Ringkasan Cepat / TL;DR
Islamic preachers claim:

Summary 

Islamic preachers claim:

  1. Wife beating is not allowed in Islam under any circumstances, except in cases of disloyalty.
  2. Husbands cannot beat their wives directly. They must follow a three-step process:
    • First, offer advice to the wife.
    • Second, separate their beds.
    • Only in the third and final step are they allowed to beat their wives.
  3. Moreover, this beating must be very mild (e.g., using a Miswak, a small tooth-cleaning stick about 6 inches long).

Islamic preachers use the following verse as their proof.

Quran 4:34:

ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ ۚ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُ ۚ وَٱلَّٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّفَعِظُوهُنَّ وَٱهْجُرُوهُنَّ فِى ٱلْمَضَاجِعِ وَٱضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا۟ عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

(Dishonest Translation by Islamic Preaches):

Men are in charge of women by [right of] what Allah has given one over the other and what they spend [for maintenance] from their wealth. So righteous women are devoutly obedient, guarding in [the husband's] absence what Allah would have them guard. But those [wives] from whom you fear disloyalty- [first] advise them; [then if they persist], forsake them in bed; and [finally], beat them [lightly]. But if they obey you [once more], seek no means against them. Indeed, Allah is ever Exalted and Grand.

But all these claims by Islamic apologists are false and nothing more than lies and deceptions, they fabricated themselves. They were caught red-handed while:

  • Muhammad was considered the best person (according to Islam) to understand the verses of the Quran.
  • Muhammad never interpreted this verse in the way modern Islamic apologists do.
  • Muhammad permitted his male companions to beat their wives brutally, even causing bruises all over their bodies. 'Aisha testified in Sahih Bukhari that the male companions of Muhammad beat their wives more brutally than Kafir men.
  • Muhammad also allowed his male companions to slap their wives.
  • Beating was not limited to disloyalty of wives,but Muhammad allowed his companions to beat their wives in every matter of life under the guise of discipline.
  • Some of Muhammad's male companions became notorious for their wife-beating.
  • Muhammad did not grant women the right to divorce if their abusive husbands beat them. Only if a bone or another part of their body was broken did Muhammad permit Khul' (خلع), which still required the woman to pay additional ransom money to her abusive husband to obtain a divorce.

This is how Muhammad himself understood the verse on beating wives. Islamic apologists have no grounds to challenge Muhammad's interpretation of this verse.

Moreover, it is crucial to distinguish between "recommendation" and "Law" in this context:

  • Muhammad made certain recommendations, such as advising men not to beat their wives severely or to slap them on the face.
  • However, the laws he established tell a different story. Even if a man ignores this advice and beats his wife harshly, leaving bruises across her body, this is still legally allowed under Sharia, and he faces no punishment.
  • Likewise, if he slaps her on the face, she has no way to seek justice or protection from this abuse. She cannot get a divorce because of such treatment, nor can she pursue any kind of remedy—she is forced to endure this mistreatment for the rest of her life under Sharia law.

Islamic apologists mislead people by highlighting only the "recommendation" aspect of Sharia to portray Islam as supportive of women. Yet, they deliberately conceal the actual "Sharia laws," which permit serious injustices and harm against women.

Muhammad's Strategy as a Politician:

Muhammad was a shrewd politician. He aimed to avoid alienating Muslim women. When women approached him with complaints about being beaten, he issued ruling in their favor (i.e. prohibiting husbands to beat their wives or to slap them in the face). However, Muhammad also sought the support of men, who were crucial for warfare and obtaining war booty.

Thus, Muhammad employed the following tactics to balance the interests of both groups:

- Firstly, when women approached him, he provided a ruling in their favor.
- But later, when his male companions came to him, Muhammad claimed that Allah revealed new verses abrogating the earlier ruling, thus allowing men to beat and slap their wives.

 

Table of Contents:

Upon what matters is a man allowed to beat his wife in Islam?

Please read this Fatwa (link), which outlines the original teachings of Islam and clarifies that a husband can beat his wife under the following circumstances:

  • If she does not provide sexual services to him wholeheartedly.
  • If she does not make herself attractive for him (e.g., by wearing jewelry, using perfumes, or bathing to arouse his interest).
  • If she leaves the house without his permission.
  • If she fails to show him respect (e.g., by speaking disrespectfully).
  • If she raises her voice over his.
  • If she does not treat the children in the way he prefers (e.g., if she disciplines the children in a manner he disapproves of, he can beat her).

In general, Sharia Law permits a husband to beat his wife for any reason he deems fit if she is not conforming to his wishes (similar to the treatment of slaves, as a wife is expected to follow her husband's desires in Islam). This will become clearer as you review the Ahadith (traditions) and see how the male companions of Muhammad behaved towards their wives.

Background: How Did Brutal Beating of Wives Become Part of Islamic Sharia?

Human reason tells us that divine revelations should embody ‘justice’.

However, no divine entity exists in the heavens; rather, it was Muhammad who crafted these revelations according to his political ambitions. Thus, we observe not divine justice, but the ‘human errors’ of Muhammad and his ‘political motives’ in these revelations.

Initially, Muhammad understood that he needed women’s support to propagate his new religion. Therefore, when women came to him with complaints about their husbands beating them, he initially prohibited such actions entirely. This led to women becoming more assertive and resisting abuse, which angered men significantly.

Realizing that incurring men’s anger was more dangerous to his fledgling religion than angering women, Muhammad reversed his stance and allowed men to beat their wives. Moreover, Muhammad closed all avenues for women to escape from abusive husbands through divorce or any other means.

It is crucial to understand that divine revelation should not be subject to a ‘trial and error’ approach, where divine commands are altered under the guise of Naskh (abrogation) to suit Muhammad’s political goals. True divine revelation should ensure justice and protection for women from the outset.

The following Hadiths illustrate the trial-and-error approach of Muhammad’s revelations:

Sunan Abu Dawud, Hadith 2146:

The Messenger of Allah (initially) said: Do not beat Allah's handmaidens (i.e. the women). But then Umar came to the Messenger of Allah and said: Women have become emboldened towards their husbands (i.e. they don’t let their husbands beat them). Upon that, he (the Prophet) gave permission (to the husbands) to beat them. Then many women came round the family of the Messenger of Allah complaining against (the beating of) their husbands. So, the Messenger of Allah said: Many women have gone round Muhammad's family complaining against their husbands. They (i.e. these men) are not the best among you.

Grade: Sahih (Albani)

Sunan Ibn Majah, Hadith 1985:

"The Prophet said: 'Do not beat the female slaves of Allah (i.e. women).' Then 'Umar came to the Prophet and said: 'O Messenger of Allah, the women have become bold towards their husbands? So, order the beating of them,' and they were beaten. Then many women went around to the family of Muhammad. The next day he said: 'Last night seventy womencame to the family of Muhammad, each woman complaining about her husband. You will not find that those (men) are the best of you.' "

Grade: Sahih (Darussalam)

As a result, male companions became emboldened and began beating their wives severely in all matters. Muhammad’s recommendation (that such husbands are not the best among you) failed to deter them as it was merely a “recommendation” and not legally binding. Practically, Sharia Law permitted severe beatings, with no legal repercussions for men. Women were also unable to escape abusive marriages through divorce or other means, as Muhammad had blocked those avenues through Sharia law.

Muslim Demand: Muhammad should be "PRAISED" for this recommendation:

Seriously?

How much credit does Muhammad deserve for merely recommending that men who beat their wives are not good human beings?

All societies have some form of moral code to protect women. In fact, the so-called Kuffar from the so-called era of IGNORANCE had better morals in protecting their women from being beaten by men. You will read 'Aisha's testimony later, where she states that Muslim women were beaten more brutally by their husbands than non-Muslim women were by their Kafir husbands.

Moreover, Muhammad's recommendation also had a political angle. Seventy women were already on the verge of rebellion against him due to being beaten. If Muhammad hadn't responded, he would have lost the political support of women entirely. Even the protest of these 70 women wasn't enough to prompt an immediate response; it took Muhammad another 24 hours (until the next day) to issue this small recommendation. It seems that Muhammad's wives and other women later supported this initial rebellion, as mentioned in another Hadith you'll read later, which tells how Muslim women used to support each other against their abusive husbands. This forced Muhammad to make the small recommendation after 24 hours.

After this inconsistent policy by Muhammad, things escalated to the point where some of Muhammad's male companions even became notorious for beating their wives.

Sahih Muslim, Hadith 1480q:

وَأَبُو الْجَهْمِ مِنْهُ شِدَّةٌ عَلَى النِّسَاءِ - أَوْ يَضْرِبُ النِّسَاءَ أَوْ نَحْوَ هَذَا - وَلَكِنْ عَلَيْكِ بِأُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ ‏"‏ ‏.‏

(The Prophet told a woman Fatima bint Qais): …  Abu'l-Jahm is very harsh with women, or he beats women, or like that (so she should not marry him).

Perhaps the most nutorious companion for beating his wife was Zubayr Ibn al-Awwam (who was among the Top Ten highly-ranked Companions). We will read about him and the brutal torture of all of his wives later in this article. 

Sharia Law Ruling: People should neither interfere nor question a husband when he is beating his wife.

Additionally, Muhammad declared that people should not stop a husband from beating his wife, nor should they ask him why he is doing so.

Sunan Ibn Majah, Hadith 1986:
It was narrated that Ash'ath bin Qais said: "I was a guest (at the home) of 'Umar one night, and in the middle of the night he went and hit his wife, and I separated them. When he went to bed, he said to me: 'O Ash'ath, learn from me something that I heard from the Messenger of Allah" A man should not be asked (from other people) why he is beating his wife (i.e. he made a mistake by stopping Umar from beating his wife).
Darussalam graded this Hadith to be “Hasan” (i.e. Good).
Ibn Hajar al-Asqallani declared it to be “Sahih” (i.e. Authentic). "والحديث صحيح كما قاله ابن حجر في "تنبيه الأخيار" الفتوحات الربانية 7/140." (link).

Islamic apologists decieve people by telling them that Islam allows to beat their wives only lightly with tooth-cleaning twig (i.e. Miswak). Please see how Umar Ibn Khattab was not beating his wife with the tooth-cleaning twig, but it was a brutal beating, and another person had to forcefully separate Umar from his wife. 

Ibn Qaddamah wrote about this hadith (link): 

لأنه قد يضربها لأجل الفراش – أي: امتناعها عن الجماع -، فإن أخبر بذلك استحيا، وإن أخبر بغيره كذب

(Other people should not ask a man why he beats his wife, while) it is possible that he beats her upon her refusal to do sex with him. And that man may feel ashamed to tell the real reason for the beating, so if he tells something else then it would be a lie.

And Imam al-Nawawi wrote under this hadith (link):

" فصل: يكره أن يُسأل الرجل: فيم ضرب امرأته من غير حاجة: قد روينا في أول هذا الكتاب في " حفظ اللسان " والأحاديث الصحيحة في السكوت عما لا تظهر فيه المصلحة، وذكرنا الحديث الصحيح: ( من حسن إسلام المرء تركه ما لا يعنيه ) "

It is detestable to ask a man why he is beating his wife, if it is not needed. We have collected the traditions about “Hifz Lisan” in the beginning of the book, which tell us to stay silent if the reason for anything is not apparent to us. 

This represents the height of cruelty against women. Muhammad not only permitted the beating of a wife but also prohibited others from intervening or even shaming the husband for it. People were not even allowed to ask why he was beating her.Sharia Law Ruling: People should neither interfere and stop the husband when he is beating his wives nor ask him why he is beating them

This means that when this Talib (a member of the Taliban in Afghanistan) in the above photo was beating his wives, no one was permitted to interfere or question him about the reasons for the beating.

Additionally, modern Islamic preachers claim that the Quran states a beating is only permissible if a wife is "disloyal" and invites another man into the house. However, as seen above, a wife can be beaten for refusing to provide sex services.

The 70 female companions, who were beaten by their husbands and were on the verge of rebellion against Muhammad were not "disloyal" and did not invite other men into their homes. Instead, they were beaten because Islam generally permits husbands to beat their wives for every matter.

Note: 

Although Islamic scholars have declared this tradition to be authentic, some Islamic preachers argue that Sheikh Albani of Saudi Arabia considered it weak.

We respond to these preachers by pointing out that human rationale clearly reveals the contradictions within your Ilm-ul-Hadith (Science of Hadith). This field, which you created yourself later, it was only designed to manipulate the truth, allowing you to arbitrarily declare any tradition as authentic or weak to protect the honor of your religion.

Not only have other Islamic scholars affirmed its authenticity (in contrast to Albani's view), but additional traditions in your own books also testify that Muslim men could beat their wives like animals and still compel them to provide sex services afterward.

Sahih Bukhari, Hadith 6042:

The Prophet said, "How does anyone of you beat his wife as he beats the stallion camel and then he may embrace (sleep with) her?"

And:

Sahih Bukhari, Hadith 5204:

The Prophet said, "None of you should flog his wife as he flogs a slave and then have sexual intercourse with her in the last part of the day."

It is evident that Muhammad was aware that his companions were beating their wives like animals and slaves, then compelling them to sleep with them later in the day. Despite this knowledge, he did not prohibit this behavior through any Sharia Law ruling. At most, he issued an “(empty) recommendation” not to do it. However, this recommendation was not binding on the husbands, and women were unable to gain freedom from such abusive Muslim husbands through Islamic courts or divorce/Khul'.

Aisha witnessed that the male companions used to beat their wives far more brutally than even the Kuffar husbands

The following Hadith in Sahih Bukhari describes a woman who was forced to undergo the Islamic practice of "Halala." Her first husband divorced her, but they later wanted to reunite. However, Islam requires a divorced woman to marry another man and then be divorced by him before she can return to her first husband.

The second husband, unwilling to divorce her and give her freedom, compelled her to provide him with sex services by beating her so brutally that she was bruised. Despite this severe abuse, she had no means to escape and regain her freedom.

Sahih Bukhari, Hadith 5825:

Rifa`a divorced his wife whereupon `AbdurRahman bin Az-Zubair Al-Qurazi married her. `Aisha said that the lady (came), wearing a green veil (and complained to her (Aisha) of her husband and showed her a green spot (bruise) on her skin caused by severe beating). It was the habit of ladies to support each other, so when Allah's Apostle came, `Aisha said, "I have not seen any woman suffering as much as the believing women (i.e. even the non-Muslim men don't beat their non-believing women so brutally). Look! Her skin is greener than her clothes!" When `AbdurRahman heard that his wife had gone to the Prophet, he came with his two sons from another wife. She said, "By Allah! I have done no wrong to him but he is impotent and is as useless to me as this," holding and showing the fringe of her garment, `Abdur-Rahman said, "By Allah, O Allah's Apostle! She has told a lie! I am very strong and can satisfy her but she is disobedient and wants to go back to Rifa`a (i.e. the first husband)." Allah's Apostle said, to her, "If that is your intention, then know that it is unlawful for you to remarry Rifa`a unless `Abdur-Rahman has had sexual intercourse with you." Then the Prophet saw two boys with `Abdur- Rahman and asked (him), "Are these your sons?" On that `AbdurRahman said, "Yes." The Prophet said, "You claim what you claim (i.e. that he is impotent)? But by Allah, these boys resemble him as a crow resembles a crow,"

This tradition serves as evidence that:

  • Even if a woman does not love her husband, the husband can still beat her brutally to force her to provide sex services with complete compliance. 
  • 'Aisha herself testifies that Muslim men used to beat their wives with far greater cruelty than non-Muslims (whom Muslims label as Kuffar from the Time of Ignorance).
  • This tradition also exposes the lies and deceptions surrounding the claim that Islam permits only light beating of women. In reality, Sharia Law permits severe beating of wives, with the "light beating" merely being a “recommendation.”
  • Muhammad's recommendation for light beating proved to be "empty" and had so little impact that even Muhammad's companions (the so-called best generation of Muslims) disregarded it, continuing to beat their wives far more brutally than non-Muslims. If Muhammad's companions ignored his recommendation, how can we expect today’s ignorant Mullahs and Muslims to heed it and spare their wives from brutal beatings?

Is it possible that, despite this torture of wives by Muslim men, any rational person could believe that Islam provided women with their rights and justice?

The TRUTH is, Islam did not provide protection for vulnerable women. It is only the secular, non-religious West that has ensured women’s rights to justice and protection from abuse and beating by their husbands.

And what to talk about the non-religious West today, even the so-called Kuffar society from the Time of Ignorance demonstrated better morals than Muhammad in protecting women from beatings and torture by their husbands.

Excuse by Islamic Apologists:

An Islamic apologist claimed:

The incident of the woman being beaten was an "exceptional case" because she used to provoke her second husband to force him to divorce her. That’s why the Prophet did not object to the severe beating from the second husband. For other women, husbands are only permitted to administer light beatings.

This excuse lacks credibility.

The testimony of 'Aisha, as presented in the same tradition, shows that not only was this woman beaten by her second husband, but, in general, the Sahaba (male companions) were inflicting such severe beatings on women that even the Kuffar did not treat their women so brutally. Furthermore, another hadith recounts that 70 female companions gathered around Muhammad's house, complaining about being beaten severely by their Muslim husbands. Additionally, Muhammad himself acknowledged that men were beating their wives like animals and slaves, and then compelling them to provide sex services later that same night.

Please also note that second marriage wasn’t some romantic choice for that female companion—it was a shackle forced on her by a system that thrives on crushing women. Islam is a merciless cage for women, a religion that dresses up oppression as divine will. Picture this: a husband, in a fit of rage, divorces his wife. What does Islam do? It rips mothers away from their children. A divorced woman might get the custody if her kids are small, but the second she dares remarry another man for financial support, or just for a shred of human connection and love, Islam snatches even those tiny children away from her and she loses their custody too. 

So what’s her choice if she’s a Muslim woman who wants both—a man’s companionship and her own flesh and blood (i.e. her children)?

The answer is: She’s got only one path: crawl back to her first husband, tail between her legs, just to keep her family intact. That’s the only way she gets a man’s support without Islam snatching away her children from her. 

However, Islam didn't stop with its injustice against a woman here, but it further stipulates that if she wants to back to her first husband,then she has to drag through the filth of halala—a degrading farce where she let another Muslim man rape her against her will, and then get divorced again. 

The alternative? Islam’s ultimatum is clear: stay single forever, a lonely widow to your own dreams, or kiss your children goodbye. That’s the “justice” this religion peddles.

So if that female companion wanted to get back to her first husband, then the only way to hold for her was to grit her teeth through halala’s humiliation.She didn’t “choose” that second marriage; she was shoved into it, to another controlling and abusive man, because Islam left her no other road.

And don’t let the apologists spin their tales. They’ll crow that she had the “right” to seek khul' from that second husband, that she marched to Muhammad for that reason. Nonsense. She didn’t go to Muhammad because Islam handed her khul' from her 2nd husband on a silver platter—she went to claw her way out by accusing her second husband of impotence. That’s right: her only escape hatch wasn’t some grand right to divorce; it was a desperate loophole. Islam doesn’t grant women khul' as a free pass, but her only chance to get rid of a such an abusive 2nd husband is to prove that he is impotent (where Islam allows her to get her freedom from him). 

So what’s left for these women, crushed under Islam’s boot? Scream “impotence” from the rooftops, true or not. And if they lie? Don’t you dare blame them. The real villain here is Islam itself, stacking injustice so high it’s a wonder women can breathe. It’s not their deceit—it’s survival. This system doesn’t just fail women; it rigs the game so they’re forced to scrape, scheme, and suffer for the tiniest sliver of freedom. Add to that the absurdity of men holding unchecked power—triple talaq in a heartbeat, no questions asked—while women grovel for scraps of agency. That’s not a religion; that’s a prison with extra steps.

If a husband breaks any part of her body, she still does not automatically gain the right to a divorce; instead, she must pay a ransom for her freedom

A woman cannot  gain her freedom, even if she suffers bruises from severe beating by her husband. 

But if the beating was so severe that it broke any part of her body, then she gets a chance to ger her freedom from such an abusive husband. Howoever, this seperation also does not happen automatically, but she must pay a ransom money to her husband,  known as ‘Khul’ (خلع) in Islam, to secure her freedom.

Sunnan Abu Dawud, Hadith 2228:

Narrated Aisha: Habibah daughter of Sahl was the wife of Thabit ibn Qays Shimmas He beat her and broke some of her part. So she came to the Prophet after morning, and complained to him against her husband. The Prophet called on Thabit ibn Qays and said (to him): Take a part of her property and separate yourself from her. He asked: Is that right, Messenger of Allah? He said: Yes. He said: I have given her two gardens of mine as a dower, and they are already in her possession. The Prophet said: Take them and separate yourself from her.
Albani declared this Hadith to be authentic.

Please see how helpless a woman is in Islam: despite enduring brutal beating, she must still pay a ransom to escape an abusive husband.

Had this unfortunate female companion of Muhammad lived in a modern secular Western society, she would have:

- Automatically obtained the right to a divorce,
- Received compensation for the pain and suffering inflicted upon her,
- And the abuser would have faced imprisonment for physically harming her.

Slapping the Face of a Wife in Islam

Islamic preachers often propagate that Islam forbids slapping a wife on the face. However, they often conceal the complete truth. While it is recommended not to slap the face, Sharia Law still permits husbands to do so. Women are neither able to retaliate against it nor obtain a divorce solely for being slapped on the face.

Islamic preachers mislead people by presenting only the hadith about the "recommendation," which is as follows:

Sunan Abu Dawud, Hadith 2142:

Mu'awiyah asked: Messenger of Allah, what is the right of the wife of one of us over him? He replied: That you should give her food when you eat, clothe her when you clothe yourself, do not strike her on the face, do not revile her or separate yourself from her except in the house.

Firstly, it is important to note that Islam allows husbands to revile their wives (along with beating them), but it does not permit wives to revile their husbands in the name of "respect." This tradition highlights these double standards.

Secondly, despite the recommendation against it, Islamic Sharia Law still permits men to slap their wives on the face without any punishment. Moreover, women do not have the right to seek freedom from their husbands due to this abuse.

Islamic preachers often mislead people by concealing the truth, which is:

  • INITIALLY Muhammad forbade to slap on the face of wives. 
  • However, later Muhammad claimed that Allah allowed husbands to also slap their wives on their faces, and the verse 4:34 was revealed for this permission. 

All Muslim Mufassirin (Commentators of the Quran) like Ibn Kathir, Qurtabi, Ibn Jarir etc. recorded it under the commentary of verse 4:34

Imam Suyuti collected these traditions in his Tafsir Dur-e-Manthur regarding slapping the face of a wife (link): 

Hadith:

 أخرج ابن أبي حاتم من طريق أشعث بن عبد الملك عن الحسن قال " جاءت امرأة إلى النبي صلى الله عليه وسلم تستعدي على زوجها أنه لطمها. فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: القصاص... فأنزل الله { الرجال قوامون على النساء... } الآية. فرجعت بغير قصاص ".

English Translation: Ibn Abi Hatim narrated through the route of Ash'ath ibn Abdul-Malik from Al-Hasan who said: "A woman came to the Prophet (peace and blessings be upon him) complaining about her husband who had slapped her. The Messenger of Allah (peace and blessings be upon him) said: 'Retaliation...' Then Allah revealed the verse {Men are in charge of women...} (Qur'an 4:34). So, she left without retaliation."


Hadith:

 وأخرج عبد بن حميد وابن جرير من طريق قتادة عن الحسن " أن رجلاً لطم امرأته، فأتت النبي صلى الله عليه وسلم، فأراد أن يقصها منه. فنزلت { الرجال قوامون على النساء } فدعاه فتلاها عليه، وقال أردت أمراً وأراد الله غيره ".

English Translation: Abd ibn Humayd and Ibn Jarir narrated through the route of Qatadah from Al-Hasan: "A man slapped his wife, and she went to the Prophet (peace and blessings be upon him), who intended to allow her to retaliate. Then the verse {Men are in charge of women} (Qur'an 4:34) was revealed. The Prophet (peace and blessings be upon him) called him, recited the verse to him, and said, 'I intended one thing, and Allah intended another.'"


Hadith:

 وأخرج الفريابي وعبد بن حميد وابن جرير وابن المنذر وابن أبي حاتم وابن مردويه من طريق جرير بن حازم عن الحسن " أن رجلاً من الأنصار لطم امرأته، فجاءت تلتمس القصاص، فجعل النبي صلى الله عليه وسلم بينهما القصاص. فنزلت { ولا تعجل بالقرآن من قبل أن يقضى إليك وحيه } [طه: 114] فسكت رسول الله صلى الله عليه وسلم، ونزل القرآن { الرجال قوامون على النساء } إلى آخر الآية، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: أردنا أمراً وأراد الله غيره ".

English Translation: Al-Firyabi, Abd ibn Humayd, Ibn Jarir, Ibn al-Mundhir, Ibn Abi Hatim, and Ibn Marduwiyah narrated through the route of Jarir ibn Hazim from Al-Hasan: "A man from the Ansar slapped his wife, and she came seeking retaliation. The Prophet (peace and blessings be upon him) placed retaliation between them. Then the verse {And do not hasten with the Qur'an before its revelation is completed to you} (Qur'an 20:114) was revealed, so the Messenger of Allah (peace and blessings be upon him) remained silent. Then the verse {Men are in charge of women} (Qur'an 4:34) was revealed, and the Prophet (peace and blessings be upon him) said, 'We intended one thing, and Allah intended another.'"


Hadith:

 وأخرج ابن مردويه عن علي قال " أتى النبي صلى الله عليه وسلم رجل من الأنصار بامرأة له فقالت: يا رسول الله إن زوجها فلان ابن فلان الأنصاري، وأنه ضربها فأثر في وجهها، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم ليس له ذلك. فأنزل الله { الرجال قوّامون على النساء بما فضل الله بعضهم على بعض } أي قوامون على النساء في الأدب. فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: أردت أمراً وأراد الله غيره ".

English Translation: Ibn Marduwiyah narrated from Ali who said: "A man from the Ansar brought his wife to the Prophet (peace and blessings be upon him), and she said: 'O Messenger of Allah, my husband, so-and-so son of so-and-so from the Ansar, has struck me, leaving a mark on my face.' The Messenger of Allah (peace and blessings be upon him) said: 'He does not have the right to do that.' Then Allah revealed the verse {Men are in charge of women by [right of] what Allah has given one over the other} (Qur'an 4:34), meaning men are in charge of women in matters of discipline. The Messenger of Allah (peace and blessings be upon him) then said, 'I intended one thing, and Allah intended another.'"


Hadith:

 وأخرج ابن جرير عن ابن جريج قال: لطم رجل امرأته، فأراد النبي صلى الله عليه وسلم القصاص، فبينما هم كذلك نزلت الآية.

English Translation: Ibn Jarir narrated from Ibn Jurayj who said: "A man slapped his wife, and the Prophet (peace and blessings be upon him) intended to allow retaliation. While they were in that state, the verse was revealed."


Hadith:

 وأخرج ابن جرير عن السدي. نحوه.

English Translation: Ibn Jarir narrated from Al-Suddi, with a similar account.

Imam Suyuti also recorded from Zuhri, who clarified that, except in cases where the wife loses her life due to beating, no Qasas (retaliatory punishment) can be taken from the husband for other forms of beating, such as slapping, bruises or broken bones. Islam granted these "one-sided" rights of torture and brutal beating to husbands in the name of teaching the so-called "respect" to their wives (link): 

وأخرج ابن جرير وابن المنذر عن الزهري قال: لا تقص المرأة من زوجها إلا في النفس

Zuhri said: There is no Qasas (retaliation in the form of eye for an eye) for a wife, except in case she loses her life (due to beating).

Of course, Muhammad could never allow any punishment for husbands under Qasas (retaliation), as he needed the support of men for wars, which aligned with his political motives. At the same time, he didn't want to anger the women, as that would also conflict with his political agenda. Thus, he made a revelation on the spot that prohibited any punishment for husbands. He appeased the women by telling them that he personally wished to punish the husbands under Qasas, but Allah did not permit it. Revelation was an ultimate weapon in Muhammad's hands, through which he easily achieved all his political and personal goals.

Wives are like "slaves and prisoners" in the hands of their husbands

Remember the Hadith from Bukhari (quoted above), which describes how male companions beat their wives like slaves and stallion camels? Here is another tradition where Muhammad explicitly claims that wives are indeed like "prisoners" in the hands of their husbands:

Sunan Ibn Majah, Hadith 1851:

... Then he (the prophet) said: 'I enjoin good treatment of women, for they are prisoners with you, and you have no right to treat them otherwise, unless they commit clear indecency. If they do that, then forsake them in their beds and hit them, but without causing injury or leaving a mark ...

Grade: Sahih (authentic)

Moreover, Umar Ibn Khattab said that Marriage is slavery, so be careful about whom you give your daughter for enslavement (link):

حدثنا محمد، ثنا محمد بن معاوية، قال: نا ابن لهيعة، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بن نوفل، عن عروة بن الزبير قال: قالت لنا أسماء بنت أبي بكر: يا بَنِيَّ وبَني بَنِيَّ، إن هذا النكاح رِقّ،فلينظر أحدكم عند من يُرِقّ كريمته .

Asma bint Abi Bakr (a woman btw) said ” Oh my children and grand children (or son and son of son); Marriage is slavery, so be careful with regard to whom you give your daughter for enslavement.”

[Ref: Sunan sa`eed ibn Mansoor ( Printed versio n 1/149 ; H: 591 ) with the tahkeeq of shaykh al-`Adhami. Imam ibn Taymiyyah attributed this to `umar ibn al-Khattab as well in Fatawa al-Kubra (3/148); Al-Bayhaqi narrated this as well in his Sunan al-Kubra 7/82 and said that this is also narrated marfoo`an but mawqoof is the one that is correct]

This is the exact reality of Islam, where Muhammad considered wives as "prisoners/slaves." They don't have their own free will but must follow the wishes of their husbands, having no control over their bodies, which are also controlled by their husbands.

Of course, all societies have morals where they recommend treating prisoners and slaves well, but such recommendations do not change the original status of prisoners and slaves. The same is true for women in Islam. They are like prisoners of their husbands, and despite some recommendations from Muhammad to treat them well, it does not change their original status as prisoners.

PS:

A wife is like a "prisoner," but even worse is the fact that children are considered the "property" of the father in Islam. Therefore, even if a Muslim father kills his son or daughter, he will not face the death penalty under Qasas (link). Similarly, a slave is also the "property" of the Muslim owner, and this owner will not be killed in Qasas if he kills his slave (link). 

Zubayr Ibn al-Awwam used to beat and torture his wives brutally:

Zubayr Ibn al-Awwam{._3t5uN8xUmg0TOwRCOGQEcU target=“_blank” rel=“nofollow ugc noopener noreferrer”}, one of the top 10 companions of Muhammad who was promised paradise by Muhammad, still brutally tortured all of his wives despite his esteemed status. 

Saudi Fatwa website Islam Q&A recorded the following authentic tradition about him (link):

وروى ابن سعد في "الطبقات" (8/ 197) بسند صحيح عَنْ عِكْرِمَةَ:  " أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ كَانَتْ تَحْتَ الزُّبَيْرِ بْنِ الْعَوَّامِ. وَكَانَ شَدِيدًا عَلَيْهَا، فَأَتَتْ أَبَاهَا فَشَكَتْ ذَلِكَ إِلَيْهِ فَقَالَ: " يَا بُنَيَّةُ اصْبِرِي فَإِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا كَانَ لَهَا زَوْجٌ صَالِحٌ ثُمَّ مَاتَ عَنْهَا فَلَمْ تَزَوَّجْ بَعْدَهُ ، جُمِعَ بَيْنَهُمَا فِي الْجَنَّةِ ".

"Akrama narrated that Asma bint Abi Bakr was the wife of al-Zubair bin al-Awam and he was too tough with her, she therefore went to her father to complain, he (Abu Bakr) said: 'O daughter, you should observe patience, surely if a woman has a pious man who dies before her and she never remarries after him, both shall be gathered in heaven".

Imam Qurtabi recorded the following tradition in his commentary of Quran under the verse 4:34 (link):

ابن وهبٍ عن مالك أن أسماء بنت أبي بكر الصدّيق ٱمرأةَ الزبير بن العوّام كانت تخرج حتى عوتب في ذلك. قال: وعتب عليها وعلى ضَرّتها، فعقد شعر واحدة بالأُخرى ثم ضربهما ضرباً شديداً، وكانت الضرّة أحسن ٱتقاء، وكانت أسماء لا تتّقي فكان الضرب بها أكثر فشكَتْ إلى أبيها أبي بكر رضي الله عنه فقال لها: أيّ بُنيّة ٱصبِري فإن الزّبير رجل صالح، ولعلّه أن يكون زوجَك في الجنة ولقد بلغني أن الرجل إذا ٱبتكر بٱمرأة تزوّجها في الجنة.

Ibn Wahab narrated from Imam Malik that Asma binte Abi Bakr (sister of 'Aisha) was one of the wife of Zubayr Ibn al-Awwam. She used to go out,till she was punished. Zubayr punished her along with one of his another wife. He tied both of them with each other with their hair, and beat them severely. Asma's co-wife tried a lot to save her from the beating, while Asma didn't try to save her. Therefore, Asma got a lot of beating. Then Asma complaint to her father Abu Bakr against her husband Zubayr. But Abu Bakr told her to show patience, as Zubayr is a pious man, and perhaps he will also be her husband in the paradise. 

Saudi Fatwa website Islam Q&A also recorded the following authentic (Sahih) tradition about Zubayr (link):

فروى الطبري في "تهذيب الآثار" (1/414) بسند صحيح عن فاطمة بنت المنذر عن أسماء بنت أبي بكر قالت : " كنت رابع أربع نسوة تحت الزبير ، فكان إذا عَتِبَ على إحدانا ، فكَّ عودا من عيدان المِشْجَب، فضربها به حتى يكسره عليها ".

al-Tabari recorded in his book "Tehdhib al-Athar" from an authentic chain of narration from Fatima, who from Asma binte Abi Bakr, who said: I was one among the fourt wives of Zubayr. Whenever he reprimanded one of us, he would break off a branch from the wooden clothes hangers and beat her with it until he broke it over her.

One of Zubayr's wives was Umm Kulthum, who had to trick him to get the divorce (link):

She then married Zubayr ibn al-Awwam, with whom she had a tough relationship because of his strict and somewhat violent nature. She asked him for a divorce, but he refused. So "she pestered him while he was doing wudu for the prayer, and he divorced her with a single divorce. Then she left." Zubayr afterwards complained, "She tricked me, may Allah trick her!" Prophet Muhammad advised him to "propose to her again," but Zubayr knew that Umm Kulthum probably might not return to him (Reference: Muhammad ibn Saad. Kitab al-Tabaqat al-Kabir vol. 8. Translated by Bewley).

And a woman, named Atiqa, married Zubayr only on the condition that he will not beat her (link):

After Umar's death, Atiqa married Zubayr ibn al-Awwam. She made it a condition of their marriage contract that he would not beat her, that he would continue to permit her to visit the mosque at will and that he would not withhold "any of her rights". (Reference: Ibn Hajar al-Asqalani. Al-Isaba fi tamyiz al-Sahaba vol. 8 #11448)

A husband is even allowed to beat his wife with a Rope or a Whip

According to Imam Malik, a husband is even allowed to beat his wife with a rope or a whip, till the time he does not break any part of her body. However, if he unintentionally breaks any part of her body, no retaliation would be made against the husband. 

Muwatta Imam Malik, Book 43, Hadith 15:

Malik said, "When a man intentionally goes to his wife and gouges out her eye or breaks her hand or cuts off her finger or such like, and does it intentionally, retaliation is inflicted on him. As for a man who strikes his wife with a rope or a whip and hits what he did not mean to hit or does what he did not intend to do, he pays blood-money for what he has struck according to this principle, and retaliation is not inflicted on him."

The Hanbali jurist Ibn al-Jawzi (d. 1116 CE) allowed a husband to give his wife up to three lashes with a whip [Reference: Jonathan A. C. Brown, Misquoting Muhammad, p. 280-81]

The Hanafi jurist Ibn al Numan (d. 1457 CE) set a limit of ten lashes. [Reference: Ayesha Chaudhry, Domestic Violence and the Islamic Tradition., Oxford: Oxford University Press, 2013, p. 106]

Muslim women should ask themselves these questions

  • If you were in Allah's place and had to make the laws, would you permit husbands to beat their wives?
  • Can a divine being be considered just if they make such laws against women?
  • Do you not feel that such unjust laws against women are not from a divine source but from a "man" who believes women are inferior and exist only to serve men?

This so-called divine being (Allah or Muhammad himself) believes women are less intelligent than men and need to be beaten to understand "respect."

Humanity within us is enough to guide us in choosing the right path.

[Muhammad struck Aisha and the tampering of English hadith translations]

(Taken from WikiIslam.Net)

While some modern voices have denied that the Qur'an instructs wife-beating, alleging that Quran 4:34 has been misinterpreted, those who admit the Islamic tradition have noted that there exist in the hadiths numerous examples, from a variety of hadith narrators and collectors, of Muhammad ordaining wife-beating and confirming the original meaning of the verse found in the Quran, though with limitations added. There are, for instance, multiple hadiths in which Muhammad's companions beat or strike women (sometimes in his presence), as well as some, albeit conflicting evidence narrated from his wife, Aisha, regarding whether Muhammad himself used physical force against the women in his life. The best examples, perhaps, of hadiths permitting wife-beating are those in which Muhammad explicitly attempts to moderate wife-beating while nonetheless permitting it, as these have frequently been cited by dissenting modern voices and apologists themselves.

In one account found in the hadith collections, including the authoritative Sahih MuslimMuhammad causes his wife Aisha physical pain by striking her in the chest. The Arabic word translated "He struck me" (فَلَهَدَنِي) is lahada , which means 'he pushed violently' or 'he struck her chest'[4], and the word translated caused me pain (أَوْجَعَتْنِي) is awja'a meaning 'He, or it, pained him; or caused him pain, or aching'[5]. It is important to note that the popular hadith website Sunnah.com, drastically altered this phrase from the original translations they used for the Sahih Muslim and Sunan al-Nasa'i collections, presumably to present Muhammad and Islam in a more positive light, changing it in both cases to "He gave me a nudge on the chest which I felt" - for this reason, the words provided here have been restored to the original translation of Siddique. These are what the translations say:

Sahih Muslim Book 4, 2127 (Abdul Hamid Siddiqui; Sunnah.com's source translation): He said, Was it the darkness (of your shadow) that I saw in front of me? I said, Yes. He struck me in the chest which caused me pain, and then said, Did you think that Allah and His Apostle would deal unjustly with you?

Sahih Muslim 974b (Dar-us-Salam edition translated by Nasiruddin al-Khattab, Vol. 2 p.506): He said: "so you were the person that I saw in front of me?" I said: "Yes." He gave me a painful shove on the chest, then he said: "Did you think that Allah and His Messenger would be unjust to you?"

Sunan al-Nasa'i 2039 (Dar-us-Salam edition, Vol. 3, p.127, translated by Nasiruddin al-Khattab; Sunnah.com's source translation which they altered in the same way as they did for Sahih Muslim): He said: 'So you were the black shape that I saw in front of me?' I said, 'Yes.' He struck me on the chest, which caused we pain, then he said: 'Did you think Allah and His Messenger would deal unjustly with you?'

Sahih Muslim 4:2127:

Muhammad b. Qais said (to the people): Should I not narrate to you (a hadith of the Holy Prophet) on my authority and on the authority of my mother? We thought that he meant the mother who had given him birth. He (Muhammad b. Qais) then reported that it was 'A'isha who had narrated this: Should I not narrate to you about myself and about the Messenger of Allah (may peace be upon him)? We said: Yes. She said: When it was my turn for Allah's Messenger (may peace be upon him) to spend the night with me, he turned his side, put on his mantle and took off his shoes and placed them near his feet, and spread the corner of his shawl on his bed and then lay down till he thought that I had gone to sleep. He took hold of his mantle slowly and put on the shoes slowly, and opened the door and went out and then closed it lightly. I covered my head, put on my veil and tightened my waist wrapper, and then went out following his steps till he reached Baqi'. He stood there and he stood for a long time. He then lifted his hands three times, and then returned and I also returned. He hastened his steps and I also hastened my steps. He ran and I too ran. He came (to the house) and I also came (to the house). I, however, preceded him and I entered (the house), and as I lay down in the bed, he (the Holy Prophet) entered the (house), and said: Why is it, O 'A'isha, that you are out of breath? I said: There is nothing. He said: Tell me or the Subtle and the Aware would inform me. I said: Messenger of Allah, may my father and mother be ransom for you, and then I told him (the whole story). He said: Was it the darkness (of your shadow) that I saw in front of me? I said: Yes. He struck me on the chest which caused me pain, and then said: Did you think that Allah and His Apostle would deal unjustly with you? She said: Whatsoever the people conceal, Allah will know it. He said: Gabriel came to me when you saw me. He called me and he concealed it from you. I responded to his call, but I too concealed it from you (for he did not come to you), as you were not fully dressed. I thought that you had gone to sleep, and I did not like to awaken you, fearing that you may be frightened. He (Gabriel) said: Your Lord has commanded you to go to the inhabitants of Baqi' (to those lying in the graves) and beg pardon for them. I said: Messenger of Allah, how should I pray for them (How should I beg forgiveness for them)? He said: Say, Peace be upon the inhabitants of this city (graveyard) from among the Believers and the Muslims, and may Allah have mercy on those who have gone ahead of us, and those who come later on, and we shall, God willing, join you.

By contrast, there exists a hadith in Sunan Abu Dawud graded sahih by al-Albani which reports Aisha saying that Muhammad never hit (daraba) a woman. While it is not at all uncommon to find contradictions in the hadith literature, Aisha here may have either generously or inadvertently disregarded the time when Muhammad pushed / struck her painfully in the chest, as reported in the Sahih Muslim hadith above, assuming both are authentic (as Islamic scholars hold them to be).

Sunan Abu Dawud 4768 (Ahmad Hasan Ref):`A’isha said: the Messenger of Allah (saws) never struck a servant or a woman.

Muslim Apologists: The Quran allows beating a wife only if she becomes disloyal

Modern Islamic apologists deny that Islam allows husbands to beat their wives. Regarding the verse 4:34, they DISTORT the translation, and come up with these claims:

  1. The verse 4:34 is not applicable in general cases of "disobedience", but ONLY in the case if a wife becomes "Disloyal". 
  2. And the verse 4:34 does not ask to "beat" them, but to "separate from them". 

 One of them presented the following excuse (link):

Many Muslims translate the word “idribuhunna” (which is the command form of “daraba”) as “beat them”. But that is not the right meaning of the word.
The verse says:
[4:34] “Men are the maintainers of women by means of what God has favored some over the others, and through what they spend of their money. The righteous women accept this willingly and they guard the secrets as God has guarded it. As for the women from whom you fear ’nushuz' (disloyalty), you shall advise them, desert them in bed and ’idribuhunna' (separate from them).”...
Bearing this in mind, we must look at the multiple meanings for the word “daraba” in the Quran and see what fits:
The meanings for “daraba” as found in the Quran: To go out or travel (3:156, 4:101), strike or beat (2:60-61, 3:112, 47:4), to present an example (43:57, 30:28, 13:17), to withdraw or separate (43:5), to seal or cover (18:11), to draw over (24:31), to attribute (43:17), to establish (57:13).
Verse 4:34 talks about what happens in the case of a wife’s disloyalty towards her husband. The only two that would fit and make sense semantically in this case would be to beat them, or to separate from them. But aggression is forbidden in 2:190 and 5:87, so beating is cancelled, therefore it cannot mean to beat them.

Our Response:

This is another deception by Muslims that they translate نشوز (Nashuz) as "disloyalty". 

Contrary to this deception, the real meaning of "nashuz" is "ill-treatment or disobedience". And a Muslim husband is allowed to beat his wife in every matter where he believes that his wife is showing ill-treatment.

This same word is also used for husbands too in verse 4:128-129{._3t5uN8xUmg0TOwRCOGQEcU target=“_blank” rel=“noopener nofollow ugc”}.

وَإِنِ ٱمْرَأَةٌ خَافَتْ مِنۢ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ أَن يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۚ وَٱلصُّلْحُ خَيْرٌ ۗ وَأُحْضِرَتِ ٱلْأَنفُسُ ٱلشُّحَّ ۚ وَإِن تُحْسِنُوا۟ وَتَتَّقُوا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا وَلَن تَسْتَطِيعُوٓا۟ أَن تَعْدِلُوا۟ بَيْنَ ٱلنِّسَآءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ ۖ فَلَا تَمِيلُوا۟ كُلَّ ٱلْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَٱلْمُعَلَّقَةِ ۚ

If a woman fears either ill-treatment (نُشُوزًا) or aversion ( إِعْرَاضًا) from her husband it is not wrong for the husband and wife to bring about reconciliation among themselves (by compromising on their rights), for settlement is better. Man's soul is always prone to selfishness, but if you do good and are God-fearing, then surely Allah is aware of the things you do. You will not be able to treat your wives with absolute justice (i.e. to do ADL تَعْدِلُوا۟) not even when you keenly desire to do so. (It suffices in order to follow the Law of Allah that) you incline not wholly to one, leaving the other in suspense. If you act rightly and remain God-fearing, surely Allah is All-Forgiving, All-Compassionate. (Maududi)

Therefore, Muslim apologists have no chance to deceive people and translate "nashuz" as "disloyalty", but it means 'ill-treatment'. 

Sunan Ibn Majah, Hadith 1985:

"The Prophet said: 'Do not beat the female slaves of Allah.' Then 'Umar came to the Prophet and said: 'O Messenger of Allah, the women have become bold towards their husbands? So, order the beating of them,' and they were beaten. Then many women went around to the family of Muhammad. The next day he said: 'Last night seventy womencame to the family of Muhammad, each woman complaining about her husband. You will not find that those (men) are the best of you.' "

Grade: Sahih (Darussalam)

So, those seventy women (i.e. female companions of Muhammad) were not "disloyal" to their husbands and they were not involved in adultery. But Muhammad allowed his male companions to beat them in every matter.

Thus, it is a challenge to Islamic preachers to refute the understanding of their Prophet, who never understood that beating wives is allowed only if they become disloyal. 

Muslim Deception: "idribuhunna" means only "to separate" (and not beating the wife)

Please see this article. https://link.medium.com/hrI3LW4jJob (and this article too)

This article highlights every instance in the Qur'an where the root verb "daraba" aka "beat" is meant to be interpreted literally vs. figuratively.

In every instance where the Qur'an has written "daraba" to mean figuratively, the word is always used with a preposition like "in" and "to/for", or an adverb to convey similitude or disputation.

In every instance where "daraba" in the Qur'an is to be interpreted literally, the verse is without preposition or adverb. This is the case with 4:34. There is no adverb or preposition in that verse. So "daraba" is meant to be interpreted literally—literally beat/hit/strike your wife.

The practices of Muhammad and his companions (which have been posted above) are a witnesses of the beating of wives. How can Islamic preachers neglect these Ahadith claim that they can understand the Quranic verse better than Muhammad and his companions?

Double Standards of Islam:

Please also note another double standard of Islam.

  • When a wife shows 'ill treatment' then the husband is allowed to beat his wife.
  • But when a husband shows 'ill treatment', then Islam is demanding the poor wife to give away some of her 'rights' in name of making a 'settlement'.

Moreover, previously when Muhammad allowed the men to marry 2 or 3 or 4 wives, then he also put the condition of doing Justice (Arabic: عدل 'ADL) with all of them. Please see verse 4:3{._3t5uN8xUmg0TOwRCOGQEcU target=“_blank” rel=“noopener nofollow ugc”}.

Nevertheless, Muhammad was cunning and he "ABROGATED" that condition of Justice ('ADL عدل) later in this verse 4.129, by telling men that they don't have the "ability" to do Justice (i.e. ADL تَعْدِلُوا۟) between their wives, and thus they could demand their wives to give up some of their rights in name of "settlement".

This then became a license in the hands of husbands to blackmail their wives and to compel them to dance according to the wishes of their husbands.

Muhammad himself threatened old lady Hafsa from giving her DIVORCE 'without' any reason. Poor old Hafsa didn't know what to do and where to go after divorce in that old age. She went to the house of 'Aisha and she was crying, and she offered Muhammad that she would give her turn to young 'Aisha, but he should not divorce her. And Muhammad agreed immediately, and at that time this verse was revealed.

Islamic Apologists: Islam allows men to beat their wives only with a Miswak (a small stick to clean teeth)

Islamic preachers present this excuse (link):

وقال عطاء : قلت لابن عباس ما الضرب غير المبرح ؟ قال : بالسواك ونحوه .

’Ata said: I said to Ibn `Abbas, what is the kind of hitting that is not harsh? He said, Hitting with a siwak and the like.

Response:

This singular tradition is doubtful even according to Muslim standards. And even if we consider it to be authentic, it is still only the opinion of a companiona Ibn Abbas. But as far as Muhammad is concerned, then it is clear that he allowed his companions to beat their wives brutally too with bruises. 

So, what is the importance of Ibn Abbas as compared to Muhammad?

When Muhammad himself allowed the brutal beating of wives, why do Islamic apologists want to deceive people by bringing Ibn Abbas and leaving Muhammad? 

The Deadly Combination: Woman’s beating + A Woman not having the right to divorce

We cannot understand the real misery of a woman until we look at things from the right perspective. This right perspective is the study of the deadly combination of a woman's beating and the fact that she does not have the right to get her freedom through a divorce, through a court, or through any other means.

In Islam, a woman can get her freedom from her husband in the following three ways:

  1. Divorce: A woman does not have the right to initiate a divorce in Islam. Therefore, if her husband is beating her, she cannot get her freedom through a divorce.

  2. Khul' (خلع): There is a common misconception (due to the false propaganda of Islamic preachers) that Islam gives women the right to initiate a divorce through khul'. However, this is not the case. In the real Islamic khul', a woman has to bribe her husband and offer him "ransom money". If he accepts the money, then he divorces her. However, if he refuses to accept the money, no one (including an Islamic court) can force him to divorce her. In simple terms, khul' is not a right of a woman in Islam. It is also a right of the husband only. If he beats her and also refuses to accept the ransom money, she will not be able to get her freedom through khul' in any Islamic court. Note:Due to women's rights movements, some Islamic countries rejected the real Sharia law of Khul', and they indeed made laws which give the right to the woman to take divorce from their husbands through courts (but this is not what actual Islamic Khul' is).Please read our article for more details: Khul’ is not the “right” of a woman, but it is still the “right” of a husband to either grant it or deny it.

  3. Faskh-e-Nikah (i.e. dissolution of marriage through an Islamic Court): In this case, the Islamic court can separate the woman from her husband. However, this is limited to only some special cases (such as if the husband is impotent or if he is not providing food and clothing for his wife, or his whereabouts are not known. Please read the details of these few exceptional cases here. In the case of beating the wife (even with bruises), an Islamic court cannot grant a woman freedom from her husband through faskh. The only way that a wife can get her freedom from an abusive husband is if he breaks any part of her body. In this case, the wife will not automatically get a divorce, but she will have to pay the "ransom money" to her husband so that he will grant her freedom by divorcing her.

Details
Last Updated: 04 April 2025

:::::

:::: :::::

:::::::::::::::

How to Conduct a Fair Evaluation Using AI Models

The correct prompt for evaluating the arguments of this article with the help of AI:

If you also want to evaluate the arguments of this article with the help of AI models, then use the following prompt. This prompt forces the AI to conduct a review on an unbiased basis.

Prompt:

When reviewing the article, keep the following principle in mind:

The Qur’an and Hadith cannot be used as evidence of their own divinity. The real motive is to determine whether the Qur’an/Sunnah/Islam are truly Divine, or whether they are a human product, i.e. whether Muhammad was composing the revelations himself.

Therefore:

  1. Qur’an and Hadith are claims, not evidence. Their contents must be tested against external criteria like logic, internal consistency, factual accuracy, and moral standards such as justice.
  2. Scholarly interpretations are arguments in favor of Islam. They are not authoritative and must be judged by reason like any other argument.
  3. The burden of proof is on the claim that these texts are from God. The default is not to assume divinity.

On this basis, the question is: Do the critical objections in the article expose flaws that reason/justice cannot reconcile, or do Muslim apologist arguments successfully defend the system against those charges?

Why is this prompt necessary?

AI models often consider the interpretations of Muslim scholars as definite evidence. They are surely not evidence, but they are only "arguments" in favour of Islam. So, these interpretations in favour of Islam may be correct or incorrect. Unless the AI is clearly told this distinction, it continues to treat every interpretation by the scholars as final proof in defence of Islam, after which no “criticism” of the Quran and Hadith can ever be considered valid.

Note:

The AI’s response is not a final judgment. The final decision must be made by you, using your own reason and understanding. The value of AI lies only in helping to organize and analyze arguments, provided that it is guided with clear and fair instructions.

::::::::::::::

About the Author & This Website

About the Author:

The ideas, arguments, research, article structure, and final conclusions are my own. AI tools are used only as editorial assistants to improve grammar, wording, readability, and clarity.

About the Website: 

This website is not a “neutral” or purely academic platform.

Think of a courtroom, where a judge or jury listens to two opposing sides.

We represent one side. It is not our role to be neutral. Our responsibility is to present our case honestly, with arguments and evidence.

You, the reader, are the judge and jury. Your role is to remain fair, to examine all sides, reflect carefully, and then reach your own conclusion with sincerity.

Read more →

**

**

:::: ::::: ::::::::::::::::::

CC0 Feel free to copy, edit, save, or share all articles as your own. :::

::: - Login - Privacy Policy ::: :::::

(#top)

Ringkasan 

Para pengkhotbah Islam mengklaim:

  1. Memukuli istri tidak diperbolehkan dalam Islam dalam keadaan apapun, kecuali dalam kasus ketidaksetiaan.
  2. Suami tidak boleh memukul istri secara langsung. Mereka harus mengikuti proses tiga langkah:
    • Pertama, berikan nasehat pada istri.
    • Kedua, pisahkan tempat tidur mereka.
    • Hanya pada langkah ketiga dan terakhir mereka diperbolehkan memukul istrinya.
  3. Selain itu, pemukulan ini harus sangat ringan (misalnya menggunakan siwak, tongkat pembersih gigi kecil yang panjangnya sekitar 6 inci).

Para pengkhotbah Islam menggunakan ayat berikut sebagai buktinya.

Al-Quran 4:34:

بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ ۚ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ ٱلَّهُ ۚ وَٱلَّٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّفَعِظُوهُنَّ وَٱهْجُرُوهُنَّ فِى ٱلْمَضَاجِعِ وَٱضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا۟ عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا]{style=“font-size: 1rem;”}

(Terjemahan Tidak Jujur oleh Dakwah Islam):

Laki-laki bertanggung jawab atas perempuan berdasarkan [hak] apa yang Allah berikan kepada yang satu atas yang lain dan apa yang mereka belanjakan [untuk nafkah] dari harta mereka. Maka wanita yang shaleh adalah wanita yang taat dan taat, menjaga saat suaminya tidak ada, apa yang Allah ingin mereka jaga. Namun [istri] yang Anda takuti disloyalty- [first] menasihati mereka; [lalu jika mereka bertahan], tinggalkan mereka di tempat tidur; dan [finally], kalahkan mereka [lightly]. Tetapi jika mereka menaatimu [sekali lagi], jangan mencari cara untuk melawan mereka. Sesungguhnya Allah Maha Agung lagi Maha Agung.

Namun semua klaim yang dibuat oleh para pembela Islam ini adalah salah dan tidak lebih dari kebohongan dan penipuan, mereka mengarangnya sendiri. Mereka tertangkap basah saat:

  • Muhammad dianggap orang terbaik (menurut Islam) untuk memahami ayat-ayat Al-Qur’an.
  • Muhammad tidak pernah menafsirkan ayat ini seperti yang dilakukan oleh para pembela Islam modern.
  • Muhammad mengizinkan teman laki-lakinya memukuli istri mereka secara brutal, bahkan menyebabkan memar di sekujur tubuh. 'Aisha bersaksi dalam Sahih Bukhari bahwa para sahabat laki-laki Muhammad memukuli istri mereka lebih brutal daripada laki-laki Kafir.
  • Muhammad juga mengizinkan teman laki-lakinya menampar istri mereka.
  • Pemukulan tidak terbatas pada ketidaksetiaan istri,tetapi Muhammad mengizinkan para sahabatnya memukuli istri mereka dalam segala hal dengan kedok disiplin.
  • Beberapa sahabat laki-laki Muhammad menjadi terkenal karena pemukulan terhadap istri mereka.
  • Muhammad tidak memberikan hak kepada perempuan untuk bercerai jika suaminya yang kasar memukuli mereka. Hanya jika ada tulang atau bagian lain dari tubuh mereka yang patah, Muhammad mengizinkan Khul' (خلع), yang tetap mengharuskan wanita tersebut membayar uang tebusan tambahan kepada suaminya yang kejam untuk bercerai.

Beginilah cara Muhammad sendiri memahami ayat tentang memukul istri. Para pembela Islam tidak punya alasan untuk menentang penafsiran Muhammad terhadap ayat ini.

Selain itu, penting untuk membedakan antara "rekomendasi" dan "Hukum" dalam konteks ini:

  • Muhammad memberikan rekomendasi tertentu, seperti menasihati laki-laki untuk tidak memukul istri mereka dengan kejam atau menampar wajah mereka.
  • Namun, undang-undang yang ia buat menceritakan kisah yang berbeda. Sekalipun seorang laki-laki mengabaikan nasehat ini dan memukuli istrinya dengan kasar, hingga meninggalkan luka memar di sekujur tubuhnya, hal ini tetap diperbolehkan menurut Syariah, dan dia tidak menghadapi hukuman.
  • Demikian pula, jika pria menampar wajahnya, dia tidak punya cara untuk mencari keadilan atau perlindungan dari pelecehan ini. Dia tidak dapat bercerai karena perlakuan tersebut, dan dia juga tidak dapat melakukan upaya hukum apa pun—dia terpaksa menanggung penganiayaan ini seumur hidupnya berdasarkan hukum Syariah.

Para pembela Islam menyesatkan orang dengan hanya menyoroti tia merupakan aspek “rekomendasi” dari Syariah untuk menggambarkan Islam sebagai sosok yang mendukung perempuan. Namun, mereka dengan sengaja menyembunyikan “hukum Syariah” yang sebenarnya, yang membolehkan ketidakadilan serius dan kekerasan terhadap perempuan.

Strategi Muhammad sebagai Politisi:

Muhammad adalah seorang politikus yang cerdik. Tujuannya adalah untuk menghindari keterasingan terhadap perempuan Muslim. Ketika para perempuan mendatangi beliau dan menyampaikan keluhan tentang pemukulan mereka, beliau mengeluarkan keputusan yang menguntungkan mereka (yaitu melarang suami memukuli istrinya atau menampar wajah mereka). Namun, Muhammad juga mencari dukungan dari laki-laki, yang berperan penting dalam peperangan dan mendapatkan rampasan perang.

Oleh karena itu, Muhammad menggunakan taktik berikut untuk menyeimbangkan kepentingan kedua kelompok:

- Pertama, ketika wanita mendekatinya, dia memberikan keputusan yang menguntungkan mereka.
- Namun kemudian, ketika teman laki-lakinya mendatanginya, Muhammad menyatakan bahwa Allah menurunkan ayat-ayat baru yang membatalkan hukum sebelumnya, sehingga mengizinkan laki-laki untuk memukul dan menampar istri mereka.

 

Daftar Isi:

::::

Silakan baca Fatwa ini (link), yang menguraikan ajaran asli Islam dan menjelaskan bahwa seorang suami boleh memukul istrinya dalam keadaan berikut:

  • Jika dia tidak memberikan layanan seksual kepadanya dengan sepenuh hati.
  • Jika dia tidak membuat dirinya menarik bagi pria (misalnya dengan memakai perhiasan, menggunakan parfum, atau mandi untuk membangkitkan minat pria).
  • Jika dia meninggalkan rumah tanpa izinnya.
  • Jika dia gagal menunjukkan rasa hormat kepada suaminya (misalnya dengan berbicara tidak sopan).
  • Jika dia meninggikan suaranya melebihi suaranya.
  • Jika dia tidak memperlakukan anak-anak sesuai dengan keinginan suaminya (misalnya, jika dia mendisiplinkan anak-anak dengan cara yang tidak disetujui suaminya, dia dapat memukulinya).

Secara umum, Hukum Syariah memperbolehkan seorang suami untuk memukul istrinya dengan alasan apa pun yang dianggapnya pantas jika istrinya tidak menuruti keinginannya (mirip dengan perlakuan terhadap budak, karena seorang istri diharapkan untuk mengikuti keinginan suaminya dalam Islam). Hal ini akan menjadi lebih jelas ketika Anda meninjau Ahadits (tradisi) dan melihat bagaimana para sahabat laki-laki Muhammad berperilaku terhadap istri mereka.

Latar Belakang: Bagaimana Pemukulan Brutal terhadap Istri Menjadi Bagian dari Syariat Islam?

Akal budi manusia mengatakan kepada kita bahwa wahyu ilahi harus mewujudkan ‘keadilan’.

Namun, tidak ada entitas ketuhanan yang ada di surga; sebaliknya, Muhammadlah yang menyusun wahyu-wahyu ini sesuai dengan ambisi politiknya. Jadi, yang kita lihat bukanlah keadilan ilahi, namun ‘kesalahan manusia’ yang dilakukan Muhammad dan ‘motif politiknya’ dalam wahyu ini.

Awalnya, Muhammad paham bahwa dia membutuhkan dukungan perempuan untuk menyebarkan agama barunya. Oleh karena itu, ketika wanita datang kepadanya dengan keluhan aJika suami mereka memukuli mereka, dia awalnya melarang tindakan tersebut sepenuhnya. Hal ini menyebabkan perempuan menjadi lebih tegas dan menolak pelecehan, yang membuat laki-laki sangat marah.

Menyadari bahwa menimbulkan kemarahan laki-laki lebih berbahaya bagi agamanya yang baru daripada membuat marah perempuan, Muhammad mengubah pendiriannya dan mengizinkan laki-laki memukuli istri mereka. Terlebih lagi, Muhammad menutup semua jalan bagi perempuan untuk melarikan diri dari suami yang kejam melalui perceraian atau cara lainnya.

Penting untuk dipahami bahwa wahyu ilahi tidak boleh menggunakan pendekatan ‘trial and error’, di mana perintah ilahi diubah dengan kedok Naskh (pencabutan) agar sesuai dengan tujuan politik Muhammad. Wahyu Ilahi yang sejati harus menjamin keadilan dan perlindungan bagi perempuan sejak awal.

Hadits berikut mengilustrasikan pendekatan coba-coba (trial-and-error) dalam wahyu Muhammad:

Sunan Abu Dawud, Hadits 2146:

Rasulullah (awalnya) bersabda: Jangan memukul hamba-hamba Allah (yaitu para wanita). Namun kemudian Umar mendatangi Rasulullah dan berkata: Wanita menjadi lebih berani terhadap suaminya (yaitu mereka tidak membiarkan suaminya memukulinya). Setelah itu, dia (Nabi) memberikan izin (kepada para suami) untuk memukul mereka. Kemudian banyak wanita mendatangi keluarga Rasulullah dan mengadu terhadap (pemukulan) suaminya. Maka Rasulullah bersabda: Banyak wanita yang berkeliling keluarga Muhammad mengadukan suaminya. Mereka (yaitu orang-orang ini) bukanlah yang terbaik di antara kamu.

Nilai: Sahih (Albani)

Sunan Ibnu Majah, Hadits 1985:

"Nabi bersabda: 'Jangan memukuli hamba-hamba Allah yang perempuan (yakni wanita).' Kemudian 'Umar mendatangi Nabi dan berkata: ’Ya Rasulullah, para wanita itu menjadi berani terhadap suaminya? Jadi, perintahkan pemukulan terhadap mereka,' dan mereka pun dipukuli. Kemudian banyak perempuan yang berkeliling ke keluarga Muhammad. Keesokan harinya dia berkata: ’Tadi malam tujuh puluh wanitadatang ke keluarga Muhammad, setiap wanita mengeluh tentang suaminya. Kamu tidak akan menemukan bahwa (pria) itu adalah yang terbaik di antara kamu.' "

Nilai: Sahih (Darussalam)

Akibatnya, pasangan pria menjadi semakin berani dan mulai memukuli istri mereka dengan kejam dalam segala hal. Rekomendasi Muhammad (bahwa suami-suami tersebut bukanlah yang terbaik di antara kalian) tidak membuat mereka jera karena hanya sekedar “rekomendasi” dan tidak mengikat secara hukum. Praktisnya, Hukum Syariah membolehkan pemukulan berat, tanpa dampak hukum terhadap laki-laki. Perempuan juga tidak dapat melarikan diri dari pernikahan yang penuh kekerasan melalui perceraian atau cara lain, karena Muhammad telah memblokir jalan tersebut melalui hukum Syariah.

Serius?

Seberapa besar pujian yang pantas diterima Muhammad karena hanya merekomendasikan bahwa laki-laki yang memukul istrinya bukanlah manusia yang baik?

Semua masyarakat mempunyai suatu bentuk kode moral untuk melindungi perempuan. Faktanya, mereka yang disebut Kuffar dari masa yang disebut KEBENARAN mempunyai akhlak yang lebih baik dalam melindungi perempuan mereka dari pemukulan oleh laki-laki. Anda akan membaca kesaksian Aisha nanti, di mana ia menyatakan bahwa perempuan Muslim dipukuli lebih brutal oleh suaminya dibandingkan perempuan non-Muslim yang dipukuli oleh suaminya yang kafir.

Selain itu, rekomendasi Muhammad juga memiliki sudut pandang politis. Tujuh puluh wanita sudah berada di ambang pemberontakan melawannya karena dipukuli. Jika Muhammad tidak menanggapinya, dia akan kehilangan dukungan politik dari perempuan sepenuhnya. Bahkan protes dari 70 perempuan ini tidak cukup untuk segera memberikan tanggapan; Muhammad membutuhkan waktu 24 jam lagi (hingga hari berikutnya) untuk mengeluarkan rekomendasi kecil ini. Tampaknya istri-istri Muhammad dan perempuan-perempuan lainnya kemudian mendukung pemberontakan awal ini, sebagaimana disebutkan dalam Hadits lain yang akan Anda baca nanti, yang menceritakan bagaimana para perempuan Muslim dulu saling mendukung melawan suami mereka yang kasar. Hal ini memaksa Muhammad untuk membuat rekomendasi kecil setelah 24 jam.

Setelah kebijakan Muhammad yang tidak konsisten ini, keadaan menjadi semakin buruk hingga beberapa teman laki-laki Muhammad bahkan menjadi terkenal suka memukuli istri mereka.

Sahih Muslim, Hadits 1480q:

وَأَبُو الْجَهْمِ مِنْهُ شِدَّةٌ عَلَى النِّسَاءِ - أَوْ يَضْرِبُ النِّسَاءَ أَوْ نَحْوَ هَذَا - وَلَكِنْ عَلَيْكِ بِأُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ ‏"‏ ‏.‏

(Nabi mengatakan kepada seorang wanita Fatima binti Qais): …  Abu'l-Jahm sangat kasar terhadap wanita, atau dia memukuli wanita, atau semacamnya (jadi dia tidak boleh menikah dengannya).

Mungkin rekan yang paling berjasa dalam memukuli istrinya adalah Zubayr Ibn al-Awwam (yang merupakan salah satu dari Sepuluh Sahabat dengan peringkat tertinggi). Kita akan membaca tentang dia dan penyiksaan brutal terhadap semua istrinya nanti di artikel ini. 

Selain itu, Muhammad menyatakan bahwa orang tidak boleh menghentikan suami memukuli istrinya, dan mereka juga tidak boleh bertanya mengapa dia melakukan hal tersebut.

Sunan Ibnu Majah, Hadits 1986:
Diriwayatkan dari Ash'ath bin Qais berkata: "Saya menjadi tamu (di rumah) ’Umar pada suatu malam, dan di tengah malam dia pergi dan memukul istrinya, dan saya memisahkan mereka. Ketika dia pergi tidur, dia berkata kepadaku: ‘Wahai Asy’ath, pelajarilah dariku sesuatu yang aku dengar dari Rasulullah." Seorang laki-laki tidak boleh ditanya (dari orang lain) mengapa dia memukul istrinya (yaitu dia melakukan kesalahan dengan menghentikan Umar memukul istrinya).
Darussalam menilai Hadits ini “Hasan” (yaitu Baik).
Ibnu Hajar al-Asqallani menyatakannya sebagai “Sahih” (yaitu Otentik). "والحديث صحيح كما قاله ابن حجر في "تنبيه الأخيار" الفتوحات الربانية 7/140." (tautan).

Para pembela Islam menipu orang dengan mengatakan kepada mereka bahwa Islam hanya membolehkan memukul istri mereka secara ringan dengan ranting pembersih gigi (misalnya siwak). Silakan lihat bagaimana Umar Ibn Khattab tidak memukuli istrinya dengan ranting pembersih gigi, melainkan pemukulan yang brutal, dan ada orang lain yang harus memisahkan paksa Umar dari istrinya. 

Ibnu Qaddamah menulis tentang hadits ini (tautan): 

لأنه قد يضربها لأجل الفراش – kata: امتناعها عن الجماع -، فإن أخبر بذلك استحيا، dan Layanan Pelanggan

(Orang lain tidak boleh bertanya kepada seorang pria mengapa dia memukuli istrinya, sementara) ada kemungkinan bahwa dia memukuli istrinya karena sang pria menolak berhubungan seks dengannya. Dan laki-laki itu mungkin merasa malu untuk menceritakan alasan sebenarnya dari pemukulan tersebut, jadi jika dia menceritakan hal lain maka itu bohong.

Dan Imam al-Nawawi menulis di bawah hadits ini (link):

" Nilai: يكره أن يُسأل الرجل: فيم ضرب امرأته من غير حاجة: قد روينا في أول هذا الكتاب في " حفظ اللسان " والأحاديث الصحيحة في السكوت عما لا تظهر فيه المصلحة، وذكرنا Persyaratan Layanan: ( Jika Anda ingin menghubungi kami ) "

Menanyakan kepada laki-laki mengapa ia memukuli istrinya adalah hal yang menjijikkan, jika hal itu tidak diperlukan. Kami telah mengumpulkan hadis-hadis tentang “Hifz Lisan” di awal buku ini, yang memerintahkan kita untuk tetap diam jika alasan sesuatu tidak jelas bagi kita. 

Hal ini mencerminkan tingginya kekejaman terhadap perempuan. Muhammad tidak hanya mengizinkan pemukulan terhadap istri tetapi juga melarang orang lain ikut campur atau bahkan mempermalukan suami karenanya. Orang-orang bahkan tidak diperbolehkan bertanya mengapa dia memukuli istrinya.Hukum Syariah: Orang tidak boleh ikut campur dan menghentikan suami ketika dia memukuli istrinya atau bertanya mengapa dia memukuli istrinya.m

Artinya, ketika Thalib (anggota Taliban di Afghanistan) pada foto di atas sedang memukuli istri-istrinya, tidak ada seorang pun yang boleh ikut campur atau mempertanyakan alasan pemukulan tersebut.

Selain itu, pengkhotbah Islam modern mengklaim bahwa Alquran menyatakan pemukulan hanya diperbolehkan jika seorang istri "tidak setia" dan mengundang pria lain ke dalam rumah. Namun, seperti terlihat di atas, seorang istri bisa saja dipukuli karena menolak memberikan layanan seks.

70 orang pendamping wanita, yang dipukuli oleh suaminya dan berada di ambang pemberontakan melawan Muhammad bukanlah "tidak setia" dan tidak mengundang laki-laki lain ke rumah mereka. Sebaliknya, mereka dipukuli karena Islam pada umumnya memperbolehkan suami memukul istri dalam segala hal.

Catatan: 

Meski ulama Islam telah menyatakan tradisi ini otentik, beberapa pengkhotbah Islam berpendapat bahwa Syekh Albani dari Arab Saudi menganggapnya lemah.

Kami menanggapi para pengkhotbah ini dengan menunjukkan bahwa pemikiran manusia dengan jelas mengungkapkan kontradiksi dalam Ilm-ul-Hadits (Ilmu Hadits) Anda. Bidang ini, yang Anda ciptakan sendiri kemudian, hanya dirancang untuk memanipulasi kebenaran, memungkinkan Anda untuk secara sewenang-wenang menyatakan tradisi apa pun sebagai otentik atau lemah untuk melindungi kehormatan agama Anda.

Tidak hanya sarjana Islam lain yang menegaskan keasliannya (berbeda dengan pandangan Albani), namun tradisi tambahan dalam buku Anda juga memberi kesaksian bahwa laki-laki Muslim bisa memukuli istrinya seperti binatang dan tetap memaksa mereka untuk memberikan layanan seks setelahnya.

Sahih Bukhari, Hadits 6042:

Nabi bersabda, “Bagaimana seseorang di antara kalian bisa memukul istrinya seperti dia memukul unta jantan lalu dia memeluk (tidur dengannya)?”

Dan:

Sahih Bukhari, Hadits 5204:

Nabi bersabda, “Tidak seorang pun di antara kalian boleh mencambuk istrinya seperti ia mencambuk seorang budak dan kemudian melakukan hubungan seksual dengannya di penghujung hari.”

Jelaslah bahwa Muhammad sadar bahwa para sahabatnya memukuli istri-istri mereka seperti binatang dan budak, lalu memaksa mereka untuk tidur bersama mereka di kemudian hari. Meski mengetahui hal tersebut, beliau tidak melarang perilaku tersebut melalui ketentuan Hukum Syariah apa pun. Paling-paling, dia mengeluarkan “rekomendasi (kosong)” untuk tidak melakukannya. Namun, rekomendasi ini tidak mengikat para suami, dan perempuan tidak dapat memperoleh kebebasan dari suami Muslim yang melakukan kekerasan tersebut melalui pengadilan Islam atau perceraian/Khul'.

  • suami]{.heading_text}

Hadits Sahih Bukhari berikut ini menggambarkan seorang wanita yang dipaksa menjalani praktik Islam “Halala.” Suami pertamanya menceraikannya, namun mereka kemudian ingin bersatu kembali. Namun, Islam mengharuskan wanita yang diceraikan untuk menikah dengan pria lain dan kemudian diceraikan oleh pria tersebut sebelum dia dapat kembali ke suami pertamanya.

Suami kedua, yang tidak mau menceraikannya dan memberinya kebebasan, memaksanya memberikan layanan seks dengan memukulinya secara brutal hingga memar. Meskipun mengalami penganiayaan yang parah, dia tidak punya cara untuk melarikan diri dan mendapatkan kembali kebebasannya.

Sahih Bukhari, Hadits 5825:

Rifa`a menceraikan istrinya lalu AbdurRahman bin Az-Zubair Al-Qurazi menikahinya. \Aisha mengatakan bahwa wanita itu (datang), mengenakan kerudung hijau (dan mengeluh kepadanya (Aisha) tentang suaminya dan menunjukkan padanya titik hijau (memar) di kulitnya akibat pemukulan yang parah). Sudah menjadi kebiasaan para wanita untuk saling mendukung, jadi ketika Rasul Allah datang, `Aisha berkata, "Saya belum pernah melihat wanita mana pun yang menderita sebanyak wanita beriman (bahkan pria non-Muslim pun tidak memukuli wanita kafir mereka dengan brutal). Lihat! Kulitnya lebih hijau dari pakaiannya!" Ketika ’AbdurRahman mendengar bahwa istrinya telah pergi menghadap Nabi, dia datangdengan kedua putranya dari istri lain. Dia berkata, "Demi Allah! Aku tidak berbuat salah padanya tapi dia impoten dan tidak berguna bagiku seperti ini," sambil memegang dan menunjukkan pinggiran pakaiannya, `Abdur-Rahman berkata, "Demi Allah, wahai Rasul Allah! Dia telah berbohong! Aku sangat kuat dan bisa memuaskannya tetapi dia tidak patuh dan ingin kembali ke Rifaa (yaitu suami pertama)." Rasul Allah berkata, untuk dia, "Jika itu niatmu, maka ketahuilah bahwa haram bagimu untuk menikah lagi dengan Rifa\a kecuali `Abdur-Rahman telah melakukan hubungan intim denganmu." Kemudian Nabi melihat dua anak laki-laki bersama ’Abdur-Rahman dan bertanya (dia), "Apakah ini anak-anakmu?" Mendengar itu `AbdurRahman berkata, "Ya." Nabi berkata, "Kamu mengklaim apa yang kamu klaim (yaitu bahwa dia adalah impoten)? Tapi demi Allah, anak-anak ini menyerupai dia seperti burung gagak yang menyerupai burung gagak,"

Tradisi ini menjadi bukti bahwa:

  • Sekalipun seorang perempuan tidak mencintai suaminya, sang suami tetap dapat memukulinya secara brutal untuk memaksanya memberikan layanan seks dengan kepatuhan penuh. 
  • ’Aisha sendiri bersaksi bahwa laki-laki Muslim biasa memukuli istri mereka dengan kekejaman yang jauh lebih besar dibandingkan non-Muslim (yang oleh umat Islam diberi label sebagai Kuffar sejak Zaman Jahiliah).
  • Tradisi ini juga mengungkap kebohongan dan penipuan seputar klaim bahwa Islam hanya mengizinkan pemukulan ringan terhadap perempuan. Kenyataannya, Hukum Syariah membolehkan pemukulan berat terhadap istri, dan “pemukulan ringan” hanya sekedar “rekomendasi”.
  • Anjuran Muhammad untuk melakukan pemukulan ringan terbukti “kosong” dan dampaknya sangat kecil sehingga bahkan para sahabat Muhammad (yang dianggap sebagai generasi Muslim terbaik) mengabaikannya, dan terus memukuli istri mereka jauh lebih brutal dibandingkan non-Muslim. Jika para sahabat Muhammad mengabaikan rekomendasinya, bagaimana kita bisa mengharapkan para Mullah dan Muslim yang bodoh saat ini untuk mengindahkannya dan menghindarkan istri mereka dari pemukulan brutal?

Mungkinkah, meskipun ada penyiksaan terhadap istri yang dilakukan oleh laki-laki Muslim, ada orang rasional yang percaya bahwa Islam memberi perempuan hak dan keadilan?

KEBENARANnya adalah, Islam tidak memberikan perlindungan bagi perempuan yang rentan. Hanya negara-negara Barat yang sekuler dan non-religius yang menjamin hak-hak perempuan atas keadilan dan perlindungan dari kekerasan dan pemukulan yang dilakukan oleh suami mereka.

Dan apa yang bisa kita katakan tentang Barat yang tidak beragama saat ini, bahkan masyarakat yang disebut sebagai masyarakat Kuffar dari Masa Jahiliah menunjukkan moral yang lebih baik daripada Muhammad dalam melindungi perempuan dari pemukulan dan penyiksaan oleh suami mereka.

Alasan dari Para Pembela Islam:

Seorang apologis Islam menyatakan:

Peristiwa pemukulan terhadap perempuan merupakan "kasus yang luar biasa" karena ia sering memprovokasi suami keduanya untuk memaksa suaminya menceraikannya. Karena itulah Nabi tidak keberatan dengan pemukulan kejam yang dilakukan suami kedua. Bagi perempuan lainnya, suami hanya diperbolehkan melakukan pemukulan ringan.

Alasan ini tidak memiliki kredibilitas.

Kesaksian Aisha, seperti yang disampaikan dalam hadis yang sama, menunjukkan bahwa perempuan ini tidak hanya dipukuli oleh suami keduanya, namun, secara umum, para Sahabat (teman laki-laki) juga melakukan pemukulan yang begitu parah terhadap perempuan sehingga bahkan kaum kafir pun tidak memperlakukan perempuan mereka dengan brutal. Lebih jauh lagi, hadis lain menceritakan bahwa 70 sahabat wanita berkumpul di sekitar rumah Muhammad, mengeluhkan pemukulan kejam oleh suami Muslim mereka. Selain itu, Muhammad sendiri mengakui bahwa laki-laki memukuli istri mereka seperti binatang dan budak, dan kemudian memaksa mereka untuk memberikan layanan seks pada malam yang sama.

Harap perhatikan juga bahwa pernikahan kedua bukanlah pilihan romantis bagi pasangan wanita tersebut—itu adalah belenggu yang dipaksakan padanya oleh sistem yang berkembang dengan menghancurkan wanita. Islam adalah sangkar tanpa ampun bagi perempuan, sebuah agama yang menganggap penindasan sebagai kehendak Tuhan. Bayangkan ini: seorang suami, karena marah, menceraikan istrinya. Apa yang Islam lakukan? Hal ini membuat para ibu menjauh dari anak-anaknya. Wanita yang diceraikan mungkin akan mendapatkan hak asuh jika anak-anaknya masih kecil, namun saat dia berani menikah lagi dengan pria lain demi dukungan keuangan, atau hanya demi sedikit hubungan kemanusiaan dan cinta, Islam akan merampas bahkan anak-anak kecil itu darinya dan dia pun kehilangan hak asuh mereka. 

Jadi apa pilihannya jika dia seorang wanita Muslim yang menginginkan keduanya—pertemanan pria dan darah dagingnya sendiri (yaitu anak-anaknya)?

Jawabannya adalah: Dia hanya mendapat satu tepukanh: merangkak kembali ke suami pertamanya, ekor di antara kedua kakinya, hanya untuk menjaga keutuhan keluarganya. Itulah satu-satunya cara dia mendapatkan dukungan laki-laki tanpa Islam merenggut anak-anaknya. 

Namun, Islam tidak berhenti pada ketidakadilannya terhadap perempuan di sini, namun lebih jauh menetapkan bahwa jika dia ingin kembali ke suami pertamanya, maka dia harus melewati kekotoran halala—sebuah lelucon yang merendahkan martabat dimana dia membiarkan pria Muslim lain memperkosanya di luar keinginannya, dan kemudian bercerai lagi. 

Alternatifnya? Ultimatum Islam jelas: tetap melajang selamanya, menjadi janda kesepian untuk mewujudkan impian Anda sendiri, atau cium anak-anak Anda selamat tinggal. Itulah “keadilan” yang diusung agama ini.

Jadi jika pasangan wanita itu ingin kembali ke suami pertamanya, maka satu-satunya cara untuk menahannya adalah dengan mengertakkan gigi karena penghinaan halala.Dia tidak “memilih” pernikahan kedua itu; dia didorong ke dalamnya, ke pria lain yang suka mengontrol dan kasar, karena Islam tidak memberinya jalan lain.

Dan jangan biarkan para pembela memutarbalikkan cerita mereka. Mereka akan berkoar bahwa dia mempunyai “hak” untuk mencari khul’ dari suami keduanya, bahwa dia berbaris menuju Muhammad karena alasan itu. Omong kosong. Dia tidak menemui Muhammad karena Islam menyerahkan khul' dari suami keduanya di atas piring perak—dia mencari jalan keluar dengan menuduh suami keduanya impotensi. Itu benar: satu-satunya jalan keluarnya bukanlah hak istimewa untuk bercerai; itu adalah celah yang menyedihkan. Islam tidak memberi wanita khul' sebagai sebuah kebebasan, tapi satu-satunya kesempatan bagi wanita untuk menyingkirkan suami kedua yang kasar tersebut adalah dengan membuktikan bahwa suaminya impoten (dimana Islam mengijinkan wanita untuk mendapatkan kebebasan dari suaminya). 

Jadi, apa yang tersisa bagi para wanita ini, yang tertindas di bawah pengaruh Islam? Teriakkan “impotensi” dari atap rumah, benar atau tidak. Bagaimana jika mereka berbohong? Jangan berani-berani menyalahkan mereka. Penjahat sebenarnya di sini adalah Islam sendiri, ketidakadilan yang begitu tinggi sehingga membuat perempuan bisa bernapas lega. Ini bukan tipuan mereka—tetapi kelangsungan hidup. Sistem ini tidak hanya mengecewakan perempuan; hal ini mengatur permainan sehingga mereka terpaksa mengais-ngais, membuat rencana, dan menderita demi sedikit kebebasan. Ditambah lagi dengan absurditas laki-laki yang memegang kekuasaan tak terkendali—talak tiga kali dalam sekejap, tanpa pertanyaan—sementara perempuan merendahkan diri demi sisa-sisa hak pilihan. Itu bukanlah sebuah agama; itu penjara dengan langkah tambahan.

Jika seorang suami merusak bagian mana pun dari tubuhnya tubuhnya, ia tetap tidak serta-merta memperoleh hak untuk bercerai; sebagai gantinya, dia harus membayar uang tebusan untuk kebebasannya

Seorang perempuan tidak dapat memperoleh kebebasannya, meskipun ia menderita luka memar akibat pemukulan yang kejam dari suaminya. 

Namun jika pemukulan tersebut begitu parah hingga mematahkan bagian mana pun dari tubuhnya, maka ia mendapat kesempatan untuk mendapatkan kebebasan dari suaminya yang begitu kejam. Namun perpisahan ini juga tidak terjadi secara otomatis, namun ia harus membayar uang tebusan kepada suaminya,  yang dikenal sebagai ‘Khul’ (خلع) dalam Islam, untuk menjamin kebebasannya.

Sunnan Abu Dawud, Hadits 2228:

Diriwayatkan Aisha: Habibah putri Sahl adalah istri Thabit ibn Qays Shimmas. Dia memukulinya dan mematahkan beberapa bagiannya. Maka dia datang menemui Nabi pada sore harinya, dan mengadukan suaminya terhadap suaminya. Nabi memanggil Tsabit bin Qays dan berkata (kepadanya): Ambillah sebagian hartanya dan pisahkan dirimu darinya. Beliau bertanya: Benarkah demikian wahai Rasulullah? Dia berkata: Ya. Dia berkata: Aku telah memberinya dua kebunku sebagai mahar, dan keduanya adalahe sudah menjadi miliknya. Nabi berkata: Ambillah itu dan pisahkan dirimu darinya.
Albani menyatakan hadis ini shahih.

Silakan lihat betapa tak berdayanya seorang perempuan dalam Islam: meski mengalami pemukulan brutal, dia tetap harus membayar uang tebusan agar bisa melarikan diri dari suami yang kejam.

Seandainya wanita pendamping Muhammad yang malang ini hidup dalam masyarakat Barat yang sekuler dan modern, dia akan memiliki:

- Otomatis mendapat hak cerai,
- Menerima kompensasi atas rasa sakit dan penderitaan yang menimpanya,
- Dan pelaku kekerasan akan menghadapi hukuman penjara karena menyakitinya secara fisik.

Menampar-wajah-istri-dalam-islam

Para pendakwah Islam kerap mempropagandakan bahwa Islam melarang menampar wajah istri. Namun, mereka sering kali menyembunyikan kebenaran sepenuhnya. Meskipun dianjurkan untuk tidak menampar muka, namun Hukum Syariah tetap memperbolehkan suami untuk melakukan hal tersebut. Perempuan tidak dapat membalas atau bercerai hanya karena ditampar wajahnya.

Para pendakwah Islam menyesatkan umat dengan hanya menyajikan hadits tentang “rekomendasi” tersebut, yaitu sebagai berikut:

Sunan Abu Dawud, Hadits 2142:

Mu'awiyah bertanya: Rasulullah, apa hak istri salah satu dari kami atas dia? Beliau menjawab: Hendaknya kamu memberinya makanan ketika kamu makan, memberi dia pakaian ketika kamu berpakaian, jangan memukul wajahnya, jangan mencaci-maki dia atau memisahkan diri darinya kecuali di dalam rumah.

Pertama, penting untuk dicatat bahwa Islam memperbolehkan suami untuk mencaci istrinya (dan juga memukulinya), namun Islam tidak mengizinkan istri untuk mencaci suaminya atas nama “rasa hormat.” Tradisi ini menyoroti standar ganda ini.

Kedua, meski ada anjuran yang melarangnya, Hukum Syariah Islam masih membolehkan laki-laki menampar wajah istrinya tanpa hukuman apa pun. Terlebih lagi, perempuan tidak mempunyai hak untuk mencari kebebasan dari suaminya akibat pelecehan ini.

Para pendakwah Islam seringkali menyesatkan masyarakat dengan menyembunyikan kebenaran, yaitu:

  • AWALNYA Muhammad melarang menampar muka istri. 
  • Namun, kemudian Muhammad mengklaim bahwa Allah mengizinkan suami juga menampar wajah istrinya, dan ayat 4:34 diturunkan untuk izin ini. 

Semua Mufassirin Muslim (Komentator Al-Qur’an) seperti Ibnu Katsir, Qurtabi, Ibnu Jarir dll mencatatnya di bawah tafsir ayat 4:34

Imam Suyuti mengumpulkan hadis-hadis tersebut dalam Tafsir Dur-e-Manthur tentang menampar wajah istri (link): 

Hadits:

 أخرج ابن أبي حاتم من طريق أشعث بن عبد الملك عن الحسن قال " جاءت امرأة إلى النبي صلى الله عليه وسلم تستعدي على زوجها أنه لطمها. Jawaban: القصاص... فأنزل الله { الرجال قوامون على النساء... } الآية.

Terjemahan Bahasa Inggris: Ibnu Abi Hatim meriwayatkan melalui jalur Ash'ath ibn Abdul-Malik dari Al-Hasan yang berkata: "Seorang wanita datang kepada Nabi (damai dan berkah besertanya) mengeluh tentang suaminya yang telah menamparnya. Rasulullah (damai dan berkah besertanya) bersabda: 'Pembalasan...' Kemudian Allah menurunkan ayat {Laki-laki bertanggung jawab atas wanita...} (Qur'an 4:34). Jadi, dia pergi tanpa balas dendam."


Hadits:

 وأخرج عبد بن حميد وابن جرير من طريق قتادة عن الحسن " أن رجلاً لطم امرأته، فأتت النبي صلى الله عليه وسلم، فأراد أن يقصها منه { الرجال قوامون على. النساء } فدعاه فتلاها عليه، وقال أردت أمراً وأراد الله غيره ".

Terjemahan Bahasa Inggris: Abd ibn Humayd dan Ibnu Jarir meriwayatkan melalui jalur Qatadah dari Al-Hasan: "Seorang laki-laki menampar istrinya, dan istrinya pergi menemui Nabi (damai dan berkah besertanya), yang bermaksud membiarkannya membalas. Kemudian ayat {Laki-laki bertanggung jawab atas wanita} (Qur’an 4:34) diturunkan. Nabi (damai dan berkah besertanya) memanggilnya, membacakan ayat itu kepadanya, dan berkata, ‘Aku menghendaki satu hal, dan Allah menghendaki hal lain.’"


Hadits:

 وأخرج الفريابي وعبد بن حميد وابن جرير وابن المنذر وابن أبي حاتم وابن مردويه من طريق جرير بن حازم عن الحسن " أن رجلاً مdan Layanan Keamanan Rumah Tangga yang Aman dan Aman القصاص. فنزلت { ولا تعجل بالقرآن من قبل أن يقضى إليك وحيه } [طه: 114] فسكت رسول الله صلى الله عليه وسلم، ونزل القرآن { الرجال قوامون على النساء } إلى آخر الآية، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: أردنا أمراً وأراد الله غيره ".

Terjemahan Bahasa Inggris: Al-Firyabi, Abd ibn Humayd, Ibn Jarir, Ibn al-Mundhir, Ibn Abi Hatim, dan Ibn Marduwiyah meriwayatkan melalui jalur Jarir ibn Hazim dari Al-Hasan: "Seorang pria dari Ansar menampar istrinya, dan dia datang untuk membalas. Nabi (damai dan berkah besertanya) menempatkan pembalasan di antara mereka. Kemudian diturunkanlah ayat {Dan jangan bersegera-segera membaca Al-Qur’an sebelum wahyu itu sempurna bagimu} (Al-Qur’an 20:114), maka Rasulullah (damai dan berkah besertanya) terdiam. Kemudian diturunkanlah ayat {Laki-laki bertanggung jawab atas wanita} (Qur’an 4:34), dan Nabi (damai dan berkah besertanya) bersabda, ‘Kami menghendaki yang satu, dan Allah menghendaki yang lain.’"


Hadits:

 وأخرج ابن مردويه عن علي قال " أتى النبي صلى الله عليه وسلم رجل من الأنصار بامرأة Apa yang Harus Dilakukan: يا رسول الله إن زوجها فلان ابن فلان الأنصاري، وأنه ضربها فأثر في وجهها، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم ليس له ذلك. فأنزل الله { الرجال قوّامون على النساء بما فضل الله بعضهم على بعض } أي قوامون على النساء dan الأدب. Catatan Penting: أردت أمراً وأراد الله غيره ".

Terjemahan Bahasa Inggris: Ibnu Marduwiyah meriwayatkan dari Ali yang berkata: "Seorang laki-laki dari Ansar membawa istrinya kepada Nabi (damai dan berkah besertanya), dan dia berkata: 'Ya Rasulullah, suamiku, si fulan anak si fulan dari Ansar, telah memukulku hingga meninggalkan bekas di wajahku.' Rasulullah (damai dan berkah besertanya) berkata: ‘Dia tidak berhak melakukan itu.' Kemudian Allah menurunkan ayat {Laki-laki bertanggung jawab atas perempuan berdasarkan apa yang telah Allah berikan kepada yang satu atas yang lain} (Qur’an 4:34), maksudnya laki-laki bertanggung jawab atas perempuan dalam hal kedisiplinan. Rasulullah (damai dan berkah besertanya) kemudian berkata, ’Aku menghendaki satu hal, dan Allah menghendaki hal lain.’"


Hadits:

 وأخرج ابن جرير عن ابن جريج قال: لطم رجل امرأته، فأراد النبي صلى الله عليه وسلم القصاص، فبينما هم كذلك نزلت الآية.

Terjemahan Bahasa Inggris: Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ibnu Jurayj yang berkata: "Seorang pria menampar istrinya, dan Nabi (damai dan berkah besertanya) bermaksud untuk melakukan pembalasan. Ketika mereka dalam keadaan itu, ayat itu diturunkan."


Hadits:

 وأخرج ابن جرير عن السدي. itu.

Terjemahan Bahasa Inggris: Ibnu Jarir meriwayatkan dari Al-Suddi, dengan kisah serupa.

Imam Suyuti juga meriwayatkan dari Zuhri yang menjelaskan bahwa, kecuali jika istri kehilangan nyawa karena pemukulan, tidak ada Qasa (hukuman balasan) yang dapat diambil dari suami untuk bentuk pemukulan lainnya, seperti tamparan, memar atau patah tulang. Islam memberikan hak penyiksaan dan pemukulan brutal yang “sepihak” ini kepada suami atas nama mengajarkan apa yang disebut “rasa hormat” kepada istri mereka (link): 

Kartu Kredit dan Kartu Kredit: لا تقص المرأة من زوجها إلا في النفس

Zuhri berkata: Tidak ada Qasas (balas dendam berupa mata ganti mata) bagi seorang istri, kecuali jika dia kehilangan nyawanya (karena pemukulan).

Tentu saja, Muhammad tidak akan pernah membiarkan hukuman apa pun bagi suami di bawah Qasas (pembalasan), karena ia membutuhkan dukungan laki-laki untuk berperang, yang selaras dengan motif politiknya. Pada saat yang sama, ia tidak ingin membuat marah para perempuan tersebut, karena hal itu juga akan bertentangan dengan agenda politiknya. Oleh karena itu, beliau langsung menurunkan wahyu yang melarang hukuman apa pun terhadap suami. Dia menenangkan para wanita tersebut dengan mengatakan kepada mereka bahwa dia secara pribadi ingin menghukum para suami di bawah Qasas, namun Allah tidak mengizinkannya. Wahyu adalah senjata pamungkas di tangan Muhammad, yang melaluinya ia dengan mudah mencapai semua tujuan politik dan pribadinya.

Istri seperti "budak dan tahanan" di tangan suaminya

Ingat hadis Bukhari (dikutip di atas) yang menggambarkan bagaimana sahabat laki-laki memukuli istrinya seperti budak dan unta kuda jantan? Berikut adalah tradisi lain di mana Muhammad secara eksplisit mengklaim bahwa istri memang seperti “tahanan” di tangan suaminya:

Sunan Ibnu Majah, Hadits 1851:

... Kemudian dia (nabi) berkata: ’Aku memerintahkan perlakuan yang baik terhadap wanita, karena mereka adalah tawanan bersamamu, dan kamu tidak berhak memperlakukan mereka sebaliknya, kecuali mereka jelas-jelas melakukan tindakan tidak senonoh. Jika mereka berbuat demikian, maka tinggalkanlah mereka di tempat tidurnya dan pukullah mereka, tetapi tanpa menimbulkan luka atau meninggalkan bekas..

Nilai: Sahih (asli)

Apalagi Umar Ibnu Khattab mengatakan bahwa Pernikahan adalah perbudakan, maka berhati-hatilah dengan siapa Anda memberikan putri Anda untuk diperbudak (link):

Kartu Kredit yang Dapat Dipakai: Tidak Ada Kartu Kredit yang Dapat Dibeli عَبْدِ الرَّحْمَنِ بن نوفل، عن عروة بن الزبير قال: قالت لنا أسماء بنت أبي Nama: يا بَنِيَّ وبَني بَنِيَّ، إن هذا النكاح رِقّ،فلينظر أحدكم عند من يُرِقّ كريمته .

Asma binti Abi Bakar (seorang wanita btw) berkata “Wahai anak-anak dan cucu-cucuku (atau putra dan putra dari putra); Pernikahan adalah perbudakan, jadi berhati-hatilah dengan siapa Anda memberikan putri Anda untuk perbudakan.”

[Ref: Sunan sa`eed ibn Mansur ( Versi cetak n 1/149 ; H: 591 ) dengan tahkeeq syekh al-Adhami. Imam ibn Taimiyyah menghubungkan hal ini denganumar ibn al-Khattab juga dalam Fatawa al-Kubra (3/148); Al-Bayhaqi juga meriwayatkan hal ini dalam Sunan al-Kubra 7/82 dan mengatakan bahwa ini juga meriwayatkan marfou`an tetapi mawqooflah yang benar]

Inilah realitas Islam yang sebenarnya, di mana Muhammad menganggap istri sebagai “tahanan/budak.” Mereka tidak punya kebebasan memilih tapi harus menuruti keinginan suaminya, tidak punya kendali atas tubuhnya, yang juga dikontrol suaminya.

Tentu saja, semua masyarakat mempunyai moral yang menganjurkan perlakuan baik terhadap narapidana dan budak, namun rekomendasi tersebut tidak mengubah status asli narapidana dan budak. Hal serupa juga terjadi pada perempuan dalam Islam. Mereka seperti tawanan suaminya, dan meskipun ada rekomendasi dari Muhammad untuk memperlakukan mereka dengan baik, hal itu tidak mengubah status asli mereka sebagai tawanan.

PS:

Seorang istri ibarat “tahanan”, namun yang lebih buruk lagi adalah kenyataan bahwa anak-anak dianggap sebagai “harta” ayah dalam Islam. Oleh karena itu, bahkan jika seorang ayah Muslim membunuh putra atau putrinya, dia tidak akan menghadapi hukuman mati berdasarkan Qasas (link). Demikian pula, seorang budak juga merupakan "properti" dari pemilik Muslim, dan pemilik ini tidak akan dibunuh di Qasas jika dia membunuh budaknya (link). 

Zubayr Ibn al-Awwam biasa memukul dan menyiksa istri-istrinya secara brutal:

Zubayr Ibn al-Awwam{._3t5uN8xUmg0TOwRCOGQEcU target=“_blank” rel=“nofollow ugc noopener noreferrer”}, salah satu dari 10 sahabat Muhammad yang dijanjikan surga oleh Muhammad, masih secara brutal menyiksa semua istrinya meskipun statusnya terhormat. 

Situs Fatwa Saudi Islam Q&A mencatat tradisi otentik berikut tentang dia (tautan):

وروى ابن سعد في "الطبقات" (8/ 197) بسند صحيح عَنْ عِكْرِمَةَ:  " أَنَّ Perlindungan Lingkungan dan Perlindungan Lingkungan الْعَوَّامِ. ذَلِكَ إِلَيْهِ فَقَالَ: " يَا بُنَيَّةُ اصْبِرِي فَإِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا كَانَ لَهَا زَوْجٌ صَالِحٌ ثُمَّ مَاتَ عَنْهَا فَلَمْ تَزَوَّجْ بَعْدَهُ ، جُمِعَ بَيْنَهُمَا فِي الْجَنَّةِ ".

"Akrama meriwayatkan bahwa Asma binti Abi Bakar adalah istri al-Zubair bin al-AwSaya dan dia terlalu keras terhadapnya, oleh karena itu dia pergi menemui ayahnya untuk mengadu, dia (Abu Bakr) berkata: ‘Wahai anak perempuan, kamu harus bersabar, Sesungguhnya jika seorang wanita mempunyai laki-laki shaleh yang meninggal sebelum dia dan dia tidak pernah menikah lagi setelahnya, maka keduanya akan dikumpulkan di surga’.

Imam Qurtabi mencatat hadis berikut dalam tafsir Alqurannya di bawah ayat 4:34 (link):

ابن وهبٍ عن مالك أن أسماء بنت أبي بكر الصدّيق ٱمرأةَ الزبير بن العوّام كانت Ini adalah pilihan yang baik. قال: وعتب عليها وعلى ضَرّتها، فعقد شعر واحدة بالأُخرى ثم ضربهما ضرباً شديداً، وكانت الضرّة أحسن ٱتقاء، وكانت أسماء لا تتّقي فكان الضرب بها أكثر فشكَتْ إلى أبيها أبي بكر رضي الله عنه فقال لها: أيّ بُنيّة ٱصبِري فإن الزّبير رجل صالح، ولعلّه أن يكون زوجَك في الجنة ولقد بلغني أن الرجل إذا ٱبتكر بٱمرأة تزوّجها dan الجنة.

Ibn Wahab narrated from Imam Malik that Asma binte Abi Bakr (sister of 'Aisha) was one of the wife of Zubayr Ibn al-Awwam. Dia biasa keluar,sampai dia dihukum. Zubayr punished her along with one of his another wife. Dia mengikat keduanya dengan rambut, dan memukuli mereka dengan kejam. Rekan istri Asma berusaha sekuat tenaga untuk menyelamatkannya dari pemukulan, sedangkan Asma tidak berusaha menyelamatkannya. Oleh karena itu, Asma mendapat banyak pukulan. Then Asma complaint to her father Abu Bakr against her husband Zubayr. But Abu Bakr told her to show patience, as Zubayr is a pious man, and perhaps he will also be her husband in the paradise. 

Saudi Fatwa website Islam Q&A also recorded the following authentic (Sahih) tradition about Zubayr (tautan):

فروى الطبري في "تهذيب الآثار" (1/414) بسند صحيح عن فاطمة بنت المنذر عن أسماء بنت أبي بكر قالت : " كنت رابع أربع نسوة تحت الزبير ، فكان إذا عَتِبَ على إحدانا ، فكَّ عودا من عيدان المِشْجَب، فضربها به حتى يكسره عليها ".

al-Tabari mencatat dalam kitabnya “Tehdhib al-Athar” dari rantai otentik riwayat dari Fathimah, yang dari Asma binti Abi Bakr, yang berkata: Aku adalah salah satu di antara empat istri Zubayr. Setiap kali dia menegur salah satu dari kami, dia akan mematahkan dahan dari gantungan baju kayu dan memukulinya sampai dia mematahkannya.

One of Zubayr's wives was Umm Kulthum, who had to trick him to get the divorce (link):

Dia kemudian menikah dengan Zubayr ibn al-Awwam, dengan siapa dia memiliki hubungan yang sulit karena sifatnya yang ketat dan agak kasar. Dia memintanya untuk bercerai, tapi dia menolak. So "she pestered him while he was doing wudu for the prayer, and he divorced her with a single divorce. Lalu dia pergi." Zubayr kemudian mengeluh, "Dia menipuku, semoga Allah menipunya!" Nabi Muhammad menasihatinya untuk "melamarnya lagi," tetapi Zubayr tahu bahwa Ummu Kultsum mungkin tidak akan kembali kepadanya (Referensi: Muhammad ibn Saad. Kitab al-Tabaqat al-Kabir vol. 8. Diterjemahkan oleh Bewley).

Dan seorang wanita bernama Atiqa menikah dengan Zubayr hanya dengan syarat Zubayr tidak akan memukulinya (link):

After Umar's death, Atiqa married Zubayr ibn al-Awwam. Dia membuat syarat dalam kontrak pernikahan mereka bahwa suaminya tidak akan memukulinya, bahwa suaminya akan terus mengizinkannya mengunjungi masjid sesuka hati dan bahwa dia tidak akan menahan “haknya”. (Reference: Ibn Hajar al-Asqalani. Al-Isaba fi tamyiz al-Sahaba vol. 8 #11448)

Suami bahkan diperbolehkan memukul istrinya dengan Tali atau Cambuk

According to Imam Malik, a husband is even allowed to beat his wife with a rope or a whip, till the time he does not break any part of her body. However, if he unintentionally breaks any part of her body, no retaliation would be made against the husband. 

Muwatta Imam Malik, Book 43, Hadits 15:

Malik berkata, “Jika seorang laki-laki dengan sengaja mendatangi isterinya dan mencungkil mata isterinya, atau mematahkan tangannya, atau memotong jari isterinya atau sejenisnya, dan melakukannya dengan sengaja, maka ia dikenakan pembalasan.

Ahli hukum Hanbali Ibn al-Jawzi (meninggal tahun 1116 M) memperbolehkan seorang suami mencambuk istrinya sebanyak tiga kali dengan cambuk [Referensi: Jonathan A. C. Brown, Misquoting Muhammad, p. 280-81]

Ahli hukum Hanafi Ibn al Numan (w. 1457 M) menetapkan batas sepuluh cambukan. [Referensi: Ayesha Chaudhry, Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Tradisi Islam., Oxford: Oxford University Press, 2013, hal. 106]

  • Jika Anda berada di posisi Allah dan harus membuat undang-undang, apakah Anda mengizinkan suami memukuli istrinya?
  • Dapatkah seorang dewa dianggap adil jika mereka membuat undang-undang yang menentang wanita?
  • Tidakkah Anda merasa bahwa undang-undang yang tidak adil terhadap perempuan tersebut bukan berasal dari sumber ilahi tetapi dari "laki-laki" yang percaya bahwa perempuan lebih rendah dan ada hanya untuk melayani laki-laki?

Mereka yang disebut sebagai makhluk ilahi (Allah atau Muhammad sendiri) percaya bahwa perempuan kurang cerdas dibandingkan laki-laki dan perlu dikalahkan untuk memahami “rasa hormat.”

Kemanusiaan dalam diri kita sudah cukup untuk membimbing kita dalam memilih jalan yang benar.

(Diambil dari WikiIslam.Net)

Meskipun beberapa pendapat modern menyangkal bahwa Al-Qur’an memerintahkan pemukulan terhadap istri, dan menuduh bahwa Quran 4:34 telah disalahartikan, mereka yang mengakui tradisi Islam telah mencatat bahwa terdapat banyak contoh dalam hadis, dari berbagai perawi dan kolektor hadis, tentang Muhammad yang menahbiskan pemukulan terhadap istri dan membenarkan makna asli dari ayat yang ditemukan dalam Al-Quran, meskipun dengan tambahan batasan. Misalnya, ada banyak hadits yang menyebutkan para sahabat Muhammad memukuli atau menyerang wanita (terkadang di hadapannya), serta beberapa, meskipun ada bukti yang bertentangan yang diriwayatkan dari istrinya, Aisha, mengenai apakah Muhammad sendiri menggunakan kekerasan fisik terhadap wanita dalam hidupnya. Mungkin contoh terbaik dari hadis-hadis yang membolehkan pemukulan terhadap istri adalah hadis-hadis di mana Muhammad secara eksplisit berupaya untuk memoderasi pemukulan terhadap istri namun tetap mengizinkannya, karena hal ini sering kali dikutip oleh suara-suara modern yang berbeda pendapat dan para pembelanya sendiri.

Dalam salah satu akun yang ditemukan dalam kumpulan hadis, termasuk otoritatif Sahih MuslimMuhammad menyebabkan istrinya Aisha fisik kesakitan dengan memukul dadanya. Kata Arab yang diterjemahkan "Dia memukulku" (فَلَهَدَنِي) adalah lahada , yang artinya 'dia mendorong dengan keras' atau 'dia memukul dadanya'[4], dan kata yang diterjemahkan membuatku kesakitan (أَوْجَعَتْنِي) adalah awja'a yang berarti ’Dia, atau itu, menyakitinya; atau menyebabkan dia kesakitan, atau sakit'[5]. Penting untuk dicatat bahwa situs hadits populer Sunnah.com, secara drastis mengubah frasa ini dari terjemahan asli yang mereka gunakan untuk koleksi Sahih Muslim dan Sunan al-Nasa'i, mungkin untuk menampilkan Muhammad dan Islam dalam sudut pandang yang lebih positif, mengubahnya dalam kedua kasus menjadi "Dia memberi saya dorongan di dada yang saya rasakan" - karena alasan ini, kata-kata yang diberikan di sini telah dikembalikan ke terjemahan asli Siddique. Ini adalah apa yang translasi mengatakan:

Sahih Muslim Buku 4, 2127 (Abdul Hamid Siddiqui; sumber terjemahan Sunnah.com): Dia berkata, Apakah itu kegelapan (bayanganmu) yang aku lihat di hadapanku? Saya berkata, Ya. Dia memukul dadaku hingga membuatku kesakitan, lalu dia berkata, Apakah menurutmu Allah dan Rasul-Nya akan berlaku tidak adil terhadapmu?

Sahih Muslim 974b (Edisi Dar-us-Salam diterjemahkan oleh Nasiruddin al-Khattab, Vol. 2 hal.506): Dia berkata: "jadi kamu adalah orang yang kulihat di hadapanku?" Aku berkata: "Ya." Dia mendorong dadaku dengan menyakitkan, lalu dia berkata: "Apakah kamu berpikir bahwa Allah dan Rasul-Nya akan berlaku tidak adil terhadapmu?"

Sunan al-Nasa'i 2039 (Edisi Dar-us-Salam, Vol. 3, hal.127, diterjemahkan oleh Nasiruddin al-Khattab; sumber terjemahan Sunnah.com yang mereka ubah dengan cara yang sama seperti yang mereka lakukan untuk Sahih Muslim): Dia berkata: ‘Jadi kamu adalah sosok hitam yang aku lihat di depanku?’ lalu dia berkata: ‘Apakah kamu mengira Allah dan Rasul-Nya akan berlaku tidak adil kepadamu?’

Sahih Muslim 4:2127:

Muhammad b. Qais berkata (kepada orang-orang): Tidakkah aku harus menceritakan kepadamu (sebuah hadits Nabi Suci) berdasarkan otoritasku dan berdasarkan otoritas ibuku? Kami mengira yang dia maksud adalah ibu yang melahirkannya. Dia (Muhammad b. Qais) kemudian melaporkan bahwa ‘A’isha-lah yang meriwayatkan ini: Tidakkah aku harus menceritakan kepadamu tentang diriku dan tentang Rasulullah (SAW)? Kami berkata: Ya. Dia berkata: Ketika tiba giliranku bagi Rasulullah (saw) untuk bermalam bersamaku, dia membalikkan badannya, mengenakan mantelnya dan melepas sepatunya dan meletakkannya di dekat kakinya, dan membentangkan ujung selendangnya di tempat tidurnya dan kemudian berbaring sampai dia mengira aku sudah tertidur. Dia memegang mantelnya perlahan dan memakai sepatu perlahan, lalu membuka pintu lalu keluar lalu menutupnya perlahan. Aku menutupi kepalaku, memakai cadar dan mengencangkan ikat pinggangku, lalu keluar mengikuti langkahnya sampai dia mencapai Baqi'. Dia berdiri di sana dan dia berdiri untuk waktu yang lama. Dia kemudian mengangkat tangannya tiga kali, lalu kembali dan aku pun kembali. Dia mempercepat langkahnya dan aku pun mempercepat langkahku. Dia berlari dan aku juga berlari. Dia datang (ke rumah) dan saya pun datang (ke rumah). Namun aku mendahuluinya dan aku masuk (rumah), dan ketika aku berbaring di tempat tidur, dia (Nabi Suci) memasuki (rumah), dan berkata: Mengapa, wahai Aisyah, kamu kehabisan napas? Saya berkata: Tidak ada apa-apa. Dia berkata: Beritahukan kepadaku, atau Yang Halus dan Yang Sadar akan memberitahuku. Aku berkata: Ya Rasulullah, semoga ayah dan ibuku menjadi tebusan bagimu, lalu aku menceritakan kepadanya (kisah selengkapnya). Dia berkata: Apakah itu kegelapan (bayanganmu) yang aku lihat di hadapanku? Saya berkata: Ya. Dia memukul dadaku hingga membuatku kesakitan, lalu berkata: Apakah menurutmu Allah dan Rasul-Nya akan memperlakukanmu secara tidak adil? Dia berkata: Apa yang disembunyikan manusia, niscaya Allah mengetahuinya. Dia berkata: Jibril datang kepadaku ketika kamu melihatku. Dia meneleponku dan dia menyembunyikannya darimu. Aku menjawab panggilannya, tetapi aku juga menyembunyikannya darimu (karena dia tidak datang kepadamu), karena kamu tidak berpakaian lengkap. Tadinya kukira kamu sudah tertidur, dan aku tidak ingin membangunkanmu karena takut kamu akan ketakutan. Dia (Jibril) berkata: Tuhanmu telah memerintahkanmu untuk pergi menemui penghuni Baqi’ (kepada orang-orang yang terbaring di kuburan) dan memohon ampun kepada mereka. Aku berkata: Ya Rasulullah, bagaimana aku harus mendoakan mereka (Bagaimana aku harus memohon ampun kepada mereka)? Beliau bersabda: Katakanlah, salam atas penduduk kota (kuburan) ini dari kalangan orang-orang beriman dan kaum muslimin, dan semoga Allah merahmati orang-orang yang mendahului kami, dan orang-orang yang datang kemudian, dan kami insya Allah akan bergabung dengan kalian.

Sebaliknya, ada sebuah hadis dalam Sunan Abu Dawud yang dinilai sahih oleh al-Albani yang melaporkan Aisha mengatakan bahwa Muhammad tidak pernah memukul (daraba) seorang wanita. Meskipun kontradiksi dalam literatur hadits bukanlah hal yang aneh, Aisha di sini mungkin dengan sengaja atau tidak sengaja mengabaikan saat Muhammad mendorong/memukul dadanya dengan menyakitkan, seperti yang dilaporkan dalam hadits Sahih Muslim di atas, dengan asumsi keduanya asli (seperti yang diyakini oleh para sarjana Islam).

Sunan Abu Dawud 4768 (Ahmad Hasan Ref):`A’isha berkata: Rasulullah (saw) tidak pernah memukul seorang hamba atau wanita.

Para pembela Islam modern menyangkal bahwa Islam mengizinkan suami memukuli istrinya. Mengenai ayat 4:34, mereka memutarbalikkan terjemahannya, dan mengajukan klaim sebagai berikut:

  1. Ayat 4:34 tidak berlaku dalam kasus umum "kemaksiatan", tetapi HANYA dalam kasus jika seorang istri menjadi "Tidak Setia". 
  2. Dan ayat 4:34 tidak meminta untuk "mengalahkan" mereka, tetapi untuk "memisahkan dari mereka". 

 Salah satunya menyampaikan alasan berikut (link):

Banyak umat Islam yang menerjemahkan kata “idribuhunna” (yang merupakan bentuk perintah dari “daraba”) sebagai “pukul mereka”. Tapi itu bukan arti sebenarnya dari kata tersebut.
Ayat tersebut mengatakan:
[4:34] “Laki-laki adalah pemelihara wanita dengan apa yang dilebihkan sebagian oleh Allah atas sebagian yang lain, dan dengan menafkahkan hartanya. Wanita-wanita yang shaleh menerimanya dengan ikhlas dan mereka menjaga rahasia-rahasia sebagaimana Allah menjaganya. ’idribuhunna' (terpisah darinya).”...
Mengingat hal ini, kita harus melihat berbagai arti kata “daraba” dalam Al-Qur’an dan melihat mana yang cocok:
Makna “daraba” sebagaimana terdapat dalam Al-Qur’an: Keluar atau bepergian (3:156, 4:101), memukul atau memukul (2:60-61, 3:112, 47:4), memberi contoh (43:57, 30:28, 13:17), menarik atau memisahkan (43:5), menyegel atau menutupi (18:11), menepi (24:31), mengatribusikan (43:17), untuk menegakkan (57:13).
Ayat 4:34 berbicara tentang apa yang terjadi jika seorang istri tidak setia terhadap suaminya. Dua hal yang cocok dan masuk akal secara semantik dalam kasus ini adalah mengalahkan mereka, atau memisahkan diri dari mereka. Namun agresi dilarang dalam 2:190 dan 5:87, jadi pemukulan dibatalkan, oleh karena itu tidak bisa berarti memukul mereka.

Tanggapan Kami:

Ini adalah penipuan lain yang dilakukan umat Islam dengan menerjemahkan نشوز (Nashuz) sebagai "ketidaksetiaan". 

Bertentangan dengan penipuan ini, arti sebenarnya dari “nashuz” adalah “perlakuan buruk atau ketidaktaatan”. Dan seorang suami Muslim diperbolehkan memukul istrinya dalam segala hal jika dia yakin istrinya menunjukkan perlakuan buruk.

Kata yang sama juga digunakan untuk suami dalam ayat 4:128-129{._3t5uN8xUmg0TOwRCOGQEcU target=“_blank” rel=“noopener nofollow ugc”}.

وَإِنِ ٱمْرَأَةٌ خَافَتْ مِنۢ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ أَن يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۚ وَٱلصُّلْحُ خَيْرٌ ۗ Perlindungan Lingkungan dan Perlindungan Lingkungan Perlindungan Lingkungan dan Perlindungan Lingkungan تَسْتَطِيعُوٓا۟ أَن تَعْدِلُوا۟ بَيْنَ ٱلنِّسَآءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ ۖ فَلَا تَمِيلُوا۟ كُلَّ ٱلْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَٱلْمُعَلَّقَةِ ۚ

Jika seorang wanita takut akan perlakuan buruk (نُشُوزًا) atau kebencian ( إِعْرَاضًا) dari suaminya, maka tidak salah bagi suami istri untuk mengadakan rujuk di antara mereka sendiri (dengan mengorbankan hak-hak mereka), maka penyelesaiannya adalah lebih baik. Jiwa manusia selalu cenderung egois, namun jika kamu berbuat baik dan bertakwa, maka niscaya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Anda tidak akan dapat memperlakukan istri Anda dengan keadilan mutlak (yaitu melakukan ADL تَعْدِلُوا۟) bahkan ketika Anda sangat ingin melakukannya. (Cukuplah untuk mengikuti Hukum Allah bahwa) janganlah kamu condong sepenuhnya pada yang satu, biarkan yang lain dalam ketegangan. Jika kamu beramal benar dan tetap bertakwa, niscaya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Maududi)

Oleh karena itu, para apologis Muslim tidak mempunyai kesempatan untuk menipu orang dan menerjemahkan “nashuz” sebagai “ketidaksetiaan”, tetapi itu berarti “perlakuan buruk”. 

Sunan Ibnu Majah, Hadits 1985:

"Nabi bersabda: 'Jangan memukuli hamba-hamba Allah yang perempuan.' Kemudian 'Umar mendatangi Nabi dan berkata: 'Ya Rasulullah, para perempuan itu menjadi berani terhadap suaminya? Maka perintahkanlah pemukulan terhadap mereka,' dan mereka pun dipukuli. Kemudian banyak perempuan yang berkeliling ke keluarga Muhammad. Keesokan harinya dia berkata: 'Tadi malam tujuh puluh perempuandatang ke keluarga Muhammad, setiap wanita mengeluh tentang suaminya. Kamu tidak akan mendapati bahwa (laki-laki) itu adalah yang terbaik di antara kamu.' "

Nilai: Sahih (Darussalam)

Jadi, tujuh puluh wanita tersebut (yaitu wanita sahabat Muhammad) tidak “tidak setia” kepada suaminya dan mereka tidak terlibat dalam perzinahan. Namun Muhammad membiarkan teman laki-lakinya mengalahkan mereka dalam segala hal.

Oleh karena itu, merupakan tantangan bagi para pengkhotbah Islam untuk menyangkal pemahaman Nabi mereka, yang tidak pernah memahami bahwa memukul istri hanya diperbolehkan jika mereka tidak setia. 

Penipuan Muslim: "idribuhunna" artinya hanya "memisahkan" (dan tidak memukuli istri)

Silakan lihat artikel ini. https://link.medium.com/hrI3LW4jJob (dan artikel ini juga)

Artikel ini menyoroti setiap contoh dalam Al-Qur’an di mana kata kerja dasar "daraba" alias "mengalahkan" dimaksudkan untuk ditafsirkan secara harfiah versus kiasan.

Dalam setiap contoh di mana Al-Qur’an menulis "daraba" yang berarti kiasan, kata tersebut selalu digunakan dengan preposisi seperti "di" dan "ke/untuk", atau kata keterangan untuk menyampaikan persamaan atau perdebatan.

Dalam setiap kasus di mana “daraba" dalam Al-Qur’an harus ditafsirkan secara harfiah, ayat tersebut tidak memiliki preposisi atau kata keterangan. Hal ini terjadi pada 4:34. Tidak ada kata keterangan atau preposisi dalam ayat tersebut. Jadi "daraba" dimaksudkan untuk diartikan secara harfiah—secara harfiah memukul/memukul/menyerang istri Anda.

Amalan Muhammad dan para sahabatnya (yang telah diposting di atas) adalah saksi dari pemukulan terhadap istri. Bagaimana bisa para pengkhotbah Islam mengabaikan klaim Ahadits bahwa mereka dapat memahami ayat Al-Quran lebih baik daripada Muhammad dan para sahabatnya?

Standar Ganda Islam:

Harap perhatikan juga standar ganda Islam lainnya.

  • Apabila istri menunjukkan ‘perlakuan buruk’ maka suami diperbolehkan memukul istrinya.
  • Namun ketika seorang suami menunjukkan ‘perlakuan buruk’, maka Islam menuntut istri yang miskin untuk melepaskan sebagian ‘haknya’ demi membuat 'penyelesaian'.

Apalagi sebelumnya ketika Muhammad membolehkan laki-laki mengawini 2 atau 3 atau 4 istri, maka beliau juga memberikan syarat berbuat Adil (Arab: عدل 'ADL) kepada mereka semua. Silakan lihat ayat 4:3{._3t5uN8xUmg0TOwRCOGQEcU target=“_blank” rel=“noopener nofollow ugc”}.

Namun demikian, Muhammad licik dan dia “MENYATAKAN” kondisi Keadilan ('ADL عدل) kemudian di ayat 4.129 ini, dengan mengatakan kepada laki-laki bahwa mereka tidak memiliki “kemampuan” untuk melakukan Keadilan (yaitu ADL تَعْدِلُوا۟) di antara istri-istri mereka, dan dengan demikian mereka dapat menuntut istri mereka untuk melepaskan sebagian hak mereka atas nama “penyelesaian”.

Hal ini kemudian menjadi izin di tangan suami untuk memeras istri dan memaksanya menari sesuai keinginan suaminya.

Muhammad sendiri mengancam wanita tua Hafsa untuk memberikan cerainya ‘tanpa’ alasan apapun. Hafsa tua yang malang tidak tahu harus berbuat apa dan ke mana harus pergi setelah bercerai di usia tuanya. Dia pergi ke rumah ’Aisha dan dia menangis, dan dia menawarkan Muhammad bahwa dia akan memberikan gilirannya kepada ’Aisha muda, tapi Muhammad tidak boleh menceraikannya. Dan Muhammad langsung menyetujuinya, dan pada saat itulah ayat ini diturunkan.

Para pengkhotbah Islam menghadirkan thadalah alasan (link):

Jumlah Pembayaran : Jumlah Pembayaran yang Tidak Dibayar Kata : بالسواك ونحوه .

’Ata berkata: Saya berkata kepada Ibnu ’Abbas, pukulan apa yang tidak keras? Katanya, Memukul dengan siwak dan sejenisnya.

Respon:

Tradisi tunggal ini diragukan bahkan menurut standar Islam. Dan kalaupun kita anggap shahih, itu tetap hanya pendapat sahabat Ibnu Abbas. Namun sejauh menyangkut Muhammad, jelas bahwa dia membiarkan para sahabatnya memukuli istri mereka secara brutal hingga memar. 

Jadi, apa pentingnya Ibnu Abbas dibandingkan dengan Muhammad?

Ketika Muhammad sendiri mengizinkan pemukulan brutal terhadap istri-istrinya, mengapa para pembela Islam ingin menipu orang-orang dengan membawa Ibnu Abbas dan meninggalkan Muhammad? 

Kita tidak dapat memahami penderitaan sebenarnya yang dialami seorang wanita sampai kita melihat segala sesuatunya dari sudut pandang yang benar. Perspektif yang benar ini adalah studi tentang kombinasi mematikan dari pemukulan terhadap seorang perempuan dan fakta bahwa dia tidak mempunyai hak untuk mendapatkan kebebasannya melalui perceraian, melalui pengadilan, atau melalui cara lain apa pun.

Dalam Islam, seorang wanita bisa mendapatkan kebebasannya dari suaminya dengan tiga cara berikut:

  1. Perceraian: Seorang wanita tidak mempunyai hak untuk memulai perceraian dalam Islam. Oleh karena itu, jika suaminya memukulinya, dia tidak bisa mendapatkan kebebasannya melalui perceraian.

  2. Khul' (خلع): Ada kesalahpahaman umum (karena propaganda palsu para pengkhotbah Islam) bahwa Islam memberi perempuan hak untuk memulai perceraian melalui khul'. Namun, hal ini tidak terjadi. Dalam khul Islam yang sebenarnya, seorang wanita harus menyuap suaminya dan menawarkan kepadanya “uang tebusan”. Jika dia menerima uang itu, maka dia menceraikannya. Namun, jika ia menolak menerima uang tersebut, tidak ada seorang pun (termasuk pengadilan Islam) yang dapat memaksanya untuk menceraikan istrinya. Secara sederhana, khul' bukanlah hak perempuan dalam Islam. Itu juga merupakan hak suami saja. Jika dia memukulinya dan juga menolak menerima uang tebusan, dia tidak akan bisa mendapatkan kebebasannya melalui khul' di pengadilan Islam mana pun. Catatan:Karena gerakan hak-hak perempuan, beberapa negara Islam menolak hukum Syariah Khul' yang sebenarnya, dan mereka memang membuat undang-undang yang memberikan hak kepada perempuan untuk mengajukan cerai dari suaminya melalui pengadilan (tetapi ini bukanlah Khul' Islam yang sebenarnya).Silakan baca artikel kami untuk lebih jelasnya: Khul’ bukanlah “hak” seorang wanita, namun tetap menjadi “hak” seorang suami untuk mengabulkan atau mengingkari itu.

  3. Faskh-e-Nikah (yaitu perceraian melalui Pengadilan Islam): Dalam hal ini, Pengadilan Islam dapat memisahkan perempuan dari suaminya. Namun, hal ini hanya terbatas pada kasus-kasus tertentu saja (misalnya suami impoten atau tidak menyediakan makanan dan pakaian untuk istrinya, atau tidak diketahui keberadaannya. Silakan baca rincian beberapa kasus luar biasa ini di sini. Dalam kasus pemukulan terhadap istri (walaupun dengan luka memar), pengadilan Islam tidak dapat memberikan kebebasan kepada perempuan dari suaminya melalui faskh. Satu-satunya cara bagi seorang istri untuk mendapatkan kebebasannya dari suami yang menganiaya adalah jika ia merusak bagian tubuhnya saja. Dalam hal ini, istri tidak serta merta bercerai, namun ia harus membayar “uang tebusan” kepada suaminya agar ia dapat memberikan kebebasannya dengan menceraikannya.

Detail
Terakhir Diperbarui: 04 April 2025

🛑 Bsebelum Anda Mulai Menganalisis IslamHindari jebakan umum ini(Direkomendasikan membaca)

:::: :::::

::::

::::

https://atheism-vs-islam.comAteisme vs. Islam


WikiIslam.NetWikiIslam.Net


Hassan Radwan Hassan Radwan


:::: :::::::::::::::

Cara Melakukan Evaluasi yang Adil Menggunakan Model AI

::::::::::::: badan kartu

Perintah yang benar untuk mengevaluasi argumen artikel ini dengan bantuan AI:

Jika Anda juga ingin mengevaluasi argumen artikel ini dengan bantuan model AI, gunakan perintah berikut. Perintah ini memaksa AI untuk melakukan peninjauan tanpa memihak.

Permintaan:

Saat meninjau artikel, ingatlah prinsip berikut:

Al-Qur’an dan Hadits tidak dapat digunakan sebagai bukti keilahian mereka sendiri. Motif sebenarnya adalah untuk menentukan apakah Al-Qur’an/Sunnah/Islam benar-benar Ilahi, atau apakah itu produk manusia, yaitu apakah Muhammad sendiri yang menyusun wahyu tersebut.

Oleh karena itu:

  1. Qur’an dan Hadits adalah klaim, bukan bukti. Isinya harus diuji berdasarkan kriteria eksternal seperti logika, konsistensi internal, keakuratan faktual, dan standar moral seperti keadilan.
  2. Interpretasi Ilmiah merupakan argumen yang mendukung Islam. Mereka tidak berwibawa dan harus dinilai berdasarkan reanak seperti argumen lainnya.
  3. Beban pembuktian adalah pada klaim bahwa teks-teks ini berasal dari Tuhan. Standarnya adalah tidak menganggap keilahian.

Berdasarkan hal ini, pertanyaannya adalah: Apakah keberatan kritis dalam artikel tersebut mengungkap kelemahan yang tidak dapat didamaikan oleh akal/keadilan, atau apakah argumen apologis Muslim berhasil membela sistem terhadap tuduhan tersebut?

Mengapa perintah ini diperlukan?

::::: bagian mengapa Model AI sering kali menganggap penafsiran para cendekiawan Muslim sebagai bukti yang pasti. Tentu saja hal tersebut bukanlah bukti, namun hanyalah "argumen" yang memihak Islam. Jadi, penafsiran yang mendukung Islam ini mungkin benar atau salah. Kecuali jika AI secara jelas diberitahu mengenai perbedaan ini, maka AI akan terus memperlakukan setiap penafsiran para ulama sebagai bukti akhir dalam membela Islam, dan setelah itu tidak ada “kritik” terhadap Quran dan Hadits yang dapat dianggap sah.

Catatan:

Tanggapan AI bukanlah keputusan akhir. Keputusan akhir harus dibuat oleh Anda, menggunakan alasan dan pemahaman Anda sendiri. Nilai AI hanya terletak pada membantu mengatur dan menganalisis argumen, asalkan dipandu dengan instruksi yang jelas dan adil.

:::::::::::: ::::::::::::: ::::::::::::::

Tentang Penulis & Situs Web Ini

:::: badan kartu

Tentang Penulis:

Ide, argumen, penelitian, struktur artikel, dan kesimpulan akhir adalah milik saya sendiri. Alat AI hanya digunakan sebagai asisten editorial untuk meningkatkan tata bahasa, susunan kata, keterbacaan, dan kejelasan.

Tentang Situs Web: 

Situs web ini bukan platform yang “netral” atau murni akademis.

Bayangkan ruang sidang, tempat hakim atau juri mendengarkan dua pihak yang berlawanan.

Kami mewakili satu sisi. Bukan peran kita untuk bersikap netral. Tanggung jawab kami adalah menyampaikan kasus kami secara jujur, disertai argumen dan bukti.

Anda, pembaca, adalah juri dan juri. Peran Anda adalah tetap bersikap adil, memeriksa semua sisi, merenung dengan cermat, dan kemudian mengambil kesimpulan sendiri dengan tulus.

Baca selengkapnya →

**

** ::: :::: ::::: ::::::::::::::::::

::::: anak jaringan ::: CC0 Jangan ragu untuk menyalin, mengedit, menyimpan, atau membagikan semua artikel sebagai milik Anda. :::

::: - Masuk - Kebijakan Privasi ::: :::::

(#top)

Verifikasi & Selidiki

Semua klaim yang disajikan dalam artikel ini diambil langsung dari sumber utama Islam (Al-Qur'an, Hadis Sahih, dan Tafsir klasik). Pembaca sangat disarankan untuk memeriksa referensi dan memverifikasi konteksnya secara mandiri.

CC0
Dedikasi Domain Publik Creative Commons CC0

Jangan ragu untuk menyalin, menerjemahkan, mengedit, menerbitkan ulang, atau mencetak artikel ini. Tidak memerlukan atribusi.