Ringkasan Cepat / TL;DR
Bagaimana jika para Cendekiawan yang berbeda mengambil halhal dalam konteks yang berbeda?

Jawaban: Namun dalam konteks Cendekiawan mana kita harus memahaminya?

Bagaimana jika para Cendekiawan yang berbeda mengambil hal-hal dalam konteks yang berbeda?

Para ulama ini bertentangan satu sama lain, padahal ada kontradiksiyang ada dalam Quran dan Ahadith sendiri.

Dan Kontradiksi dalam wahyu Ilahi hanya mempunyai arti satu, yaitu bukan berasal dari Tuhan manapun yang ada di langit, melainkan Muhammad sendiri yang menurunkan wahyu tersebut, dan hal ini menyebabkan terjadinya ‘kesalahan manusia’ yang pada akhirnya menimbulkan ‘kontradiksi’.

Hukum Islam (yaitu Syariah) sendiri penuh dengan kontradiksi.

Misalnya saja, dalam syariat Islam, bayi perempuan yang disusui pun bisa dikawinkan dan bisa digunakan untuk menikmati segala jenis kenikmatan seksual seperti mencium tubuhnya yang telanjang, atau menggosok penisnya di pahanya untuk ejakulasi, dll. Dan jika dia berusia 4 atau 5 tahun, maka sang suami boleh memaksanya untuk mencium dan melakukan masturbasi penisnya. Dan ketika usianya genap 5 atau 6 atau 7 tahun dan sang suami merasa bahwa dia cukup kuat untuk menahan penetrasi, maka dia diperbolehkan untuk melakukan penetrasi penisnya ke dalam dirinya juga. Dan ada IJMA Ulama Muslim di atasnya (yakni semuanya sepakat) di atasnya (setidaknya mereka sepakat selama beberapa abad terakhir).

Silakan baca 2 artikel terkait ini:

(1) Islam: Bahkan bayi perempuan yang disusui pun dapat dinikahkan dan dimanfaatkan untuk kenikmatan seksual{._3t5uN8xUmg0TOwRCOGQEcU target=“_blank” rel=“noopener nofollow ugc”}

(2) Jika bernafsu terhadap “anak angkat kecil” karena kecantikannya, maka membawanya ke Nikah adalah “Halal Allah” dan memperkosanya juga “Halal Allah” bagi Muslim. Ayah{._3t5uN8xUmg0TOwRCOGQEcU target=“_blank” rel=“noopener nofollow ugc”}

Sekalipun sebagian Muslim modern pada abad ini menolak menerimanya saat ini, namun masih ada pertanyaan mengapa Allah Yang Maha Bijaksana tidak mampu menurunkan Hukum Syariah dengan cara yang jelas (tanpa kontradiksi dan konteks) sehingga gadis-gadis kecil di abad 1400 yang lalu tidak menderita karenanya?

Al-Qur’an adalah kitab yang besar. Apakah sulit bagi Allah Yang Maha Bijaksana untuk mengungkapkan satu ayat pun yang JELAS yang bisa melarang pernikahan gadis di bawah umur dan kemudian membatasi dilarang melakukan layanan seksual apa pun darinya?

Kenyataannya adalah, apa yang disebut sebagai Allah Yang Maha Bijaksana telah gagal total ketika para ulama awal berabad-abad dengan suara bulat menerima ijma pernikahan seorang gadis di bawah umur dan kemudian menggunakannya sebagai objek seks.

Begitu pula halnya dengan pemerkosaan terhadap narapidana/budak perempuan dalam Hubungan Seksual yang “SEMENTARA” (seperti Syiah Mut’a).

Allah menghalalkan bagi pemilik yang beragama Islam, yaitu setelah menunaikan syahwatnya dalam Syi’ah Mut’a tipe “Hubungan Seks Sementara), jika bosan, maka ia dapat menyerahkannya kepada salah satu saudara laki-lakinya (atau bahkan kepada salah satu budaknya). dan dengan demikian, siklus pemerkosaan terus berlanjut terhadap budak perempuan yang malang itu.

Sahih Muslim, Kitab-ul-Nikah (link{._3t5uN8xUmg0TOwRCOGQEcU target=“_blank” rel=“noopener nofollow ugc”}):

0 Abu Sa'id al-Khadri berkata: Kami pergi bersama Rasulullah dalam ekspedisi ke Bi’l-Mustaliq dan menawan beberapa wanita Arab yang cantik; dan kami menginginkan mereka (yaitu berhubungan seks dengan mereka dalam hubungan seksual sementara), karena kami menderita karena ketidakhadiran istri kami, (tetapi pada saat yang sama) kami juga menginginkan uang tebusan yang baik untuk mereka dengan menjualnya kepada orang lain). Maka kami putuskan untuk menyetubuhi mereka tetapi dengan melakukan ’azl (yaitu mencabut alat kelamin laki-laki sebelum keluar mani untuk menghindari pembuahan agar mereka tidak hamil). Namun kemudian kami berkata: Kami sedang melakukan suatu perbuatan padahal Rasulullah ada di antara kami; kenapa tidak bertanya padanya? Maka kami bertanya kepada Rasulullah, dan beliau menjawab: (Iya, boleh, tapi) tidak masalah dilakukan atau tidak, sedangkan jika ada jiwa yang harus dilahirkan hingga hari kiamat, maka ia akan dilahirkan.

Allah/Muhammadiklan mengizinkan sang tuan untuk merenggut istri budaknya, dan mulai memperkosanya, sehingga menghancurkan seluruh keluarga budak.

Sahih Bukhari, Kitab Nikah (link{._3t5uN8xUmg0TOwRCOGQEcU target=“_blank” rel=“noopener nofollow ugc”}):

Sahabat Anas Ibnu Malik berkata: Arti ayat (وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ Surat Nisa) adalah jika ada budak perempuan seseorang yang dikawinkan dengan budak laki-lakinya, maka pemiliknya dapat mengambil perempuan itu kembali untuk dirinya sendiri (untuk disetubuhi) dari budak laki-lakinya.

Sulit dipercaya!

Silakan baca artikel rinci mengenai Budak Wanita dalam Islam dan Anda akan terkejut jika ada Tuhan yang melakukan ketidakadilan seperti itu terhadap gadis/wanita yang tidak bersalah:

Kejahatan Perbudakan Islam{._3t5uN8xUmg0TOwRCOGQEcU target=“_blank” rel=“noopener nofollow ugc”}

Dan tidak ada masalah konteks di sini sementara semua cendekiawan Muslim sendiri memberikan fatwa yang sama.

Terlebih lagi, lihatlah Fatwa Semua Ulama Muslim bahwa budak perempuan bahkan tidak diperbolehkan berhijab, dan payudara mereka harus telanjang di depan umum. (Ya, Anda membacanya dengan benar, semua Ulama Muslim sepakat bahwa payudara budak perempuan itu telanjang). Silakan membacanya di sini:

Hijab bukanlah ‘kesopanan’, karena Islam melarang Budak Wanita untuk berhijab atau bahkan menutup payudaranya di depan umum ⭐ ᵐᵘˢᵗ⁻ʳᵉᵃᵈ ⭐{._3t5uN8xUmg0TOwRCOGQEcU target=“_blank” rel=“noopener nofollow ugc”}

Hanya KEBOHONGAN jika Ayat-ayat Alquran dibuat MUDAH untuk dipahami

Jika kita membutuhkan seorang Cendekiawan hanya karena konteksnya, maka ini hanya membuktikan bahwa Al-Quran memberikan janji palsu, yang menyatakan bahwa ayat-ayatnya sederhana dan jelas untuk dipahami.]{style=“font-size: 1rem;”}

(Quran 54:17{._1FRfMxEAy__7c8vezYv9qP}) ولقد يسرنا القرآن للذكر فهل من مدكر

Kami telah membuat Al-Quran mudah untuk dipahami, tapi adakah yang mau memperhatikan?

Atau di tempat yang diklaimnya:

(Quran 27.1) تِلْكَ ءَايَٰتُ ٱلْقُرْءَانِ وَكِتَابٍ مُّبِينٍ
Ini adalah ayat-ayat Al-Qur’an -sebuah kitab yang memperjelas (segala sesuatunya);

Bagaimana bisa ayat-ayatnya menjadi jelas dan mudah dipahami jika miliaran umat Islam tersesat setelah membacanya siang dan malam dan merenungkannya sepanjang hidup mereka dan mereka masih melakukan pemerkosaan terhadap tahanan/perkosaan wanita, dan mendorong kenikmatan seksual dari gadis-gadis di bawah umur?

Al-Quran adalah kitab yang tebal. Namun buku tebal ini hanya berisi bualan tentang kebesaran Allah. Tidak ada undang-undang tentang budak laki-laki dan perempuan yang bisa menyelamatkan mereka dari kekejaman pemilik Muslim.

Bagaimana kitab yang tidak lengkap seperti Al-Quran bisa menjadi panduan bagi seluruh umat manusia, padahal kitab tersebut bahkan tidak mampu membimbing miliaran umat Islam (termasuk para Ulama) yang sangat meyakininya dan menghabiskan seluruh hidup mereka untuk memahaminya?

Verifikasi & Selidiki

Semua klaim yang disajikan dalam artikel ini diambil langsung dari sumber utama Islam (Al-Qur'an, Hadis Sahih, dan Tafsir klasik). Pembaca sangat disarankan untuk memeriksa referensi dan memverifikasi konteksnya secara mandiri.

CC0
Dedikasi Domain Publik Creative Commons CC0

Jangan ragu untuk menyalin, menerjemahkan, mengedit, menerbitkan ulang, atau mencetak artikel ini. Tidak memerlukan atribusi.