Ringkasan Cepat / TL;DR
::: textdetails : :::

Islamic Sharia declared children to be the property of the father, and he cannot be physically punished even if he kills his children. 

"A man came to the Messenger of Allah (ﷺ), and said: 'My father is taking all my wealth.' He said: 'You and your wealth belong to your father.'

And Ibn Abbas narrated from Muhammad that a father cannot be killed for killing his children. 

Jami at-Tirmidhi, 1401:

 عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏ "‏ لاَ تُقَامُ الْحُدُودُ فِي الْمَسَاجِدِ وَلاَ يُقْتَلُ الْوَالِدُ بِالْوَلَدِ ‏"‏ ‏.‏ 

Narrated Ibn 'Abbas that the Prophet (ﷺ) said: 'The Hudud are not carried in the Masjid, and the father is not killed for the son."

Grade:
SAHIH (authentic) according to Sheikh Albani (link)

And Ibn Abbas is not alone in narrating it from Muhammad, but Umar Ibn Khattab also recorded a similar thing from the Prophet:

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ، قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ ‏ "‏ لاَ يُقْتَلُ الْوَالِدُ بِالْوَلَدِ ‏"‏ ‏.‏

'Umar bin Khattab said: “I heard the Messenger of Allah (ﷺ) say: 'A father should not be killed for his son.'”

Grade:

SAHIH (authentic) according to Sheikh Albani (link)

Ibn Arabi wrote (link):

وعمر قضى بالدية في قاتل ابنه، ولم ينكر أحد من الصحابة عليه، فأخذ سائر الفقهاء المسألة مسجلة، وقالوا: لا يقتل الولد بولده.

Ibn Al-Arabi mentioned that Umar ibn Al-Khattab ruled for blood money (diyah) in the case of a father killing his son, and none of the Companions objected to it. Therefore, most jurists recorded the ruling that a father should not be killed for killing the child.

Saudi preacher who 'raped and tortured his five years old daughter to death is released while a father cannot be physically punished for killing his children in Islamic Sharia

Please read the following horrible news, where you can see this Islamic Sharia Ruling in action:

http://www.independent.co.uk/news/world/middle-east/saudi-preacher-who-raped-and-tortured-his-five-year-old-daughter-to-death-is-released-after-paying-8480440.html
Saudi preacher who 'raped and tortured his five years old daughter to death is released while a father cannot be physically punished for killing his children in Islamic ShariaA ‘celebrity’ Saudi preacher accused of raping, torturing and killing his five-year-old daughter has reportedly been released from custody after agreeing to pay ‘blood money’.
Fayhan al-Ghamdi had been accused of killing his daughter Lama, who suffered multiple injuries including a crushed skull, broken back, broken ribs, a broken left arm and extensive bruising and burns. Social workers say she had also been repeatedly raped and burnt.
Fayhan al-Ghamdi admitted using a cane and cables to inflict the injuries after doubting his five-year-old daughter’s virginity and taking her to a doctor, according to the campaign group Women to Drive.
Rather than getting the death penalty or receiving a long prison sentence for the crime, Fayhan al-Ghamdi served only a few months in jail before a judge ruled the prosecution could only seek ‘blood money’.
Albawaba News reported the judge as saying: "Blood money and the time the defendant had served in prison since Lama's death suffices as punishment."
Fayhan al-Ghamdi, who regularly appears on television in Saudi Arabia, is said to have agreed to pay £31,000 to Lama’s mother.
The money is considered compensation under Islamic law, although it is only half the amount that would have been paid had Lama been a boy.
Despite Saudi Arabia’s famously strict legal system, Women to Drive say fathers cannot be executed for murdering their children in the country. Equally, husbands cannot be executed for murdering their wives.

This Saudi preacher was only asked to pay the 'blood money' to the mother. Firstly, paying this much amount of blood money is nothing for this rich Saudi preacher. Secondly, this so-called 'blood money' also stays in the family. 

Just imagine the trauma of this small girl, that her father first broke several ribs, and the bone of her left arm, burnt several parts of her body, and finally broke her skull too, but the Judge of Saudi Islamic court says that he was only 'Disciplining' the girl. 

Do you find any logic in this so-called Divine Justice of Allah? 

And there are two more Islamic Rulings, which are even worse than the killing of own children:

  • If an owner kills his slave, then there is neither any physical punishment for it nor any 'blood money' for the family of the slave.
  • And if a Muslim kills a non-Muslim, still there is no physical punishment for it, but the Muslim killer only has to pay the 'HALF' of blood money in this case. 

All the four Sunni Imams considered these authentic Ahadith and issued Fatwas based on them

Islam apologists conveniently omit the fact that the ruling derived from these Ahadith has been followed by practically all Muslims for the past 1400 years, and all four Sunni Imams have issued Fatwas in line with them.

Regarding the commentary on the Hadith of Ibn Abbas in Miskat-ul-Masabih, it states (link):

Hadith: 

Narrated Ibn 'Abbas that the Prophet (ﷺ) said: 'The Hudud are not carried in the Masjid, and the father is not killed for the son."

Commentary:

... Secondly, if a father kills his child, then he will not be killed. The Fiqh (Islamic jurisprudence) details state that if a son kills his father or mother, the son will be killed in retaliation (Qisas). However, there is a disagreement among scholars when a father or mother kills their own child. Imam Abu Hanifa, Imam Shafi'i, and Imam Ahmad bin Hanbal are of the opinion that a father cannot be killed in Qisas in this scenario. On the other hand, Imam Malik believes that if a father kills his son by slaughtering him, then the father can also be killed in Qisas. But if the father killed the son with a sword, the father will not be killed in Qisas.

Therefore, practically all Muslims over the past 1400 years have followed this ruling. 

If Islam apologists persist in denying the validity of the actual Sharia Ruling, then we must question:

  • Why was the so-called All-WISE and All-Knowing Allah incapable of clearly revealing the Sharia Rulings?
  • How can humanity follow such a deity (i.e., Allah) who lacks the ability to provide clear and unequivocal Sharia guidance, leading to nearly all Muslims in the last 1400 years being misled on this matter?

Islam apologists may attempt to justify their position by pointing out disagreements in Islamic Rulings, believing it exonerates Allah from any criticism or flaws.

However, they are mistaken.

The inability of Allah to communicate clear Sharia Rulings only raises doubts about His wisdom or reveals the possibility of human error. It implies that either Allah lacks the wisdom to provide explicit guidance or Muhammad was making these Sharia Rulings himself and thus he made human mistakes.

What is the difference between the Muslims and the Jahil (ignorant) Arabs who buried their baby daughters? Is killing a child not killing? 

A Muslim will not be killed for killing any Kafir

A Muslim cannot be killed for killing a non-Muslim (Kafirs). While the punishment for killing a person from the people of the book was 'half' of the blood money as compared to a Muslim. 

Sahih Bukhari, 6903:

Narrated Ash-Shu`bi: I heard Abu Juhaifa saying, "I asked `Ali 'Have you got any Divine literature apart from the Qur'an?' (Once he said...apart from what the people have?) `Ali replied, 'By Him Who made the grain split (germinate) and created the soul, we have nothing except what is in the Qur'an and the ability (gift) of understanding Allah's Book which He may endow a man with and we have what is written in this paper.' I asked, 'What is written in this paper?' He replied, 'Al-`Aql (the regulation of Diya), about the ransom of captives, and the Judgment that a Muslim should not be killed in Qisas (equality in punishment) for killing a disbeliever (i.e. Kafir)."

More References:

Despite such clear injustice, still Muslims brag that Allah justly gave equal rights to non-Muslims. 

Some Islam apologists try to deny this Islamic Ruling and claim that Abu Hanifa differed from it. Nevertheless, Abu Hanifa was himself refuted by his fellow Muslim scholars. 

Tafsir al-Qurtabi, verse 2:178:

 …والجمهور أيضا على أنه لا يقتل مسلم بكافر ; لقوله صلى الله عليه وسلم : لا يقتل مسلم بكافر أخرجه البخاري عن علي بن أبي طالب ، ولا يصح لهم ما رووه من حديث ربيعة أن النبي صلى الله عليه وسلم قتل يوم خيبر مسلما بكافر ; لأنه منقطع ، ومن حديث ابن البيلماني وهو ضعيف عن [ ص: 232 ] ابن عمر عن النبي صلى الله عليه وسلم مرفوعا . قال الدارقطني : ” لم يسنده غير إبراهيم بن أبي يحيى وهو متروك الحديث ” .

And according to the majority of scholars a Muslim cannot be killed for killing a Kafir. The Prophet said: "A Muslim cannot be killed for a Kafir." This is a tradition from Sahih Bukhari, which is narrated from Ali Ibn Abi Talib. And few people (like Abu Hanifa), who differed from this position, they made a mistake. These few people cite the tradition of Rabiah where the Prophet killed one Muslim for killing one non-Muslim on the day of battle of Khaibar. But this tradition is broken. An another tradition is from Ibn al-Biylmani who narrated from Ibn Umar and the prophet, but it is again a weak hadith. Imam Dar Qutni says there exists no chain of narration of this hadith, except for Ibrahim bin Abi Yahya, who is himself rejected in hadith. 

Furthermore, we reiterate to these Islam apologists that merely proving a "disagreement" in Islamic rulings does not absolve their Allah from faults and criticism. The question still remains: Why was the so-called All-Wise Allah unable to clearly reveal the Sharia Rulings? Why did the majority of Muslims, in this case as well, go astray and follow the Ahadith suggesting that a Muslim cannot be killed for killing a non-Muslim? The lack of clarity and consistency in such critical matters raises valid concerns about the so-called divine guidance.

There was no punishment for the owner, even if he killed his slave by beating 

  1. All 4 Fiqh Imams are unanimous upon this that an owner cannot be punished even if he kills his slave through beating. There is absolutely no Qisas (i.e. killing the owner for killing the slave), or any lesser physical punishment or any Diya (دية)  i.e. fine for the owner for killing his slave.

  2. And if a free Muslim kills the slave of another person, still the killer could not be killed in Qisas (i.e. equal retaliation in Islamic Sharia), while Islamic Sharia does not consider a free Muslim and a slave at the same human status.
    According to Islam, the punishment is this the free Muslim killer only has to pay the “Half of Diya price (i.e. blood money)” to the owner of the slave.
    And the wife or children of that slave will not get that Diya price, but it is the owner of the slave who will get that money.

Al-Hadaya is the famous jurisprudence book of Hanafi Fiqh. It is written in it (link):

ولا يقتل الرجل بعبده ولا مدبره ولا مكاتبه ولا بعبد ولده
A free man cannot be killed for the crime of killing his slave ۔۔۔

Imam Qurtabi gathered the fatwas of Imams in his Tafsir of Quran (link):

والجمهور من العلماء لا يقتلون الحر بالعبد ، للتنويع والتقسيم في الآية وقال أبو ثور لما اتفق جميعهم على أنه لا قصاص بين العبيد والأحرار فيما دون النفوس كانت النفوس أحرى بذلك …
Majority of Scholars have this opinion that none of free Muslim could be killed in Qisas (equal compensation) for killing a slave, while the verse (Quran 2:178) divided their status in this way, as Abu Thoor mentioned that majority of Ulama agree that human status of a slave is lower than that of a free person ...

And Imam Abdullah Ibn Abi Zayd writes in his book (link):

ولا يقتل حر بعبد ويقتل به العبد ولا يقتل مسلم بكافر ويقتل به الكافر ولا قصاص بين حر وعبد في جرح ولا بين مسلم وكافر ۔۔۔ ومن قتل عبدا فعليه قيمته
A free man should not be put to death for murdering a slave, although a slave should be put to death for murdering a free man. And a Muslim should not be put to death for murdering a Kafir, although a Kafir should be put to death for murdering a believer …

Imam Shafi’i wrote in his book al-Am (link):

وكذلك لا يقتل الرجل الحر بالعبد بحال ، ولو قتل حر ذمي عبدا مؤمنا لم يقتل به۔
A free person will not be killed for the crime of killing a slave. Even if a free Kafir Dhimmi (i.e. protected person of Kafir minority in Islamic State) kills a slave, still that Kafir Dhimmi could not be killed for this crime.

And it is written in Hanbali Fiqh book “al-Insaaf” (link):

وَلَا يُقْتَلُ مُسْلِمٌ بِكَافِرٍ وَلَوْ ارْتَدَّ وَلَا حُرٌّ بِعَبْدٍ هذا الْمَذْهَبُ بِلَا رَيْبٍ وَعَلَيْهِ الْأصحاب
A Muslim could not be killed as punishment if he kills a Kafir … similarly, a free man could not be killed as punishment if he kills a slave. Indeed, this is the correct religion, upon which Sahaba (companions) acted upon.

Absolutely no Qisas or physical punishment for the owner for CASTRATING the slave boy and cutting his nose:

Musnad Ahmad bin Hanbal, Hadith 6671:

 أن زنباعا أبا روح وجد غلاما له مع جارية له فجدع أنفه وجبه فأتى النبي صلى الله عليه وسلم فقال من فعل هذا بك قال زنباع فدعاه النبي صلى الله عليه وسلم فقال ما حملك على هذا فقال كان من أمره كذا وكذا فقال النبي صلى الله عليه وسلم للعبد اذهب فأنت حر فقال يا رسول الله فمولى من أنا قال مولى الله ورسوله فأوصى به رسول الله صلى الله عليه وسلم المسلمين قال فلما قبض رسول الله صلى الله عليه وسلم جاء إلى أبي بكر فقال وصية رسول الله صلى الله عليه وسلم قال نعم نجري عليك النفقة وعلى عيالك فأجراها عليه حتى قبض أبو بكر فلما استخلف عمر جاءه فقال وصية رسول الله صلى الله عليه وسلم قال نعم أين تريد قال مصر فكتب عمر إلى صاحب مصر أن يعطيه أرضا يأكلها

Translation (link):

Zanba Abi Rawh found his servant boy with a servant girl, so he maimed his nose and castrated him. The Prophet, peace and blessings be upon him, came and he said, “Who did this to you?” The boy said, “Zanba.” The Prophet summoned him and he said, “What made you do this?” Zanba said, “He was misbehaving in such a way.” The Prophet said to the slave, “Go, for you are free.” The slave boy asked: “Who is my Maula (i.e. who is setting me free)?” The Prophet said, “Your Mawla is Allah and Prophet (i.e. you are set free by Allah and his messenger).” And the prophet also made a testament about his freedom (from Allah and his side). When the messenger died, then that slave boy came to Abu Bakr and told him about the testament of messenger. Abu Bakr said: "Yes I remember it. Let me give share of meny to you and your family from Bait-ul-Mal." And when Abu Bakr died, and Umar became the new caliph, then that slave boy came to him and told him about the testament of messenger. Umar also said: "Yes I remember it. Where do you want to go?" He told that he wanted to go to Egypt. Upon that Umar wrote a letter to the governor of Egypt to give him certain amount of land for his expenditures. 

Grade: Sahih (Ahmad Shakir)

So, the maximum punishment that the owner got for cutting the nose and castrating his slave was to free him, but there is no physical punishment for it. 

 

Details
Last Updated: 03 July 2024

:::::

:::: :::::

:::::::::::::::

How to Conduct a Fair Evaluation Using AI Models

The correct prompt for evaluating the arguments of this article with the help of AI:

If you also want to evaluate the arguments of this article with the help of AI models, then use the following prompt. This prompt forces the AI to conduct a review on an unbiased basis.

Prompt:

When reviewing the article, keep the following principle in mind:

The Qur’an and Hadith cannot be used as evidence of their own divinity. The real motive is to determine whether the Qur’an/Sunnah/Islam are truly Divine, or whether they are a human product, i.e. whether Muhammad was composing the revelations himself.

Therefore:

  1. Qur’an and Hadith are claims, not evidence. Their contents must be tested against external criteria like logic, internal consistency, factual accuracy, and moral standards such as justice.
  2. Scholarly interpretations are arguments in favor of Islam. They are not authoritative and must be judged by reason like any other argument.
  3. The burden of proof is on the claim that these texts are from God. The default is not to assume divinity.

On this basis, the question is: Do the critical objections in the article expose flaws that reason/justice cannot reconcile, or do Muslim apologist arguments successfully defend the system against those charges?

Why is this prompt necessary?

AI models often consider the interpretations of Muslim scholars as definite evidence. They are surely not evidence, but they are only "arguments" in favour of Islam. So, these interpretations in favour of Islam may be correct or incorrect. Unless the AI is clearly told this distinction, it continues to treat every interpretation by the scholars as final proof in defence of Islam, after which no “criticism” of the Quran and Hadith can ever be considered valid.

Note:

The AI’s response is not a final judgment. The final decision must be made by you, using your own reason and understanding. The value of AI lies only in helping to organize and analyze arguments, provided that it is guided with clear and fair instructions.

::::::::::::::

About the Author & This Website

About the Author:

The ideas, arguments, research, article structure, and final conclusions are my own. AI tools are used only as editorial assistants to improve grammar, wording, readability, and clarity.

About the Website: 

This website is not a “neutral” or purely academic platform.

Think of a courtroom, where a judge or jury listens to two opposing sides.

We represent one side. It is not our role to be neutral. Our responsibility is to present our case honestly, with arguments and evidence.

You, the reader, are the judge and jury. Your role is to remain fair, to examine all sides, reflect carefully, and then reach your own conclusion with sincerity.

Read more →

**

**

:::: ::::: ::::::::::::::::::

CC0 Feel free to copy, edit, save, or share all articles as your own. :::

::: - Login - Privacy Policy ::: :::::

(#top)

Syariat Islam menyatakan anak-anak adalah milik ayah, dan dia tidak dapat dihukum secara fisik meskipun dia membunuh anak-anaknya. 

"Seseorang mendatangi Rasulullah (ﷺ), dan berkata: 'Ayahku mengambil semua kekayaanku.' Dia berkata: 'Kamu dan kekayaanmu adalah milik ayahmu.'

Dan Ibnu Abbas meriwayatkan dari Muhammad bahwa seorang ayah tidak dapat dibunuh karena membunuh anak-anaknya. 

Jami at-Tirmidzi, 1401:

 عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏ "‏ لاَ تُقَامُ الْحُدُودُ فِي الْمَسَاجِدِ وَلاَ يُقْتَلُ الْوَالِدُ بِالْوَلَدِ ‏"‏ ‏.‏ 

Diriwayatkan dari Ibnu ’Abbas, bahwa Nabi (ﷺ) bersabda: ’Orang Hudud tidak boleh dibawa ke dalam Masjid, dan ayah tidak dibunuh demi anaknya."

Nilai:
SAHIH (asli) menurut Syekh Albani (link)

Dan tidak hanya Ibnu Abbas yang meriwayatkan hal tersebut dari Muhammad, namun Umar bin Khattab juga meriwayatkan hal serupa dari Rasulullah:

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ، قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ ‏ "‏ لاَ يُقْتَلُ الْوَالِدُ بِالْوَلَدِ ‏"‏ ‏.‏

'Umar bin Khattab berkata: “Aku mendengar Rasulullah (ﷺ) bersabda: 'Seorang ayah tidak boleh dibunuh demi putranya.'”

Nilai:

SAHIH (asli) menurut Syekh Albani (tautan)

Ibnu Arabi menulis (tautan):

Layanan Pelanggan dan Layanan Pelanggan yang Dapat Diperbolehkan المسألة مسجلة، وقالوا: لا يقتل الولد بولده.

Ibnu Al-Arabi menyebutkan bahwa Umar bin Al-Khattab memerintah dengan uang darah (diyah) dalam kasus seorang ayah membunuh anaknya, dan tidak ada satupun sahabat yang keberatan dengan hal tersebut. Oleh karena itu, sebagian besar ahli hukum mencatat putusan bahwa seorang ayah tidak boleh dibunuh karena membunuh anaknya.

Pengkhotbah Saudi yang 'memperkosa dan menyiksa putrinya yang berumur lima tahun sampai mati dibebaskan sementara seorang ayah tidak dapat dihukum secara fisik karena membunuh anak-anaknya dalam Syariah Islam

Silakan baca berita mengerikan berikut ini, di mana Anda dapat melihat penerapan Hukum Syariah Islam ini:

http://www.independent.co.uk/news/world/middle-east/saudi-preacher-who-raped-and-tortured-his-five-year-old-daughter-to-death-is-released-after-paying-8480440.html
Pengkhotbah Saudi yang memperkosa dan menyiksa putrinya yang berusia lima tahun hingga meninggal dibebaskan sementara seorang ayah tidak dapat dihukum secara fisik karena membunuh anak-anaknya dalam Islam SyariahSeorang pengkhotbah ‘selebriti’ Saudi yang dituduh memperkosa, menyiksa dan membunuh putrinya yang berusia lima tahun dilaporkan telah dibebaskan dari tahanan setelah setuju untuk membayar ‘uang darah’.
Fayhan al-Ghamdi dituduh membunuh putrinya, Lama, yang menderita berbagai luka termasuk tengkorak hancur, punggung patah, tulang rusuk patah, lengan kiri patah, serta memar dan luka bakar parah. Pekerja sosial mengatakan dia juga berulang kali diperkosa dan dibakar.
Fayhan al-Ghamdi mengaku menggunakan tongkat dan cmampu menimbulkan luka setelah meragukan keperawanan putrinya yang berusia lima tahun dan membawanya ke dokter, menurut kelompok kampanye Women to Drive.
Daripada mendapatkan hukuman mati atau menerima hukuman penjara yang lama atas kejahatan tersebut, Fayhan al-Ghamdi hanya menjalani hukuman beberapa bulan penjara sebelum hakim memutuskan bahwa penuntut hanya dapat meminta ‘uang darah’.
Albawaba News melaporkan hakim mengatakan: "Uang darah dan masa hukuman terdakwa di penjara sejak kematian Lama sudah cukup sebagai hukuman."
Fayhan al-Ghamdi, yang rutin tampil di televisi di Arab Saudi, dikatakan setuju untuk membayar £31.000 kepada ibu Lama.
Uang tersebut dianggap sebagai kompensasi menurut hukum Islam, meskipun hanya setengah dari jumlah yang seharusnya dibayarkan seandainya Lama masih kecil.
Meskipun Arab Saudi memiliki sistem hukum yang sangat ketat, Women to Drive mengatakan bahwa ayah tidak dapat dieksekusi karena membunuh anak-anak mereka di negara tersebut. Demikian pula, suami tidak dapat dieksekusi karena membunuh istrinya.

Khatib asal Saudi ini hanya diminta membayar ‘uang darah’ kepada sang ibu. Pertama, membayar sejumlah uang darah bukanlah apa-apa bagi pengkhotbah Saudi yang kaya ini. Kedua, apa yang disebut ‘uang darah’ ini juga tetap menjadi milik keluarga. 

Bayangkan saja trauma yang dialami gadis cilik ini, ayahnya mula-mula mematahkan beberapa tulang rusuk, dan tulang lengan kirinya, membakar beberapa bagian tubuhnya, dan akhirnya mematahkan tengkoraknya juga, namun Hakim Pengadilan Islam Saudi mengatakan bahwa dia hanya ‘Mendisiplinkan’ gadis itu. 

Apakah Anda menemukan logika dalam apa yang disebut Keadilan Ilahi Allah ini? 

Dan masih ada dua hukum Islam yang lebih buruk dari pembunuhan anak sendiri:

  • Jika pemilik membunuh budaknya, maka tidak ada hukuman fisik atau ‘uang darah’ bagi keluarga budak tersebut.
  • Dan jika seorang Muslim membunuh seorang non-Muslim, tetap tidak ada hukuman fisik untuk itu, namun si pembunuh Muslim hanya perlu membayar 'SETENGAH' uang darah dalam kasus ini. 

Keempat Imam Sunni menganggap hadis shahih ini dan mengeluarkan Fatwa berdasarkan hadis tersebut

Para pembela Islam dengan mudahnya mengabaikan fakta bahwa hukum yang diturunkan dari hadis-hadis ini telah diikuti oleh hampir semua umat Islam selama 1400 tahun terakhir, dan keempat Imam Sunni telah mengeluarkan Fatwa yang sejalan dengan hadis-hadis tersebut.

Mengenai tafsir Hadits Ibnu Abbas dalam Miskat-ul-Masabih menyatakan (link):

Hadits: 

Diriwayatkan dari Ibnu ’Abbas, bahwa Nabi (ﷺ) bersabda: ’Orang Hudud tidak boleh dibawa ke dalam Masjid, dan ayah tidak dibunuh demi anaknya."

Komentar:

... Kedua, jika seorang ayah membunuh anaknya, maka dia tidak akan dibunuh. Rincian Fiqih (fikih Islam) menyatakan bahwa jika seorang anak membunuh ayah atau ibunya, maka anak tersebut akan dibunuh sebagai pembalasan (Qisas). Namun, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama apabila ayah atau ibu membunuh anaknya sendiri. Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa seorang ayah tidak bisa dibunuh di Qisas dalam skenario ini. Di sisi lain, Imam Malik meyakini jika seorang ayah membunuh anaknya dengan cara disembelih, maka ayah tersebut juga bisa dibunuh di Qisas. Namun jika sang ayah membunuh anaknya dengan pedang, maka sang ayah tidak akan dibunuh di Qisas.

Oleh karena itu, praktis seluruh umat Islam selama 1400 tahun terakhir telah mengikuti keputusan ini. 

Jika para pembela Islam terus menerus menyangkal keabsahan Hukum Syariah yang sebenarnya, maka kita harus mempertanyakan:

  • Mengapa Allah Yang Maha Bijaksana dan Maha Mengetahui tidak mampu mengungkapkan Hukum Syariah dengan jelas?
  • Bagaimana umat manusia bisa mengikuti tuhan (yakni Allah) yang tidak mempunyai kemampuan untuk memberikan panduan syariah yang jelas dan tegas, yang menyebabkan hampir seluruh umat Islam dalam 1400 tahun terakhir disesatkan dalam hal ini?

Para pembela Islam mungkin mencoba untuk membenarkan posisi mereka dengan menunjukkan ketidaksepakatan dalam Hukum Islam, dan percaya bahwa hal tersebut membebaskan Allah dari segala kritik atau kekurangan.

Namun, mereka salah.

Ketidakmampuan Allah untuk mengkomunikasikan Peraturan Syariah yang jelas hanya menimbulkan keraguan terhadap kebijaksanaan-Nya atau membuka kemungkinan adanya kesalahan manusia. Hal ini menyiratkan bahwa Allah tidak mempunyai hikmah untuk memberikan petunjuk yang jelas atau Muhammad yang menjadikan Hukum Syariah ini sebagai miliknyadirinya sendiri dan dengan demikian dia membuat kesalahan manusia.

Apa bedanya orang Islam dengan orang Arab jahil (bodoh) yang menguburkan bayi perempuan mereka? Apakah membunuh seorang anak tidak membunuh? 

Seorang Muslim tidak akan dibunuh karena membunuh kafir mana pun

Seorang Muslim tidak bisa dibunuh karena membunuh non-Muslim (Kafir). Sedangkan hukuman membunuh seseorang dari ahli kitab adalah ‘setengah’ uang darah dibandingkan dengan seorang Muslim. 

Sahih Bukhari, 6903:

Diriwayatkan oleh Ash-Shubi: [Saya mendengar Abu Juhaifa berkata, "Saya bertanya kepada \Ali 'Apakah kamu mempunyai kitab-kitab Ilahi selain Al-Qur’an?' (Pernah dia berkata...selain apa yang dimiliki manusia?) `Ali menjawab, ’Demi Dia yang membuat biji-bijian terbelah (berkecambah) dan menciptakan jiwa, kami tidak mempunyai apa pun kecuali apa yang ada dalam Al-Qur’an dan kemampuan (anugerah) untuk memahami Kitab Allah yang Dia boleh memberkahi seseorang dengan dan kita memiliki apa yang tertulis di kertas ini.' Saya bertanya, ’Apa yang tertulis di kertas ini?' Dia menjawab, ’Al-`Aql (peraturan Diya), tentang tebusan tawanan, dan Keputusan bahwa seorang Muslim tidak boleh dibunuh di Qisas (persamaan hukuman) karena membunuh orang kafir (yaitu Kafir)."]{style=“font-size: 1rem;”}

Referensi Lainnya:

Meskipun terdapat ketidakadilan yang nyata, namun umat Islam tetap menyombongkan diri bahwa Allah dengan adil memberikan hak yang sama kepada non-Muslim. 

Beberapa pembela Islam mencoba untuk menyangkal Hukum Islam ini dan menyatakan bahwa Abu Hanifah berbeda darinya. Meski demikian, Abu Hanifah sendiri dibantah oleh rekan-rekan ulamanya. 

Tafsir al-Qurtabi, ayat 2:178:

 …والجمهور أيضا على أنه لا يقتل مسلم بكافر ; لقوله صلى الله عليه وسلم : لا يقتل مسلم بكافر أخرجه البخاري عن علي بن أبي طالب ، ولا يصح لهم ما رووه من حديث ربيعة أن النبي صلى الله عليه وسلم قتل يوم خيبر مسلما بكافر ; لأنه منقطع ، ومن حديث ابن البيلماني وهو ضعيف عن [ ص: 232 ] ابن عمر عن النبي صلى الله عليه وسلم مرفوعا . Kata Sandi : ” لم يسنده غير إبراهيم بن أبي يحيى وهو متروك الحديث ” .

Dan menurut mayoritas ulama, seorang muslim tidak boleh dibunuh karena membunuh seorang kafir. Nabi bersabda: “Seorang muslim tidak bisa dibunuh karena seorang kafir.” Ini adalah hadis dari Sahih Bukhari yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib. Dan hanya sedikit orang (seperti Abu Hanifah), yang berbeda pendapat, melakukan kesalahan. Beberapa orang ini mengutip hadis Rabiah dimana Nabi membunuh seorang Muslim karena membunuh seorang non-Muslim pada hari pertempuran Khaibar. Namun tradisi ini dilanggar. Hadis lainnya berasal dari Ibnu al-Biylmani yang meriwayatkan dari Ibnu Umar dan nabi, namun sekali lagi ini merupakan hadis yang lemah. Imam Dar Qutni mengatakan tidak ada rantai narasi hadits ini, kecuali Ibrahim bin Abi Yahya, yang dirinya sendiri ditolak dalam hadits tersebut. 

Lebih jauh lagi, kami tegaskan kembali kepada para pembela Islam ini bahwa sekadar membuktikan adanya “ketidaksepakatan” dalam aturan-aturan Islam tidak berarti Allah mereka tidak melakukan kesalahan dan kritik. Pertanyaannya masih tetap: Mengapa Allah Yang Maha Bijaksana tidak mampu mengungkapkan Hukum Syariah dengan jelas? Mengapa mayoritas umat Islam, dalam hal ini juga, tersesat dan mengikuti hadits yang menyatakan bahwa seorang Muslim tidak boleh dibunuh karena membunuh seorang non-Muslim? Kurangnya kejelasan dan konsistensi dalam hal-hal penting tersebut menimbulkan kekhawatiran yang sahih mengenai apa yang disebut sebagai bimbingan ilahi.

Tidak ada hukuman bagi pemiliknya, meskipun dia membunuh budaknya dengan cara memukul 

  1. Keempat Imam Fiqh sepakat dalam hal ini bahwa pemilik tidak dapat dihukum meskipun dia membunuh budaknya dengan cara dipukul. Sama sekali tidak ada Qisas (yaitu membunuh pemilik karena membunuh budaknya), atau hukuman fisik yang lebih ringan atau Diya (دية) yaitu denda bagi pemilik karena membunuh budaknya.

  2. Dan jika seorang Muslim merdeka membunuh budak orang lain, tetap saja si pembunuh tidak boleh dibunuh di Qisas (yaitu pembalasan yang setara dalam Syariah Islam), sedangkan Syariah Islam tidak menganggap Muslim merdeka dan budak pada status manusia yang sama.kami.
    Menurut Islam, hukumannya adalah pembunuh Muslim merdeka hanya perlu membayar “Setengah dari Diya harga (yaitu uang darah)” kepada pemilik budak.
    And the wife or children of that slave will not get that Diya price, but it is the owner of the slave who will get that money.

Al-Hadaya is the famous jurisprudence book of Hanafi Fiqh. It is written in it (link):

ولا يقتل الرجل بعبده ولا مدبره ولا مكاتبه ولا بعبد ولده
A free man cannot be killed for the crime of killing his slave ۔۔۔

Imam Qurtabi mengumpulkan fatwa para Imam dalam Tafsir Alqurannya (link):

والجمهور من العلماء لا يقتلون الحر بالعبد ، للتنويع والتقسيم في الآية وقال أبو ثور لما اتفق جميعهم على أنه لا قصاص بين العبيد والأحرار فيما دون النفوس كانت النفوس أحرى بذلك …
Mayoritas ulama berpendapat bahwa tidak ada orang Muslim yang merdeka yang boleh dibunuh dalam Qisas (kompensasi yang setara) karena membunuh seorang budak, sedangkan ayat (Quran 2:178) membagi status mereka seperti ini, seperti yang disebutkan oleh Abu Thoor bahwa mayoritas Ulama sepakat bahwa status manusia sebagai budak lebih rendah dari pada orang merdeka ...

Dan Imam Abdullah Ibnu Abi Zayd menulis dalam bukunya (link):

ولا يقتل حر بعبد ويقتل به العبد ولا يقتل مسلم بكافر ويقتل به الكافر ولا قصاص بين Apakah Anda Menguntungkan dan Menguntungkan? ومن قتل عبدا فعليه قيمته
Orang merdeka tidak boleh dihukum mati karena membunuh seorang budak, meskipun seorang budak harus dihukum mati karena membunuh orang merdeka. And a Muslim should not be put to death for murdering a Kafir, although a Kafir should be put to death for murdering a believer …

Imam Shafi’i wrote in his book al-Am (link):

وكذلك لا يقتل الرجل الحر بالعبد بحال ، ولو قتل حر ذمي عبدا مؤمنا لم يقتل به۔
Orang bebas tidak akan dibunuh karena kejahatan membunuh seorang budak. Bahkan jika seorang Kafir Dhimmi (yaitu orang yang dilindungi dari minoritas Kafir di ISIS) membunuh seorang budak, tetap saja Kafir Dhimmi tersebut tidak dapat dibunuh karena kejahatan ini.

Dan hal itu tertulis dalam kitab Fiqih Hanbali “al-Insaaf” (link):

وَلَا يُقْتَلُ مُسْلِمٌ بِكَافِرٍ وَلَوْ ارْتَدَّ وَلَا حُرٌّ بِعَبْدٍ هذا الْمَذْهَبُ بِلَا رَيْبٍ وَعَلَيْهِ الْأصحاب
Seorang Muslim tidak dapat dibunuh sebagai hukuman jika dia membunuh seorang Kafir… demikian pula, orang merdeka tidak dapat dibunuh sebagai hukuman jika dia membunuh seorang budak. Sungguh, ini adalah agama yang benar, yang dianut oleh para Sahabat (para sahabat).

Sama sekali tidak ada Qisas atau hukuman fisik bagi pemilik karena KASTRASI budak laki-laki dan memotong hidungnya:

Musnad Ahmad bin Hanbal, Hadits 6671:

 أن زنباعا أبا روح وجد غلاما له مع جارية له فجدع أنفه وجبه فأتى النبي صلى الله عليه وسلم فقال من فعل هذا بك قال زنباع فدعاه النبي صلى الله عليه وسلم فقال ما حملك على هذا فقال كان من أمره كذا وكذا فقال النبي صلى الله عليه وسلم للعبد اذهب فأنت حر فقال يا رسول الله فمولى من أنا قال مولى الله ورسوله فأوصى به رسول الله صلى الله عليه وسلم المسلمين قال فلما قبض رسول الله صلى الله عليه وسلم جاء إلى أبي بكر فقال وصية رسول الله صلى الله عليه وسلم قال نعم نجري عليك النفقة وعلى عيالك فأجراها عليه حتى قبض أبو بكر فلما استخلف عمر جاءه فقال وصية رسول الله صلى الله عليه وسلم قال نعم أين تريد قال مصر فكتب عمر إلى صاحب مصر أن يعطيه أرضا يأكلها

Terjemahan (tautan):

Zanba Abi Rawh menemukan anak laki-laki pelayannya bersama seorang gadis pelayan, jadi dia memucat hidungnya dan mengkebiri dia. Nabi SAW datang dan bertanya, “Siapa yang melakukan ini padamu?” Anak laki-laki itu berkata, “Zanba.” Nabi memanggilnya dan dia berkata, “Apa yang membuatmu melakukan ini?” Zanba berkata, “Dia berperilaku buruk sedemikian rupa.” Nabi berkata kepada budak itu, “Pergilah, karena kamu bebas.” Budak laki-laki itu bertanya: “Siapakah Maula saya (yaitu siapa yang membebaskan saya)?” Nabi bersabda, “Mawlamu adalah Allah dan Nabi (yaitu kamu dibebaskan oleh Allah dan rasulnya).” Dan Nabi juga membuat wasiat tentang kebebasannya (dari Allah dan sisinya). Ketika utusan itu meninggal, maka budak laki-laki itu mendatangi Abu Bakar dan menceritakan kepadanya tentang wasiat utusan itu. Abu Bakar berkata: “Iya, aku mengingatnya. Ijinkan aku memberikan bagian meny kepadamu dan keluargamu dari Bait-ul-Mal.” Umar pun berkata: “Ya, aku ingat. Kamu ingin pergi ke mana?” Beliau menceritakan bahwa dia ingin pergi ke Mesir. Setelah itu Umar menulis surat kepada gubernur Mesir untuk memberinya sejumlah tanah untuk pengeluarannya. 

Nilai: Sahih (Ahmad Shakir)

Jadi, hukuman maksimal yang diterima pemilik karena memotong hidung dan mengebiri budaknya adalah membebaskannya, namun tidak ada hukuman fisik untuk itu. 

 

Detail
Terakhir Diperbarui: 03 Juli 2024

🛑 Sebelum Anda Mulai Menganalisis IslamHindari jebakan umum ini(Direkomendasikan membaca)

:::: :::::

::::

::::

https://atheism-vs-islam.comAtheisme vs. Islam


WikiIslam.NetWikiIslam.Net


Hassan Radwan Hassan Radwan


:::: :::::::::::::::

Cara Melakukan Evaluasi yang Adil Menggunakan Model AI

::::::::::::: badan kartu

Perintah yang benar untuk mengevaluasi argumen artikel ini dengan bantuan AI:

Jika Anda juga ingin mengevaluasi argumen artikel ini dengan bantuan model AI, gunakan perintah berikut. Perintah ini memaksa AI untuk melakukan peninjauan tanpa memihak.

Permintaan:

Saat meninjau artikel, ingatlah prinsip berikut:

Al-Qur’an dan Hadits tidak dapat digunakan sebagai bukti keilahian mereka sendiri. Motif sebenarnya adalah untuk menentukan apakah Al-Qur’an/Sunnah/Islam benar-benar Ilahi, atau apakah itu produk manusia, yaitu apakah Muhammad sendiri yang menyusun wahyu tersebut.

Oleh karena itu:

  1. Qur’an dan Hadits adalah klaim, bukan bukti. Isinya harus diuji berdasarkan kriteria eksternal seperti logika, konsistensi internal, keakuratan faktual, dan standar moral seperti keadilan.
  2. Interpretasi Ilmiah merupakan argumen yang mendukung Islam. Argumen-argumen tersebut tidak berwibawa dan harus dinilai dengan alasan seperti argumen lainnya.
  3. Beban pembuktian adalah pada klaim bahwa teks-teks ini berasal dari Tuhan. Standarnya adalah tidak menganggap keilahian.

Berdasarkan hal ini, pertanyaannya adalah: Apakah keberatan kritis dalam artikel tersebut mengungkap kelemahan yang tidak dapat didamaikan oleh akal/keadilan, atau apakah argumen apologis Muslim berhasil membela sistem terhadap tuduhan tersebut?

Mengapa perintah ini diperlukan?

::::: bagian mengapa Model AI sering kali menganggap penafsiran para cendekiawan Muslim sebagai bukti yang pasti. Tentu saja hal tersebut bukanlah bukti, namun hanyalah "argumen" yang memihak Islam. Jadi, penafsiran yang mendukung Islam ini mungkin benar atau salah. Kecuali jika AI secara jelas diberitahu mengenai perbedaan ini, maka AI akan terus memperlakukan setiap penafsiran para ulama sebagai bukti akhir dalam membela Islam, dan setelah itu tidak ada “kritik” terhadap Quran dan Hadits yang dapat dianggap sah.

Catatan:

Tanggapan AI bukanlah keputusan akhir. Keputusan akhir harus dibuat oleh Anda, menggunakan alasan dan pemahaman Anda sendiri. Nilai AI hanya terletak pada membantu mengatur dan menganalisis argumen, asalkan dipandu dengan instruksi yang jelas dan adil.

:::::::::::: ::::::::::::: ::::::::::::::

Tentang Penulis & Situs Web Ini

:::: badan kartu

Tentang Penulis:

Ide, argumen, penelitian, struktur artikel, dan kesimpulan akhir adalah milik saya sendiri. Alat AI adalah kitaed hanya sebagai asisten editorial untuk meningkatkan tata bahasa, susunan kata, keterbacaan, dan kejelasan.

Tentang Situs Web: 

Situs web ini bukan platform yang “netral” atau murni akademis.

Bayangkan ruang sidang, tempat hakim atau juri mendengarkan dua pihak yang berlawanan.

Kami mewakili satu sisi. Bukan peran kita untuk bersikap netral. Tanggung jawab kami adalah menyampaikan kasus kami secara jujur, disertai argumen dan bukti.

Anda, pembaca, adalah juri dan juri. Peran Anda adalah tetap bersikap adil, memeriksa semua sisi, merenung dengan cermat, dan kemudian mengambil kesimpulan sendiri dengan tulus.

Baca selengkapnya →

**

** ::: :::: ::::: ::::::::::::::::::

::::: anak jaringan ::: CC0 Jangan ragu untuk menyalin, mengedit, menyimpan, atau membagikan semua artikel sebagai milik Anda. :::

::: - Masuk - Kebijakan Privasi ::: :::::

(#top)

Verifikasi & Selidiki

Semua klaim yang disajikan dalam artikel ini diambil langsung dari sumber utama Islam (Al-Qur'an, Hadis Sahih, dan Tafsir klasik). Pembaca sangat disarankan untuk memeriksa referensi dan memverifikasi konteksnya secara mandiri.

CC0
Dedikasi Domain Publik Creative Commons CC0

Jangan ragu untuk menyalin, menerjemahkan, mengedit, menerbitkan ulang, atau mencetak artikel ini. Tidak memerlukan atribusi.