Latar Belakang Cerita (Sangat Penting):
Islam sepenuhnya mengizinkan suami untuk mengeksploitasi dan menganiaya istri mereka dengan memukuli mereka secara brutal (bahkan hingga memar). Dan istri-istri miskin tidak mempunyai hak untuk mengajukan cerai ke pengadilan Islam atas dasar pemukulan dan pelecehan tersebut. Mereka bahkan tidak bisa mendapatkan kebebasan melalui Khul' (خلع), yang lagi-lagi merupakan hak suami dalam Islam.
Benar, Islam tidak memberikan jalan keluar bagi perempuan miskin dari pelecehan ini. Islam memerintahkan mereka untuk menanggung penderitaan ini seumur hidup mereka.
Dan ketika Islam dikritik karena ketidakadilan terhadap perempuan, maka para pembela Islam datang dengan alasan bahwa perempuan memang bisa melarikan diri dari suaminya yang melakukan kekerasan melalui FASKH di pengadilan Islam.
Namun para pembela Islam ini hanya berbohong, sementara:
- Faskh adalah jalan yang tetap berlaku hanya dalam sejumlah skenario tertentu, seperti kasus impotensi, tidak dibayarnya nafkah, ketidakstabilan mental, atau status suami yang tidak dapat dilacak.
- Seorang wanita tidak mempunyai hak untuk bercerai melalui Faskh jika suaminya memukulinya secara brutal, karena pemukulan tersebut adalah hak yang diberikan Allah kepadanya. Demikian pula, Pengadilan Agama tidak dapat mengabulkan perceraiannya jika ia harus menderita ILA di tangan suaminya.
Sebagai contoh kasus, 'Dissolution of Muslim Marriages Act, 1939" dapat menjadi kajian terkait undang-undang tersebut. Undang-undang ini, yang dirumuskan oleh para cendekiawan Muslim di anak benua India, kemudian memperoleh status resmi di Pakistan dan Bangladesh, dan berfungsi sebagai Hukum Pribadi bagi orang India Muslim.
Undang-Undang Pembubaran Pernikahan Muslim, 1939:
Alasan perceraian
Berdasarkan undang-undang tersebut, seorang perempuan yang menikah menurut Hukum Islam berhak mendapatkan keputusan untuk membubarkan perkawinannya berdasarkan salah satu atau lebih alasan berikut,[1]
(i) bahwa suami tidak diketahui keberadaannya selama empat tahun;
(ii) bahwa suami telah lalai atau tidak mampu menafkahi istrinya selama jangka waktu dua tahun;
(iii) bahwa suami telah divonis penjara selama-lamanya tujuh tahun atau lebih;
(iv) bahwa suami tidak melaksanakan, tanpa alasan yang masuk akal, kewajiban perkawinannya untuk jangka waktu tiga tahun; terus demikian:
(v) bahwa suami sedang impoten pada saat menikah dan
(vi) bahwa suami sudah tidak waras selama dua tahun atau menderita kusta atau penyakit kelamin yang mematikan;
(vii) bahwa ia, yang dikawinkan oleh bapaknya atau wali lainnya sebelum ia berumur lima belas tahun, mengingkari perkawinan tersebut sebelum ia berumur delapan belas tahun: Dengan syarat perkawinan itu belum dilangsungkan (yakni jika sang suami menidurinya sebelum ia berumur 18 tahun, maka ia kehilangan haknya untuk menceraikan);
Pengamatan Utama:
- Meskipun undang-undang memberi perempuan hak untuk mengajukan perceraian dalam keadaan tertentu, durasi proses tersebut terlalu lama, sehingga memaksa perempuan untuk menanggung cobaan tersebut sendirian.
- Patut dicatat bahwa ‘Faskh’ tidak mencakup kekerasan fisik, bahkan yang melibatkan luka yang terlihat. Konsekuensinya, seorang istri yang mengalami pelecehan tidak dapat memperoleh kebebasan dari suaminya yang melakukan kekerasan melalui intervensi pengadilan Islam melalui 'Faskh.' Untuk pemahaman lebih lanjut, artikel kami yang berjudul"Pemukulan Istri (Rekomendasi vs Hukum): Muhammad Merekomendasikan untuk Memukulinya Ringan Saja, Tapi Dia Membuat Hukum Agar Suami Juga Boleh Memukulinya Secara Brutal, Sekalipun dengan Memar" memberikan informasi detail.
- Selain itu, jika disandingkan dengan kondisi perempuan, suami mempunyai hak istimewa untuk segera menceraikan istrinya karena alasan seperti infertilitas, ketidakstabilan mental, kusta, anggapan ketidakpuasan dalam perkawinan, atau bahkan tanpa memberikan alasan apa pun.
Perlu diketahui bahwa Syariah Islam membolehkan seorang suami menampar istrinya atau memukulinya secara brutal hingga memar. Atas dasar ini, seorang perempuan tidak diperbolehkan untuk bercerai melalui Faskh di pengadilan Islam mana pun. Namun jika suami mematahkan salah satu bagian tubuhnya, barulah dia dapat berpisah melalui Khul’. Ini berarti dia masih harus membayar “uang tebusan” untuk kebebasannya. Kami meminta semua orang untuk membaca artikel penting ini:Khul’ خلع (yakni mendapatkan kebebasan dari suami) bukanlah “hak” seorang wanita, namun tetap merupakan “hak” seorang suami untuk mengabulkan atau mengingkarinya
