Ringkasan Cepat / TL;DR
We cannot understand the importance of this topic (of wife having a right to divorce), till the time we don\'t understand the background story of this issue. 

The Background:

We cannot understand the importance of this topic (of wife having a right to divorce), till the time we don't understand the background story of this issue. 

On one hand, Islam grants husbands complete freedom to exploit and abuse their wives, while on the other, it prevents wives from escaping such abuse. It forces women to remain at the mercy of their husbands, compelling them to endure a life of misery.

Exploitation and Abuse: This exploitation and abuse comes in the form, when:

  1. Islam fully allows husbands to brutally BEAT their wives, even with bruises (but not that bones are broken), in the name of disciplining them. 
  2. ٰIslam fully allows a husband to prohibit the wife to go outside, and to stay in the home. She cannot visit her parents or to go to their funeral without the permission of her husband. Thus, husbands can put their wives in a solitary confinement like situation in their homes. 
  3. In addition to direct beating and abusing, Islam also allows husbands to mistreat, and make lives miserable for their wives through Quranic Ila (الإيلاء). It is a tool given to husbands by Islam to exert control over their wives. Husbands can punish the wives by not coming to them and paying any attention and love to them, and caring for their sexual needs for 4 months. Thus, a wife is literally compelled to live in solitary confinement like conditions in husband's home for 4 months. And this solitary confinement like punishment can be extended again and again for another4 months every time. Please read the details about ILA here (V.V. Important). Although a husband does not show love to his wife, but it is fully Halal (allowed) for him to beat her during this period. 

Closing all Escape Doors for the wives: ,

In Islam:

  1. Divorce: A woman does not have a RIGHT to divorce, as only the husband has the right to give divorce in Islam. 
  2. KHUL' (خلع): Taking the divorce through Khul'  is also not a RIGHT of a wife, but it is again the right of a husband in Islamic Sharia. There is a huge misunderstanding where some Islamic countries today have indeed allowed their citizen women to separate themselves through Khul' from a court, but it is against the original Khul' ruling. Actually, it is an innovation (Bida'h) in the original Islamic Sharia. Thus, no Islamic court can compel the abusive husband to give freedom to the poor wife through Khul', and he can keep her for himself against her will and can keep on beating and raping her without her consent. 
  3. Faskh (i.e. Dissolution of Marriage): This dissolution of marriage is applicable only in a limited number of specific scenarios, such as cases of impotence, non-payment of maintenance, mental instability, or the husband's untraceable status. Only in these 5 cases, an Islamic court can give freedom to the wife. However, a woman has no right to Faskh if the husband beats her, or punishes her through ILA. 

All in all, a wife has no chance to escape this abuse and exploitation and get rid of her abusive husband in Islam. 

In brief, a wife in Islam has no opportunity to escape this exploitation and cannot free herself from an oppressive husband.

Later, Muslim scholars realized that Islam had been very unjust to women in this regard. So, they began looking for ways to allow oppressed women to separate from their abusive husbands within an Islamic framework.

Some scholars modified Khul' خلع (i.e. they introduced an innovation بدعة  in it) to grant women the right to divorce without the husband's consent.

However, there was also considerable objection to the injustice where women have to pay the ransom money to their husbands in Khul'. Consequently, some modern Islamic countries introduced one more innovation (i.e. بدعة) in the Khul' rule, allowing wives to obtain a divorce from their husbands without either their consent or paying any ransom money.

However, a majority of scholars, including Hanafi jurists, do not permit women to initiate a khula (divorce) without the husband's consent. To address this, Hanafi scholars suggested including a "delegated right of divorce" (تفویض طلاق) in the marriage contract, allowing women some control over divorce.

However, this did not fully resolve the issue since neither the Quran nor Hadith explicitly supports this right. Consequently, awareness of this option remained minimal throughout Islamic history, leaving 99.99% women uninformed of this potential safeguard, and thus exposed to continued injustices.

No Direct Ruling of "Delegated Right of Divorce to Wives" is present in the Quran or Hadith

There is no explicit and direct directive in the Quran or Hadith allowing a woman to demand a delegated right of divorce at the time of Nikah.

In the time of Muhammad, not a single woman made such a demand of delegated right of divorce, at her Nikah.

However, some Muslim scholars later devised this provision to help women escape oppressive marriages. This was partly inspired by an incident where Muhammad gave an ultimatum of divorce to his wives regarding their demands of increasing their maintenance money. However, this incident does not support giving of delegated right of divorce to the wives. 

The Original Incident:

After the battle of Trech, Muhammad attacked upon the Jewish tribe of Banu Qurayza in Medina. He ordered to slaughter all Jewish men of that tribe after making them prisoners. Then Muslim looted all their lands, gardens, cattle, property and money. Muhammad also made a lot of money in the name of Khums, including a beautiful concubine Reyhana. Upon that, the other wives of Muhammad demanded Muhammad that he should increase their maintenance money. 

But Muhammad didn't like this demand by his wives, and as punishment for them, he swore not to visit them for one month (practically keeping his wives in a state simililar to solitary confinment in their homes). But Muhammad was himself free to enjoy his concubines during this whol period. 

But Muhammad didn't stop on this, but he went further. Through new revelation, Muhammad threated his wives if they still stayed on their demand (of increasing the maintenance money), then he would divorce them and make them to leave his house, after giving them some money. 

Quran 33:26-29:

Allah brought down from their fortresses those People of the Book (i.e. the Jews of Banu Qurayza) who had supported the invading confederates and cast such terror into their hearts that some of them you kill and some of them you take captive. Allah made you inherit their land, their dwellings, and their goods, and a piece of land on which you had not yet trodden. Verily Allah has power over all things. O Prophet, say to your wives, "If you should desire the worldly life and its adornment, then come, I will provide for you and give you a gracious release (i.e. divorce). But if you should desire Allah and His Messenger and the home of the Hereafter (by not making the demand of increasing maintenance money) - then indeed, Allah has prepared for the doers of good among you a great reward."

When the threat of divorce was made, all of Muhammad’s wives immediately withdrew their demands for more maintenance, as divorce meant even more suffering for women. It also meant losing the little support they were receiving.

Based on this incident, some Muslim scholars argued that Muhammad had granted his wives the right to divorce (delegated divorce). This led them to conclude that:

  • Wives could also include this clause in their marriage contract at the time of Nikah, granting them the right to divorce
  • And the husbands have no right to revoke it. 

However, another group of Muslim scholars opposed them, arguing that:

  • The Prophet retained the right of divorce ONLY for himself and did not give his wives any absolute right to divorce.
  • The Prophet never granted any wife the right to divorce in ADVANCE at the time of Nikah, in form of any condition. But he later gave them an option: either they would give up their demands for more maintenance or, if they wished, the Prophet himself would grant them divorce.

Thus, according to this group of scholars, wives do not have an "absolute" right to divorce, nor the right to add such a clause to the marriage contract in advance. Furthermore, they argue that the husband can withdraw the divorce right, just like a man can revoke a power of attorney granted to someone else than their wives.

Furthermore, the group of scholars that allowed delegating the right of divorce to wife experienced further disagreements, as each scholar was making hiw own new Sharia. For example:

  • Hanafi scholars allowed an unrestricted delegation of the right to divorce to the wife.
  • However, the Hanbali scholars disagreed and claimed that a wife cannot be granted an unrestricted right to divorce. However, if she sets a condition at the time of marriage that does not contradict the rights granted to the husband in the Quran and Hadith, then she may demand a divorce if the husband does not fulfil those conditions.
  • For example, Hanbali scholars argue that if a wife demands a condition that contradicts the husband's rights, such as preventing him from beating her, it is forbidden (while Allah gave this right to a husband to beat his wife). However, if the wife sets a condition that is not explicitly addressed in the Quran and Sunnah, such as gaining the right to divorce if the husband marries again and get additional wives, or moves to another city, it is allowed. 

In simple words, according to Hanbali scholars, a wife cannot stipulate this condition in the marriage contract that she will get the right to divorce if the husband beats her or punishes her through Ila (الإيلاء). There is no ESCAPE possible for her. 

Conclusion:

The idea of delegating divorce during marriage was never practiced during Muhammad’s lifetime, and there was no direct guidance on it in the Quran or Hadith. For over 14 centuries, most women (perhaps 99.99% women) didn’t even know this could be a possibility. It wasn’t until 1961 that Pakistan included a box for “delegation of divorce” in marriage contracts, mainly due to external pressures and protests from women. However, the box remains mostly empty, as many still don’t use it.

The Complete FAILURE of Allah to save billions of women of the last 14 centuries from Suffering

For 14 centuries, Muslim women suffered exploitation and injustice, and even today, the right to delegate divorce in marriage contracts is rarely used by women. 

Muslims, especially Hanafi scholars, often argue that it’s not Islam’s fault but the fault of Muslims that 99.999% of women were unaware of this law. However, this argument doesn’t hold because if Allah truly exists with infinite knowledge, why didn’t He clearly instruct the believers in the Quran about the right of women to delegate divorce, especially if He knew about the suffering of millions of women in the future? Yes, even a SINGLE clear verse would have been enough to save women of the last 14 centuries. 

Think about it: the Quran is a volumnious book. It contains grand claims of Allah's power, threats of punishment to non-Muslims, and ancient stories, but it fails to clearly state just One Single Verse to grant women the right to set a condition for delegating divorce at the time of marriage. 

How can such an entity be called All-Wise? 

If there truly were a wise God in the heavens, He would have made this clear from the start, ensuring that if a husband mistreated his wife, she could protect herself by having the right to divorce.

In conclusion, one may contemplate whether the lack of divine intervention suggests the absence of an Allah in the heavens, and whether Muhammad was making the religion on his own and he, being human, made errors in adequately communicating religious principles.


Dear Readers, 

We request you to please read the following article too:

Details
Last Updated: 08 November 2024

Latar Belakang:

We cannot understand the importance of this topic (of wife having a right to divorce), till the time we don't understand the background story of this issue. 

Di satu sisi, Islam memberikan kebebasan penuh kepada suami untuk mengeksploitasi dan menganiaya istrinya, sementara di sisi lain, Islam melarang istri untuk melarikan diri dari pelecehan tersebut. Hal ini memaksa perempuan untuk tetap bergantung pada suaminya, memaksa mereka untuk menanggung kehidupan yang penuh kesengsaraan.

Eksploitasi dan Penyalahgunaan: Eksploitasi dan penyalahgunaan ini terjadi dalam bentuk ketika:

  1. Islam sepenuhnya membolehkan suami untuk MEMUKUL istri mereka secara brutal, bahkan sampai memar (tetapi tidak sampai patah tulang), atas nama mendisiplinkan mereka. 
  2. ٰIslam sepenuhnya membolehkan suami melarang istri keluar rumah, dan tinggal di rumah. Dia tidak boleh mengunjungi orang tuanya atau menghadiri pemakaman mereka tanpa izin suaminya. Dengan demikian, suami dapat menempatkan istrinya di sel isolasi seperti di rumah mereka. 
  3. Selain pemukulan dan penganiayaan secara langsung, Islam juga memperbolehkan suami untuk menganiaya, dan membuat hidup istrinya sengsara melalui Al-Qur’an Ila (الإيلاء). Ini adalah alat yang diberikan Islam kepada suami untuk melakukan kontrol terhadap istri mereka. Suami dapat menghukum istri dengan tidak mendatanginya dan tidak memberikan perhatian dan kasih sayang kepada istrinya, serta memenuhi kebutuhan seksualnya selama 4 bulan. Dengan demikian, seorang istri secara harafiah terpaksa hidup di sel isolasi seperti kondisi di rumah suami selama 4 bulan. And this solitary confinement like punishment can be extended again and again for another4 months every time. Silakan baca detail tentang ILA di sini (V.V. Penting). Walaupun seorang suami tidak menunjukkan rasa cintanya kepada istrinya, namun hal itu sepenuhnya Halal (boleh) baginya untuk memukuli istrinya pada periode ini. 

Menutup semua Pintu Pelarian bagi para istri: ,

Dalam Islam:

  1. Perceraian: Seorang wanita tidak mempunyai HAK untuk menceraikan, karena hanya suami yang berhak menceraikan dalam Islam. 
  2. KHUL' (خلع) : Menggugat cerai melalui Khul'  juga bukan HAK seorang istri, namun sekali lagi merupakan hak seorang suami dalam syariat Islam. Terdapat kesalahpahaman yang sangat besar dimana beberapa negara Islam saat ini memang memperbolehkan perempuan warga negaranya untuk memisahkan diri melalui khul dari pengadilan, namun hal tersebut bertentangan dengan keputusan awal khul. Sebenarnya itu merupakan bid’ah (Bida’h) dalam syariat Islam yang asli. Oleh karena itu, tidak ada pengadilan Islam yang dapat memaksa suami yang melakukan kekerasan untuk memberikan kebebasan kepada istri miskin melalui Khul', dan dia dapat mempertahankan istrinya di luar keinginannya dan dapat terus memukuli dan memperkosanya tanpa persetujuannya. 
  3. Faskh (yakni Perceraian): Perceraian ini hanya berlaku dalam keadaan tertentu yang terbatas, seperti kasus impotensi, tidak dibayarnya nafkah, ketidakstabilan mental, atau status suami yang tidak dapat dilacak. Hanya dalam 5 kasus inilah Pengadilan Islam bisa memberikan kebebasan kepada istri. Namun, seorang perempuan tidak mempunyai hak untuk melakukan Faskh jika suaminya memukulinya, atau menghukumnya melalui ILA. 

Secara keseluruhan, seorang istri tidak memiliki kesempatan untuk melarikan diri dari pelecehan dan eksploitasi ini serta menyingkirkan suaminya yang melakukan kekerasan dalam Islam. 

Singkatnya, seorang istri dalam Islam tidak mempunyai kesempatan untuk lepas dari eksploitasi ini dan tidak bisa melepaskan diri dari suami yang menindas.

Later, Muslim scholars realized that Islam had been very unjust to women in this regard. Oleh karena itu, mereka mulai mencari cara untuk mengizinkan perempuan yang tertindas untuk berpisah dari suaminya yang melakukan kekerasan dalam kerangka Islam.

Beberapa ulama memodifikasi Khul' خلع (yaitu mereka memperkenalkan inovasi بدعة  di dalamnya) untuk memberikan hak kepada perempuan untuk bercerai tanpa persetujuan suami.

Namun, ada juga banyak keberatan terhadap ketidakadilan yang mengharuskan perempuan membayar uang tebusan kepada suami mereka di Khul'. Akibatnya, beberapa negara Islam modern memperkenalkan satu inovasi lagi (yaitu بدعة) dalam aturan Khul, yang memungkinkan istri untuk mendapatkan perceraian dari suaminya tanpa persetujuan atau membayar uang tebusan.

Namun mayoritas ulama, termasuk ulama Hanafi, tidak mengizinkan perempuan melakukan khula (perceraian) tanpa persetujuan suami. Untuk menyikapi hal tersebut, Hanafi scholars menyarankan untuk memasukkan “hak perceraian yang didelegasikan” (تفویض طلاق) dalam kontrak pernikahan, sehingga perempuan mempunyai kendali atas perceraian.

Namun, hal ini tidak sepenuhnya menyelesaikan masalah ini karena baik Al-Quran maupun Hadits secara eksplisit tidak mendukung hak ini. Akibatnya, kesadaran akan pilihan ini masih sangat minim sepanjang sejarah Islam, sehingga 99,99% perempuan tidak mendapat informasi mengenai potensi perlindungan ini, sehingga mereka terus mengalami ketidakadilan.

Tidak ada aturan langsung mengenai “Hak Cerai yang Didelegasikan kepada Istri” dalam Al-Quran atau Hadits

Tidak ada arahan eksplisit dan langsung dalam Al-Qur’an atau Hadits yang memperbolehkan seorang wanita untuk menuntut hak cerai yang dilimpahkan pada saat Nikah.

Pada zaman Muhammad, tidak ada seorang wanita pun yang mengajukan tuntutan seperti itu untuk mendelegasikan hak cerai pada Nikahnya.

Namun, beberapa cendekiawan Muslim kemudian merancang ketentuan ini untuk membantu perempuan menghindari pernikahan yang menindas. Hal ini antara lain diilhami oleh kejadian di mana Muhammad memberikan ultimatum cerai kepada istri-istrinya sehubungan dengan tuntutan mereka untuk menambah uang nafkah. Namun kejadian ini tidak mendukung pemberian pelimpahan hak cerai kepada istri. 

Insiden Asli:

Setelah pertempuran Trech, Muhammad menyerang suku Yahudi Banu Qurayza di Medina. Dia memerintahkan untuk membantai semua pria Yahudi dari suku itu setelah menjadikan mereka tawanan. Kemudian kaum Muslim menjarah seluruh tanah, kebun, ternak, harta benda dan uang mereka. Muhammad juga menghasilkan banyak uang atas nama Khums, termasuk selir cantik Reyhana. Upon that, the other wives of Muhammad demanded Muhammad that he should increase their maintenance money. 

Namun Muhammad tidak menyukai permintaan istri-istrinya ini, dan sebagai hukuman bagi mereka, dia bersumpah untuk tidak mengunjungi mereka selama satu bulan (praktisnya membuat istri-istrinya berada dalam kondisi yang mirip dengan sel isolasi di rumah mereka). Namun Muhammad sendiri bebas untuk menikmati selir-selirnya selama periode ini. 

Tapi Muhammad tidak berhenti di situ, tapi dia melangkah lebih jauh. Melalui wahyu baru, Muhammad mengancam istri-istrinya jika mereka tetap memenuhi permintaan mereka (menambah uang nafkah), maka dia akan menceraikan mereka dan menyuruh mereka meninggalkan rumahnya, setelah memberi mereka sejumlah uang. 

Al-Quran 33:26-29:

Allah menurunkan dari benteng-benteng mereka para Ahli Kitab (yaitu orang-orang Yahudi dari Bani Qurayza) yang telah mendukung pasukan sekutu yang menyerang dan menebarkan teror ke dalam hati mereka sehingga sebagian dari mereka kamu bunuh dan sebagian lagi kamu tawanan. Allah made you inherit their land, their dwellings, and their goods, and a piece of land on which you had not yet trodden. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, "Jika kamu menginginkan kehidupan duniawi dan perhiasannya, maka datanglah, Aku akan memberi nafkah kepadamu dan memberikanmu pelepasan yang murah hati (yaitu perceraian). Tetapi jika kamu menginginkan Allah dan Rasul-Nya dan rumah akhirat (dengan tidak menuntut penambahan uang nafkah) - maka sesungguhnya Allah telah menyediakan bagi orang-orang yang berbuat baik di antara kamu sebuah pahala yang besar."

Ketika ancaman perceraian dilontarkan, semua istri Muhammad segera menarik tuntutan mereka untuk mendapatkan lebih banyak nafkah, karena perceraian berarti penderitaan yang lebih besar bagi perempuan. Hal ini juga berarti kehilangan sedikit dukungan yang mereka terima.

Berdasarkan kejadian tersebut, sebagian ulama berpendapat bahwa Muhammad telah memberikan hak cerai kepada istrinya (delegated perceraian). Hal ini membuat mereka menyimpulkan bahwa:

  • Istri juga dapat memasukkan klausul ini dalam akad nikahnya pada saat Nikah, sehingga memberikan hak untuk bercerai
  • Dan suami tidak berhak mencabutnya. 

Namun, kelompok cendekiawan Muslim lainnya menentangnya, dengan alasan bahwa:

  • Nabi memiliki hak cerai HANYA untuk dirinya sendiri dan tidak memberikan hak mutlak kepada istrinya untuk menceraikan.
  • Nabi tidak pernah memberikan hak kepada istri manapun untuk menceraikan AWAL pada saat Nikah, dalam bentuk apapun. Namun beliau kemudian memberi mereka pilihan: apakah mereka akan membatalkan tuntutan mereka untuk mendapatkan lebih banyak nafkah atau, jika mereka mau, Nabi sendiri akan mengabulkan perceraian mereka.

Dengan demikian, menurut kelompok ulama ini, istri tidak mempunyai hak “mutlak” untuk menceraikan, dan tidak pula berhak menambahkan klausul tersebut terlebih dahulu ke dalam akad nikah. Furthermore, they argue that the husband can withdraw the divorce right, just like a man can revoke a power of attorney granted to someone elsedaripada istri mereka.

Lebih jauh lagi, kelompok ulama yang memperbolehkan pendelegasian hak talak kepada istri mengalami perselisihan lebih lanjut, karena masing-masing ulama membuat syariat barunya sendiri. Misalnya:

  • Ulama Hanafi memperbolehkan pelimpahan hak talak secara tidak terbatas kepada istri.
  • Namun ulama Hanbali tidak sependapat dan menyatakan bahwa seorang istri tidak dapat diberikan hak yang tidak terbatas untuk menceraikan. Namun jika pada saat menikah ia menetapkan suatu syarat yang tidak bertentangan dengan hak-hak yang diberikan kepada suami dalam Al-Qur’an dan Hadits, maka ia dapat menuntut cerai jika suaminya tidak memenuhi syarat-syarat tersebut.
  • Misalnya, ulama Hanbali berpendapat bahwa jika seorang istri menuntut suatu keadaan yang bertentangan dengan hak suami, seperti melarang suami untuk memukulnya, maka hal itu haram (padahal Allah memberikan hak tersebut kepada suami untuk memukul istrinya). Namun jika istri menetapkan syarat yang tidak secara tegas diatur dalam Al-Quran dan Sunnah, seperti berhak bercerai jika suami menikah lagi dan menambah istri, atau pindah ke kota lain, maka diperbolehkan. 

Sederhananya, menurut ulama Hanbali, seorang istri tidak dapat menetapkan syarat ini dalam akad nikah bahwa ia berhak menceraikan jika suaminya memukul atau menghukumnya melalui Ila (الإيلاء). Tidak ada jalan keluar yang mungkin baginya. 

Kesimpulan:

Ide untuk melimpahkan perceraian dalam pernikahan tidak pernah dipraktikkan selama masa hidup Muhammad, dan tidak ada panduan langsung mengenai hal ini dalam Al-Qur’an atau Hadits. Selama lebih dari 14 abad, sebagian besar wanita (mungkin 99,99% wanita) bahkan tidak menyadari bahwa hal ini mungkin terjadi. Baru pada tahun 1961 Pakistan memasukkan kotak untuk “delegasi perceraian” dalam kontrak pernikahan, terutama karena tekanan eksternal dan protes dari perempuan. Namun sebagian besar kotak tersebut masih kosong karena masih banyak yang belum menggunakannya.

Lengkap KEGAGALAN dari Allah untuk menyelamatkan miliaran wanita dalam 14 abad terakhir dari Penderitaan

Selama 14 abad, perempuan Muslim mengalami eksploitasi dan ketidakadilan, dan bahkan saat ini, hak untuk mendelegasikan perceraian dalam akad nikah jarang digunakan oleh perempuan. 

Umat ​​Islam khususnya ulama Hanafi sering berargumen bahwa bukan salah Islam melainkan salah umat Islam karena 99,999% perempuan tidak mengetahui hukum ini. Namun, argumen ini tidak bisa dipercaya karena jika Allah benar-benar ada dengan ilmu yang tak terbatas, mengapa Dia tidak secara jelas memerintahkan orang-orang yang beriman dalam Al-Quran tentang hak perempuan untuk melimpahkan perceraian, apalagi jika Dia mengetahui penderitaan jutaan perempuan di masa depan? Ya, bahkan satu ayat saja sudah cukup untuk menyelamatkan perempuan dalam 14 abad terakhir. 

Coba pikirkan: Al-Qur’an adalah kitab yang sangat banyak. Isinya klaim besar akan kekuasaan Allah, ancaman hukuman terhadap non-Muslim, dan kisah-kisah kuno, namun gagal menyebutkan dengan jelas hanya satu ayat yang memberikan hak kepada perempuan untuk menetapkan syarat untuk mendelegasikan perceraian pada saat menikah. 

Bagaimana entitas seperti itu bisa disebut Maha Bijaksana? 

Jika memang ada Tuhan yang bijaksana di surga, Dia akan memperjelas hal ini sejak awal, memastikan bahwa jika seorang suami menganiaya istrinya, istrinya dapat melindungi dirinya sendiri dengan berhak menceraikannya.

Kesimpulannya, kita dapat merenungkan apakah kurangnya campur tangan Tuhan menunjukkan tidak adanya Allah di surga, dan apakah Muhammad membuat agama itu sendiri dan dia, sebagai manusia, membuat kesalahan dalam mengkomunikasikan prinsip-prinsip agama secara memadai.


Pembaca yang budiman, 

Kami meminta Anda untuk membaca artikel berikut juga:

Detail
Terakhir Diperbarui: 08 November 2024

Verifikasi & Selidiki

Semua klaim yang disajikan dalam artikel ini diambil langsung dari sumber utama Islam (Al-Qur'an, Hadis Sahih, dan Tafsir klasik). Pembaca sangat disarankan untuk memeriksa referensi dan memverifikasi konteksnya secara mandiri.

CC0
Dedikasi Domain Publik Creative Commons CC0

Jangan ragu untuk menyalin, menerjemahkan, mengedit, menerbitkan ulang, atau mencetak artikel ini. Tidak memerlukan atribusi.