yang dapat diketahui melalui nyanyian seperti haid bagi wanita dan tumbuhnya rambut kemaluan. Ayat tersebut menggunakan ungkapan “mencapai Nikah” yang sebenarnya berarti “mencapai pubertas” karena dalam banyak kasus, yang melakukan Nikah adalah orang dewasa. Namun bukan berarti orang yang belum dewasa tidak boleh melaksanakan Nikah, yang diperbolehkan sebagaimana dibuktikan dalam Al-Qur’an, Sunnah, dan ijma para ulama. Ditambah lagi, surat yang sama dan konteks ayat yang sama membuktikannya (bolehnya perkawinan anak). (Ayat yang berbicara tentang memberikan uang kepada anak yatim pada saat ia mencapai Nikah adalah ayat no.6) Ayat no.3 mengatakan: “Dan jika kamu takut tidak dapat berlaku adil terhadap gadis-gadis yatim piatu, maka nikahilah (yang lain) wanita pilihanmu, dua atau tiga, atau empat orang, tetapi jika kamu takut tidak dapat berlaku adil (dengan mereka), maka hanya satu atau (para tawanan dan budak) yang ada di tangan kananmu.”.

Ayat ini membuktikan bolehnya mengawini anak yatim. Dan anak yatim piatu tidak bisa menjadi dewasa. Hal ini diriwayatkan dalam Hadits Sahih Bukhari no. 2494: “Diceritakan oleh Urwah bahwa dia bertanya kepada ‘Aisha tentang Ayat: ’Jika kamu takut bahwa kamu tidak akan mampu berlaku adil terhadap gadis yatim piatu, nikahi wanita (lain) pilihanmu.’ (4.3) ’Aisha berkata, "Ini tentang seorang gadis yatim piatu di bawah pengasuhan walinya yang tertarik dengan kekayaan dan kecantikannya ingin mengawinkannya dengan Mahr lebih rendah dari wanita lain yang statusnya. Maka wali tersebut dilarang mengawini mereka kecuali mereka memperlakukannya secara adil dengan memberikan mahar penuh kepada mereka. Kemudian orang-orang meminta keputusan Rasul Allah untuk kasus-kasus seperti itu, lalu Allah menurunkan: 'Mereka meminta petunjukmu tentang wanita..' (4.127)”https://sunnah.com/bukhari:6965

Ibnu Hajar (meninggal tahun 1449 M) mengomentari hadis ini dengan mengatakan: “Ini menunjukkan bolehnya mengawini anak yatim yang belum baligh. Karena setelah pubertas mereka tidak bisa disebut yatim piatu.”

Pertanyaan Terakhir: Mengapa Allah Tidak EKSPLISIT Melarang Pernikahan Anak dalam Al-Qur’an?

Jika Allah memiliki pengetahuan tentang masa depan yang tidak terlihat dan meramalkan perbedaan pendapat di antara para ulama (99% pada akhirnya mengizinkan pernikahan anak), mengapa Dia tidak mengungkapkan larangan eksplisit dalam Al-Quran untuk mencegah penderitaan jutaan gadis Muslim di bawah umur selama 14 abad terakhir?

Selama berabad-abad, miliaran umat Islam percaya bahwa Islam mengizinkan pernikahan gadis di bawah umur, dengan mengutip ayat Al-Quran 65:4 dan sejumlah hadis (Ahadits) sebagai pembenarannya.

Saat ini, sebagian kecil umat Islam—kurang dari 1%—menolak penafsiran ini. Mereka memperdebatkan keotentikan Ahadits mengenai usia ’Aisha saat menikah dan menentang pembacaan tradisional ayat 65:4.

Namun pertanyaan utama tetap ada: jika Allah mengetahui bahwa banyak sekali gadis tak berdosa yang akan menderita karena hadis palsu dan penafsiran yang salah ini, mengapa Dia tidak memasukkan ayat yang jelas dan eksplisit dalam Alquran yang melarang pernikahan gadis di bawah umur?

Bahkan satu ayat yang jelas akan menyelesaikan masalah ini dan menyelamatkan jutaan orang dari bahaya.

Al-Qur’an, sebuah buku yang panjang, penuh dengan ayat-ayat yang memuji kekuasaan Allah, menceritakan kisah-kisah kuno, dan mengancam non-Muslim dengan api neraka abadi. Namun, mengenai isu-isu kemanusiaan yang krusial seperti ini, mereka masih diam saja.

Akibatnya, jutaan gadis di bawah umur menderita selama berabad-abad, sementara Allah sepertinya "lupa" mencantumkan satu ayat pun yang membahas masalah mendesak ini.Ingat, Al-Qur’an menyatakan bahwa:

  • Ayat-ayatnya "mudah dimengerti" (Quran 54:17)
  • Ayat-ayatnya adalah "jelas", "manifestasi" dan "petunjuk" (Quran 27:1-2)
  • Diwahyukan dalam bahasa Arab agar mereka dapat memahaminya (Quran 12:2)
  • Ini adalah Kitab yang ayat-ayatnya dijelaskan dengan sempurna—Al-Quran dalam bahasa Arab untuk orang yang berpengetahuan (Al-Quran 41:3)

Jadi, pertanyaannya adalah:

  • Mengapa miliaran Muslim di 14 abad pertama masih tersesat?
  • Mereka sangat percaya pada Al-Quran ini dari lubuk hati mereka yang terdalam. Mereka membacanya siang dan malamMereka merenungkannya sepanjang hidup mereka. 

Namun, mereka masih sampai pada penafsiran yang menurut banyak Muslim modern saat ini salah arah. Jika miliaran pengikut setia ini, dengan upaya tulus mereka, gagal memahami makna yang dimaksudkan Al-Quran, maka masalahnya bukan terletak pada mereka—tetapi terletak pada Al-Quran itu sendiri.

Hal ini mengarah pada pertanyaan yang lebih dalam dan mendasar:

  • Apakah Al-Qur’an benar-benar ditulis oleh Tuhan Yang Maha Mengetahui, atau apakah ambiguitas dan sikap diamnya terhadap isu-isu penting mencerminkan keterbatasan manusia dalam asal-usulnya?

Ketidakmampuan Al-Qur’an untuk mencegah kesesatan yang meluas melemahkan klaim Al-Qur’an sebagai wahyu ilahi yang tanpa cela. Hal ini menunjukkan bahwa kejelasan dan pemahamannya masih jauh dari sempurna, sehingga menimbulkan keraguan tentang keillahian penulisnya (yaitu, tidak ada Allah yang hadir di surga, dan Muhammad membuat wahyu sendiri. Karena dia hanyalah seorang manusia, maka kita melihat kekurangan-kekurangan ini dalam Al-Quran, yang tidak jelas dan mudah dipahami, juga tidak mampu membimbing miliaran umat Islam). ****

Cendekiawan Muslim masa kini, yang menerima bahwa usia Aisha adalah 6 tahun pada saat menikah dan bukan 16 tahun

  • Artikel QA Islam tentang usia 'Aisha

  • Artikel QA Islam tentang usia ’Aisha (Artikel ke-2): Syekh Muhammad Salih al-Munajjid, Anggota Dewan Ulama Senior KSA pemilik situs fatwa ternama islamqa.info “Sanggahan terhadap kebohongan bahwa Nabi Muhammad SAW menikah dengan ‘Aa’ishah ketika ia berumur 18 tahun”.

  • Majelis 2008ahli hukum Muslim di Amerika (amja)

  • AskImam.Org 2012

  • Islamweb.Net: Ini dengan tegas menetapkan usia Aisha pada 6/9. Kementerian Agama Qatar, Tim Fatwa: Di situs ini, terdapat komite spesialis yang bertanggung jawab untuk mempersiapkan, memeriksa dan menyetujui Fatwa. Komite ini terdiri dari sekelompok lulusan berlisensi dari Universitas Islam, Universitas Islam Al-Imaam Muhammad Bin Sa’oud di Arab Saudi, dan lulusan yang mempelajari ilmu-ilmu Islam dari para ulama di Masjid dan lembaga pendidikan Islam lainnya di Yaman dan Mauritania. Panitia khusus ini dipimpin oleh Dr. Al-Faqeeh, seorang spesialis di bidang Fikih dan Bahasa Arab.” Menanggapi artikel tanpa nama yang menggunakan argumen asma dan keterlibatan. 2/12/2012

  • Yaqeen Institute (USA) 2018: Ini membahas Hisyam, Asma, Fatima, Uhud, Surah 54/Bulan

  • Islamiqate.Com 2019: Meskipun bukan sebuah fatwa, ini menyangkut seorang ulama bernama dari Al-Azhar yang juga menulis tentang Badr & Uhud, Asma, Tabari, Fatima, Hisham, dan migrasi ke Abyssinia.

 


Kredit: Ohana_is_family

Detail
Terakhir Diperbarui: 17 Februari 2026

🛑 Sebelum Anda Mulai Menganalisis IslamHindari jebakan umum ini(Direkomendasikan membaca)

:::: :::::

::::

::::

https://atheism-vs-islam.comAtheisme vs. Islam


WikiIslam.NetWikiIslam.Net


Hassan Radwan Hassan Radwan


:::: :::::::::::::::

Cara Melakukan Evaluasi yang Adil Menggunakan Model AI

::::::::::::: badan kartu

Perintah yang benar untuk mengevaluasi argumen artikel ini dengan bantuan AI:

Jika Anda juga ingin mengevaluasi argumen artikel ini dengan bantuan model AI, gunakan perintah berikut. Perintah ini memaksa AI untuk melakukan peninjauan tanpa memihak.

Permintaan:

Saat meninjau artikel, ingatlah prinsip berikut:

Al-Qur’an dan Hadits tidak dapat digunakan sebagai bukti keilahian mereka sendiri. Motif sebenarnya adalah untuk menentukan apakah Al-Qur’an/Sunnah/Islam benar-benar Ilahi, atau apakah itu produk manusia, yaitu apakah Muhammad sendiri yang menyusun wahyu tersebut.

Oleh karena itu:

  1. Qur’an dan Hadits adalah klaim, bukan bukti. Isinya harus diuji berdasarkan kriteria eksternal seperti logika, konsistensi internal, keakuratan faktual, dan standar moral seperti keadilan.
  2. Interpretasi Ilmiah merupakan argumen yang mendukung Islam. Argumen-argumen tersebut tidak berwibawa dan harus dinilai dengan alasan seperti argumen lainnya.
  3. Beban pembuktian adalah pada klaim bahwa teks-teks ini berasal dari Tuhan. Standarnya adalah tidak menganggap keilahian.

Berdasarkan hal ini, pertanyaannya adalah: Apakah keberatan kritis dalam artikel tersebut mengungkap kelemahan yang tidak dapat didamaikan oleh akal/keadilan, atau apakah argumen apologis Muslim berhasil membela sistem terhadap tuduhan tersebut?

Mengapa perintah ini diperlukan?

::::: bagian mengapa Model AI sering kali menganggap penafsiran para cendekiawan Muslim sebagai bukti yang pasti. Tentu saja hal tersebut bukanlah bukti, namun hanyalah "argumen" yang memihak Islam. Jadi, penafsiran yang mendukung Islam ini mungkin benar atau salah. Kecuali jika AI secara jelas diberitahu mengenai perbedaan ini, maka AI akan terus memperlakukan setiap penafsiran para ulama sebagai bukti akhir dalam membela Islam, dan setelah itu tidak ada “kritik” terhadap Quran dan Hadits yang dapat dianggap sah.

Catatan:

Tanggapan AI bukanlah keputusan akhir. Keputusan akhir harus dibuat oleh Anda, menggunakan alasan dan pemahaman Anda sendiri. Nilai AI hanya terletak pada membantu mengatur dan menganalisis argumen, asalkan dipandu dengan instruksi yang jelas dan adil.

:::::::::::: ::::::::::::: ::::::::::::::

Tentang Penulis & Situs Web Ini

:::: badan kartu

Tentang Penulis:

Ide, argumen, penelitian, struktur artikel, dan kesimpulan akhir adalah milik saya sendiri. Alat AI hanya digunakan sebagai asisten editorial untuk meningkatkan tata bahasa, susunan kata, keterbacaan, dan kejelasan.

Tentang Situs Web: 

Situs web ini bukan platform yang “netral” atau murni akademis.

Bayangkan ruang sidang, tempat hakim atau juri mendengarkan dua pihak yang berlawanan.

Kami mewakili satu sisi. Bukan peran kita untuk bersikap netral. Tanggung jawab kami adalah menyampaikan kasus kami secara jujur, disertai argumen dan bukti.

Anda, pembaca, adalah juri dan juri. Peran Anda adalah tetap bersikap adil, memeriksa semua sisi, merenung dengan cermat, dan kemudian mengambil kesimpulan sendiri dengan tulus.

Baca selengkapnya →

**

** ::: :::: ::::: ::::::::::::::::::

::::: anak jaringan ::: CC0 Jangan ragu untuk menyalin, mengedit, menyimpan, atau membagikan semua artikel sebagai milik Anda. :::

::: - Masuk - Kebijakan Privasi ::: :::::

(#top)

Verifikasi & Selidiki

Semua klaim yang disajikan dalam artikel ini diambil langsung dari sumber utama Islam (Al-Qur'an, Hadis Sahih, dan Tafsir klasik). Pembaca sangat disarankan untuk memeriksa referensi dan memverifikasi konteksnya secara mandiri.

CC0
Dedikasi Domain Publik Creative Commons CC0

Jangan ragu untuk menyalin, menerjemahkan, mengedit, menerbitkan ulang, atau mencetak artikel ini. Tidak memerlukan atribusi.