Di banyak komunitas Muslim, panti jompo di negara Barat sering dianggap sebagai “kutukan sosial”. Narasi ini mendorong gagasan bahwa struktur keluarga Islam adalah satu-satunya benteng penghormatan terhadap orang lanjut usia, sementara masyarakat Barat dianggap membuang orang tua mereka seperti sampah. Namun, ketika tabir sentimentalitas disingkapkan dan kita mengkaji situasi melalui kacamata akal, keadilan, dan kerangka teknis yurisprudensi Islam (Fiqh), sebuah realitas yang sangat berbeda muncul.
Sebenarnya, ini adalah kasus klasik dari panci yang menyebut ketel berwarna hitam; model Islam secara fungsional lebih rendah dalam mengatasi kompleksitas penuaan modern.
Syariah Islam tidak memiliki solusi yang berkelanjutan dan terlembaga dalam menghadapi tantangan sosial yang dihadapi para lansia. Daripada menetapkan "hak hukum" untuk orang lanjut usia, hal ini menurunkan kepedulian mereka ke ranah "moralitas individu." dan "berbasis belas kasihan". Hal ini menciptakan krisis bermata dua: hal ini memberikan beban yang tidak sah dan sangat besar kepada menantu perempuan untuk melayani mertuanya dengan kedok kewajiban agama, dan pada saat yang sama membiarkan para lansia berada di bawah “kemurahan** temperamen pribadi dan niat baik menantu perempuan mereka.
Di balik padatnya terminologi “hak dan kewajiban”, Islam sebenarnya menetapkan sebuah sistem yang hanya bisa diterapkan oleh segelintir orang kaya, keluarga elit saja, dan tidak pernah bisa dilakukan oleh masyarakat umum. Kebanyakan orang masih belum mengetahui hukum asli Syariah ini, yang akan kami dekonstruksi dan klarifikasi melalui artikel ini.
Panti Jompo: Jalan Menuju Kebebasan dari Eksploitasi
Menyebut panti jompo sebagai “tempat pembuangan sampah” atau “penjualan hati nurani” adalah ketidakadilan belaka. Lembaga-lembaga ini sebenarnya adalah fasilitas modern dan berkembang yang menyelamatkan orang lanjut usia dari kematian karena kesepian dan rasa jijik di dalam rumah sambil “menyebut Allah Allah” dan mendengarkan ejekan dari menantu perempuan.
Di masyarakat Barat, konsep panti jompo pada dasarnya didasarkan pada “otonomi” dan perlindungan “harga diri”. Orang tua di sana tidak suka menjadikan kehormatan dan martabat mereka bergantung pada kebaikan atau belas kasihan anak-anak mereka. Mereka sangat menghargai kehidupan mandiri dan otonomi sehingga mereka sendiri yang mengatur hari tua mereka.
Di Barat, orang tua seringkali mengatur biaya panti jompo selama hidup mereka melalui jaminan sosial, pensiun, dan tabungan pribadi agar tidak menjadi beban bagi anak-anak mereka. Namun, jika karena alasan tertentu mereka tidak dapat melakukan hal tersebut, negara-negara Eropa dan negara-negara Barat lainnya secara hukum mengikat anak-anak tersebut untuk membayar sebagian biaya panti jompo dari pendapatan mereka.
Sangatlah penting bahwa uang ini dianggap sebagai "hak orang tua," bukan bantuan atau amal seseorang. Karena perlindungan hukum ini, orang tua tidak perlu mengemis di depan anak-anak mereka, atau mendengarkan ejekan mereka, atau berada di bawah `beban kewajiban." Sistem ini menjaga otonomi dan martabat orang tua.
Sebaliknya, dalam masyarakat Muslim, orang tua yang lanjut usia dipaksa untuk “menyesuaikan diri” dengan generasi berikutnya di bawah satu atap, yang seringkali menjadi beban berat. Dalam masyarakat sistem kekeluargaan gabungan ini, perilaku menantu perempuan terhadap mertuanya pada umumnya kurang baik. Anak-anak juga bosan dengan kebutuhan perawatan dan perhatian yang terus-menerus, terutama jika orang tuanya sakit parah sehingga makanan khusus harus disiapkan untuk mereka, atau jika mereka terbaring di tempat tidur dan menantu perempuan serta anak-anak harus mengurus semuanya mulai dari mengganti pakaian, mencuci tangan dan muka, hingga buang air kecil dan besar. Suasana rumah menjadi stres dan melelahkan, namun keadaan ini bertahan karena tekanan agama dan sosial.
Di panti jompo, para lansia bertemu dengan teman-teman seusianya yang dapat mereka ajak menghabiskan waktu. Ada staf profesional terlatih untuk perawatan mereka yang menerima kompensasi rutin. Karena ini adalah layanan profesional, tidak ada unsur "menunjukkan bantuan" di sini. Para lansia menghabiskan hari-hari terakhir hidupnya dalam otonomi penuh, menjalani kehidupan sosial yang aktif tanpa menjadi beban bagi siapa pun.
Kontradiksi-Syariah Islam dan Kurangnya Solusi
Umat Islam sering kali dengan bangga menyatakan bahwa dalam Islam, melayani orang tua adalah jalan menuju surga dan surga ada di bawah kaki mereka. Namun, ketika rincian hukum dan prinsip-prinsip yurisprudensi Islam dikaji secara mendalam, keseluruhan sistem ini tampak tidak realistis dan tidak praktis.
Dalam Syariat Islam yang Aktual, Tidak Ada Kewajiban Agama bagi Menantu Perempuan untuk Melayani Mertuanya
Umat Islam saat ini “tidak sadar.” Mereka sering hidup dalam “sistem keluarga bersama” yang mana beban dilimpahkan pada menantu perempuan untuk melayani mertuanya (ini mungkin situasi di hampir 100% rumah tangga Muslim saat ini yang bebannya ada pada menantu perempuan).
Namun lingkungan Islam saat ini benar-benar "tidak Islami."
Menurut syariat Islam yang sebenarnya, tidak wajib bagi menantu perempuan untuk mengabdi kepada mertuanya. Hal ini bukan merupakan pendapat satu ulama saja melainkan merupakan pendapat konsensus semua mazhab besar yurisprudensi Islam.
Fikih Hanafi: Dalam kitab-kitab fikih Hanafi yang otoritatif seperti “Al-Hidayah” dan “Fatawa Alamgiri”, jelas tertulis bahwa jika seorang perempuan menolak melakukan pekerjaan rumah tangga, maka ia tidak dapat dipaksa. Fatawa Hindiyyah secara eksplisit menyatakan bahwa “jika seorang wanita mengatakan dia tidak akan memasak, dia tidak dapat dipaksa, dan wajib bagi suami untuk memberinya makanan yang dimasak.”
Fikih Syafi’i: Mazhab ini lebih eksplisit lagi dalam hal ini. Para ahli hukum Syafi’i besar seperti Imam Nawawi menulis bahwa “tujuan akad nikah semata-mata untuk mendapatkan keuntungan seksual, oleh karena itu tidak wajib bagi seorang perempuan untuk melakukan pekerjaan rumah tangga seperti memasak, mencuci pakaian, dan bersih-bersih.”
Fikih Hanbali: Ulama Al-Bahuti dengan jelas menyatakan dalam fikih Hanbali bahwa "tidak wajib bagi seorang istri untuk melayani suaminya, membuat roti, menyiapkan makanan, membersihkan rumah, atau mengambil air karena akad nikah itu untuk hubungan seksual, bukan untuk pelayanan."
Fikih Maliki: Ada pembagian menarik dalam fiqih Maliki yang menunjukkan bahwa keseluruhan sistem ini sebenarnya diperuntukkan bagi orang kaya dan bangsawan. Menurut para ahli hukum Maliki, jika seorang wanita berasal dari keluarga terhormat atau kaya, maka sama sekali tidak wajib baginya melakukan pekerjaan rumah tangga, dan wajib bagi suami untuk memberinya pembantu.
Ensiklopedia Fiqh Kuwait (Al-Mawsu'ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah) yang merupakan rangkuman semua mazhab, dengan jelas menyatakan bahwa “tidak wajib bagi seorang istri untuk mengabdi kepada mertuanya, dan tidak pula dapat dipaksa. Haknya untuk menuntut rumah tersendiri yang tidak ditinggali oleh sanak saudara suaminya.”
Ibnu Hazm, dalam bukunya Al-Muhalla (Volume 9, Hal 161), menulis:
1906 - Masalah: Tidak wajib bagi seorang wanita untuk melayani suaminya dalam segala hal, baik dalam menguleni adonan, memasak, menata rumah, menyapu, memintal, menenun, dan lain-lain. Namun jika dia melakukannya, maka itu lebih baik baginya, dan wajib bagi suaminya untuk memberinya pakaian yang dijahit lengkap dan makanan yang dimasak sepenuhnya. Kewajibannya hanyalah memperlakukan suaminya dengan baik, tidak berpuasa secara sukarela ketika dia hadir tanpa seizinnya, tidak memperbolehkan siapa pun yang tidak disukainya masuk ke dalam rumahnya, tidak menyangkal dirinya jika dia menghendakinya, dan menjaga apa yang dipercayakan suaminya kepadanya.
Sekarang timbul pertanyaan: jika anak laki-laki tersebut mengalami kesulitan keuangan dan tidak mampu untuk mempekerjakan pembantu atau pembantu, atau jika dia berada jauh dari kota atau luar negeri untuk bekerja, apa yang akan terjadi pada orang tua lanjut usia ini? Syariat Islam tidak memiliki jawaban yang konkrit dan sah atas pertanyaan ini, kecuali mengeksploitasi menantu perempuan atas nama “etika” dan memaksanya melepaskan hak-hak syariatnya.
Tantangan:
Apakah masyarakat Islam siap menerima tantangan ini sehingga mereka secara terbuka mengumumkan hak-hak menantu perempuan dari masjid dan pengeras suara dalam masyarakat Islam saat ini dan memberikan hak kepada menantu perempuan untuk memutuskan apa yang akan mereka lakukan?apakah mereka ingin tinggal bersama atau mengambil rumah terpisah? Jawabannya jelas bahwa masyarakat Islam tidak akan melakukan hal tersebut. Alih-alih membuat menantu perempuan sadar akan hak-hak mereka (yaitu mereka dapat menolak untuk melayani mertua), mereka malah menyembunyikannya dari mereka. Dan jika menantu perempuan menyadari hal ini, dan menuntut hak-hak mereka, masyarakat Islam tidak akan pernah mengakui tuntutan mereka dan akan terus mengeksploitasi menantu perempuan dengan ancaman perceraian.
Banyak Istri dan Keluarga Tersebar
Islam membolehkan laki-laki menikah empat kali, sehingga menyebabkan perpecahan dalam keluarga. Jika seorang laki-laki mempunyai banyak istri dan masing-masing memiliki setengah lusin anak, di manakah dia dapat meluangkan waktu dan perhatian untuk orang tuanya yang sudah lanjut usia? Dia akan terlibat dalam menjaga keadilan di antara banyak istrinya, membiayai pengeluaran mereka, dan membesarkan begitu banyak anak.
Larangan Syariah pada Sistem Keluarga Bersama
Menurut Islam, bahkan saudara ipar laki-laki (yaitu saudara laki-laki dari suami) yang tumbuh bersama saudara laki-lakinya sejak kecil, menjadi bukan mahram bagi saudara iparnya (istri dari saudara laki-lakinya) ketika dia sudah dewasa, dan menurut Islam, bukannya menjaga kehormatan saudaranya, saudara ipar tersebut malah menjadi seperti kematian bagi saudara iparnya (artinya menurut Nabi Islam, dialah yang paling utama berzina dengan saudara laki-lakinya). istri).
Sahih Bukhari dan Sahih Muslim (link):
Nabi (saw) bersabda: "Hati-hati memasuki wanita (yang bukan mahram)." Seorang sahabat bertanya: "Ya Rasulullah, bagaimana dengan saudara ipar (devar)?" Beliau menjawab: "Saudara ipar adalah kematian (artinya saudara ipar yang paling utama berzina dengan saudara iparnya)."
Setelah hadis ini, maka sistem kekeluargaan bersama dalam syariat Islam telah selesai. Oleh karena itu, meskipun seorang laki-laki tinggal bersama orang tuanya di rumah, pertama-tama dia harus memisahkan adik-adik laki-lakinya (yang belum menikah) dari orang tuanya dan menyuruh mereka keluar rumah.
Hasilnya adalah meskipun Syariah telah mengecualikan menantu perempuan dari melayani mertuanya, namun syariah belum memberikan “Solusi Kelembagaan” alternatif yang dapat merawat orang-orang lanjut usia tersebut.
Namun di sini Syariat Islam sendiri dikalahkan di tangan masyarakat Islam, dan umat Islam sendiri berpaling dari Syariat dan ipar serta ipar tinggal bersama di rumah yang sama dalam sistem keluarga bersama.
Penipuan "Ratu" dan Diskriminasi Kelas
Para pengkhotbah Islam dengan bangga mengatakan bahwa Islam telah membebaskan perempuan dari “pekerjaan rumah tangga” dan menjadikan mereka ratu. Klaim ini hanyalah penipuan dan didasarkan pada setengah kebenaran.
Mengapa Syariah adalah Sistem HANYA untuk Kalangan Elit
Gagasan bahwa Islam membebaskan perempuan dari pekerjaan rumah tangga dengan memberi mereka hak untuk menghindari pekerjaan rumah tangga dan mengurus mertua sering kali dianggap sebagai keajaiban progresif. Namun, jika Anda menganalisis konteks sejarah dan hukum, hak istimewa ini mengungkapkan kenyataan yang jauh lebih gelap. Syariah tidak pernah dirancang untuk orang awam. Itu adalah kode untuk aristokrasi.
Sistem yang Dibangun di Atas Perbudakan
Kerangka hukum awal Islam dibangun berdasarkan adat istiadat elite Mekkah pada abad ketujuh, khususnya suku Quraisy. Dalam hierarki sosial ini, kebebasan rumah tangga bukanlah hak asasi manusia yang universal. Sebaliknya, hal ini merupakan hak istimewa kelas yang ditopang oleh kerja keras orang lain.
Sama seperti Jilbab yang merupakan simbol status yang diperuntukkan bagi perempuan merdeka, sementara budak perempuan dihukum secara fisik jika mereka berusaha menutupi diri mereka sendiri, kebebasan dari pekerjaan kasar juga merupakan tanda kebangsawanan. Keluarga terhormat memperoleh infrastruktur domestik melalui tawanan perang atau pasar budak. Karena budak melakukan pekerjaan menguleni, memasak, dan membersihkan, penolakan perempuan merdeka untuk melakukan pekerjaan rumah tangga hanyalah cerminan dari status sosialnya.
Kegagalan Praktis Kelas Pekerja
Bagi kebanyakan orang, baik dulu maupun sekarang, sistem ini sama sekali tidak berfungsi. Bahkan orang Badui yang miskinabad ketujuh yang tidak memiliki sarana untuk memiliki harta benda tidak mungkin mematuhi keputusan ini.
Syariah pada dasarnya mendefinisikan kehidupan Muslim yang ideal melalui kacamata orang kaya. Ini menuntut bahwa:
Wanita diperlakukan sebagai Ratu, status hanya mungkin jika ada budak.
Suami menyediakan pakaian yang sudah dijahit dan makanan yang telah disiapkan secara lengkap.
Istri tetap selalu tersedia untuk keintiman suaminya, terbebas dari beban fisik kerja untuk mempertahankan nilai pasarnya sebagai komoditas seksual.
Bayangkan realitas modern yang dialami oleh seorang pria Muslim kelas pekerja. Dia kembali ke rumah setelah seharian melakukan kerja fisik yang melelahkan, hanya untuk diberitahu bahwa dia sekarang harus memasak dan bersih-bersih karena istrinya mempunyai hak Syariah untuk tetap menganggur.
Hal ini menyoroti kontradiksi mendasar dalam Fiqih Islam. Ini menganjurkan gaya hidup yang membutuhkan ekonomi berbasis budak agar bisa berfungsi. Tanpa adanya pelayan dan budak yang disebutkan dalam teks-teks klasik, sistem tersebut akan runtuh. Hal ini bisa saja memaksa laki-laki untuk menanggung beban yang mustahil atau, seperti yang kita lihat di sebagian besar masyarakat Muslim saat ini, hal ini memaksa perempuan untuk melakukan peran sebagai pembantu rumah tangga yang tidak pernah dimaksudkan oleh hukum asli untuknya. Sementara itu, para pengkhotbah terus mengabaikan akar aristokrat dari agama mereka sendiri.
Kenyataannya adalah bahwa sistem ini tidak menjadikan perempuan sebagai “ratu”, melainkan “objek seksual”. Ia dilarang melakukan pekerjaan rumah tangga agar ia selalu tersedia untuk kepuasan seksual suaminya dan menjaga kecantikannya. Sistem ini menampilkan perempuan sebagai “Komoditas.”
Harga dari apa yang disebut kenyamanan dan kehormatan ini dibayar oleh perempuan dengan kehilangan kebebasan penuhnya. Dia tidak boleh keluar rumah tanpa izin suaminya, dia harus patuh sepenuhnya pada suaminya, dan seluruh hidupnya berkisar pada keinginan suaminya.
Pelayanan kepada Orang Tua: Nilai-Nilai Kemanusiaan Kuno, Bukan Keajaiban Agama
Para pengkhotbah agama memberikan kesan yang salah bahwa jika tidak ada Islam atau agama, anak-anak akan meninggalkan orang tuanya di jalan. Ini adalah kebohongan putih dan penyangkalan total terhadap fakta sejarah.
Di masa lalu di Eropa juga, anak-anak merawat orang tua mereka yang lanjut usia.
Dan bahkan di peradaban non-religius, menghormati dan melayani orang tua dianggap sebagai salah satu nilai yang paling penting. Di Tiongkok, apakah itu Konfusianisme atau Taoisme kuno, “Kesalehan Berbakti” (pelayanan kepada orang tua) adalah pilar masyarakat yang paling mendasar. Masyarakat non-religius (ateis) ini merawat orang lanjut usia selama ribuan tahun tanpa konsep apa pun tentang Tuhan, wahyu, atau surga dan neraka.
Pengikut Buddhisme juga menganggap melayani orang tua sebagai kewajiban mereka berdasarkan belas kasih manusia dan landasan moral tanpa “perintah ilahi”.
Di semua masyarakat non-religius tersebut, peran menantu perempuan adalah sebagai pembantu yang bersama suaminya merawat orang lanjut usia di rumah agar struktur keluarga tetap utuh. Hal ini bukanlah kewajiban agama, melainkan naluri alamiah manusia dan kebutuhan sosial.
Bahkan saat ini, Vietnam, Korea Utara, daerah pedesaan di Tiongkok, dan masyarakat non-religius atau komunis lainnya menganggap melayani orang tua sebagai kewajiban mereka, dan orang tua lanjut usia masih tinggal bersama anak-anak mereka.
Vietnam
Di Vietnam, tidak ada konsep tentang Tuhan dan masyarakatnya sama sekali tidak beragama. Namun di sana, selama ribuan tahun hingga saat ini, “Filial Piety” (pelayanan kepada orang tua) telah menjadi pilar dasar masyarakat. Biasanya anak bungsu tinggal bersama orang tuanya dan mengasuh mereka. Bahkan pada masa pemerintahan komunis, tradisi ini terus berlanjut. Rumah jompo hampir tidak ada.
Korea Utara
Korea Utara, yang merupakan Negara Ateis, di sana juga banyak keluarga yang tinggal bersama dan anak-anak bertanggung jawab atas orang tuanya. Tidak ada jaminan sosial yang terorganisir atau sistem rumah jompo dari pemerintah, namun tekanan sosial sangat kuat agar anak-anak tidak boleh menelantarkan orang tuanya.
Tiongkok
Di Tiongkok, yang merupakan negara komunis dan ateis, secara tradisional “Kesalehan Berbakti” adalah nilai yang paling penting dan bahkan saat ini sistem tradisional tersebut masih berlanjut di daerah pedesaan. Pemerintah membuat undang-undang pada tahun 2013 yang mewajibkan hal inir anak-anak untuk secara teratur mengunjungi dan merawat orang tua mereka yang lanjut usia.
Semua contoh ini dengan jelas membuktikan bahwa melayani
orang tua bukanlah sebuah keajaiban Islam tetapi sebuah
nilai kemanusiaan universal yang telah ada di berbagai
peradaban selama ribuan tahun, baik agama maupun non-agama.
Klaim umat Islam bahwa “tanpa agama, orang lanjut usia akan mati di jalanan” adalah salah.
Rumah Lansia: Evolusi Perjalanan dari Beban ke "Kanan"
Rumah jompo muncul bukan karena “Cinta Orang Tua” berakhir di Barat dan anak-anak berhenti mencintai orang tuanya, namun karena struktur kehidupan berubah secara drastis setelah Revolusi Industri.
Dulu, ketika laki-laki dan perempuan terlibat dalam pekerjaan rumah tangga dan bertani, mereka bisa memberikan waktu dan perhatian kepada orang tuanya. Namun dalam kehidupan yang serba cepat di era modern, ketika kedua pasangan harus bekerja dan tekanan pekerjaan sangat tinggi, “Perawatan Profesional” bagi orang tua lanjut usia menjadi suatu kebutuhan yang diperlukan.
Pertumbuhan panti jompo di negara-negara seperti Jepang, Korea Selatan, Taiwan membuktikan bahwa perubahan ini bukan disebabkan oleh kemunduran agama namun merupakan akibat dari Revolusi Industri dan struktur ekonomi modern. Di Jepang, keluarga tinggal bersama hingga tahun 1980an-90an, namun pesatnya urbanisasi, lapangan kerja bagi perempuan, dan perubahan ekonomi membuat rumah jompo diperlukan.
Rumah jompo sebenarnya adalah sistem yang berevolusi. Sebagaimana masyarakat biasa mengobati penyakit di rumah dan kini berobat ke rumah sakit, demikian pula halnya dengan perawatan lansia, kebutuhan akan institusi khusus dan terlatih juga dirasakan.
Tanggung Jawab Hukum dan Sistem Pemerintahan
Ini adalah poin yang sangat penting bahwa membuat anak-anak “bebas” dari orang tuanya di Barat tidak berarti membiarkan mereka “tidak berdaya.”
Di negara-negara Eropa, terdapat “Hukum Tanggung Jawab Filial” (undang-undang mengenai tanggung jawab anak terhadap orang tua). Jika sumber keuangan orang tua habis dan mereka berada di panti jompo, pemerintah akan memeriksa terlebih dahulu pendapatan anak-anaknya.
Jika anak-anak tersebut berkecukupan, undang-undang mewajibkan mereka membayar sebagian biaya rumah hari tua. Jika anak-anak tersebut miskin atau cacat, maka negara sendiri yang mengambil tanggung jawab tersebut.
Artinya, Barat telah membangun sistem yang seimbang di mana harga diri orang tua tetap terjaga, mereka mendapat perawatan profesional, dan mereka mendapat perlindungan hukum, berdasarkan “hak” dan bukan sebagai amal/kemurahan hati anak-anak mereka.
Sistem Barat yang Seimbang vs. Kegagalan Islam
Indahnya hubungan di Barat adalah bahwa tidak ada konsep “beban” melainkan “kerja sama”. Di sana, orang tua tidak membesarkan anak-anak agar mereka dapat “memungut” dari mereka di hari tua, namun menjadikan mereka individu yang bebas dan mandiri.
Padahal dalam masyarakat Islam sampai saat ini, anak dianggap sebagai jaminan hari tua, oleh karena itu anak diproduksi dalam jumlah besar.
Dalam sistem Barat, jika perempuan ada di rumah, dialah yang mengurus rumah, dan jika keduanya bekerja, mereka berbagi tanggung jawab. Di sana, tidak ada beban yang tidak wajar yang dibebankan kepada laki-laki bahwa ia harus memberi nafkah, memberikan mahar, dan juga menyediakan pembantu untuk rumah karena “ratu” tidak mau angkat jari.
Dalam sistem Barat, perempuan bukan sekadar “objek” atau “hiasan” melainkan pasangan hidup setara yang berbagi tanggung jawab hidup bersama.
Eksploitasi vs. Harga Diri
Dalam sistem Islam, hubungan dieksploitasi atas nama hak dan kewajiban. Di sini, anak-anak dipermalukan karena beban “bantuan”, sementara di Barat, keindahan hubungan terletak pada kebebasan dan saling menghormati.
Di Barat, orang tua tidak suka menaruh harga diri mereka di tangan siapa pun. Mereka menikmati kehidupan di panti jompo bersama orang-orang seusia mereka, di mana para profesional terlatih akan merawat mereka dan menerima kompensasi sebagai imbalannya. Karena ini adalah perjanjian profesional, tidak ada unsur "menunjukkan bantuan."
Dalam masyarakat Muslim, orang tua sering kali didorong ke arah rasa jijik dan terhina atas nama tersebutdari “menyebut Allah Allah.” Perilaku menantu perempuan terhadap mertuanya sering kali kasar dan tanpa ampun. Anak-anak juga bosan dengan kebutuhan dan perhatian terus-menerus dari orang tua yang lanjut usia. Suasana rumah menjadi tegang dan pahit, namun semua orang diam-diam menanggungnya karena tekanan sosial.
Sedangkan di Barat, orang tua diberikan kehidupan sosial yang aktif dimana mereka menghabiskan sisa hidupnya dengan bahagia dan bermartabat.
Keberatan dari kelompok Islamis: Insiden Pelecehan terjadi di panti jompo
Seorang Islamis menulis:
Semakin sering kita mendengar pelecehan di panti jompo, yang dapat berdampak langsung pada penurunan otonomi dan martabat mereka.
Balasan Kami:
Memang benar bahwa pelecehan terjadi di panti jompo, dan ini benar-benar menjijikkan. Namun, kita harus membedakan antara kegagalan institusional dan kegagalan sistemik.
Di Barat, pelecehan di panti jompo adalah kejahatan, skandal, dan pelanggaran kontrak. Ada inspektur, ombudsmen, dan jalur hukum untuk menuntut lembaga-lembaga tersebut.
Dalam sistem keluarga gabungan, ‘pelecehan’ (dalam bentuk ejekan, pengabaian, atau tekanan psikologis dari menantu perempuan yang kesal atau anak laki-laki yang berlebihan) sering kali tersembunyi, dinormalisasi secara budaya, dan tidak ada upaya hukum. Kita tidak hidup di dunia yang 100% ideal, namun sistem dengan standar profesional dan pengawasan hukum secara obyektif lebih ‘rasional’ dibandingkan sistem yang bergantung sepenuhnya pada temperamen anggota keluarga yang berfluktuasi dan mungkin merasa terjebak oleh situasi mereka.
Kesimpulan
Ketika dominasi Barat mengakhiri Jihad agresif di negara-negara Muslim, hal ini juga membunuh sistem perbudakan yang merupakan fondasi struktur keluarga Islam. Kenyataannya adalah bahwa status perempuan merdeka sebagai “ratu” dalam Islam hanya mungkin selama ada kerja paksa yang dilakukan oleh budak dan selir untuk melakukan pekerjaan rumah. Penghapusan perbudakan secara efektif mengubur sistem Syariah yang tidak realistis ini, di mana seorang suami diwajibkan secara hukum untuk memberi istrinya makanan yang sudah matang dan pakaian siap pakai.
Keadilan menuntut agar kita menolak dengan tegas propaganda tak berdasar dari para pengkhotbah Muslim yang menjuluki lembaga-lembaga kemanusiaan Barat sebagai “tidak berperasaan”. Kenyataannya adalah bahwa Syariat Islam telah gagal memenuhi kebutuhan para lansia di dunia modern. Sebab, sistem yang ada masih menganut model elitis dan primitif yang berasal dari masa lalu. Kebanyakan umat Islam tidak menyadari fakta ini, sehingga menjadikan mereka sasaran empuk propaganda tidak jujur terhadap Barat.
Sebaliknya, sistem Barat menawarkan solusi yang seimbang dan berpusat pada manusia. Alih-alih membiarkan lansia bergantung pada orang lain, program ini memberikan mereka "hak hukum", perawatan profesional, dan kemandirian sejati. Sudah waktunya bagi umat Islam untuk menerima kenyataan pahit syariah dan mengatasi klaim-klaim kosong tersebut. Jika tidak, mereka akan tetap terpuruk karena beban hubungan yang rusak dan penderitaan mental. Rumah jompo adalah solusi yang evolusioner dan lebih baik bagi umat manusia, dan merupakan bukti nyata kegagalan sistem keagamaan tradisional.
