Pada periode tahun ketiga penanggalan Hijriah itu, Al-Qur’an mengatur pembagian warisan bagi orang Kalalah (seseorang yang tidak mempunyai orang tua dan anak) dengan cara sebagai berikut:
Surat al-Nisa 4:12:
۔۔۔ وَإِن كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلاَلَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ فَإِن كَانُواْ أَكْثَرَ مِن ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ ۔۔
... Dan jika seorang laki-laki atau perempuan tidak meninggalkan keturunan atau keturunan, tetapi mempunyai saudara laki-laki atau perempuan, maka masing-masing dari mereka mendapat seperenam. Tetapi jika mereka lebih dari dua, maka mereka mendapat bagian yang ketiga…
Oleh karena itu, pada tahun ke 3 Hijriah, pembagian warisan bagi orang Kalalah meliputi ketentuan bagian saudara laki-laki dan perempuan sebagai berikut:
- Jika orang Kalalah hanya mempunyai satu saudara laki-laki atau perempuan, maka bagiannya ditetapkan sebesar 1/6 dari harta warisan.
- Jika ada banyak saudara laki-laki dan perempuan, mereka semua akan menerima bagian yang sama dari 1/3 harta warisan.
Namun, komplikasi muncul enam tahun kemudian ketika, pada tahun ke-9 Hijriah, penulis Al-Quran (Muhammad sendiri) sepertinya melupakan hukum ini dan mengklaim wahyu baru, sehingga mengubah bagian saudara laki-laki dan perempuan bagi orang Kalalah. Distribusi yang direvisi adalah sebagai berikut:
Surat al-Nisa, ayat 176:
إِنِ Perlindungan Lingkungan dan Perlindungan Lingkungan مَا تَرَكَ ۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ إِن لَّمْ يَكُن لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَتَا ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا ٱلثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ ۚ وَإِن Perlindungan Lingkungan dan Perlindungan Lingkungan ٱلْأُنثَيَيْنِ ۗ
Mereka meminta keputusan [legal] dari Anda. Katakanlah, “Allah memberi kepadamu hukum mengenai seseorang yang tidak mempunyai keturunan dan tidak ada keturunan yang menjadi ahli warisnya.” Jika seseorang meninggal dunia tanpa meninggalkan anak kecuali seorang saudara perempuan, maka perempuan itu akan mendapat setengah dari apa yang ditinggalkannya. Dan dia mendapat warisan darinya jika dia [meninggal dan] tidak mempunyai anak. Tetapi jika ada dua orang saudara perempuan [atau lebih], maka mereka akan mendapat dua pertiga dari harta yang ditinggalkannya. Jika ada saudara laki-laki dan perempuan, laki-laki mendapat bagian dua perempuan.
Oleh karena itu, pada tahun ke 9 Hijriah, pembagian warisan bagi orang Kalalah memperkenalkan pembagian bagi saudara laki-laki dan perempuan sebagai berikut:
- Saudara perempuan yang lajang dari orang Kalalah akan menerima setengah dari harta warisan.
- Seorang saudara laki-laki dari orang Kalalah akan mewarisi seluruh harta warisan (yakni dua kali bagian saudara perempuan).
- Jika ada dua saudara perempuan atau lebih, maka dua pertiga sisa harta warisan akan dibagi rata di antara mereka.
- Di hadapan saudara laki-laki dan perempuan, seluruh harta warisan akan dibagi sedemikian rupa sehingga saudara laki-laki menerima dua kali lipat bagian saudara perempuan.
Akibatnya, kedua ayat Alquran ini menimbulkan kontradiksi yang signifikan mengenai bagian saudara laki-laki dan perempuan orang Kalalah, sehingga menimbulkan kebingungan di kalangan umat Islam.
Maududi menulis di bawah tafsir ayat Surah al-Nisa 4:176 ini (link):
Ayat ini diturunkan jauh setelah turunnya sisa surah ini. Menurut hadis-hadis tertentu, ayat ini merupakan ayat Al-Qur’an terakhir yang diturunkan. (Untuk hadis-hadis ini, lihat komentar Ibnu Katsir pada ayat ini - Red.) Sekalipun hal ini masih diperdebatkan, setidaknya hal ini menunjukkan bahwa ayat ini diturunkan pada tahun 9 H, padahal umat Islam telah membaca surat yang sekarang, al-Nisa, cukup lama sebelumnya. Oleh karena itu, ayat ini tidak termasuk di antara ayat-ayat yang berkaitan dengan warisan yang disebutkan di awal surah, tetapi dilampirkan di akhir surah sebagai lampiran (yaitu ayat terakhir Surah al-Nisa).
