Ringkasan Cepat / TL;DR
Berikut Rangkuman Pendapat Ilmiah (untuk Istri):

Dalam ajaran Islam, diperbolehkannya hubungan intim yang melibatkan lebih dari satu istri atau budak wanita dalam waktu bersamaan telah menjadi perdebatan di kalangan ulama. Faktor kunci yang dibahas dalam yurisprudensi Islam klasik adalah apakah bagian pribadi mereka (dari pusar hingga lutut) terlihat satu sama lain selama keintiman tersebut.

Berikut Rangkuman Pendapat Ilmiah (untuk Istri):

  • Boleh (Halal): Menurut sebagian ulama, diperbolehkan selama para istri tidak melihat aurat masing-masing.

  • Agak Tidak Disukai (Karāhat Tanzīhiyyah): Beberapa ulama menganggapnya tidak dianjurkan tetapi tidak berdosa jika dilakukan secara bijaksana.

  • Dilarang (Harām): Yang lain menganggapnya dilarang sepenuhnya karena masalah kesopanan dan moralitas.

Namun, jika salah satu istri merasa tidak nyaman, meskipun suami bersikeras, istri berhak menolak tanpa dianggap durhaka.

Website Islam terbesar IslamWeb.Net menulis:

Fatwa IslamWeb #53082

السؤال

زوجي تزوج زوجة ثانية ويريد أن يستفسر هل بإمكانه أن ينام القيلولة مع زوجاته الاثنتين، مع عدم الجماع وذلك في الوسط أي يضع واحدة عن يمينه وواحدة عن شماله؟ جزاكم الله كل الخير.

الإجابــة

الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصحبه، أما بعد:

فلا مانع من أن ينام الرجل بين زوجتيه أو يقبل إحداهما أمام الأخرى أو يحتضنها والأفضل ترك ذلك -أي التقبيل والاحتضان-، وأما الجماع فإن كان بحيث تظهر العورة أمام الأخرى، أو قصد به الإيذاء فيحرم وإلا فهو مكروه وهذا مذهب جمهور الفقهاء رحمهم الله تعالى.

^قال tepat فلها أن لا تجيبه إذا طلب.]{style=“color: 6600cc;”} انتهى.^

وقال الإمام الشربيني رحمه الله تعالى في مغني المحتاج: قال الشيخان: كره أن يطأ إحداهما بحضرة الأخرى، لأنه بعيد عن المروءة، وظاهره كراهة التنزيه، وبه صرح المصنف في تعليقه على التنبيه، وقضية كلام جماعة تحريم ذلك، وصرح به القاضي أبو الطيب، وصوبه الأذرعي، وقال إنه مقتضى نصه في الأم لما في ذلك من سوء العشرة وطرح الحياء. انتهى.

ويمكن الجمع بينهما بأن يكون محل التحريم إذا كانت إحداهما ترى عورة الأخرى، ولو طلب الزوج ذلك وامتنعت لم يلزمها الإجابة، ولا تصير ناشزة بالامتناع قاله الشيخان مع قولهما بكراهة الوطء في هذه الحالة. انتهى.

^وقال tepat وطؤها (بحضرة الناس إن كان) أي الزوجان (مستورة العورة) لأنه دناءة (وإلا) يكونا مستوري العورة (حرم) عليه ذلك مع رؤية العورة، لحديث: "احفظ عورتك" (و) كره (تحدثهما بما جرى بينهما) ولو لضرتها (وحرمه) الشيخ عبد القادر الكيلاني في "الغنية".]{style=“color: 6600cc;”} انتهى.^

والله أعلم.

Pertanyaan:

Suamiku telah mengawini isteri kedua, dan ia ingin mengetahui apakah ia boleh tidur siang (qaylulah) dengan kedua isterinya secara bersamaan, tanpa mengadakan hubungan badan, yang satu berbaring di sebelah kanannya dan yang lain di sebelah kirinya. Semoga Allah membalas Anda dengan segala kebaikan.

Jawaban:

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarga, dan para sahabatnya.

Tidak ada larangan bagi seorang laki-laki untuk tidur di antara kedua istrinya, atau mencium salah satu dari mereka di depan istrinya, atau memeluknya. Namun, ada baiknya hindari berciuman dan berpelukan di depan istri lainnya.

Adapun hubungan seksual, jika memperlihatkan aurat di depan istri lain, atau jika dimaksudkan untuk menimbulkan kerugian (secara emosional atau psikologis), maka itu haram (dilarang). Jika tidak maka tidak dianjurkan (makrooh). Inilah pendapat mayoritas ulama.

Al-Kamal ibn al-Humam berkata dalam Fath al-Qadeer:

“Tidak disenangi menyetubuhi salah satu isteri di hadapan isteri yang lain. Ia (istri yang menyaksikan) berhak menolak jika ia memintanya.”

Imam al-Shirbini berkata dalam Mughni al-Muhtaj:

“Kedua Syekh (Imam Nawawi dan al-Rafi’i) berkata: Tidak disukai menyetubuhi salah satu istri di hadapan istri lainnya, karena bertentangan dengan etika yang baik. Tampaknya ini adalah bentuk ketidaksukaan ringan (karāhat tanzeehi), dan penulis secara eksplisit menyatakan hal ini dalam tafsirnya tentang al-Tanbih. Namun, ada pula yang para ulama menganggapnya haram, termasuk Qadi Abu al-Tayyib, dan hal ini didukung oleh al-Adhra’i. Beliau mengatakan bahwa hal ini sejalan dengan pendapat al-Umm (oleh Imam Syafi’i), karena hal tersebut mengandung kecabulan dan hilangnya kesopanan.”

Pendamaian antara pandangan-pandangan ini dapat dilakukan dengan mengatakan bahwa haram jika salah satu istri boleh melihat aurat istrinya. Jika suami menuntutnya dan istri menolak, maka ia tidak wajib menurutinya, dan ia tidak menjadi durhaka (nashizah) dengan menolaknya. Demikian pandangan kedua Syekh, meskipun mereka berpendapat bahwa perbuatan tersebut tidak disukai.

Al-Ruhaybani, ulama Hanbali, berkata dalam Matalib Uli al-Nuha:

*“Tidak disukai seorang laki-laki menyetubuhi istrinya di depan orang lain meskipun auratnya tertutup, karena dianggap tercela. Namun, jika auratnya terbuka dan terlihat, maka haram**, berdasarkan hadits: ‘Jagalah auratmu.’ Ia juga tidak suka membicarakan apa yang terjadi di antara pasangan dalam keintiman, bahkan kepada rekan istri. Syekh Abdul Qadir al-Gilani menetapkannya sebagai haram dalam kitabnya al-Ghunyah.”*

Dan Allah Maha Mengetahui.

Menurut Islam, payudara wanita yang telanjang tidak dianggap sebagai bagian pribadi bagi sesamanya, melainkan bagian pribadinya hanya dari pusar hingga lutut. Selain itu, perlu diingat juga bahwa Islam melarang budak perempuan mengenakan jilbab dan bahkan membiarkan payudara mereka telanjang di depan umum (link). 

Bersetubuh dengan Banyak Budak Wanita Sekaligus dalam Hukum Islam Klasik?

Dalam hal istri bebas, dia boleh menolak jika dia merasa tidak nyaman.

Tapi bagaimana dengan gadis penyelamat?

  • Jika dia merasa tidak nyaman, apakah dia juga diperbolehkan untuk menolak, meskipun tuannya memintanya?

Dalam fiqh klasik, seorang majikan boleh melakukan hubungan seksual dengan budak perempuannya (ma malakat aymanukum) tanpa pernikahan, sesuai Quran 23:5-6. Tapi bagaimana dengan keintiman dengan beberapa budak perempuan sekaligus?

  • Tidak Ada Larangan Yang Jelas: Teks klasik tidak secara eksplisit melarang seorang majikan melakukan keintiman secara bersamaan dengan dua atau lebih budak perempuan, karena setiap hubungan sah menurut kepemilikannya. Namun, tidak ada dukungan juga.

  • Persetujuan dan Penolakan: Tidak seperti istri bebas, budak perempuan dalam hukum klasik memiliki hak pilihan yang terbatas. Persetujuan mereka tidak diperlukan untuk hubungan yang sah, karena kepemilikan berarti akses seksual. 

Keadaan menjadi rumit padahal Islam juga membolehkan sang majikan, jika ia bernafsu terhadap istri budak laki-lakinya, maka ia boleh mengambil istri dari budak laki-lakinya untuk dirinya sendiri. 

Sahih Bukhari, Kitab Nikah:

[ (25) Bab: "Dilarang bagimu (untuk menikah) adalah: ibumu, anak-anak perempuanmu..."]:

وَقَالَ أَنَسٌ: {وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ} ذَوَاتُ الأَزْوَاجِ الْحَرَائِرُ حَرَامٌ إِلاَّ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ لاَ يَرَى بَأْسًا أَنْ يَنْزِعَ الرَّجُلُ جَارِيَتَهُ مِنْ عَبْدِهِ.

Anas berkata: Arti ayat Alquran: {وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ} Diharamkan bagimu wanita-wanita merdeka yang sudah menikah, kecuali wanita budakmu yang sudah menikah yang dimiliki oleh tangan kananmu. Tetapi tidak masalah jika seorang laki-laki (yaitu pemilik) mengambil budak perempuan (yang sudah menikah) (untuk dirinya sendiri) dari budak laki-lakinya.

Nilai: Sahih (Shuaib al'Arnauut)

Dan Ibnu Hajar al-Asqallani menulis dalam tafsir Sahih Bukharinya (tautan):

dan kata sandi ( من عبده ) dan kata sandi " أحكام القرآن " بإسناد صحيح من طريق سليمان التيمي عن أبي مجلز عن أنس بن مالك أنه قال في قوله Pengembalian Dana : Pengembalian Dana إلا ما ملكت أيمانكم فإذا هـو لا يرى بما ملك اليمين بأسا أن ينزع الرجل الجارية من عبده فيطأها 

Dalam riwayat Al-Kashmihani disebutkan seorang budak perempuan (yang dikawinkan dengan budak laki-laki) yang dicantumkan Isma'il al-Qadi dalam kitabnya “Ahkam al-Quran” dengan mata rantai yang ** ASLI** melalui Sulaiman al-Taymi dari Abu Majliz dari Anas bin Malik. Anas ibn Malik mengomentari ayat “Dan wanita yang menikah” (dalam Al-Quran), mengatakan bahwa ayat tersebut mengacu pada wanita merdeka yang mempunyai suami, kecuali mereka yang dimiliki oleh tangan kanan Anda (yaitu budak wanita). Dia menjelaskan bahwa tidak ada masalah jika pemilik mengambil budak perempuan yang merupakan istri dari budak laki-lakinya dan menyetubuhinya.

Demikian pula, seorang tuan mempunyai begitu banyak wewenang sehingga ia juga dapat memberikannya sebagai hadiah kepada saudara laki-lakinya atau bahkan kepada tamu. 

Tafsir Dur-e-Manthur, di bawah tafsir ayat 23:6:

Kartu Kredit: Kartu Kredit atau Kartu Kredit Tidak ada biaya tambahan yang dapat diterima.

Abd al-Razzaq meriwayatkan berdasarkan otoritas Ata’ bahwa dia berkata: Adalah **praktik umum** bahwa seorang laki-laki akan menjadikan ``budak perempuannya Halal (dibolehkan) bagi budaknya, anak laki-lakinya, saudara laki-lakinya, dan ayahnya. Dan wanita itu (membolehkan budak perempuannya) kepada suaminya.  Sesungguhnya aku telah mendengar bahwa seorang laki-laki akan mengirimkan budak perempuannya kepada tamunya**.

Dan para majikan bahkan mempunyai wewenang untuk menukar gadis budak mereka satu sama lain. 

Tafsir-e-Mazhari adalah tafsir Al-Qur’an yang diajarkan di setiap mazhab Hanafi. Tertulis di bawah tafsir ayat 33:52 (Link):

Ibnu Zayd mengatakan tentang ayat ini {وَلَآ أَن تَبَدَّلَ بِهِنَّ مِنْ أَزْوَٰجٍ dan tidak pula menukar istrimu yang sekarang dengan wanita lain (Ayat 33:52)} bahwa orang-orang biasa menukar istri mereka pada zaman jahiliah...atas itu Allah menurunkan ayat ini dan pertukaran istri dengan demikian tidak diperbolehkan. Tetapi budak wanita tidak termasuk di dalamnya, dan Anda dapat menukarnya dan tidak ada masalah di dalamnya.

Verifikasi & Selidiki

Semua klaim yang disajikan dalam artikel ini diambil langsung dari sumber utama Islam (Al-Qur'an, Hadis Sahih, dan Tafsir klasik). Pembaca sangat disarankan untuk memeriksa referensi dan memverifikasi konteksnya secara mandiri.

CC0
Dedikasi Domain Publik Creative Commons CC0

Jangan ragu untuk menyalin, menerjemahkan, mengedit, menerbitkan ulang, atau mencetak artikel ini. Tidak memerlukan atribusi.