Ringkasan Cepat / TL;DR
Namun ketika kita benarbenar melihat perintahperintah tersebut, alihalih “kebijaksanaan ilahi”, yang mulai terlihat jelas adalah “sidik jari manusia.”

Allah tidak muncul di hadapan kita secara langsung. Malaikatnya juga tidak muncul. Tidak ada keajaiban yang diperlihatkan kepada kita saat ini. Namun kita diharapkan untuk mengenali Allah dengan menaati perintah-perintah-Nya.

Namun ketika kita benar-benar melihat perintah-perintah tersebut, alih-alih “kebijaksanaan ilahi”, yang mulai terlihat jelas adalah “sidik jari manusia.”

Mari kita kaji ayat rajam (rajm) dari sudut ini.

Apa Inti Masalah Ayat Rajam?

  • Menurut ulama, sebuah ayat yang mengatur hukuman rajam (rajam) bagi pezina yang sudah menikah diturunkan dalam Al-Qur’an.
  • Tapi ayat itu tidak ada dalam Al-Qur’an saat ini. Oleh karena itu, para kritikus menganggap hal ini sebagai bukti “korupsi Al-Quran” (tahrif).
  • Para apologis Muslim menanggapi hal ini dengan mengklaim: "Adalah bagian dari sistem Allah bahwa Dia dapat mempertahankan hukum sebuah ayat sambil menghapus bacaannya dari Al-Qur’an."
  • Kritikus non-Muslim membantah bahwa prinsip ini — bahwa suatu keputusan dapat tetap berlaku selama ayat sebenarnya dihapus — tidak disebutkan di mana pun dalam Al-Qur’an atau hadis. Mereka berpendapat bahwa ini adalah alasan yang kemudian diciptakan oleh generasi Muslim untuk melindungi Al-Quran dari tuduhan korupsi.

Ketika para cendekiawan Muslim ditanya “kebijaksanaan ilahi” apa yang bisa membenarkan penerapan suatu hukum namun menghapuskan ayatnya dari Al-Quran, tidak ada kebijaksanaan ilahi yang meyakinkan yang pernah ditawarkan.

Sebaliknya, diskusi biasanya diakhiri dengan penyimpangan baru:

"Kalian atheis tidak mampu memahami hikmah Ilahi dengan pikiran manusia yang terbatas, itulah sebabnya Allah tidak menjelaskan kepada kalian hikmah di balik menjaga hukum rajam dan menghapus ayat itu sendiri dari Al-Qur’an."

Argumen ini tidak memiliki bobot yang bisa membenarkan kelanjutan perdebatan dengan mereka.

Jadi marilah kita serahkan pada para ulama itu sendiri dan bergerak maju untuk memeriksa “sidik jari manusia” yang terlihat dalam kasus ini.

Daftar Isi

::::

Bagi makhluk yang “Maha Mengetahui dan Maha Mengetahui”, yang pengetahuannya mencakup setiap sudut masa lalu, masa kini, dan masa depan, bukanlah suatu tantangan kecil untuk mengungkap suatu hukum atau perintah yang lengkap, jelas, dan permanen sejak upaya pertama.

Sebaliknya, manusia biasa tidak memiliki kapasitas untuk membuat hukum yang lengkap secara sempurna pada percobaan pertama. Karena keterbatasan kecerdasan, perubahan keadaan, dan pandangan jauh ke depan, manusia selalu menempuh jalur evolusi. Sepanjang perjalanan ini dia tersandung, bereksperimen dan secara bertahap mencoba memperbaiki kekurangan dengan belajar dari kesalahannya seiring berjalannya waktu.

Jika kita melihat sejarah hukum percabulan dalam Islam, hukum ini sama sekali tidak tampak seperti hukum Tuhan yang sempurna yang disampaikan dalam satu paket lengkap. Sebaliknya, ia tampak melalui perjalanan panjang tahap-tahap evolusi, amandemen dan pencabutan — sebuah perjalanan yang murni merupakan cerminan perilaku manusia.

Keseluruhan struktur ini memberikan bukti bahwa tidak ada Tuhan Yang Maha Mengetahui yang duduk di surga yang mengungkapkan perintah-perintah ini. Sebaliknya, Nabi Muhammad sendiri yang mengatur undang-undang ini sebagai respons terhadap perubahan kondisi politik, sosial, dan domestik di Madinah. Dan karena dia hanya seorang manusia dengan jangkauan dan pemahaman yang terbatas sebagai manusia, dia bekerja berdasarkan hukum alam "Trial and Error." Pertama-tama dia akan membuat undang-undang, dan kemudian ketika kelemahannya muncul dalam kehidupan nyata, dia akan mencabut perintah sebelumnya dan menambal kekurangan dalam peraturan manusianya dengan yang baru.

Mari kita periksa tahap pertama perjalanan evolusi ini dari halaman-halaman sejarah — sebuah tahap yang sepenuhnya menyingkapkan “tangan manusia” yang tersembunyi di balik apa yang disebut sebagai “hukum ilahi”.

Tahap Pertama: Tidak Jelas dan Tidak JelasPerintah Penjara Seumur Hidup dan Hukuman Fisik

Perjalanan evolusi hukum zina dimulai dengan perintah awal dan sementara yang terdapat dalam Surat An-Nisa (ayat 15-16):

Ayat 15: "Wanita-wanitamu yang melakukan kecabulan... mengurung mereka di rumah sampai maut menjemput mereka atau sampai Allah membukakan jalan bagi mereka (di kemudian hari)."
Ayat 16: "Dan dua orang di antara kamu yang melakukannya, hukumlah mereka berdua..."

Jika kita menerima sejenak keyakinan Muslim bahwa Allah “Maha Mengetahui yang Gaib” dan bahwa Dia sudah mengetahui sejak awal bahwa Dia pada akhirnya akan menetapkan hukum seperti “seratus cambuk” atau “rajam” (rajam) sebagai hukuman terakhir bagi pezina, lalu mengapa kita perlu mengatakan sesuatu yang sangat kabur dan tidak pasti seperti ”atau sampai Allah membukakan jalan lain bagi mereka” pada tahap pertama itu? Apakah Tuhan Yang Maha Bijaksana dan Mahakuasa di alam semesta begitu tidak berdaya sehingga Dia tidak dapat menetapkan hukum yang jelas dan final sejak awal?

Kebingungan ilahi awal ini dengan jelas mengungkapkan bahwa pembuat undang-undang (yaitu Nabi Muhammad SAW) pada saat itu sendiri tidak mengetahui solusi permanen apa yang harus diambil untuk kejahatan ini di masa depan. Dia, seperti manusia biasa, “mencari jalan” seiring berjalannya waktu dan memutuskan tindakan dengan mengamati keadaan yang sedang berlangsung. Ini bukanlah sebuah contoh dari pandangan ke depan dari Tuhan, tapi ini adalah upaya awal dari seorang pembuat undang-undang manusia biasa yang mencari solusi sementara sebelum sampai pada keputusan akhir.

Seiring berjalannya waktu dan menjadi jelas bahwa metode pengurungan dan hukuman fisik sementara tidak efektif, perintah pertama dibatalkan dan undang-undang baru diberlakukan dalam Surah An-Nur (ayat 2):

Ayat 2: "Pezina dan pezina, cambuklah mereka masing-masing dengan seratus kali cambuk..."

Menurut ayat Al-Qur’an, hukum ini berlaku untuk semua jenis pezina tanpa membedakan, baik yang sudah menikah maupun yang belum menikah.

Pertanyaannya, jika tujuan akhir Allah adalah hukum rajam (rajm) bagi pezina yang sudah menikah, mengapa Dia tidak mampu menyatakan perbedaan tersebut dengan jelas dalam ayat yang sangat jelas dan gamblang ini?

Jika penulis kitab suci ingin agar umat Islam melempari pelanggar hukum yang sudah menikah dan mencambuk orang yang belum menikah, mengapa Dia tidak menulis dengan bahasa yang jelas dan lugas dalam ayat Surah An-Nur ini: "Rajami pezinah yang sudah menikah dan cambuklah seratus orang kepada yang belum menikah"? Apakah menulis satu kalimat memang sesulit itu bagi Pencipta alam semesta? Apakah ada “rintangan surgawi” yang menghalangi Allah menuliskan kebenaran ini dalam kitab-Nya sendiri?

Dalam perkara yang menyangkut berakhirnya kehidupan manusia, hukum yang tidak jelas, tidak lengkap, dan umum ini tidak dapat mencerminkan hikmah ilahi atau wawasan surgawi apa pun. Hal ini jelas mencerminkan keputusan sementara manusia yang dibuat di bawah tekanan saat itu, sebuah keputusan yang kemudian harus direvisi sepenuhnya untuk mengatasi kontradiksi dan realitas baru yang muncul.

Perjalanan evolusi ini tidak berhenti sampai di sini. Setelah menetapkan hukum umum dalam Al-Quran yaitu seratus cambukan, pembuat undang-undang (Muhammad) tampaknya merasa bahwa hukuman ini tidak cukup bagi orang yang sudah menikah. Jadi keputusan baru dibuat, dan sekarang perintah rajam (rajam) bagi pezina yang sudah menikah diperkenalkan dalam bentuk ayat Alquran yang terpisah:

Sunan Ibnu Majah, 2553 dan Sahih Bukhari, Hadits 6830:

`Umar bin Khattab berkata: “Saya khawatir setelah sekian lama, ada yang berkata: ’Saya tidak menemukan (kalimat) rajam di Kitab Allah (ﷺ),' dan mereka akan tersesat dengan meninggalkan salah satu kewajiban yang diperintahkan Allah (SWT). Sebaliknya rajam adalah suatu keharusan jika seorang laki-laki sudah menikah (atau pernah menikah sebelumnya) dan buktinyaditegakkan, atau jika terjadi kehamilan, atau jika dia mengakuinya. Saya telah membacanya (dalam Al-Quran). “Dan jika seorang laki-laki tua dan seorang perempuan tua berzina, rajamlah keduanya.” Rasulullah (ﷺ) melempari (para pezina) dengan batu dan kami melempari (mereka) dengan batu setelah dia.'”  
Nilai: Sahih

Dapatkah orang yang berakal sehat melihat kebijaksanaan ilahi dalam keseluruhan prosedur evolusi ini? Prosedur evolusioner ini sepenuhnya bersifat manusiawi dan membuktikan bahwa gaya pembuatan undang-undang ini bukanlah milik makhluk transenden yang sejak awal mengetahui bagaimana segala sesuatu akan berakhir dan apa rencana akhirnya.

Sekarang kita beralih ke bagian terpenting artikel ini, bagian yang biasanya tersembunyi dari pandangan manusia dalam perdebatan tradisional. Namun merenungkan faktor-faktor historis dan duniawi yang mungkin terjadi ini dapat memberi kita bantuan paling penting dalam memahami keseluruhan teka-teki ini.

Pada tahap ini, masih ada satu pertanyaan yang belum terjawab, yaitu apa “alasan” mendesak yang memaksa Nabi Muhammad untuk mengesampingkan dua perintah Al-Quran sebelumnya (penjara seumur hidup dan hukuman cambuk seratus kali) dan kemudian memperkenalkan perintah “rajam” yang benar-benar baru melalui ayat ketiga?

Jawaban atas pertanyaan ini tidak terletak pada “kebijaksanaan ilahi” yang transenden. Jawabannya tersembunyi dalam keadaan duniawi, tekanan politik dan faktor kemanusiaan yang dihadapi Muhammad di negara bagian Madinah.

Ketika Muhammad bermigrasi dari Mekah ke Madinah, sudah ada orang-orang Yahudi yang mengamalkan Hukum Musa (Taurat).

Dan di dalam Taurat, perintah mengenai hukuman bagi perzinahan sudah sangat jelas, tidak ambigu dan definitif sejak hari pertama. Misalnya:

Imamat 20:10: "Jika seorang laki-laki berzina dengan isteri orang lain... baik pezina maupun pezinah itu harus dihukum mati."
Ulangan 22:22: "Jika seorang laki-laki kedapatan tidur dengan istri orang lain, baik laki-laki yang menidurinya maupun perempuan itu harus mati."

Nabi Muhammad tidak bisa membaca dan juga tidak mengetahui perintah Taurat. Inilah sebabnya mengapa beliau pertama-tama menetapkan “hukum manusia” berupa penjara dan kemudian seratus cambukan dalam Al-Quran.

Namun kemudian terjadi sebuah insiden yang membawa perintah tersembunyi Taurat ke hadapan Muhammad:

Sahih Bukhari, Hadits 6841:

Orang-orang Yahudi mendatangi Rasulullah (ﷺ) dan mengatakan kepadanya bahwa seorang pria dan seorang wanita di antara mereka telah melakukan hubungan seksual ilegal. Utusan Allah (ﷺ) berkata kepada mereka, "Apa yang kamu temukan dalam Taurat mengenai Rajam?" Mereka menjawab, "Kami hanya mempermalukan dan mencambuk mereka dengan pukulan." `Abdullah bin Salam berkata kepada mereka, ’Kalian berbohong bahwa hukuman Rajam ada dalam Taurat.' Mereka membawa Taurat dan membukanya. Salah satu dari mereka meletakkan tangannya di atas ayat Rajam dan membaca ayat sebelum dan sesudahnya. `Abdullah bin Salam berkata kepadanya, "Angkat tanganmu." Di mana dia mengangkatnya muncullah ayat Rajam. Lalu mereka berkata, “Wahai Muhammad! Dia mengatakan yang sebenarnya, ayat Rajam ada di dalamnya (Taurat)." Kemudian Rasulullah (ﷺ) memerintahkan agar kedua orang tersebut (yang bersalah melakukan hubungan seksual yang tidak sah) dilempari batu sampai mati

Di permukaan, hal ini tampaknya merupakan kemenangan intelektual umat Islam atas kaum Yahudi, namun kejadian ini menciptakan kontradiksi intelektual dan politik yang sangat besar terhadap klaim Muhammad sendiri dan menimbulkan pertanyaan:

"Jika Tuhan orang Muslim dan Tuhan orang Yahudi (Yahweh) adalah satu wujud yang sama, dan Muhammad mengklaim sebagai kelanjutan dari rantai Ibrahim yang sama, lalu mengapa hukum rajam (rajam) bagi pezina yang sudah menikah sudah sangat jelas dalam Hukum Musa sejak hari pertama, sementara hukum Muhammad masih terbelit dalam perintah cambuk yang tidak lengkap? Apakah Tuhan melupakan hukum-hukum-Nya seiring berjalannya waktu?"

Ini adalah titik di mana Muhammad tidak punya pilihan lain selain mengklaim wahyu “ayat ketiga” (ayat rajam) untuk membuktikan kesinambungan kenabian Ibrahim dan untuk menunjukkan bahwa hukumnya selaras dan setara dengan hukum Musa.

Oleh karena itu, keputusan rajam yang tiba-tiba dan kontradiktif ini bukanlah sesuatu yang bersifat ilahi atau surgawikeharusan. Itu adalah murni usaha kemanusiaan, politik dan agama untuk mengembalikan kepercayaan terhadap hukumnya sendiri dengan latar belakang Hukum Musa di lingkungan Madinah dan untuk menyelesaikan kontradiksi tersebut.

Namun ceritanya tidak berakhir di sini. Masalahnya, ayat perintah rajam ini tidak ada dalam Al-Quran saat ini.

Sungguh mengejutkan.

Para cendekiawan Muslim menjawab permasalahan ini dengan mengatakan bahwa ayat ini telah dihapus dari Al-Quran (naskh al-tilawa), namun hukum rajam (rajam) tetap berlaku.

Mendengar jawaban ini dari para cendekiawan Muslim, nalar manusiawi Anda akan langsung berteriak bahwa pernyataan ini bertentangan dengan logika.

Tahap keempat ini memunculkan pertanyaan yang paling berbahaya, pertanyaan yang menghancurkan gagasan tentang “Tuhan yang bijaksana”.

Perhatikan ironi kejam dari "kebijaksanaan ilahi": Allah menyimpan dalam Al-Quran selamanya ayat yang tidak boleh ditindaklanjuti (ayat seratus cambukan), namun Allah menghapus dari Al-Quran ayat yang seharusnya ditindaklanjuti hingga Hari Pengadilan (ayat tentang pezinah yang menikah).

Apakah ini “kebijaksanaan ilahi” atau “petak umpet ilahi”?

Tahap Kelima: Bahkan Hukum Rajam Berubah dan "Hukuman Majemuk" Baru Muncul

Tontonan evolusi hukum ini tidak berhenti bahkan setelah mencapai rajam. Ceritanya bergerak satu langkah lebih jauh. Pada tahap kelima ini, Muhammad bahkan mengubah perintah rajam yang ada dalam ayat tersebut dan memperkenalkan prosedur baru. Menurut prosedur baru ini, seorang pezinah yang sudah menikah tidak hanya harus dirajam tetapi juga harus dicambuk terlebih dahulu:

Sahih Muslim, Hadits 1690a:

(Rasulullah bersabda): "Dan jika laki-laki beristri berzinah dengan perempuan beristri, maka hukumannya adalah seratus cambuk dan kemudian rajam)."

Hukuman majemuk ini juga ditegaskan oleh perilaku Khalifah keempat Ali bin Abi Thalib:

Musnad Ahmad bin Hanbal, 716:

Ketika Ali (ra dengan dia) melempari seorang wanita Kufah dengan batu, dia mencambuknya pada hari Kamis dan melemparinya dengan batu pada hari Jumat, dan berkata: "Saya mencambuknya sesuai dengan Kitab Allah (Al-Quran) dan melempari dia dengan batu sesuai dengan Sunnah Nabi Allah ﷺ."
Hukum: Asli (link)

Di sini sekali lagi muncul tanda tanya mengenai “hikmah Ilahi”. Jika Tuhan semesta alam yang “Maha Mengetahui dan Maha Mengetahui” telah menetapkan pada tahap ketiga bahwa hukuman terakhir adalah rajam, mengapa Dia tidak mengungkapkan hukum yang lengkap (100 cambukan ditambah rajam) sekaligus pada saat itu juga? Apa perlunya melewati labirin tahap keempat dan kelima?

Para pembela agama pada saat ini menawarkan alasan yang umum: "Allah melakukan hal tersebut berdasarkan prinsip bertahap dan agar tidak membebani umat manusia, karena jika kedua hukuman tersebut diturunkan sekaligus akan terlalu keras secara mental bagi para sahabat."

Namun alasan ini terbukti tidak masuk akal dalam skala logika, karena:

  • Apabila telah diberikan perintah untuk melempari seseorang dengan batu hingga mati dengan cara melemparinya dengan batu (rajm), yang merupakan kematian yang paling menakutkan dan patut dicontoh di dunia, maka menambahkan 100 cambukan sebelum kematian yang mengerikan tersebut bukanlah suatu kejutan yang besar sehingga tidak mungkin ditanggung oleh para sahabat.

  • Ketika nasib pelaku kejahatan adalah “kematian” dalam kedua skenario tersebut, apa pentingnya hukuman cambuk dalam menghadapi kematian yang tak terelakkan tersebut? Adakah orang waras yang bisa menerima bahwa para sahabat yang langsung setuju untuk melempari salah satu anggota mereka sampai mati dengan batu akan memberontak terhadap Allah atas perintah untuk hanya melakukan 100 cambukan sebelum dirajam?

Menghadirkan alasan “gradualisme” atau “pertimbangan terhadap psikologi manusia” di sini sama saja dengan mengubur nalar itu sendiri. Kenyataannya adalah bahwa hal itu bukanlah perencanaan surgawi.Ini merupakan pendekatan kemanusiaan yang cacat dan tidak konsisten dimana pembuat undang-undang berulang kali terjerat dalam keputusannya sendiri dan menambal kekurangan dan kontradiksi dari keputusan sebelumnya dengan perintah baru.

Kemungkinan "Faktor-Faktor Manusia" di Balik Perubahan Hukuman Rajam di Tahap Lima, Berdasarkan Sejarah

Melihat sejarah, nampaknya di satu sisi Muhammad ingin menyelaraskan hukum Islam dengan Hukum Musa, namun di sisi lain, karena rasa permusuhan terhadap orang Yahudi, ia juga ingin “menentang” mereka.

Pola pertentangan ini muncul di berbagai tempat, misalnya:

1. Puasa 10 Muharram (Asyura):
Setelah sampai di Madinah, Muhammad terlebih dahulu memberikan perintah berpuasa pada tanggal sepuluh Muharram agar selaras dengan Hukum Musa (Sahih Bukhari, Hadits 2004). Namun kemudian pada tahun 9 H (satu tahun sebelum kematiannya), sambil memerintahkan perlawanan terhadap orang-orang Yahudi karena rasa permusuhan, beliau berkata: “Perhatikan puasa Asyura dan lawanlah orang-orang Yahudi di dalamnya dengan berpuasa sehari sebelumnya atau sehari setelahnya juga.”

2. Mencukur Kumis:
Muhammad memerintahkan: “Lawan kaum musyrik dengan memanjangkan janggut dan mencukur kumis.” (Sahih Bukhari, Hadits 5892)

3. Mewarnai Rambut:
Orang Yahudi dan Kristen tidak suka mewarnai rambut putih mereka (atau tidak mewarnainya karena alasan agama). Dalam Sahih Bukhari (5899) diriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Orang Yahudi dan Nasrani tidak mewarnai rambut mereka maka sebaiknya lakukan kebalikan dari apa yang mereka lakukan." Tujuan pertentangan di sini jelas untuk membuat perbedaan penampilan luar.

4. Sholat dengan Sepatu:
Orang-orang Yahudi akan melepas sepatu mereka sebelum memasuki tempat ibadah mereka (seperti yang diperintahkan Musa di lembah suci). Dalam Sunan Abi Dawud (652) diriwayatkan: "Rasulullah (ﷺ) bersabda: Bersikaplah berbeda dari orang Yahudi, karena mereka tidak shalat dengan bersandal atau bersepatu." (Artinya, shalat dengan memakai sepatu, asalkan bersih, ditetapkan sebagai cara menentang orang Yahudi.)

Dalam kasus rajam, pola yang sama juga terlihat. Pertama, untuk menyelaraskan dengan Hukum Musa, Muhammad mengklaim turunnya ayat rajam. Namun kemudian, ketika terlintas dalam pikiran untuk menentang orang-orang Yahudi, dia menghapus ayat rajam dari Al-Qur’an dan mengeluarkan perintah baru, yaitu cambuk seratus kali terlebih dahulu, baru kemudian dirajam.

Namun pendekatan ini bukanlah cerminan dari prosedur ilahi yang sempurna, yang seharusnya mencakup hukuman seratus cambukan sejak tahap pertama (atau setidaknya bersamaan dengan perintah rajam pada tahap ketiga). Sebaliknya, ini adalah pendekatan manusia yang “tidak sempurna” di mana perintah memiliki kelemahan pada tahap pertama dan kekurangan diperbaiki selangkah demi selangkah.

PS (Postscript):

Peristiwa puasa pada tanggal sepuluh Muharram adalah sebuah contoh yang sangat baik untuk memahami “perilaku manusia” ini. Dari tahun pertama Hijriyah hingga tahun ke-9 Hijriah setelah tiba di Madinah, selama delapan atau sembilan tahun berturut-turut, Muhammad hanya menjalankan puasa pada sepuluh Muharram, dan selama kurun waktu yang panjang ini, prinsip menentang orang-orang Yahudi tidak pernah terpikirkan olehnya sama sekali (walaupun dia telah menggunakan prinsip menentang orang-orang Yahudi dalam beberapa hal lain beberapa kali sebelumnya).

Namun setelah sembilan tahun, ketika kontradiksi praktik puasa Yahudi ini tiba-tiba dilontarkan oleh orang-orang di sekitarnya, Muhammad buru-buru mengubah perintah tersebut pada tahun terakhir hidupnya (9 H) dan mengeluarkan perintah untuk berpuasa dua hari, bukan satu hari. Penundaan sembilan tahun ini, dan kemudian reaksi setelah menyadari kesalahannya, merupakan cerminan murni dari perilaku manusia.

Jika pembuat hukum benar-benar Tuhan yang maha mengetahui alam semesta, Dia tidak perlu menunggu sampai tahun 9 H untuk mengalihkan perhatian-Nya pada masalah ini. Pada saat Dia memberikan prinsip umum menentang orang-orang Yahudi, Dia akan mengubah hukum tentang puasa sepuluh Muharram sejak hari pertama juga.

Peristiwa ini menjadi bukti nyata bahwa semua itu adalah proses “pencobaan” yang dilakukan manusiadan kesalahan", dan bukan "kebijaksanaan ilahi."

Kasus hudud mempunyai status hukuman paling berat dalam Islam. Namun bahkan dalam hukuman bagi percabulan, salah satu hukuman paling penting di antara hukuman-hukuman ini, masyarakat dicekam oleh kebingungan, dan kebingungan ini telah berlangsung selama empat belas abad terakhir:

  • Hanafi dan Maliki mengatakan: hukuman bagi pezina yang sudah menikah adalah rajam saja.

  • Syafi’i dan Hanbali mengatakan: hukuman bagi pezina yang sudah menikah adalah seratus cambukan pertama, kemudian rajam setelahnya.

  • Lalu ada ahli Al-Qur’an saat ini yang mengatakan: hukuman bagi pezina yang sudah menikah menurut Al-Qur’an hanya seratus cambukan.

“Kebijaksanaan Ilahi” apa yang menciptakan kebingungan di masyarakat mengenai masalah penting ini?

Dan ketika para cendekiawan Muslim tidak mempunyai jawaban yang memuaskan mengenai hal ini, maka muncullah alasan “kebijaksanaan ilahi” yang menciptakan semua kebingungan ini: اختلاف الأمة رحمة yaitu, “Perbedaan pendapat dalam masyarakat adalah rahmat."

Faktanya, karena “kebijaksanaan ilahi” ini, perselisihan ini tidak hanya terjadi di kalangan sekte-sekte Muslim di kemudian hari, namun sudah ada sejak awal di antara para sahabat itu sendiri.

Misalnya, ada perbedaan pendapat antara Umar ibn al-Khattab dan Ali ibn Abi Thalib mengenai hukuman bagi pezina yang sudah menikah, dan perbedaan pendapat tersebut ada pada dua hal.

Perbedaan pendapat pertama adalah bahwa seluruh penekanan Umar ibn al-Khattab adalah rajam sebagai bagian dari “Kitab Allah” (walaupun pembacaannya kemudian dibatalkan). Tindakan dan khotbahnya menunjukkan bahwa beliau meyakini hukuman bagi orang yang sudah menikah hanyalah rajam saja. Dalam kasus rajam yang terjadi pada masanya (seperti kasus Ma’iz al-Aslami), tidak disebutkan adanya hukuman cambuk sebelum rajam.

Ali bin Abi Thalib, sebaliknya, percaya pada hukuman majemuk yaitu seratus cambukan pertama dan kemudian rajam setelahnya.

Perbedaan pendapat kedua di antara mereka adalah bahwa Umar ibn al-Khattab menerima hukuman rajam karena sebuah ayat Al-Quran, yang kemudian dihapus dari Al-Quran sementara hukum rajamnya tetap berlaku.

Ali, tidak seperti Umar, sama sekali tidak mempertimbangkan untuk melempari ayat Alquran. Beliau menganggapnya semata-mata sebagai “Sunnah Nabi.” Perhatikan kembali riwayat Ali:

Musnad Ahmad bin Hanbal, 716:

Ketika Ali (ra dengan dia) melempari seorang wanita Kufah dengan batu, dia mencambuknya pada hari Kamis dan melemparinya dengan batu pada hari Jumat, dan berkata: "Saya mencambuknya sesuai dengan Kitab Allah (Al-Qur’an) dan melemparinya dengan batu sesuai dengan Sunnah Nabi Allah ﷺ."
Hukum: Asli (link)

Artinya Ali tidak menganggap ayat seratus cambukan (24:2) yang diturunkan pada tahap kedua itu batal, sedangkan Umar bin Khattab menganggapnya batal.

Dan menurut Ali, ayat rajam tidak pernah diturunkan, namun Nabi menetapkan rajam melalui Sunnahnya saja. Sedangkan Umar bin Khattab meyakini turunnya ayat rajam.

Di tengah semua kebingungan ini, pandangan sekilas tentang “kebijaksanaan ilahi” apa yang dapat kita lihat?

Renungkan dengan tenang seluruh rantai ini. Dalam kasus rajam, kita tidak hanya menemukan satu, tapi empat contoh "pencabutan."

Datang perintah, lalu diubah, lalu diubah lagi, lalu diubah sekali lagi.

  1. Pencabutan pertama: Perintah penjara (4:15) dicabut dan diganti dengan 100 cambukan (24:2).

  2. Pencabutan kedua: 100 kali cambukan (bagi yang sudah menikah) dicabut dan diganti dengan “rajam”.

  3. Pembatalan ketiga: Ayat “pembacaan” ayat rajam telah dibatalkan (dihapus dari Al-Quran), namun aturannyag tetap berlaku.

  4. Pembatalan keempat: Kemudian bahkan hukum rajam yang berdiri sendiri itu pun dibatalkan, dan perintah baru, “100 cambukan pertama dan kemudian rajam”, diberlakukan pada tempatnya.

Ketika manusia membuat undang-undang, dia terlibat dalam trial and error. Dia pertama-tama membuat hukum yang lemah dan kemudian memperbaikinya. Ini adalah tanda keterbatasan. manusia

Dewa ilahi, bagaimanapun, memiliki pengetahuan absolut. Dia mengetahui segalanya, masa lalu, masa kini, dan masa depan. Jadi jika Allah mempunyai pengetahuan mutlak, mengapa Dia perlu melakukan “trial and error” ini? Tidak bisakah Dia mengungkapkan hukum yang “final” dan “sempurna” sejak awal? Ini bukanlah pekerjaan seorang yang “Maha Mengetahui Yang Gaib.” Ini adalah pekerjaan seorang pembuat undang-undang yang dirinya sendiri tidak mengetahui apa yang akan terjadi selanjutnya dan secara bertahap menghilangkan kekurangan-kekurangan dari perintah-perintahnya sesuai dengan waktu dan keadaan.

Apakah Tujuan Hidup Kita Telah Dikurangi hingga Terjebak dalam Perdebatan Tak Berguna Ini?

Seluruh masyarakat, mulai dari para sahabat hingga saat ini, telah terlibat dalam perdebatan mengenai pencabutan dan kontra pencabutan. Dan semua kemungkinan menunjukkan bahwa rantai ini berlanjut dengan cara yang sama hingga Qiyamah.

Pikirkanlah: Apakah tujuan hidup kita telah direduksi menjadi sekadar membuang-buang waktu selama berabad-abad dengan terus menerus melakukan perdebatan yang tidak ada gunanya dan kontradiktif ini? Haruskah tujuan umat manusia adalah mengejar pengetahuan dan seni, menaklukkan alam semesta dan kesejahteraan satu sama lain, ataukah untuk membersihkan lembaran-lembaran pembusukan yang kontradiksi-kontradiksi tersembunyinya sendiri diteriakkan sebagai kesaksian atas asal usul “manusia” mereka?

Pikirkanlah: Jika bahkan petunjuk dari Tuhan yang sempurna membuat manusia kebingungan selama 1400 tahun, lalu dalam arti apa petunjuk itu sempurna?

Pikirkanlah: Apakah ini “petunjuk surgawi” yang datang untuk mempersatukan kita, ataukah ini “sidik jari manusia” yang telah memecah belah masyarakat menjadi sekte, faksi, dan pertengkaran yang tiada habisnya?

Pikirkanlah: Ketika Tuhan sendiri terus mengubah perintah-Nya, apa hak mereka yang mempertanyakan kesalahan manusia mengambil batu?

Silakan baca juga bagian 2 dari seri ini:

Detail
Kategori Induk: en
Kategori: Wahyu Ilahi ATAU Drama Manusia?
Terakhir Diperbarui: 16 Mei 2026

🛑 Sebelum Anda Mulai Menganalisis IslamHindari jebakan umum ini(Direkomendasikan membaca)

:::: :::::

::::

::::

https://atheism-vs-islam.comAtheisme vs. Islam


WikiIslam.NetWikiIslam.Net


Hassan Radwan Hassan Radwan


:::: :::::::::::::::

Cara Melakukan Evaluasi yang Adil Menggunakan Model AI

::::::::::::: badan kartu

Perintah yang benar untuk mengevaluasi argumen artikel ini dengan bantuan AI:

Jika Anda juga ingin mengevaluasi argumen artikel ini dengan bantuan model AI, gunakan perintah berikut. Perintah ini memaksa AI untuk melakukan peninjauan tanpa memihak.

Permintaan:

Saat meninjau artikel, ingatlah prinsip berikut:

Al-Qur’an dan Hadits tidak dapat digunakan sebagai bukti keilahian mereka sendiri. Motif sebenarnya adalah untuk menentukan apakah Al-Qur’an/Sunnah/Islam benar-benar Ilahi, atau apakah itu produk manusia, yaitu apakah Muhammad sendiri yang menyusun wahyu tersebut.

Oleh karena itu:

  1. Qur’an dan Hadits adalah klaim, bukan bukti. Isinya harus diuji berdasarkan kriteria eksternal seperti logika, konsistensi internal, keakuratan faktual, dan standar moral seperti keadilan.
  2. Interpretasi Ilmiah merupakan argumen yang mendukung Islam. Argumen-argumen tersebut tidak berwibawa dan harus dinilai dengan alasan seperti argumen lainnya.
  3. Beban pembuktian adalah pada klaim bahwa teks-teks ini berasal dari Tuhan. Standarnya adalah tidak menganggap keilahian.

Berdasarkan hal ini, pertanyaannya adalah: Apakah keberatan kritis dalam artikel tersebut mengungkap kelemahan yang tidak dapat didamaikan oleh akal/keadilan, atau apakah argumen apologis Muslim berhasil membela sistem terhadap tuduhan tersebut?

Mengapa perintah ini diperlukan?

::::: bagian mengapa Model AI sering kali menganggap penafsiran para cendekiawan Muslim sebagai bukti yang pasti. Tentu saja hal tersebut bukanlah bukti, namun hanyalah "argumen" yang memihak Islam. Jadi, penafsiran yang mendukung Islam ini mungkin benar atau salah. Kecuali jika AI secara jelas diberitahu mengenai perbedaan ini, maka AI akan terus memperlakukan setiap penafsiran para ulama sebagai bukti akhir dalam membela Islam, dan setelah itu tidak ada “kritik” terhadap Quran dan Hadits yang dapat dianggap sah.

Catatan:

Tanggapan AI bukanlah keputusan akhir. Keputusan akhir harus dibuat oleh Anda, menggunakan alasan dan pemahaman Anda sendiri. Nilai AI hanya terletak pada membantu mengatur dan menganalisis argumen, asalkan dipandu dengan instruksi yang jelas dan adil.

:::::::::::: ::::::::::::: ::::::::::::::

Tentang Penulis & Situs Web Ini

:::: badan kartu

Tentang Penulis:

Ide, argumen, penelitian, struktur artikel, dan kesimpulan akhir adalah milik saya sendiri. Alat AI hanya digunakan sebagai asisten editorial untuk meningkatkan tata bahasa, susunan kata, keterbacaan, dan kejelasan.

Tentang Situs Web: 

Situs web ini bukan platform yang “netral” atau murni akademis.

Bayangkan ruang sidang, tempat hakim atau juri mendengarkan dua pihak yang berlawanan.

Kami mewakili satu sisi. Bukan peran kita untuk bersikap netral. Tanggung jawab kami adalah menyampaikan kasus kami secara jujur, disertai argumen dan bukti.

Anda, pembaca, adalah juri dan juri. Peran Anda adalah tetap bersikap adil, memeriksa semua sisi, merenung dengan cermat, dan kemudian mengambil kesimpulan sendiri dengan tulus.

Baca selengkapnya →

**

** ::: :::: ::::: ::::::::::::::::::

::::: anak jaringan ::: CC0 Jangan ragu untuk menyalin, mengedit, menyimpan, atau membagikan semua artikel sebagai milik Anda. :::

::: - Masuk - Kebijakan Privasi ::: :::::

(#top)

Verifikasi & Selidiki

Semua klaim yang disajikan dalam artikel ini diambil langsung dari sumber utama Islam (Al-Qur'an, Hadis Sahih, dan Tafsir klasik). Pembaca sangat disarankan untuk memeriksa referensi dan memverifikasi konteksnya secara mandiri.

CC0
Dedikasi Domain Publik Creative Commons CC0

Jangan ragu untuk menyalin, menerjemahkan, mengedit, menerbitkan ulang, atau mencetak artikel ini. Tidak memerlukan atribusi.