Ringkasan Cepat / TL;DR
Muhammad memerintahkan agar anak haram tidak menjadi milik bapaknya, melainkan menjadi milik orang yang di ranjangnya ia dilahirkan, sedangkan bapaknya hanya mempunyai batu dan tidak mempunyai hubunga...

 Ringkasan:

Muhammad memerintahkan agar anak haram tidak menjadi milik bapaknya, melainkan menjadi milik orang yang di ranjangnya ia dilahirkan, sedangkan bapaknya hanya mempunyai batu dan tidak mempunyai hubungan dengan anak tersebut (Sahih Bukhari, 6817)

Bolehkah umat Islam memberi tahu kita:

  • Apa kesalahan anak tak berdosa ini yang pertama kali dinyatakan Islam sebagai “Wald-ul-Haram” (Bajingan), dan kemudian
  • Anak yang tidak bersalah ini tidak akan bisa mendapatkan nama ayahnya, sedangkan Syariah menganggapnya bajingan.
  • Anak ini tidak bisa mendapatkan kasih sayang dari ayahnya karena Islam melarang ayahnya untuk mengunjunginya.
  • Karena statusnya sebagai anak haram, anak tersebut tidak mendapat dukungan atau bantuan dari ayahnya dalam hal pengasuhan dan pendidikan.
  • Anak haram tidak akan mendapat dukungan finansial sedikit pun dari ayahnya.
  • Anak dikecualikan dari hak waris apa pun dari ayahnya.
  • Jika anak tersebut perempuan, maka ia dianggap bukan mahram bagi ayah dan saudara tirinya, sehingga menghilangkan kasih sayang kebapakan dan persaudaraan. Parahnya, dia bisa menikah dengan saudara tirinya dan ayah kandungnya menurut Islam. 
  • Islam tidak hanya memisahkan anak yang tidak bersalah ini dari ayahnya tetapi kemudian Islam juga dapat mengambil ibunya darinya dengan cara melempari (membunuh) anaknya dengan batu atas nama perzinahan (kehamilan menjadi bukti zina ibu meskipun dia diperkosa). Oleh karena itu, Islam juga merampas dari anak ini kasih sayang dan dukungan ibunya juga. Kini sang anak benar-benar sendirian menghadapi segala kesulitan dunia ini.
  • Anak perempuan tidak sah tidak boleh menikah tanpa izin Penguasa, karena ayahnya tidak dapat menjadi walinya.

Logika manusia mempertanyakan alasan di balik praktik Islam ini: 

  1. Aktivitas seksual suka sama suka antara pria dan wanita tidak boleh mengakibatkan hukuman fisik.
  2. Jika hukuman dirasa perlu, sebaiknya ditujukan kepada orang yang bertanggung jawab, bukan menghukum anak yang tidak bersalah dengan label “Walad-ul-Haram” (Bajingan).
  3. Hukuman Islam secara langsung menargetkan anak, menyebabkan kerugian yang tidak semestinya terhadap kehidupan orang yang tidak bersalah.

 Daftar Isi:

::::

 

Keputusan ini berasal dari Hadits Muhammad ini:

Musnad Ahmad bin Hanbal

أنَّ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ قَضى أنَّ كلَّ Layanan Pelanggan yang Dapat Diatur dengan Baik dan Aman بعدِهِ ، فقَضى : إن كانَ من أَمةٍ يملِكُها يومَ أصابَها فقد لَحقَ بمنِ استلحقَهُ ، وليسَ لَهُ فيما قسمَ قبلَهُ منَ الميراثِ شيءٌ ، وما أدرَكَ مِن ميراثٍ لم يُقسَمْ ، فلَهُ نصيبُهُ ، ولا يَلحقُ إذا كانَ أبوهُ الَّذي يُدعَى لَهُ أنكرَهُ ، وإن كانَ من أَمةٍ لا يملِكُها ، أو من حرَّةٍ عاهرَ بِها ، فإنَّهُ لا يَلحقُ ولا يرثُ ، وإن كانَ أبوهُ الَّذي يُدعَى لَهُ هوَ الَّذي ادَّعاهُ ، وَهوَ ولدُ زنًا لأَهْلِ أمِّهِ ، من كانوا ، حرَّةً ، أو أمةً

"Rasulullah SAW bersabda bahwa setiap anak adalah milik orang yang menuntutnya setelah bapaknya. Ahli warisnya boleh menuntut anak tersebut setelah kematiannya. Beliau memutuskan bahwa jika anak itu milik seorang budak yang ia miliki pada hari kelahiran anak itu, maka anak itu adalah milik orang yang menuntutnya, dan ia tidak mendapat bagian dalam warisan yang dibagi sebelum haknya. Akan tetapi, ia mendapat bagian dalam sisa warisan yang belum dibagi. Namun jika ayah yang mempunyai hak itu mengingkarinya. (yaitu orang tuanya), tdia anak itu tidak akan bergabung dengan ahli waris. Jika anak itu adalah milik seorang budak yang tidak dimilikinya, atau milik perempuan merdeka yang berzinah dengannya, maka anak itu tidak akan ikut ahli waris dan tidak akan mewarisinya, meskipun yang kepadanya dia dianggap sebagai ayah, karena dia adalah anak hasil zina, baik ibunya orang merdeka maupun budak.

Nilai: Sahih (Shakir)

Dalam sebuah hadis dalam Sahih Bukhari, Muhammad berkata (link):

الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ

Nabi bersabda: Anak (anak haram) adalah milik pemilik tempat tidur, dan bagi pezina (ayah kandung) hanya ada batu (yaitu tidak ada apa-apa).

Para ulama Islam menjelaskan hadits ini sebagai:

:::::::: {.group .w-full .text-gray-800 .dark:text-gray-100 .border-b .border-black/10 .dark:border-gray-900/50 .bg-gray-50 .dark:bg-[#444654]} ::::::: {.flex .p-4 .gap-4 .text-base .md:gap-6 .md:max-w-2xl .lg:max-w-[38rem] .xl:max-w-3xl .md:py-6 .lg:px-0 .m-auto} :::::: {.relative .flex .w-[calc(100%-50px)] .flex-col .gap-1 .md:gap-3 .lg:w-[calc(100%-115px)]} ::::: {.flex .flex-grow .flex-col .gap-3} :::: {.min-h-[20px] .flex .items-start .overflow-x-auto .whitespace-pre-wrap .break-words .flex-col .gap-4} ::: {.markdown .prose .w-full .break-words .dark:prose-invert .light} - Ayah kandung dari anak yang tidak sah tidak mempunyai hak hukum atau hak sebagai orang tua atas anak tersebut. Ayah tidak boleh memberikan namanya kepada anaknya, ikut serta dalam pengasuhan mereka, atau mempunyai ikatan warisan apa pun dengan anak tersebut. Dalam kasus anak perempuan yang tidak sah, dia akan dianggap “Na-Mahram” (non-Mahram) di mata ayahnya, sehingga mengharuskan dia untuk berhijab di hadapan ayahnya. - Apabila seorang perempuan yang belum menikah melahirkan, maka anak tersebut hanya akan menyandang nama ibunya. - Jika seorang wanita menerima zina, maka ibunya akan dirajam. ::: :::: ::::: :::::: ::::::: ::::::::

Bentuk detail hadits ini juga terdapat dalam Sahih Bukhari yang menjelaskan masalah ini secara rinci:

Sahih Bukhari, 4303:

Diriwayatkan ’Aisha: (istri Nabi) Utba bin Abi Waqqas menitipkan (putranya) kepada saudaranya Sad bin Abi Waqqas sambil berkata, "Putra budak perempuan Zam’a adalah anakku (tidak sah), bawalah dia ke dalam pengawasanmu." Maka pada tahun Penaklukan (Mekah), Sad mengambil anak laki-laki itu dan berkata, "Ini adalah putra saudara laki-lakiku yang dititipkan saudara laki-lakiku kepadaku." 'Abu bin Zam bangkit dan berkata, "Dia adalah saudara laki-lakiku dan anak dari budak perempuan ayahku dan lahir di tempat tidur ayahku." Kemudian keduanya mendatangi Rasul Allah dan Sad berkata, "Wahai Rasul Allah! Ini adalah putra saudara laki-lakiku yang dititipkan saudaraku kepadaku."
Kemudian 'Abu bin Zam'a bangkit dan berkata, "Ini adalah saudara laki-lakiku dan anak dari budak perempuan ayahku." Rasul Allah berkata, "Wahai Abu bin Zam'a! Anak laki-laki ini bagimu seperti anak laki-laki itu milik tempat tidur (tempat dia dilahirkan), dan bagi pezina adalah batunya.

Pertanyaan-pertanyaan yang muncul di benak kita adalah sebagai berikut:

  1. Anak itu niscaya tidak bersalah, sekalipun ia dilahirkan di luar nikah.
  2. Namun mengapa seorang anak harus dihukum dengan dicabut nama ayahnya?
  3. Jika anak mengambil nama ibunya, masyarakat otomatis mengidentifikasinya sebagai anak haram.
  4. Selain itu, kasih sayang ayahnya kepada anak juga tidak diberikan, karena tidak boleh bertemu atau bertemu dengan mereka. Bagi seorang anak perempuan, keadaan ini membuatnya menjadi non-Mahram bagi ayah dan saudara tirinya, sehingga mengharuskannya untuk berhijab.
  5. Anak tidak menerima pendidikan atau dukungan keuangan dari ayahnya dan tidak mewarisi apa pun darinya. Sebaliknya, mereka hanya mewarisi dari ibu. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah adil jika seorang anak dicabut warisan ayahnya.
  6. Jika ibunya juga dirajam sampai mati karena perzinahan, maka anak tersebut kehilangan kedua orang tua kandungnya serta kasih sayang dan perhatiannya. Anak yang tidak bersalah ini pasti akan menghadapi banyak kesulitan, meskipun itu bukan salahnya.

Menurut Islam, seorang anak akan tetap dianggap "Bajingan" meskipun ibunya diperkosa

Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang Hikmah Ilahi di balik keputusan tersebut. Sekalipun sang ibu adalah korban rkera dan tidak dapat menghadirkan empat saksi mata untuk membuktikan kejahatan tersebut, ia akan menghadapi hukuman cambuk, dan anaknya juga akan dicap sebagai anak haram berdasarkan hukum Syariah. Anak tersebut hanya akan dikenali dengan nama ibunya, dan dia terpaksa menanggung semua biaya anak tersebut sendirian. Sementara itu, pria yang bertanggung jawab atas pemerkosaan tersebut dibebaskan dari segala tanggung jawab untuk menghidupi anak tersebut, sesuai hukum Syariah.

Keturunan budak perempuan seringkali menjadi korban putusan yang menyatakan mereka bajingan tidak sah

Seorang majikan Muslim biasa memperkosa budak perempuan tersebut dalam hubungan seksual "Sementara" dan kemudian menjualnya kepada majikan lain, atau memberikannya kepada saudara laki-lakinya atau kepada budaknya, dan mereka semua memperkosanya satu per satu. 

Akibatnya, timbul tantangan mengenai cara menangani situasi di mana muncul keraguan mengenai orang tua kandung anak dalam kasus tersebut.

Mohammad merancang solusi di mana pemilik memiliki hak istimewa untuk menolak menjadi orang tua dari anaknya sendiri, sehingga menyatakan anak sendiri sebagai BASTARD (bahasa Arab: Walad-ul-Haram) yang tidak sah. 

Musnad Ahmad bin Hanbal

أنَّ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ قَضى أنَّ كلَّ Layanan Pelanggan yang Dapat Diatur dengan Baik dan Aman بعدِهِ ، فقَضى : إن كانَ من أَمةٍ يملِكُها يومَ أصابَها فقد لَحقَ بمنِ استلحقَهُ ، وليسَ لَهُ فيما قسمَ قبلَهُ منَ الميراثِ شيءٌ ، وما أدرَكَ مِن ميراثٍ لم يُقسَمْ ، فلَهُ نصيبُهُ ، ولا يَلحقُ إذا كانَ أبوهُ الَّذي يُدعَى لَهُ أنكرَهُ ، وإن كانَ من أَمةٍ لا يملِكُها ، أو من حرَّةٍ عاهرَ بِها ، فإنَّهُ لا يَلحقُ ولا يرثُ ، وإن كانَ أبوهُ الَّذي يُدعَى لَهُ هوَ الَّذي ادَّعاهُ ، وَهوَ ولدُ زنًا لأَهْلِ أمِّهِ ، من كانوا ، حرَّةً ، أو أمةً

"Rasulullah SAW bersabda bahwa setiap anak adalah milik orang yang menuntutnya setelah bapaknya. Ahli warisnya boleh menuntut anak tersebut setelah kematiannya. Beliau memutuskan bahwa jika anak itu milik seorang budak yang ia miliki pada hari kelahiran anak itu, maka anak itu adalah milik orang yang menuntutnya, dan ia tidak mendapat bagian dalam warisan yang dibagi sebelum haknya. Akan tetapi, ia mendapat bagian dalam sisa warisan yang belum dibagi. Namun jika ayah yang mempunyai hak itu mengingkarinya. (yakni orangtuanya), maka anak itu tidak akan ikut ahli waris. Jika anak itu adalah milik seorang budak yang tidak dimilikinya, atau milik perempuan merdeka yang berzinah dengannya, maka anak itu tidak akan ikut ahli waris dan tidak akan mewarisinya, meskipun yang kepadanya ia dianggap sebagai ayah, karena ia adalah anak hasil percabulan, baik ibunya orang merdeka atau budak.

Nilai: Sahih (Shakir)

Imam Muhammad bin Ahmad Sarkhasi (w. 483 H) menulis dalam bukunya Al-Mabsut Jilid 2 halaman 152 (tautan):

وولد أم الولد ثابت من المولى ما لم ينفه لأنها فراش له وقال عليه الصلاة والسلام الولد للفراش ولكن ينتفي عنه بمجرد النفي عندنا
Anak itu adalah milik pemilik budak perempuan, kecuali ia menyangkal hak asuhnya. Itu dianggap sebagai keturunannya selama dia tidak mengingkarinya, seperti yang disabdakan Nabi (saw). Namun, asal usulnya langsung dinegasikan begitu penyangkalan itu dilakukan menurut pemahaman kita.

Dan Imam Ibnu Hamam menulis dalam bukunya Fath al-Qadir (link):

Jika Anda ingin melakukan hal yang sama, Anda mungkin ingin mengetahui lebih lanjut tentang hal ini. بخلاف المنكوحة لا ينتفي نسب ولدها إلا باللعان
“Anak laki-laki budak perempuan itu, meskipun ayah dari anak laki-lakinya terbukti tanpa ada tuntutan (dari ayah), orangtuanya dipisahkan hanya dengan pengingkaran, berbeda dengan istri dalam Nikah yang orang tua dari anak laki-lakinya tidak dapat dipisahkan kecuali melalui Liaan.”

Catatan Imam Showkani dalam Nail al-Awtar, Volume 7 halaman 77 (link):

Jika Anda ingin mendapatkan informasi lebih lanjut tentang hal ini, maka Anda perlu melakukan lebih banyak hal. الولد ولا يكفي الإقرار بالوطئ ، فإن لم يدعه كان ملكا له
“Diriwayatkan dari Abi Hanifah, al-Thawri dan merupakan madzhab Hadwiyah bahwa ayah dari (anak) seorang budak wanita tidak dapat dibuktikan tanpa adanya tuntutan (dari pihak ayah), tidak cukuplah sahnya melakukan persetubuhan, jika dia tidak mengklaim sebagai ayah, maka anak tersebut akan menjadi budak baginya (yakni sang ayah).

Dalam situasi di mana sang ayah tidak mengakui anaknya sendiri dari seorang budak wanita, anak tersebut menjadi budak dari ayahnya. Akibatnya, sang ayah memperoleh kemampuan untuk menjual putra atau putrinya sendiri di pasar budak demi mendapatkan keuntungan.

Belas kasihan!  Sungguh menyedihkan memikirkan situasi seperti itu.

Mungkin Ibu-ibu Budak yang PALING menderita:

Kami juga sangat kasihan dengan para budak wanita berabad-abad yang lalu di masa kekhalifahan Islam. Mereka harus melalui 2 langkah kesulitan tambahan. Menurut aturan Syariah:

  • Itu adalah pilihan Tuan untuk menerima anak-anak dari budak perempuan mereka sebagai anak-anaknya sendiri atau menolak nama mereka sebagai ayah. Dalam kasus selanjutnya, anak-anak tersebut hanya mendapat nama ibu mereka dan menjadi anak haram.
  • Dan tuan diperbolehkan memisahkan anak dari budak perempuan ketika anak tersebut sudah mempunyai 2 gigi dan menjual putra/putrinya sendiri di pasar budak.

Imam Abdullah Ibnu Abi Zayd (juga dikenal sebagai Imam Malik muda) menulis dalam Kitab Fiqih Maliki miliknya (link 1 & link 2):

ولا يفرق بين الام وولدها في البيع حتى يثغر
Seorang ibu budak dan bayinya tidak dapat dipisahkan satu sama lain dan dijual (di Bazar perbudakan) sampai bayinya mendapat dua gigi geraham (Kedua gigi geraham itu selalu muncul berpasangan, pada usia 6 sampai 8 bulan)

Penderitaan yang dialami seorang ibu tak terlukiskan ketika bayinya yang berusia enam bulan diambil paksa darinya dan dijual di pasar budak.

Perempuan merdeka setidaknya mendapat hak untuk tinggal bersama anak-anak haram mereka, tapi bayangkan saja ibu-ibu budak miskin yang anak-anaknya dicap sebagai Bajingan sepanjang hidup mereka, dan bahkan berpisah darinya setelah dia mengasuh anak tersebut dengan susunya selama 6 bulan. 

:::::::: {.group .w-full .text-gray-800 .dark:text-gray-100 .border-b .border-black/10 .dark:border-gray-900/50 .bg-gray-50 .dark:bg-[#444654]} ::::::: {.flex .p-4 .gap-4 .text-base .md:gap-6 .md:max-w-2xl .lg:max-w-[38rem] .xl:max-w-3xl .md:py-6 .lg:px-0 .m-auto} :::::: {.relative .flex .w-[calc(100%-50px)] .flex-col .gap-1 .md:gap-3 .lg:w-[calc(100%-115px)]} ::::: {.flex .flex-grow .flex-col .gap-3} :::: {.min-h-[20px] .flex .items-start .overflow-x-auto .whitespace-pre-wrap .break-words .flex-col .gap-4} ::: {.markdown .prose .w-full .break-words .dark:prose-invert .light} Penting untuk diketahui bahwa tidak hanya anak-anak miskin yang tidak sah yang menderita, namun ayah mereka juga mengalami kesulitan yang signifikan (bahkan mungkin lebih berat daripada anak-anak mereka).

Sekarang, mari kita selidiki beberapa kesaksian ayah dan anak malang ini. ::: :::: ::::: :::::: ::::::: ::::::::

Ini satu surat dari seorang ayah Muslim Ali Smith:

Saya seorang pria muslim sejak saya lahir alhumdulillah tetapi saya mengalami masa sulit dalam hidup saya dan saya menyebabkan zinnah dengan wanita non muslim di luar nikah. Saya sekarang telah berpaling kepada Allah dan meminta pertobatan. Baru-baru ini saya mengetahui bahwa orang yang menjalin hubungan dengan saya sedang hamil dan ingin mempertahankan anak tersebut.
Keluarga saya tidak mengetahui keadaan saya dan saya tidak ingin mereka mengetahuinya. Dalam Islam, bolehkah saya tidak mengenal anak ini dan tidak membayar tunjangan anak.
-Ali Smith

Sekarang lihat balasan dari Suster Aria ini:

Saya merasa kasihan pada anak ini yang akan dilahirkan di dunia di mana ayahnya tidak ingin menjadi seorang ayah.
Islam adalah agama yang indah yang mengajarkan Anda tentang menjadi baik, bertanggung jawab, menghormati orang tua dan orang lain, beramal....…
Memikirkan kata terakhir: bersedekah dan membantu sesama. Bagaimana Anda bisa menjadi seorang muslim yang baik jika Anda tidak mau menyediakan sejumlah uang untuk tunjangan anak bagi darah daging Anda sendiri.
Anak ini tidak berdosa meskipun dilahirkan di luar nikah. Jadilah pria dewasa saja dan belajarlah bagaimana bertanggung jawab, jangan terlalu sibuk bagaimana menghindari keterlibatan dalam kehidupannya secara fisik dan finansial, atau menjauhkan dia dari mengetahui bahwa dia adalah kakek dan neneknya.
Jika Anda memulai hidup Anda dengan kebohongan, Anda akan hidup dalam kebohongan sepanjang hidup Anda.

Suster Vyne menulis:

Saya berada di perahu bersama wanita yang tidak didukung oleh pria yang melamar saya sebelum dia hamil, tetapi ketika saya hamil dia menepati banyak janji dan tidak menerima satu sen pun. Istri pertama tahu segalanya tapi laki-laki itu tidak cukup jantan untuk mengirimkan rhs1 bahkan kepada anaknya di dalam diriku namun begitu bangga menjadi seorang ******* (maaf istilahnya). Saya tidak menentang Islam walaupun saya cenderung pindah agama agar kami bisa menikah tetapi sampai saat ini anak saya hampir berumur 2 tahun, masih mengejar ayahnya. Apa sih yang kita punya orang seperti ini yang begitu tidak manusiawi dan tidak berperasaan terhadap anak mereka. Aku kasihan pada jiwa mereka.

Saudara Abdulaziz menulis:

Saya seorang pria Saudi yang telah meninggalkan kedua putra saya yang sudah tua di Denver Colorado. Saya belum mengirimkan satu dolar pun sebagai pembayaran kepadanya meskipun ibunya memintanya. Ketika saya pergi, saya meninggalkan mereka tunawisma yang diusir dari apartemen kami dan saya berjanji akan mengirimkan uang kepada mantan saya ketika saya kembali ke rumah. Namun begitu aku kembali, ibuku mulai memikirkanku. Dia membuatku berjanji untuk tidak mengirimkan 1 dolar pun kepada putraku. Saya mendengarkan dia SM dalam agama saya, saya tidak ingin melanggar perintah orang tua saya. Ibu dari anak laki-laki saya datang kepada saya pada bulan November dan mengatakan kepada saya bahwa dia tidak bisa mendapatkan pendidikan AS untuk putra saya. Paspor sampai saya menandatangani otorisasinya. Orang tua saya mengatakan untuk tidak menandatangani. Mantan saya sangat marah kepada saya karena sekarang dia harus pergi ke pengadilan dan mengeluarkan uang untuk mendapatkan hak asuh penuh atas anak saya sehingga dia bisa mendapatkan paspor. Dia ingin pindah ke Dubai untuk mendapatkan kesempatan kerja, itulah mengapa anak saya memerlukan paspornya. Aku bilang padanya aku akan menandatangani surat itu tapi selama 5 bulan aku hanya berbohong padanya, sekarang dia sangat marah padaku. Tapi sama seperti pria di atas, saya tidak peduli. Saya membuat orang tua saya bahagia jadi saya merasa tidak melakukan kesalahan apa pun.

Suster hinaz_tears menulis:

Hal ini sering terjadi...saya menjalani kehidupan yang serupa...pacar saya meninggalkan saya ketika putri kami lahir, dia hampir berusia empat tahun masyaAllah.… Namun menyakitkan saya mengetahui dia tidak akan pernah bisa melihat ayah kandungnya lebih dari kakek-nenek kandungnya.…siapa yang tahu berapa lama lagi mereka akan ada.….

Suster Sarah menulis:

Hai, saya punya anak dengan seorang pria Muslim katanya karena kami belum menikah dia tidak perlu membayar dan dia tidak akan melihat anaknya apakah ini yang dikatakan Islam? Aku benar-benar bingung, aku sulit mempercayainya

Suster Elle menulis:

Saya seorang wanita dewasa sekarang tetapi lahir di luar nikah dari seorang pria Muslim Arab yang datang menemui saya 1 kali ketika saya berusia 4 tahun dan meninggalkan saya. Saya akan memberi tahu Anda secara langsung dampak buruk yang ditimbulkannya terhadap anak-anak. Saya telah mencari ayah saya hampir sepanjang masa dewasa saya dan sekarang menyadari bahwa saya harus menerima bahwa dia tidak menemukannya dan dia tidak ingin ditemukan.

Ada banyak sekali cerita seperti itu, yang penuh dengan tangisan anak-anak perempuan dan laki-laki yang dianggap haram oleh Islam. 

 Silakan baca banyak kesaksian ayah dan anak Muslim di sini. 

Kita bertanya-tanya apa hikmah Allah SWT di balik semua ini. Banyak sekali permasalahan yang menimpa anak perempuan dan anak laki-laki yang mengatasnamakan Bajingan (Wald-ul-Haram). Misalnya saja lihat fatwa ini:

Nomor Fatwa : 325114 (link).
Memberi tahu anak haram kebenaran tentang kelahirannya

Pertanyaan:
Saya seorang ibu who memiliki seorang anak di luar nikah yang samar-samar mengingat “ayah kandungnya” ketika dia ada. Pertanyaan saya apakah saya harus memberi tahu putri saya bahwa dia lahir di luar nikah? Bagaimana jika dia bertanya apa yang terjadi padanya, dan jika ya, kapan dan bagaimana cara menjelaskannya?

Jawaban:
Secara Islam, Anda tidak wajib memberi tahu putri Anda bahwa ia dilahirkan di luar nikah (walaupun ia mengetahui nama Anda dan bukan nama ayahnya), dan tidak ada manfaat baginya melakukan hal tersebut. Sebaliknya, itu benar-benar bertentangan dengan kepentingannya.
Jika dia kebetulan bertanya tentang ayahnya, Anda boleh menggunakan cara tawriyah (mengatakan sesuatu yang mempunyai lebih dari satu makna dan bermaksud mempunyai makna yang berbeda dari apa yang mungkin dipahami oleh pendengarnya). Sesungguhnya tauriyah adalah cara yang sah untuk menghindari kebohongan. Anda dapat memberi tahu dia, misalnya, bahwa ayahnya telah meninggal dunia dengan maksud agar tidak ada ayah yang “sah”.

Orang bertanya-tanya bagaimana hal ini dapat melindungi putrinya sementara:

  1. Dengan membawa nama ibunya (dan bukan ayahnya), dia dan seluruh masyarakat sudah mengetahui bahwa dia adalah anak BASTARD.
  2. Tawriyah: Sepertinya itu adalah nama lain dari Taqqiyyah Islam.

Namun kami khawatir jika berbohong lagi-lagi tidak akan menyelesaikan masalah karena ia membawa nama ibunya, sementara meninggalnya ayah kandungnya tidak menghentikan seseorang untuk membawa nama ibunya.

  • .diindeks}

Semua Fatwa ini bertentangan dengan kemanusiaan dan menambah penderitaan anak-anak miskin yang tidak bersalah.

Luar biasa.

Sunan Abu Dawud, Hadits 3963:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، ‏ُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:‏‏‏‏وَلَدُ الزِّنَا شَرُّ الثَّلَاثَةِ"، َأَنْ أُمَتِّعَ بِسَوْطٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتِقَ وَلَدَ زِنْيَةٍ.
Nabi (saw) bersabda: Anak hasil zina adalah yang paling buruk di antara ketiganya (di antara ayah, ibu, dan anak). Abu Hurairah mengatakan bahwa dia lebih memilih memberikan tanah sebagai sedekah di jalan Allah daripada memerdekakan budak haram tersebut (karena dia lebih jahat dan berdosa dibandingkan orang tuanya yang berzina).
Imam Albani menilai Hadits ini sebagai "Sahih" (link).

Belas kasihan!

Hadits ini menimbulkan pertanyaan tentang hikmah di balik menjadikan anak yang tidak bersalah ini sangat rentan menjadi jahat di kemudian hari.

Sebagian ulama berpendapat bahwa penyebab kemungkinan ini terletak pada kurangnya pendidikan dan pengasuhan anak dari pihak ayah. Namun argumen ini sulit diterima.

Sebaliknya, muncul argumen tandingan bahwa Syariat Islam sendirilah yang pada awalnya merugikananak lugu ini atas didikan dan didikan sang ayah. Akibatnya, jika anak tersebut menjadi yang terburuk di antara mereka, maka tanggung jawab akhirnya berada di tangan Islam.

Imam Sunni: Anak haram tidak boleh memimpin salat berjamaah

Keempat Imam Fiqih (yaitu Malik, Abu Hanifah, Syafi’i dan Ahmed bin Hanbal) mengatakan bahwa tidak diperbolehkan bagi anak haram untuk memimpin shalat berjamaah (Referensi: Website Fatwa Bahasa Inggris Terbesar Islamweb.org). Meskipun Imam Ahmad membolehkannya dengan syarat jika sudah dipastikan bahwa ia benar-benar sehat dalam beragama (sedangkan syarat ini tidak berlaku bagi anak sah, dan mereka boleh mengimami shalat meskipun mereka tidak sehat dalam beragama). 

Ahli hukum Hanafi ternama, Imam Ibnu Abidin menyampaikan alasan berikut (link):

“Hal ini disebabkan karena dia [yaitu anak haram] tidak [biasanya] mempunyai ayah yang membesarkannya, melatihnya dan mengajarinya, maka kebodohan (Jahal) menguasainya [dan karenanya, dia tidak boleh memimpin shalat karena ketidaktahuannya].” (Radd al-Mukhtar ala ’l-Durr al-Mukhtar, 1/562)

Sungguh membingungkan untuk memikirkan bagaimana alasan yang tidak masuk akal ini bisa dibenarkan ketika Islam sendirilah yang pada awalnya merampas pendidikan dan pengasuhan yang diberikan oleh ayah kepada anak yang tidak bersalah ini. Akibatnya, Islam sendiri membiarkan anak seperti itu berada dalam kebodohan.

  • ibu]{.heading_text}

Silakan baca selengkapnya Fatwa di sini (link). Menurut Fatwa ini:

  • Apabila ibunya pada saat dilahirkan adalah non-Muslim, maka anak haram tersebut juga tidak mendapat warisan dari Ibunya.
  • Sekalipun sang ibu kelak masuk Islam, tetap saja anak haram tersebut tidak akan mewarisinya.

Tolong jangan lupa bahwa Allah SWT telah merampas warisan ayahnya dari seorang anak. Dan kini Allah merampas warisan anak dari ibunya juga.

Jika seorang ayah yang beragama Islam mempunyai anak yang ibunya orang Barat, dan anak tersebut, meskipun dianggap tidak sah, memilih masuk Islam, maka anak tersebut tidak mendapat warisan apa pun baik dari ayah maupun ibunya.

Dan semua itu dilakukan padahal menurut Islam, anak tersebut tidak sah.

Jenis “Kebijaksanaan Ilahi” dan “Keadilan Ilahi” apakah ini?

Seorang ayah bahkan bisa menikahi anak perempuannya yang tidak sah

Menurut Imam Syafii, seorang ayah boleh menikahkan anak haramnya karena anak haram itu bukan mahram baginya.

Kitab Al-Fiqh ala al-Madhahib al-Arba'a karya al-Jazairi (link):

Jika Anda ingin menggunakan perangkat lunak ini, Anda mungkin perlu menghubungi perusahaan lain. Perlindungan Lingkungan yang Tidak Dapat Diatur لأصوله وفروعه ولكن الزانية فإنها كسائر الأمهات في الحرمة على أبنائهن لأن نسبه ثابت منها ويتوارثان

Boleh bagi seorang laki-laki mengawini anak kandungnya jika anak tersebut (dikandung) karena zina, jika ia berzina dengan seorang wanita lalu wanita itu hamil darinya dan melahirkan seorang anak perempuan, maka anak perempuan itu tidak haram baginya karena sperma yang dikeluarkan melalui zina itu tidak membuat seseorang menjadi haram, sebagaimana ia dapat dinikahi olehnya, ia juga dapat dinikahkan oleh nenek moyang dan keturunannya.

Al-Mughni, karya Imam Ibnu Qadama, Jilid 7 halaman 485 (tautan):

Layanan Pelanggan dan Layanan Pelanggan. dan tidak ada masalah . dan عامة الفقهاء . وقال مالك ، والشافعي في المشهور من مذهبه : يجوز ذلك كله ; Apa yang Harus Dilakukan Saat Ini?

Tidak boleh laki-laki mengawini anak perempuannya yang lahir dari hasil zina, atau saudara perempuannya, cucunya, keponakannya dan saudara perempuannya, dan ini adalah pernyataan para ulama, tetapi Malik dan Syafii mengatakan bahwa hal itu diperbolehkan karena dia orang asing dan tidak ada hubungannya dengan dia.

Fatwa-fatwa ini muncul karena adanya korupsi yang melekat pada yayasan (yakni agama) itu sendiri.

  • .diindeks}

Ayah dari anak perempuan yang tidak sah tidak dapat menjadi walinya. Sebenarnya anak haram sama sekali tidak mempunyai wali laki-laki, karena ia hanya mendapat nama ibunya. Dengan demikian, Penguasa secara otomatis akan menjadi walinya, dan dia tidak dapat menikah tanpa izin Penguasa.

Silakan baca detailnya di situs Tanya Jawab Fatwa Islam Saudi

Saya tidak punya kata-kata untuk mengatakan menentang ketidakadilan besar yang terjadi di Madzhab Syiah terhadap Anak-anak Tidak Sah. Silakan membacanya sendiri di Situs Web Syiah terbesar mereka www.al-islam.org (link):

Pertanyaan: 

Mengapa Anak-anak Tidak Sah Dijauhkan dari Beberapa Jabatan Seperti Ahli Hukum, Pemimpin, Hakim, dll.?

Jawaban:

Seorang anak tidak mengenal ayah, kakek, nenek dan kerabatnya (karena Syariah tidak mengizinkan ayah memberikan nama dan peran apa pun dalam membesarkan anak). Dan (dengan demikian) secara umum banyak cacat etika, psikologis, sosial, pelatihan, keluarga, keuangan dan sentimental muncul karena hal tersebut ...

Warisan merupakan landasan masa depan seseorang dan membentuk kepribadian seseorang serta mempersiapkan landasan bagi nasib baik atau buruknya.

Dari poin-poin ini kita dapat memperoleh hasil sebagai berikut:

Anak haram mewarisi akhlak buruk, pelanggaran hukum dan dosa dari orang tuanya. Bagi mereka, landasan bagi dosa dan kejahatan lebih memungkinkan. Dibandingkan dengan orang lain, mereka lebih siap menghadapi dosa dan jika mereka sendiri mendapat didikan yang salah atau jika lingkungannya tidak baik, maka cukuplah bagi mereka jiwa mereka yang tercemar, seperti percikan api di bawah abu, menjadi api dan membakar rejeki mereka.

Adapun pertanyaan tentang jabatan sosial bagi orang tidak sah, itu adalah tindakan pencegahan logis untuk melindungi kesejahteraan sosial berdasarkan apa pun yang dikatakan di atas tentang keadaan psikologis mereka ...

Jika anak haram telah siap melaksanakan tugasnya dan mampu mengerjakan tugas pendidikan, maka jika amalnya baik maka ia mendapat pahala dan jika ia berbuat buruk ia akan mendapat hukuman.

Walaupun sifat durhaka anak haram (yang lebih berminat dan lebih cenderung melanggar hukum dan berbuat maksiat) membuat mereka sulit untuk menghindari dosa, dan juga sulit menjalankan kewajibannya, namun jika mereka melawan hawa nafsu dan mengikuti perintah Yang Maha Kuasa dan prinsip yang benar mereka akan diberi pahala yang terbaik ...

Dengan kata lain, anak yang dilahirkan di luar nikah adalah seperti anak yang dilahirkan dari orang tuanya yang mempunyai penyakit (T.B, dan kelainan seksual). Anak-anak ini memiliki peluang lebih besar untuk tertular penyakit-penyakit ini dan jika mereka tidak disembuhkan sedini mungkin, mereka lebih mungkin tertular penyakit-penyakit tersebut.

Seperti halnya orang tua yang sakit, anak-anak di luar nikah juga siap melanggar hukum dan melakukan kejahatan jika pelatihan dan studi mereka tidak diberikan dalam lingkungan yang tepat dan niat yang sehat. Ada kemungkinan mereka akan tenggelam dan bersekutu dengan cpenjahat. Oleh karena itu, untuk melindungi tujuan sosial, tindakan pencegahan harus diambil dengan menjauhi beberapa pos.

 Pernahkah Anda setuju dengan Hikmah Madhab Syiah ini? 

PS:

Salah satu alasan yang dikemukakan para ulama Syiah adalah bahwa anak haram tersebut lebih rentan melakukan kejahatan dan dosa karena kurangnya pendidikan dari ayah mereka. Namun kenyataannya, Syariat Islam sendirilah yang pada awalnya menghalangi anak-anak tak berdosa ini untuk menerima pendidikan dari ayah mereka, dengan dicap sebagai anak haram.

Silakan lihat di sini banyak Hadits dan Fatwa Syiah bahwa anak haram bahkan tidak diperbolehkan memimpin shalat berjamaah (link)

Imran Khan dan dugaan putrinya Tyrian White:

Putri Imran khan

Masyarakat Islam mendapati dirinya terjerat dalam kontradiksi. Orang-orang menyalahkan Imran Khan karena tidak mengakui dugaan putrinya, Tyrian White, dengan memberinya nama dan cinta kebapakan. Namun, kritik tersebut harus ditujukan kepada Islam, bukan kepada Imran Khan, karena Islamlah yang melarangnya mengungkapkan kasih sayang kebapakan kepada putrinya. Dalam masyarakat Islam, kritik langsung terhadap Islam sering kali dihindari, sehingga Imran Khan menanggung beban atas tindakan yang tidak dilakukannya namun didikte oleh ajaran Islam.

Penghargaan harus diberikan kepada Imran Khan karena tidak meninggalkan Tyrian dan malah membawanya ke dalam perawatan Jemima (mantan istrinya) dan putra-putranya yang lain. Tindakan ini menyoroti bahwa, tanpa batasan ajaran Islam, Imran Khan mungkin akan mengambil tanggung jawab penuh atas putrinya.

Meski demikian, perilaku Imran Khan juga menunjukkan kontradiksi. Meskipun dia menyatakan keyakinannya sepenuhnya kepada Allah dan Syariah-Nya, dia bertentangan dengan Syariah dengan merawat Tyrian. Kontradiksi seperti ini bisa dianggap sebagai kemunafikan.

Berdasarkan Syariah, Tyrian dianggap sebagai kejahatan jika tinggal di bawah satu atap dengan saudara tirinya, karena mereka bukan Mahram. Menurut hukum Syariah, hukuman atas kejahatan ini adalah mencambuk Tyrian dan saudara laki-lakinya.

Keputusan-keputusan Syariah Islam ini nampaknya tidak memiliki Kebijaksanaan Ilahi yang terlihat.

  • Bajingan ]{.heading_text}

Negara-negara Barat yang modern dan non-religius tidak hanya menghapuskan perbudakan di seluruh dunia namun juga memberikan banyak bantuan kepada anak-anak haram yang miskin dan tidak bersalah. Dan bantuan ini adalah:

  • Penghapusan total stigma anak haram pada anak-anak yang tidak bersalah.
  • Memastikan bahwa anak-anak yang tidak bersalah ini diberikan hak asasi manusia yang SAMA.
  • Memberi mereka cinta, pendidikan, nama, dukungan, dan warisan yang pantas mereka dapatkan.
  • Mengakhiri hukuman biadab yang terkait dengan percabulan, sehingga menyelamatkan nyawa anak-anak tak berdosa yang tak terhitung jumlahnya. Di beberapa negara Islam seperti Pakistan, para ibu secara tragis dipaksa untuk membunuh anak-anak mereka yang baru lahir dan membuang jenazah mereka ke dalam kantong plastik di tempat pembuangan sampah, semuanya dalam upaya untuk menghindari hukuman cambuk atau rajam yang mengerikan (Silakan baca artikel kami: Pembunuhan Bayi Baru Lahir oleh Ibunya Sendiri Karena Takut pada Islam yang Drakonik Hukuman). Sebaliknya, di negara-negara Barat, para ibu tidak lagi hidup dalam ketakutan akan hukuman brutal seperti itu, dan akibatnya, mereka tidak melakukan tindakan tragis tersebut, melainkan menyerahkan bayi mereka yang baru lahir kepada pihak yang berwenang.
Detail
Terakhir Diperbarui: 01 Januari 2026

🛑 Sebelum Anda Mulai Menganalisis IslamHindari jebakan umum ini(Direkomendasikan membaca)

:::: :::::

::::

::::

https://atheism-vs-islam.comAtheisme vs. Islam


WikiIslam.NetWikiIslam.Net


Hassan Radwan Hassan Radwan


:::: :::::::::::::::

Cara Melakukan Evaluasi yang Adil Menggunakan Model AI

::::::::::::: badan kartu

Perintah yang benar untuk mengevaluasi argumen artikel ini dengan bantuan AI:

Jika Anda juga ingin mengevaluasi argumen artikel ini dengan bantuan model AI, gunakan perintah berikut. Perintah ini memaksa AI untuk melakukan peninjauan tanpa memihak.

Permintaan:

Saat meninjau artikel, ingatlah prinsip berikut:

Al-Qur’an dan Hadits tidak dapat digunakan sebagai bukti keilahian mereka sendiri. Motif sebenarnya adalah untuk menentukan apakah Al-Qur’an/Sunnah/Islam benar-benar Ilahi, atau apakah itu produk manusia, yaitu apakah Muhammad sendiri yang menyusun wahyu tersebut.

Oleh karena itu:

  1. Qur’an dan Hadits adalah klaim, bukan bukti. Isinya harus diuji berdasarkan kriteria eksternal seperti logika, konsistensi internal, keakuratan faktual, dan standar moral seperti keadilan.
  2. Interpretasi Ilmiah merupakan argumen yang mendukung Islam. Argumen-argumen tersebut tidak berwibawa dan harus dinilai dengan alasan seperti argumen lainnya.
  3. Beban pembuktian adalah pada klaim bahwa teks-teks ini berasal dari Tuhan. Standarnya adalah tidak menganggap keilahian.

Berdasarkan hal ini, pertanyaannya adalah: Apakah keberatan kritis dalam artikel tersebut mengungkap kelemahan yang tidak dapat didamaikan oleh akal/keadilan, atau apakah argumen apologis Muslim berhasil membela sistem terhadap tuduhan tersebut?

Mengapa perintah ini diperlukan?

::::: bagian mengapa Model AI sering kali menganggap penafsiran para cendekiawan Muslim sebagai bukti yang pasti. Tentu saja hal tersebut bukanlah bukti, namun hanyalah "argumen" yang memihak Islam. Jadi, penafsiran yang mendukung Islam ini mungkin benar atau salah. Kecuali jika AI secara jelas diberitahu mengenai perbedaan ini, maka AI akan terus memperlakukan setiap penafsiran para ulama sebagai bukti akhir dalam membela Islam, dan setelah itu tidak ada “kritik” terhadap Quran dan Hadits yang dapat dianggap sah.

Catatan:

Tanggapan AI bukanlah keputusan akhir. Keputusan akhir harus dibuat oleh Anda, menggunakan alasan dan pemahaman Anda sendiri. Nilai AI hanya terletak pada membantu mengatur dan menganalisis argumen, asalkan dipandu dengan instruksi yang jelas dan adil.

:::::::::::: ::::::::::::: ::::::::::::::

Tentang Penulis & Situs Web Ini

:::: badan kartu

Tentang Penulis:

Ide, argumen, penelitian, struktur artikel, dan kesimpulan akhir adalah milik saya sendiri. Alat AI hanya digunakan sebagai asisten editorial untuk meningkatkan tata bahasa, susunan kata, keterbacaan, dan kejelasan.

Tentang Situs Web: 

Situs web ini bukan platform yang “netral” atau murni akademis.

Bayangkan ruang sidang, tempat hakim atau juri mendengarkan dua pihak yang berlawanan.

Kami mewakili satu sisi. Bukan peran kita untuk bersikap netral. Tanggung jawab kami adalah menyampaikan kasus kami secara jujur, disertai argumen dan bukti.

Anda, pembaca, adalah juri dan juri. Peran Anda adalah tetap bersikap adil, memeriksa semua sisi, merenung dengan cermat, dan kemudian mengambil kesimpulan sendiri dengan tulus.

Baca selengkapnya →

**

** ::: :::: ::::: ::::::::::::::::::

::::: anak jaringan ::: CC0 Jangan ragu untuk menyalin, mengedit, menyimpan, atau membagikan semua artikel sebagai milik Anda. :::

::: - Masuk - Kebijakan Privasi ::: :::::

(#top)

Verifikasi & Selidiki

Semua klaim yang disajikan dalam artikel ini diambil langsung dari sumber utama Islam (Al-Qur'an, Hadis Sahih, dan Tafsir klasik). Pembaca sangat disarankan untuk memeriksa referensi dan memverifikasi konteksnya secara mandiri.

CC0
Dedikasi Domain Publik Creative Commons CC0

Jangan ragu untuk menyalin, menerjemahkan, mengedit, menerbitkan ulang, atau mencetak artikel ini. Tidak memerlukan atribusi.