Menurut Al-Qur’an, masa tunggu seorang wanita hamil adalah sampai kelahiran seorang anak (Quran 65:4).
Nabi Muhammad lebih lanjut menjelaskan logika ilmiah di balik perintah Al-Qur’an ini, dengan menyatakan:
Rasulullah bersabda: Tidak halal bagi laki-laki yang beriman kepada Allah dan hari akhir menyirami apa yang ditabur orang lain dengan airnya (artinya menyetubuhi wanita yang sedang hamil dari suami sebelumnya).
Namun ilmu pengetahuan dengan jelas membuktikan bahwa Allah salah dalam urusan kehamilan. Jika seorang wanita mengandung dari satu orang, maka tidak peduli seberapa sering orang lain melakukan hubungan intim, hal itu tidak akan berpengaruh pada anak atau hasil panennya. Ini adalah gagasan-gagasan di masa jahiliyah, dan Allah juga menjadi korban dari gagasan-gagasan jahiliyah tersebut.
Sekali lagi, karena ketidaktahuan ilahi ini, seorang wanita hamil yang tidak berdaya harus menderita. Dia dipaksa untuk menekan semua hasrat seksualnya selama periode ini, sementara di sisi lain, pria yang menceraikan dengan bebas terlibat dalam hubungan intim dengan istri dan selir lain sejak malam pertama.
Selama kehamilan, seorang wanita mengalami tekanan psikologis yang signifikan, dan dia sangat membutuhkan pendamping yang dapat menghiburnya dengan cinta, memberinya kasih sayang dan perhatian, serta merawatnya. Allah mengutuk wanita hamil yang tidak berdaya ini dalam keterasingan dan ketidakberdayaan karena mengalami tahap paling menantang dalam melahirkan sendirian.
Pada prinsipnya, seorang wanita hamil tidak boleh menunggu satu hari pun, karena anak tersebut sudah ada dalam kandungannya, sehingga tidak ada persoalan mengenai garis keturunan anak tersebut. Jika seorang suami setelah bercerai bisa langsung berhubungan intim dengan istri dan selir lain pada malam pertama, mengapa wanita hamil yang tidak berdaya itu tidak boleh menikah dengan pria lain, apalagi jika tidak ada masalah dengan orang tua anak tersebut?
Satu-satunya alasan adalah bahwa tidak ada entitas yang bernama Allah, dan Muhammad membuat wahyu sendiri atas nama Allah. Karena dia hanya seorang manusia, dia mengikuti gagasan bodoh pada masa itu. Artinya, jika pria lain melakukan hubungan intim dengan wanita hamil, cairan pria tersebut mulai memberi nutrisi pada anak tersebut. Ilmu pengetahuan modern telah menyangkal semua gagasan bodoh ini. Penting untuk dicatat bahwa potensi dampak seks saat hamil pada janin akan positif. Berhubungan seks dengan pria membuat ibu bahagia sehingga berdampak positif pada janin. Tidak ada alasan logis bagi Allah/Muhammad untuk menentang dampak positif tersebut terhadap ibu dan janin.
Dalih yang Disampaikan Para Pendakwah Islam ::
Para pengkhotbah Islam masa kini menegaskan bahwa hikmah Allah ditegaskan, sebagaimana mereka menyatakan bahwa seorang wanita hamil dapat hamil lagi dari pria lain, sebuah fenomena yang disebut "Superfetasi".
Respon:
:::::::: {.flex .flex-1 .text-base .mx-auto .gap-3 .md:px-5 .lg:px-1 .xl:px-5 .md:max-w-3xl .lg:max-w-[40rem] .xl:max-w-[48rem] .group .final-completion} ::::::: {.relative .flex .w-full .flex-col .lg:w-[calc(100%-115px)] .agent-turn} :::::: {.flex-col .gap-1 .md:gap-3} ::::: {.flex .flex-grow .flex-col .max-w-full} :::: {.min-h-[20px] .text-message .flex .flex-col .items-start .gap-3 .whitespace-pre-wrap .break-words .[.text-message+&]:mt-5 .overflow-x-auto message-author-role=“assistant” pesan-id=“6bee7746-ab9e-4c15-9fd9-481588808bfa”} ::: {.markdown .prose .w-full .break-words .dark:prose-invert .dark} 1. Superfetasi, jika terjadi pada manusia, merupakan pengecualian yang sangat jarang terjadi. Namun, undang-undang dibuat untuk masyarakat umum dan bukan untuk kejadian luar biasa. Sepanjang sejarah medis, hanya ada sepuluh kasus superfetasi yang tercatat di seluruh dunia. 2. Selain itu, kasus-kasus ini ditanggapi dengan skeptis oleh komunitas ilmiah, karena kasus-kasus tersebut mungkin merupakan kasus anak kembar (sumber). 3. Selain itu, sebagian besar kasus terjadi pada wanita yang menjalani perawatan kesuburan seperti fertilisasi in vitro (IVF). 4. Terakhir, penting untuk diperhatikan bahwa superfetasi hanya dapat terjadi dalam jangka waktu 10 hari hingga tiga minggu (sumber). Oleh karena itu, meskipun hukum didasarkan pada superfetasi, masa Iddah seorang wanita hamil paling lama tiga sampai empat minggu. Namun Muhammad mengamanatkan ’iddah bagi wanita hamil sampai bulan ke-9 (yaitu sampai melahirkan). Konsekuensinya, para pembela Islam tidak bisa membenarkan ’Iddah Islam dengan menggunakan superfetasi.
::::::::: :::::::::: ::::::::::: :::::::::::: ::::::::::::: ::::::::::::::
