In general, the Quranic verse claim that a free man could not be killed for killing a woman or a slave.
Quran 2:178:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلْقِصَاصُ فِى ٱلْقَتْلَى ۖ ٱلْحُرُّ بِٱلْحُرِّ وَٱلْعَبْدُ بِٱلْعَبْدِ وَٱلْأُنثَىٰ بِٱلْأُنثَىٰ ۚ
O ye who believe! Retaliation is prescribed for you in the matter of the murdered; the freeman for the freeman, and the slave for the slave, and the female for the female.
Although later coming Muslim Scholars tried to differ from it and claimed that this verse was later abrogated by verse 5:45 where Allah said "Life for a Life ٱلنَّفْسَ بِٱلنَّفْسِ", and it is a 'general order' which includes all (i.e. freeman, and slaves and females are all equal).
Ibn Kathir writes in the commentary of this verse 2:178 (link):
Allah's statement (i.e. verse 2:178): الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالأُنثَى بِالأُنثَى (the free for the free, the slave for the slave, and the female for the female) was abrogated by the statement "Life for a Life ٱلنَّفْسَ بِٱلنَّفْسِ" (i.e. verse 5:45)
Nevertheless, the claim about abrogation from verse 5:45 is against the logic, while this verse is only speaking about the law of Jews in their book Torah, which came thousands of years before the ruling in Verse 2:178). So, how could then the ruling in verse 5:45 abrogate the ruling in verse 2:178, which came thousands of years later than the former one?
Quran 5:44-45:
إِنَّآ أَنزَلْنَا ٱلتَّوْرَىٰةَ فِيهَا هُدًى وَنُورٌ ۚ يَحْكُمُ بِهَا ٱلنَّبِيُّونَ ٱلَّذِينَ أَسْلَمُوا۟ لِلَّذِينَ هَادُوا۟ وَٱلرَّبَّٰنِيُّونَ وَٱلْأَحْبَارُ بِمَا ٱسْتُحْفِظُوا۟ مِن كِتَٰبِ ٱللَّهِ وَكَانُوا۟ عَلَيْهِ شُهَدَآءَ ۚ فَلَا تَخْشَوُا۟ ٱلنَّاسَ وَٱخْشَوْنِ وَلَا تَشْتَرُوا۟ بِـَٔايَٰتِى ثَمَنًا قَلِيلًا ۚ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْكَٰفِرُونَ وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَآ أَنَّ ٱلنَّفْسَ بِٱلنَّفْسِ وَٱلْعَيْنَ بِٱلْعَيْنِ وَٱلْأَنفَ بِٱلْأَنفِ وَٱلْأُذُنَ بِٱلْأُذُنِ وَٱلسِّنَّ بِٱلسِّنِّ وَٱلْجُرُوحَ قِصَاصٌ ۚ فَمَن تَصَدَّقَ بِهِۦ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهُۥ ۚ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ
We sent down the Torah which contains guidance and light, ....… And there (in the Torah) We had ordained for them a life for a life, and an eye for an eye, and a nose for a nose, and an ear for an ear, and a tooth for a tooth, and for wounds retribution, though he who forgoes it out of charity, atones for his sins. And those who do not judge by God's revelations are unjust.
In simple words, the situation is like this:
- Muslims claim that thousands of years ago Allah made the blood of a freeman and a free woman and a slave EQUAL in the Torah.
- But then thousands of years after that, Allah made the blood of a freeman and free woman and a slave UNEQUAL in Surah Baqara i.e. verse 2:178).
- But then after some time, Allah again made the blood of a freeman and a free woman and a slave EQUAL in Surah al-Maida (i.e. verse 5:45).
- Nevertheless, there is absolutely no hint in verse 5:45 that it is abrogating verse 2:178, but it is simply talking about the older law of the Torah.
Therefore, it seems that the ruling in verse 2:178 was absolutely not abrogated. But it was so shameful (i.e. a free man could not be killed for killing of woman or slave), that later coming Muslims tried to change it on their own in order to save the honour of their religion.
Moreover, Muslims themselves agree that verse 5:45 is not general as a free man could not be killed for killing a Kafir. It is mentioned in Sahih Bukhari, Hadith 111{._3t5uN8xUmg0TOwRCOGQEcU target=“_blank” rel=“noopener nofollow ugc”}: وَلاَ يُقْتَلُ مُسْلِمٌ بِكَافِرٍ (A Muslim could not be killed for killing a Kafir).
Sahih Bukhari, Hadith 111{._3t5uN8xUmg0TOwRCOGQEcU target=“_blank” rel=“noopener nofollow ugc”}:
(Ali said) ... no Muslim should be killed in Qisas (equality in punishment) for the killing of a Kafir (a disbeliever).
Therefore, here Muslims are contradicting themselves and accepting that verse 5:45 is not a general ruling, and it does not apply to the killing of Kafirs.
Similarly, Muslims also give fatwas that a free man or an owner could not be killed for killing his slave.
Imam Qurtabi gathered the fatwas of Imams in his Tafsir of the Quran (link{._3t5uN8xUmg0TOwRCOGQEcU target=“_blank” rel=“noopener nofollow ugc”}):
والجمهور من العلماء لا يقتلون الحر بالعبد ، للتنويع والتقسيم في الآية . وقال أبو ثور : لما اتفق جميعهم على أنه لا قصاص بين العبيد والأحرار فيما دون النفوس كانت النفوس أحرى بذلك …
Majority of Scholars have this opinion that none of free Muslim could be killed in Qisas (equal compensation) for killing a slave, while the verse (Quran 2:178) divided their status in this way, as Abu Thoor mentioned that majority of Ulama agree that human status of a slave is lower than that of a free person ...
And Imam Abdullah Ibn Abi Zayd writes in his book (link{._3t5uN8xUmg0TOwRCOGQEcU target=“_blank” rel=“noopener nofollow ugc”}):
ولا يقتل حر بعبد ويقتل به العبد ولا يقتل مسلم بكافر ويقتل به الكافر ولا قصاص بين حر وعبد في جرح ولا بين مسلم وكافر ۔۔۔ ومن قتل عبدا فعليه قيمته
A free man should not be put to death for murdering a slave, although a slave should be put to death for murdering a free man. And a Muslim should not be put to death for murdering an unbeliever, although an unbeliever should be put to death for murdering a believer …
Imam Shafi’i wrote in his book al-Am (link{._3t5uN8xUmg0TOwRCOGQEcU target=“_blank” rel=“noopener nofollow ugc”}):
وكذلك لا يقتل الرجل الحر بالعبد بحال ، ولو قتل حر ذمي عبدا مؤمنا لم يقتل به۔
A free person will not be killed for the crime of killing a slave. Even if a free Kafir Dhimmi (i.e. protected person of Kafir minority in Islamic State) kills a slave, still that Kafir Dhimmi could not be killed for this crime.
And it is written in Hanbali Fiqh book “al-Insaaf” (link{._3t5uN8xUmg0TOwRCOGQEcU target=“_blank” rel=“noopener nofollow ugc”}):
وَلَا يُقْتَلُ مُسْلِمٌ بِكَافِرٍ وَلَوْ ارْتَدَّ وَلَا حُرٌّ بِعَبْدٍ هذا الْمَذْهَبُ بِلَا رَيْبٍ وَعَلَيْهِ الْأصحاب
A Muslim could not be killed as punishment if he kills a Kafir … similarly, a free man could not be killed as punishment if he kills a slave. Indeed, this is the correct religion, upon which Sahaba (companions) acted upon.
This again proves that there is no generality in verse 5:45.
Moreover, Muslim Scholars are unanimous that:
- A husband could beat his wife in every matter in the name of teaching her respect.
- He can slap her in the face.
- He can beat her brutally even with bruises, still he will not be punished in any way.
- He can even break any part of her body, but still he will not be punished in any way.
- And a woman cannot even have a right to take a divorce from such an abusive husband.
- If she wants her freedom from such an abusive husband, then she should offer her ransom money to him. If he accepts that money offer and divorces her, then she will become free. But if he refuses to accept the money offer, then no Islamic court or society could get her freedom from the brutal beating of the abusive husband.
Please read the full article: The deadly COMBINATION of two Evils: Brutal BEATING of Women + Women having no right to Divorce{._3t5uN8xUmg0TOwRCOGQEcU target=“_blank” rel=“noopener nofollow ugc”}
Secara umum, ayat Alquran menyatakan bahwa orang merdeka tidak boleh dibunuh karena membunuh seorang wanita atau budak.
Al-Quran 2:178:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلْقِصَاصُ فِى ٱلْقَتْلَى ۖ ٱلْحُرُّ بِٱلْحُرِّ وَٱلْعَبْدُ بِٱلْعَبْدِ وَٱلْأُنثَىٰ بِٱلْأُنثَىٰ ۚ
Wahai orang-orang yang beriman! Pembalasan diwajibkan atasmu sehubungan dengan pembunuhan itu; orang bebas untuk orang bebas, dan budak untuk budak, dan perempuan untuk perempuan.
Meskipun ulama-ulama Muslim yang datang kemudian mencoba untuk berbeda darinya dan mengklaim bahwa ayat ini kemudian dibatalkan dengan ayat 5:45 dimana Allah bersabda "Hidup untuk Hidup ٱلنَّفْسَ بِٱلنَّفْسِ", dan ini adalah ‘tatanan umum’ yang mencakup semua (yaitu orang merdeka, budak dan wanita semuanya setara).
Ibnu Katsir menulis dalam tafsir ayat ini 2:178 (link):
Pernyataan Allah (yaitu ayat 2:178): الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالأُنثَى بِالأُنثَى (yang merdeka untuk yang merdeka, budak untuk budak, dan perempuan untuk perempuan) dibatalkan dengan pernyataan “Hidup untuk Hidup ٱلنَّفْسَ بِٱلنَّفْسِ” (yakni ayat 5:45)
Namun demikian, klaim mengenai pencabutan ayat 5:45 bertentangan dengan logika, padahal ayat ini hanya berbicara tentang hukum Yahudi dalam kitab Taurat mereka, yang muncul ribuan tahun sebelum adanya keputusan dalam ayat 2:178). Lalu, bagaimana mungkin keputusan dalam ayat 5:45 membatalkan keputusan dalam ayat 2:178, yang datang ribuan tahun lebih lambat dari yang sebelumnya?
Al-Quran 5:44-45:
إِنَّآ أَنزَلْنَا ٱلتَّوْرَىٰةَ فِيهَا هُدًى وَنُورٌ ۚ يَحْكُمُ بِهَا ٱلنَّبِيُّونَ ٱلَّذِينَ أَسْلَمُوا۟ لِلَّذِينَ ادُوا۟ Perlindungan Lingkungan Perlindungan Lingkungan dan Perlindungan Lingkungan Perlindungan Lingkungan dan Perlindungan Lingkungan ۚ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْكَٰفِرُونَ وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَآ أَنَّ ٱلنَّفْسَ بِٱلنَّفْسِ وَٱلْعَيْنَ بِٱلْعَيْنِ وَٱلْأَنفَ بِٱلْأَنفِ بِٱلْأُذُنِ وَٱلسِّنَّ بِٱلسِّنِّ وَٱلْجُرُوحَ قِصَاصٌ ۚ فَمَن تَصَدَّقَ بِهِۦ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهُۥ ۚ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ
Kami turunkan Taurat yang berisi petunjuk dan cahaya, ....… Dan di sana (di dalam Taurat) Kami tetapkan bagi mereka nyawa ganti nyawa, dan mata ganti mata, dan hidung ganti hidung, dan telinga ganti telinga, dan gigi ganti gigi, dan ganti luka, padahal barangsiapa yang meninggalkannya karena sedekah, maka ia akan menebus dosa-dosanya. Dan orang yang tidak menghakimi berdasarkan wahyu Allah adalah orang yang zalim.
Secara sederhana, situasinya seperti ini:
- Umat Islam mengklaim bahwa ribuan tahun yang lalu Allah menjadikan darah orang merdeka, wanita merdeka, dan budak SAMA dalam Taurat.
- Namun kemudian ribuan tahun setelah itu, Allah menjadikan darah orang merdeka dan wanita merdeka serta budak menjadi TIDAK SAMA dalam Surah Baqara yaitu ayat 2:178).
- Namun kemudian setelah beberapa waktu, Allah kembali menjadikan darah orang merdeka, wanita merdeka, dan budak SAMA dalam Surah al-Maida (yaitu ayat 5:45).
- Namun demikian, sama sekali tidak ada petunjuk dalam ayat 5:45 bahwa ayat tersebut membatalkan ayat 2:178, namun ayat ini hanya berbicara tentang hukum Taurat yang lebih tua.
Oleh karena itu, nampaknya ketentuan dalam ayat 2:178 sama sekali tidak dibatalkan. Namun hal ini sangat memalukan (yaitu seorang laki-laki merdeka tidak bisa dibunuh karena membunuh perempuan atau budak), sehingga umat Islam kemudian mencoba mengubahnya sendiri demi menjaga kehormatan agama mereka.
Terlebih lagi, umat Islam sendiri setuju bahwa ayat 5:45 bukanlah hal yang umum karena orang yang merdeka tidak bisa dibunuh karena membunuh seorang kafir. Disebutkan dalam Sahih Bukhari, Hadits 111{._3t5uN8xUmg0TOwRCOGQEcU target=“_blank” rel=“noopener nofollow ugc”}: وَلاَ يُقْتَلُ مُسْلِمٌ بِكَافِرٍ (Seorang Muslim tidak bisa dibunuh karena membunuh seorang Kafir).
Sahih Bukhari, Hadits 111{._3t5uN8xUmg0TOwRCOGQEcU target=“_blank” rel=“noopener nofollow ugc”}:
(Ali berkata) ... tidak ada Muslim yang boleh dibunuh di Qisas (persamaan hukuman) karena membunuh seorang Kafir (kafir).
Oleh karena itu, di sini umat Islam menentang diri mereka sendiri dan menerima bahwa ayat 5:45 bukanlah hukum umum, dan tidak berlaku untuk pembunuhan orang kafir.
SerupaSebelumnya, umat Islam juga memberikan fatwa bahwa orang merdeka atau pemilik tidak boleh dibunuh karena membunuh budaknya.
Imam Qurtabi mengumpulkan fatwa para Imam dalam Tafsir Al-Qur’annya (link{._3t5uN8xUmg0TOwRCOGQEcU target=“_blank” rel=“noopener nofollow ugc”}):
Perangkat lunak ini dapat digunakan sebagai perangkat penyimpanan atau perangkat penyimpanan . Kartu Kredit : Kartu Kredit yang Dapat Dipakai dan Kartu Kredit كانت النفوس أحرى بذلك …
Mayoritas ulama berpendapat bahwa tidak ada orang Muslim yang merdeka yang boleh dibunuh dalam Qisas (kompensasi yang setara) karena membunuh seorang budak, sedangkan ayat (Quran 2:178) membagi status mereka seperti ini, seperti yang disebutkan oleh Abu Thoor bahwa mayoritas Ulama sepakat bahwa status manusia sebagai budak lebih rendah dari pada orang merdeka ...
Dan Imam Abdullah Ibnu Abi Zayd menulis dalam bukunya (link{._3t5uN8xUmg0TOwRCOGQEcU target=“_blank” rel=“noopener nofollow ugc”}):
Telepon Seluler atau Telepon Seluler atau Telepon Seluler atau Telepon. Apakah Anda Menguntungkan dan Menguntungkan? Bagaimana cara menangani masalah ini?
Orang merdeka tidak boleh dihukum mati karena membunuh seorang budak, meskipun seorang budak harus dihukum mati karena membunuh orang merdeka. Dan seorang muslim tidak boleh dihukum mati karena membunuh seorang kafir, meskipun seorang kafir harus dihukum mati karena membunuh seorang mukmin…
Imam Syafi’i menulis dalam kitabnya al-Am (link{._3t5uN8xUmg0TOwRCOGQEcU target=“_blank” rel=“noopener nofollow ugc”}):
Layanan Pelanggan yang Dapat Dipakai atau Layanan Pelanggan yang Dapat Diatur
Orang bebas tidak akan dibunuh karena kejahatan membunuh seorang budak. Sekalipun seorang Kafir Dhimmi yang bebas (yaitu orang yang dilindungi dari minoritas Kafir di ISIS) membunuh seorang budak, tetap saja Kafir Dhimmi tersebut tidak dapat dibunuh karena kejahatan ini.
Dan hal itu tertulis dalam kitab Fiqih Hanbali “al-Insaaf” (tautan{._3t5uN8xUmg0TOwRCOGQEcU target=“_blank” rel=“noopener nofollow ugc”}):
وَلَا يُقْتَلُ مُسْلِمٌ بِكَافِرٍ وَلَوْ ارْتَدَّ وَلَا حُرٌّ بِعَبْدٍ Perlindungan Lingkungan dan Perlindungan Lingkungan
Seorang Muslim tidak dapat dibunuh sebagai hukuman jika dia membunuh seorang Kafir… demikian pula, orang merdeka tidak dapat dibunuh sebagai hukuman jika dia membunuh seorang budak. Sungguh, ini adalah agama yang benar, yang dianut oleh para Sahabat (para sahabat).
Ini sekali lagi membuktikan bahwa tidak ada sifat umum dalam ayat 5:45.
Selain itu, para ulama sepakat bahwa:
- Seorang suami bisa saja mengalahkan istrinya dalam segala hal demi mengajarkan rasa hormat padanya.
- Dia bisa menampar wajahnya.
- Dia bisa memukulinya dengan brutal bahkan dengan memar, tetap saja dia tidak akan dihukum dengan cara apapun.
- Dia bahkan bisa mematahkan bagian mana pun dari tubuhnya, tapi tetap saja dia tidak akan dihukum dengan cara apapun.
- Dan seorang wanita bahkan tidak berhak menceraikan suaminya yang begitu kejam.
- Jika dia ingin bebas dari suaminya yang kejam, maka dia harus menawarkan uang tebusannya kepada suaminya. Jika dia menerima tawaran uang itu dan menceraikannya, maka dia akan bebas. Namun jika sang suami menolak menerima tawaran uang tersebut, maka tidak ada pengadilan atau masyarakat Islam yang dapat membebaskannya dari pemukulan brutal terhadap suami yang melakukan kekerasan tersebut.
Silakan baca artikel lengkapnya: KOMBINASI Dua Kejahatan yang Mematikan: PEMULAAN Brutal terhadap Perempuan + Perempuan Tak Berhak Cerai{._3t5uN8xUmg0TOwRCOGQEcU target=“_blank” rel=“noopener nofollow ugc”}
