Ringkasan Cepat / TL;DR
Verse :

There was an Ijma (إجماع i.e. CONSENSUS) of Muslim Ummah that marriage with a minor girl is allowed. But in the present century, few modern Muslim Preachers (and Quranists, i.e. those who reject Hadith) have started denying it. They are trying to misuse verse 4:6 as an argument to deny marriage to minor girls in Islam. 

Verse 4:6:

وَٱبْتَلُوا۟ ٱلْيَتَٰمَىٰ حَتَّىٰٓ إِذَا بَلَغُوا۟ ٱلنِّكَاحَ فَإِنْ ءَانَسْتُم مِّنْهُمْ رُشْدًا فَٱدْفَعُوٓا۟ إِلَيْهِمْ أَمْوَٰلَهُمْ

And test the orphans until when they reached the age of marriage (Nikah), then if you perceive in them sound judgement then deliver to them their wealth.

Modern Muslim preachers claim that one gets sound judgement about one's wealth when one is already an adult person. Thus, this means that Islam prescribed that one can marry only after becoming an adult. 

Response:

The largest Muslim Fatwa website Islam Q&A writes:

أن الآية الكريمة ليس فيها منع تزويج الصغير أو الصغيرة، ولم تسق لبيان موضوع التزويج، وإنما هي في إيتاء المال لليتامى، وأن ذلك يكون بعد البلوغ،

The noble verse does not prohibit the marriage of minors, and it does not provide any clarification regarding the subject of marriage. Rather, it pertains to giving wealth to orphans, indicating that this should occur after they reach puberty. 

Please note that the word Nikah has a double meaning in the Arabic language:

  1. According to the Islamic Sharia, "Nikah" is a terminology, whose meaning in Islamic Sharia is “marriage”. 
  2. While the literal meaning of “Nikah” in the Arabic language is "To do Sexual Intercourse"

It becomes even more evident from another verse of Quran 17:34:

Quran 17:34

وَلَا تَقْرَبُوا۟ مَالَ ٱلْيَتِيمِ إِلَّا بِٱلَّتِى هِىَ أَحْسَنُ حَتَّىٰ يَبْلُغَ أَشُدَّهُۥ ۚ
Come not nigh to the orphan's property except to improve it, until he attains the age of full strength

The word أَشُدَّهُ (full strength) in this verse means the age when young boys and girls start feeling the desire/strength to have sexual intercourse.

Please note that:

  • As far as Shar'i Nikah (marriage) is concerned, then there is no condition present in it of reaching the أَشُدَّهُ (i.e. Full Strength to do the act of intercourse).
  • The proof is that prophet Muhammad himself did the Shar'i Nikah with 'Aisha when she was only 6 years old.
  • And no one tests a 6-year-old child for handing over his/her property to him/her, as a 6-year-old child has neither أَشُدَّهُ (Strength/Desire) nor he/she has any kind of “sound judgement” to look after his/her property.

Thus, the Shar'i Nikah has nothing to do with the أَشُدَّهُ (strength), as Muhammad did this Shar'i Nikah with 6 years 'Aisha.

Actually, even at the age of 9, when 'Aisha finally came to the house of Muhammad for the consummation of marriage, she was still not mentally sound enough to look after any property or business. It is evident from the following hadith:

Sahih Bukhari 6130:

Narrated `Aisha: I used to play with the dolls in the presence of the Prophet, and my girl friends also used to play with me. When Allah's Messenger (ﷺ) used to enter (my dwelling place) they used to hide themselves, but the Prophet would call them to join and play with me.

Fourthly, according to Islamic Sharia:

  • When a girl reaches puberty, then she herself gets the right to give her consent for the marriage or to deny the marriage.
  • But if she is a minor or prepubescent girl, then her father/guardian could wed her to anyone, even without her consent (link).
  • And if she is prepubescent and also an orphan, then her guardian has the right to wed her with himself (even without her consent), in order to get her property and wealth.

It is evident from the following Hadith:

Sahih Bukhari 5064:

Narrated 'Urwa: that he asked `Aisha about the Statement of Allah: 'If you fear that you shall not be able to deal justly with the orphan girls, then marry (other) women of your choice, two or three or four; but if you fear that you shall not be able to deal justly (with them), then only one, or (the captives) that your right hands possess. That will be nearer to prevent you from doing injustice.' (4.3) `Aisha said, "O my nephew! (This Verse has been revealed in connection with) an orphan girl under the guardianship of her guardian who is attracted by her wealth and beauty and intends to marry her with a Mahr (bride-dowry) less than what other women of her standard deserve. So they (such guardians) have been forbidden to marry them unless they do justice to them and give them their full Mahr, and they are ordered to marry other women instead of them."

It is also evident from the following Quranic Verse:

Quran 4:127:

You also read them (the guardians) in the Book concerning orphaned women (in your charge) to whom you deny their ordained rights and yet wish to take them in marriage, as well as in respect of helpless children, that you should be just in the matter of orphans." The good you do is known to God.

The orphan girl, in the above tradition, is a small orphan girl who has not yet reached puberty. It is due to the reasons that:

  • Firstly, after becoming an adult, the guardian cannot compel her to marry him without her consent. 
  • Secondly, after becoming an adult, the guardian cannot marry her by giving her less than a standard dowry (i.e. Haq Mehr). 
  • Thirdly, after becoming an adult, she will get full control of her money and property too, and thus the guardian cannot take control of her property any more. 
  • Fourthly, after becoming an adult, she is no longer considered an orphan. 

Moreover, Islamqa.com, one of the largest Fatwa sites on the internet, also refutes these modern Muslim preachers regarding verse 6:4 (link):

This verse 4:6 explains that an orphan’s money is given to him/her after they reach puberty and attain sound judgement. What’s meant by sound judgment is sound management of money. This can only happen after puberty.

“Reaching Nikah” mentioned in the verse means reaching puberty which can be known through sings such as menstruation for females and the growth of pubic hair. The verse used the expression “reaching Nikah” to actually mean “reaching puberty” because in most cases, it’s adults who perform Nikah. But this doesn’t mean that it’s not possible for non-adults to perform Nikah, which is permissible as proven by the Quran, Sunnah and the consensus of scholars. Plus, the same Surah and the same context of verses proves it (the permissibility of child marriage). (The verse that speaks about giving an orphan his money when he/she reaches Nikah is verse no.6) Verse no.3 says: “And if you fear that you shall not be able to deal justly with the orphangirls, then marry (other) women of your choice, two or three, or four but if you fear that you shall not be able to deal justly (with them), then only one or (the captives and the slaves) that your right hands possess.”.

This verse proves it’s allowed to marry an orphan. And an orphan cannot be an adult. It’s reported in Sahih Bukhari Hadith no. 2494: “Narrated Urwah that he asked `Aisha regarding the Verse: 'If you fear that you shall not be able to deal justly with the orphan girls, marry (other) women of your choice.' (4.3) `Aisha said, "It is about an orphan girl under the custody of her guardian who being attracted by her wealth and beauty wants to marry her with Mahr less than other women of her status. So such guardians were forbidden to marry them unless they treat them justly by giving them their full Mahr. Then the people sought the verdict of Allah's Apostle for such cases, whereupon Allah revealed: 'They ask your instruction concerning women..' (4.127)”https://sunnah.com/bukhari:6965

Ibn Hajar (d.1449 AD) commented on this Hadith saying: “This shows it’s allowed to marry orphans who haven’t reached puberty. Because after puberty they can’t be called orphans.”

And Islamweb.Net (which is run by Qatari Ministry of Religious Affairs) writes (link):

“1. The two parties of the marriage contract (the wife and the husband) should be mature, free, and sound-minded. If one of them has a perplexed state of mind or is an indiscriminating minor, then the contract that he/she conducted is valid if her Wali agrees on that; otherwise, it is invalid.”

And Shia al-Islam.Org writes (link):

“Wilayah in Cases of Minority, Insanity and Idiocy: The legal schools concur that the guardian is authorized to contract marriage on behalf of his minor or insane ward (male or female).”

[Muslim Preachers also claim that the Arabic word “Nisaa'” cannot refer to minor girls]

Muslim preachers also come up with this excuse that the word Nisaa'  refers only to mature, adult women, therefore 65:4 cannot be talking about pre-pubescent females.[13] This linguistic argument does not hold water, even just on the basis of the Qur'an itself as a text. The word merely means “women/females” and can refer to mixed groups of women of various ages, as the English "female" or "women." Here are some verses that use the word "nisaa'":

Quran 2:49:

وَإِذْ نَجَّيْنَٰكُم مِّنْ ءَالِ فِرْعَوْنَ يَسُومُونَكُمْ سُوٓءَ ٱلْعَذَابِ يُذَبِّحُونَ أَبْنَآءَكُمْ وَيَسْتَحْيُونَ نِسَآءَكُمْ ۚ وَفِى ذَٰلِكُم بَلَآءٌ مِّن رَّبِّكُمْ عَظِيمٌ

And remember, We delivered you from the people of Pharaoh: They set you hard tasks and punishments, slaughtered your (newborn) sons and let your women-folk (i.e. newborn girls) live; therein was a tremendous trial from your Lord.

Quran 7:127:

وَقَالَ ٱلْمَلَأُ مِن قَوْمِ فِرْعَوْنَ أَتَذَرُ مُوسَىٰ وَقَوْمَهُۥ لِيُفْسِدُوا۟ فِى ٱلْأَرْضِ وَيَذَرَكَ وَءَالِهَتَكَ ۚ قَالَ سَنُقَتِّلُ أَبْنَآءَهُمْ وَنَسْتَحْىِۦ نِسَآءَهُمْ وَإِنَّا فَوْقَهُمْ قَٰهِرُونَ

Said the chiefs of Pharaoh’s people: “Wilt thou leave Moses and his people, to spread mischief in the land, and to abandon thee and thy gods?” He said: “Their (newborn) male children will we slay; (only) their (newborn) females will we save alive; and we have over them (power) irresistible."

In the above verses, the word "Nisaa'" is referring to female infants.

Moreover, the Quran used the expression “Nisaa’ orphans” to mean “female orphans”. Orphans cannot be adults which means non-adults can be included in the word Nisaa’.

Quran 4:127:

‏ويستفتونك في النساء قل الله يفتيكم فيهن ومايتلى عليكم في الكتاب في يتامى النساء اللاتي لاتؤتونهن ماكتب لهن وترغبون ان تنكحوهن والمستضعفين من الولدان وان تقوموا لليتامى بالقسط وماتفعلوا من خير فان الله كان به عليماThey consult thee concerning women. Say: Allah giveth you decree concerning them, and the Scripture which hath been recited unto you (giveth decree), concerning female orphans and those unto whom ye give not that which is ordained for them though ye desire to marry them, and (concerning) the weak among children, and that ye should deal justly with orphans. Whatever good ye do, lo! Allah is ever Aware of it.

Details
Last Updated: 17 June 2024

Ada Ijma (إجماع yaitu KONSENSUS) Umat Islam bahwa pernikahan dengan gadis di bawah umur diperbolehkan. Namun di abad sekarang, hanya sedikit pengkhotbah Muslim modern (dan penganut Quran, yaitu mereka yang menolak Hadis) yang mulai menyangkalnya. Mereka mencoba menyalahgunakan ayat 4:6 sebagai argumen untuk menolak pernikahan dengan gadis di bawah umur dalam Islam. 

Ayat 4:6:

وَٱبْتَلُوا۟ ٱلْيَتَٰمَىٰ حَتَّىٰٓ إِذَا بَلَغُوا۟ ٱلنِّكَاحَ فَإِنْ ءَانَسْتُم مِّنْهُمْ رُشْدًا فَٱدْفَعُوٓا۟ إِلَيْهِمْ أَمْوَٰلَهُمْ

Dan ujilah anak-anak yatim sampai mereka mencapai usia menikah (nikah), kemudian jika kamu melihat mereka berakal sehat, maka berikanlah kepada mereka harta mereka.

Para pengkhotbah Muslim modern mengklaim bahwa seseorang mendapat penilaian yang masuk akal tentang kekayaannya ketika dia sudah dewasa. Dengan demikian, ini berarti bahwa Islam memerintahkan seseorang untuk menikah hanya setelah dewasa. 

Respon:

Situs web Fatwa Muslim terbesar Islam Tanya Jawab menulis:

Jika Anda tidak dapat menghubungi kami, maka Anda dapat menghubungi kami dengan benar. Perlindungan Lingkungan dan Perlindungan Lingkungan yang Dapat Diatur

Ayat mulia tidak melarang perkawinan anak di bawah umur, dan tidak memberikan penjelasan apapun mengenai pokok perkawinan. Sebaliknya, hal ini berkaitan dengan pemberian harta kepada anak yatim, yang artinya hal ini harus dilakukan setelah mereka mencapai baligh. 

Perlu diperhatikan bahwa kata Nikah memiliki arti ganda dalam bahasa Arab:

  1. Menurut Syariat Islam, “Nikah” adalah sebuah terminologi yang dalam Syariat Islam maknanya adalah “perkawinan”. 
  2. Sedangkan arti harfiah dari “Nikah” dalam bahasa Arab adalah "Melakukan Hubungan Seksual"

Hal ini menjadi lebih jelas lagi dari ayat lain dalam Al-Quran 17:34:

Quran 17:34

وَلَا تَقْرَبُوا۟ مَالَ ٱلْيَتِيمِ إِلَّا بِٱلَّتِى هِىَ أَحْسَنُ حَتَّىٰ يَبْلُغَ أَشُدَّهُۥ ۚ
Janganlah kamu mendekati harta anak yatim kecuali untuk memperbaikinya, sampai dia mencapai usia kekuatan penuh

Kata أَشُدَّهُ (kekuatan penuh) dalam ayat ini berarti usia ketika remaja putra dan putri mulai merasakan hasrat/kekuatan untuk melakukan hubungan seksual.

Harap dicatat bahwa:

  • Sejauh menyangkut Nikah (perkawinan) Syari, maka tidak ada syarat untuk mencapai أَشُدَّهُ (yaitu Kekuatan Penuh untuk melakukan hubungan intim).
  • Buktinya Nabi Muhammad SAW sendiri yang melakukan Nikah Syari’i bersama ’Aisyah ketika usianya baru 6 tahun.
  • Dan tidak ada seorangpun yang menguji seorang anak berusia 6 tahun untuk menyerahkan hartanya kepadanya, karena seorang anak berusia 6 tahun tidak mempunyai أَشُدَّهُ (Kekuatan/Keinginan) dan dia juga tidak mempunyai “penilaian yang masuk akal” untuk menjaga hartanya.

Dengan demikian, Nikah Syari’i tidak ada hubungannya dengan أَشُدَّهُ (kekuatan), sebagaimana Muhammad melakukan Nikah Syari’i ini dengan 6 tahun ’Aisha.

Sebenarnya, bahkan pada usia 9 tahun, ketika Aisha akhirnya datang ke rumah Muhammad untuk melakukan pernikahan, dia masih belum cukup sehat secara mental untuk mengurus properti atau bisnis apa pun. Hal ini terlihat dari hadis berikut:

Sahih Bukhari 6130:

Diriwayatkan dari Aisha: Aku biasa bermain boneka di hadapan Nabi, dan teman-teman perempuanku juga sering bermain denganku. Ketika Rasulullah (ﷺ) biasa memasuki (tempat tinggalku) mereka biasa bersembunyi, namun Nabi memanggil mereka untuk bergabung dan bermain denganku.

Keempat, menurut Syariah Islam:

  • Apabila seorang anak perempuan telah baligh, maka dia sendiri berhak menyetujui perkawinan itu atau menolak perkawinan itu.
  • Namun jika dia adalah gadis di bawah umur atau praremaja, maka ayah/walinya dapat menikahkannya dengan siapa pun, bahkan tanpa persetujuannya (link).
  • Dan jika dia masih praremaja dan juga yatim piatu, maka walinya berhak mengawinkannya dengan dirinya (walaupun tanpa persetujuannya), untuk mendapatkan harta dan kekayaannya.

Hal ini terlihat dari hadis berikut:

Sahih Bukhari 5064:

Diriwayatkan dari ’Urwa: bahwa dia bertanya kepada ’Aisha tentang Pernyataan Allah: ’Jika kamu takut tidak dapat berlaku adil terhadap gadis yatim piatu, maka nikahi wanita (lainnya) pilihanmu, dua atau tiga atau empat; tetapi jika kamu takut tidak dapat berlaku adil (dengan mereka), maka hanya satu saja, atau (para tawanan) yang ada di tangan kananmu. Itu akan lebih dekat untuk mencegahmu melakukan kezaliman.' (4.3) `Aisyah berkata, "Wahai keponakanku! (Ayat ini diturunkan sehubungan dengan) seorang gadis yatim piatu di bawah perwalian walinya yang tertarik dengan kekayaan dan kecantikannya dan bermaksud untuk mengawinkannya dengan mahar yang lebih kecil dari apa yang pantas diterima oleh wanita lain yang sederajat. Maka mereka (wali tersebut) dilarang mengawini mereka kecuali mereka berlaku adil dan memberi mereka rezeki yang utuh. Mahr, dan mereka diperintahkan untuk menikahi wanita lain selain mereka."

Hal ini juga terlihat dari Ayat Al-Quran berikut ini:

Quran 4:127:

Kamu juga membacakan kepada mereka (para wali) di dalam Kitab tentang wanita-wanita yatim piatu (yang berada di bawah tanggung jawabmu) yang kepadanya kamu mengingkari hak-hak mereka yang diwajibkan namun ingin mengawinkannya, serta sehubungan dengan anak-anak yang tidak berdaya, agar kamu berlaku adil dalam urusan anak yatim." Kebaikan yang kamu kerjakan diketahui oleh Allah.

Gadis yatim piatu dalam tradisi di atas adalah gadis yatim piatu kecil yang belum mencapai pubertas. Hal ini disebabkan karena:

  • Pertama, setelah dewasa, wali tidak dapat memaksanya untuk menikah dengannya tanpa persetujuannya. 
  • Kedua, setelah dewasa, wali tidak boleh mengawininya dengan memberikan mahar yang kurang dari standar (yakni Haq Mehr). 
  • Ketiga, setelah dewasa, ia juga akan mendapat kendali penuh atas uang dan harta bendanya, sehingga wali tidak dapat lagi menguasai hartanya. 
  • Keempat, setelah dewasa, ia tidak lagi dianggap yatim piatu. 

Selain itu, Islamqa.com, salah satu situs Fatwa terbesar di internet, juga membantah para pengkhotbah Muslim modern terkait ayat tersebut. 6:4 (link):

Ayat 4:6 ini menjelaskan bahwa uang anak yatim diberikan kepadanya setelah mereka baligh dan berakal sehat. Yang dimaksud dengan penilaian yang baik adalah pengelolaan uang yang baik. Hal ini hanya dapat terjadi setelah masa pubertas.

Mencapai Nikah yang disebutkan dalam ayat tersebut berarti mencapai pubertas yang dapat diketahui melalui nyanyian seperti haid bagi wanita dan tumbuhnya rambut kemaluan. Ayat tersebut menggunakan ungkapan “mencapai Nikah” yang sebenarnya berarti “mencapai pubertas” karena dalam banyak kasus, yang melakukan Nikah adalah orang dewasa. Namun bukan berarti orang yang belum dewasa tidak boleh melaksanakan Nikah, yang diperbolehkan sebagaimana dibuktikan dalam Al-Qur’an, Sunnah, dan ijma para ulama. Ditambah lagi, surat yang sama dan konteks ayat yang sama membuktikannya (bolehnya perkawinan anak). (Ayat yang berbicara tentang memberi uang kepada anak yatim ketika dia mencapai Nikah adalah ayat no.6) Ayat no.3 mengatakan: “Dan jika kamu khawatir bahwa kamu tidak dapat berlaku adil terhadap gadis-gadis yatim piatu, maka nikahilah (yang lain) wanita pilihanmu, dua atau tiga, atau empat orang, tetapi jika kamu takut tidak dapat berlaku adil (dengan mereka), maka nikahilah satu atau (para tawanan dan budak) yang ada di tangan kananmu. “.

Ayat ini membuktikan bolehnya mengawini anak yatim. Dan anak yatim piatu tidak bisa menjadi dewasa. Hal ini diriwayatkan dalam Hadits Sahih Bukhari no. 2494: “Diceritakan oleh Urwah bahwa dia bertanya kepada ‘Aisha tentang Ayat: ‘Jika kamu takut bahwa kamu tidak akan mampu berlaku adil terhadap gadis yatim piatu, nikahilah wanita (lain) pilihanmu.’ (4.3) ‘Aisha berkata, “Ini tentang seorang gadis yatim piatu di bawah asuhan walinya yang tertarik dengan kekayaan dan kecantikannya ingin mengawinkannya dengan Mahr less dibandingkan wanita lain dengan statusnya. Maka wali tersebut dilarang mengawini mereka kecuali mereka memperlakukannya secara adil dengan memberikan mahar penuh kepada mereka. Kemudian orang-orang meminta keputusan Rasul Allah untuk kasus-kasus seperti itu, lalu Allah menurunkan: 'Mereka meminta petunjukmu tentang wanita..' (4.127) “https://sunnah.com/bukhari:6965

Ibnu Hajar (meninggal tahun 1449 M) mengomentari hadis ini dengan mengatakan: “Ini menunjukkan bolehnya mengawini anak yatim yang belum baligh. Karena setelah pubertas mereka tidak bisa disebut yatim piatu.”

Dan Islamweb.Net (yang dijalankan oleh Kementerian Agama Qatar) menulis (link):

“1. Kedua pihak dalam akad nikah (istri dan suami) harus dewasa, bebas, dan berpikiran sehat. Jika salah seorang di antara mereka sedang galau atau anak di bawah umur yang tidak membeda-bedakan, maka akad yang dibuatnya sah jika Walinya menyetujuinya; jika tidak, itu tidak valid.”

Dan Shia al-Islam.Org menulis (link):

“Wilayah Dalam Kasus Minoritas, Kegilaan dan Kebodohan: Madzhab hukum sepakat bahwa wali berwenang mengawinkan atas nama anak asuhnya yang masih di bawah umur atau gila (laki-laki atau perempuan).”

[Para pengkhotbah Muslim juga mengklaim bahwa kata Arab “Nisaa'” tidak dapat merujuk pada gadis di bawah umur]

Para pengkhotbah Muslim juga mengemukakan alasan bahwa kata Nisaa'  hanya mengacu pada wanita dewasa, oleh karena itu 65:4 tidak dapat berbicara tentang wanita pra-puber.[13] Argumen linguistik ini tidak masuk akal, bahkan hanya berdasarkan Al-Qur’an itu sendiri sebagai sebuah teks. Kata tersebut hanya berarti “perempuan/perempuan” dan dapat merujuk pada kelompok campuran perempuan dari berbagai usia, seperti dalam bahasa Inggris "perempuan" atau "perempuan." Berikut beberapa ayat yang menggunakan kata "nisaa'":

Quran 2:49:

وَإِذْ نَجَّيْنَٰكُم مِّنْ ءَالِ فِرْعَوْنَ يَسُومُونَكُمْ سُوٓءَ يُذَبِّحُونَ أَبْنَآءَكُمْ وَيَسْتَحْيُونَ نِسَآءَكُمْ ۚ وَفِى ذَٰلِكُم بَلَآءٌ مِّن رَّبِّكُمْ عَظِيمٌ

Dan ingatlah, Kami telah melepaskan kamu dari kaum Firaun: Mereka memberikan kepadamu tugas-tugas berat dan siksa-siksa, menyembelih anak laki-lakimu (yang baru lahir) dan membiarkan kaum perempuanmu (yaitu bayi perempuan yang baru lahir) hidup; di dalamnya ada cobaan yang luar biasa dari Tuhanmu.

Quran 7:127:

وَقَالَ ٱلْمَلَأُ مِن قَوْمِ فِرْعَوْنَ أَتَذَرُ مُوسَىٰ لِيُفْسِدُوا۟ فِى ٱلْأَرْضِ وَيَذَرَكَ وَءَالِهَتَكَ ۚ Layanan Pelanggan وَإِنَّا فَوْقَهُمْ قَٰهِرُونَ

Kata para pemimpin umat Firaun: “Apakah engkau akan meninggalkan Musa dan kaumnya, untuk menyebarkan kerusakan di negeri ini, dan meninggalkan engkau dan dewa-dewamu?” Beliau bersabda: “Anak-anak mereka (yang baru lahir) yang laki-laki akan kami bunuh; (hanya) betina (yang baru lahir) mereka yang akan kami selamatkan hidup-hidup; dan kami mempunyai (kekuasaan) yang tak tertahankan atas mereka."

Pada ayat di atas, kata "Nisaa'" mengacu pada bayi perempuan.

Selain itu, Al-Qur’an menggunakan ungkapan “anak yatim Nisaa’” yang berarti “anak yatim perempuan”. Anak yatim tidak boleh dewasa yang berarti orang yang belum dewasa dapat dimasukkan dalam kata Nisaa’.

Quran 4:127:

‏ويستفتونك في النساء قل الله يفتيكم فيهن ومايتلى عليكم في الكتاب في يتامى النساء Perlindungan Lingkungan dan Perlindungan Lingkungan تقوموا لليتامى بالقسط وماتفعلوا من خير فان الله كان به عليماMereka berkonsultasi kepadamu mengenai wanita. Katakanlah: Allah memberi kepadamu ketetapan tentang mereka, dan Kitab Suci yang dibacakan kepadamu (memberikan ketetapan), tentang anak-anak yatim perempuan dan orang-orang yang tidak kamu berikan apa yang telah ditetapkan bagi mereka padahal kamu ingin mengawini mereka, dan (tentang) anak-anak yang lemah, dan hendaklah kamu berlaku adil terhadap anak-anak yatim. Apapun kebaikan yang kamu lakukan, lihat! Allah selalu Menyadari hal itu.

Detail
Terakhir Diperbarui: 17 Juni 2024

Verifikasi & Selidiki

Semua klaim yang disajikan dalam artikel ini diambil langsung dari sumber utama Islam (Al-Qur'an, Hadis Sahih, dan Tafsir klasik). Pembaca sangat disarankan untuk memeriksa referensi dan memverifikasi konteksnya secara mandiri.

CC0
Dedikasi Domain Publik Creative Commons CC0

Jangan ragu untuk menyalin, menerjemahkan, mengedit, menerbitkan ulang, atau mencetak artikel ini. Tidak memerlukan atribusi.